KlikRDI - Sebagai bentuk pengabdian masyarakat di pendidikan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang memberi bantuan beasiswa. Beasiswa diberikan ke Nadya Galuh Prahesti, seorang siswi SMP 6 Satu Atap di daerah Ungaran Kabupaten Semarang.
Eko Suparno dan Yetty Any Ethika, anggota Peradi Semarang mengatakan, bantuannya diberikan untuk pendidikan Nadya. Meski tak seberapa, upayanya diharapkan mengurangi beban Nadya demi mencapai cita-citanya.
"Setiap orang wajib mendapatkan hak pendidikan. Sebagai manusia, kita harus saling membantua," kata Eko, Minggu (8/1) di kantor Peradi Semarang di Semarang Indah.
Sementara Yetty menambahkan, Nadya yang dinilai layak dan tak mampu, terus dapat melanjutkan pendidikannya. Yetty berharap pihaknya dapat mendukung pendidikan Nadya hingga sampai tingkat akhir.
Haryanto dan Haryani, orang tua Nadya mengaku sangat terbantu. Haryanto, buruh serabutan itu mengakui, sangat hidup pas-pasan.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar