Tuntutan Terdakwa Korupsi DKP Semarang Ditunda

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan pidana perkara dugaan korupsi dana pengadaan, pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012. Zahri Aeniwati, JPU mengaku masih menyusun tuntutan pidana untuk Mustakim, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu DKP itu.
"Surat tuntutan belum sempurna. Ini masih proses penyusunan. Kami minta waktu seminggu lagi," kata Aeniwati dalam sidang dipimpin hakim Antonius Widijantono, Rabu (18/1).
Atas penundaan itu, majelis hakim memberi kesempatan seminggu depan terhadap JPU mengajukan tuntutan. "Karena jaksanya belum siap. Oleh karena itu ditunda seminggu lagi," kata Antonius di dampingi Sininta Y Sibarani dan Hadrianus, hakim anggota.
Mustakim dinilai korupsi bersama Sudjadi, atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sudjadi menggunakan dana kegiatan tak sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan dikerjakan sendiri dan dibuatkan Lpj fiktif dengan mencatut perusahaan.
Mereka dipinjam bendera company profilnya meski nyatanya tidak melakukan pekerjaan. Sebagian dipalsu tandatangan dan stempelnya.
Atas peminjaman itu, pemilik perusahaan mengetahui dan mendapat fee berkisar Rp 500 ribu sampai 3 juta. Perusahaan menerima pencairan kegiatan lewat rekening.  Uang dicairkan lalu diserahkan kembali ke DKP lewat Mustakim selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Diketahui dari 35 rekanan, sekitar 32 diantaranya diduga dicatut sebagai rekanan dan dijadikan bahan laporan kegiatan. Adminitrasi pengurusan itu dilakukan Mustakim.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar