KlikRDI - Sebagai bentuk pengabdian masyarakat di pendidikan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang memberi bantuan beasiswa. Beasiswa diberikan ke Nadya Galuh Prahesti, seorang siswi SMP 6 Satu Atap di daerah Ungaran Kabupaten Semarang.
Eko Suparno dan Yetty Any Ethika, anggota Peradi Semarang mengatakan, bantuannya diberikan untuk pendidikan Nadya. Meski tak seberapa, upayanya diharapkan mengurangi beban Nadya demi mencapai cita-citanya.
"Setiap orang wajib mendapatkan hak pendidikan. Sebagai manusia, kita harus saling membantua," kata Eko, Minggu (8/1) di kantor Peradi Semarang di Semarang Indah.
Sementara Yetty menambahkan, Nadya yang dinilai layak dan tak mampu, terus dapat melanjutkan pendidikannya. Yetty berharap pihaknya dapat mendukung pendidikan Nadya hingga sampai tingkat akhir.
Haryanto dan Haryani, orang tua Nadya mengaku sangat terbantu. Haryanto, buruh serabutan itu mengakui, sangat hidup pas-pasan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyu Hanggono, Direktur PT Indonesia Antique (IA) korupsi atas pemembobolan kredit BRI Rp 3 ...
-
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Sugeng Pudjianto menegaskan penanganan korupsi berbeda dengan sebelumnya. Kerugian negar...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar