SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan pidana perkara dugaan korupsi dana pengadaan, pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012. Zahri Aeniwati, JPU mengaku masih menyusun tuntutan pidana untuk Mustakim, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu DKP itu.
"Surat tuntutan belum sempurna. Ini masih proses penyusunan. Kami minta waktu seminggu lagi," kata Aeniwati dalam sidang dipimpin hakim Antonius Widijantono, Rabu (18/1).
Atas penundaan itu, majelis hakim memberi kesempatan seminggu depan terhadap JPU mengajukan tuntutan. "Karena jaksanya belum siap. Oleh karena itu ditunda seminggu lagi," kata Antonius di dampingi Sininta Y Sibarani dan Hadrianus, hakim anggota.
Mustakim dinilai korupsi bersama Sudjadi, atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sudjadi menggunakan dana kegiatan tak sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan dikerjakan sendiri dan dibuatkan Lpj fiktif dengan mencatut perusahaan.
Mereka dipinjam bendera company profilnya meski nyatanya tidak melakukan pekerjaan. Sebagian dipalsu tandatangan dan stempelnya.
Atas peminjaman itu, pemilik perusahaan mengetahui dan mendapat fee berkisar Rp 500 ribu sampai 3 juta. Perusahaan menerima pencairan kegiatan lewat rekening. Uang dicairkan lalu diserahkan kembali ke DKP lewat Mustakim selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Diketahui dari 35 rekanan, sekitar 32 diantaranya diduga dicatut sebagai rekanan dan dijadikan bahan laporan kegiatan. Adminitrasi pengurusan itu dilakukan Mustakim.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar