Modus Korupsi Pupuk Perhutani Jateng

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Untuk pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011, KPK menetapkan 3 (tiga) tersangka, yakni mantan Kepala Perum Perhutani HSW (Heru Siswanto), mantan Dirut PT Berdikari ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan PerumPerhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto).
Sedangkan untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 (dua) tersangka, yakni Kepala Perum PerhutaniUnit 1 Jawa Tengah atas nama THS (Teguh Hadi Siswanto) dan Dirut PT Berdikari Persero atas nama LEA (Librato El Arif).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka diduga sengaja menggelembungkan harga demi mendapatkan keuntungan.
"Modus pengadaan yang didalami, adanya indikasi mark up harga pupuk dan ada indikasi kerugian negara ke sejumlah pihak, orang per orang dan korporasi," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaranKPK memiliki roadmap untuk memantau salah satu sektor yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
"Masih akan berkoordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Kami concern penindakan dan pencegahan terkait ketahanan pangan termasuk suap dalam kasus pupuk atau pengadaannya," kata Febri.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan penghitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai Rp 10 miliar. Namun KPK masih terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan secara pasti.
"Secara umum kami bisa sampaikan modus dalam pengadaan ini yang didalami adalah adanya indikasi markup harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara mengalir pada sejumlah pihak orang per orang. Jadi ada orang per orang yang diperkaya disini dan korporasi," katanya.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Siti telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima fee Rp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari. Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai vice president di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke PerumPerhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.

Sumber : tribunjateng.com

0 comments:

Posting Komentar