KlikRDI - Sebagai bentuk pengabdian masyarakat di pendidikan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang memberi bantuan beasiswa. Beasiswa diberikan ke Nadya Galuh Prahesti, seorang siswi SMP 6 Satu Atap di daerah Ungaran Kabupaten Semarang.
Eko Suparno dan Yetty Any Ethika, anggota Peradi Semarang mengatakan, bantuannya diberikan untuk pendidikan Nadya. Meski tak seberapa, upayanya diharapkan mengurangi beban Nadya demi mencapai cita-citanya.
"Setiap orang wajib mendapatkan hak pendidikan. Sebagai manusia, kita harus saling membantua," kata Eko, Minggu (8/1) di kantor Peradi Semarang di Semarang Indah.
Sementara Yetty menambahkan, Nadya yang dinilai layak dan tak mampu, terus dapat melanjutkan pendidikannya. Yetty berharap pihaknya dapat mendukung pendidikan Nadya hingga sampai tingkat akhir.
Haryanto dan Haryani, orang tua Nadya mengaku sangat terbantu. Haryanto, buruh serabutan itu mengakui, sangat hidup pas-pasan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar