Vonis Banding Korupsi Kasda Semarang Menguatkan. DAK Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

SEMARANG - Upaya banding yang ditempuh Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK), terdakwa perkara dugaan korupsi dana kas daerah Pemkot Semarang tahun 2007-2014 tak membuahkan hasil. Harapan menempuh banding, merubah putusan sebelumnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, pemeriksa perkara banding mantan pegawai BTPN Semarang Cabang Pandanaran itu tetap menyatakan DAK korupsi. PT menguatkan putusan 9 tahun penjara terhadap DAK sebelumnya.
Putusan banding dijatuhkan PT Jateng 9 Januari lalu dalam perkara nomor 24 / Pid Sus TPK / 2016 / PT SMG. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengatakan, pemberitahuan putusan telah disampaikan ke para pihak. "Isinya tentang putusan PT Semarang atasnama terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum binti I Made Suela," kata Heru kepada wartawan, Kamis (19/1) di kantornya.
Dalam putusannya, kata Heru, PT menerima permintaan banding Jaksa Penunut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang dan penasihat hukum terdakwa. "Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 75/Pid.Sus-TPK/20 16/PN Smg tanggal 21 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut," kata Heru.
Dalam putusannya, PT juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 5.000. "Relas pemberitahuan sudah kami sampaikan. Kepadanya diberikan hak untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan," kata dia.
Zahri Aeniwati, JPU yang menangani perkara DAK mengakui turunnya putusan banding itu. "Kami sudah dapat pemberitahuannya. Salinan putusannya belum. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap," kata dia dikonfirmasi.
Senada diakui Ahmad Hadi Prayitno, pengacara DAK. "Baru pemberitahuan, salinan putusan belum dapat. Kami akan menunggu salinan putusan, mempelajari dan baru menentukan sikap," kata Prayitno berharap segera menerima salinan putusan PT Jateng.
Pada 21 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan putusan 9 tahun penjara, pidana denda Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan terhadap DAK.  DAK juga dipidana agar mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar subsidair pidana 3 tahun penjara.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta DAK dipidana 13,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP Rp 21.733.930.336 subsidair 6 tahun 9 bulan.
DAK dinilai bersalah menyimpangan uang Kasda dan merugikan negara. Mantan Personal Bangking Manajer (PBM) BTPN Semarang itu dinilai terbukti bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut, merugikan negara Rp 21,7 miliar. DAK juga dinilai bersalah menyuap Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Semarang Rp 152 juta.
Berdasarkan pemeriksaan 20 lebih saksi, ahli disesuaikan barang bukti, DAK terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU pemberantasan  Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. DAK dibebaskan dari dakwaan primair pasal 2.
DAK dinilai menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan sebagai PBM atau karena kedudukannya atas pengelolaan dana kasda. Sejak 16 Januari 2008-Januari 2014 DAK telah menerima dana tunai dari R Doddy Kristiyanto (mantan Kepala UPTD Kasda) dan Suhantoro sejak 4 Februari -6 Mei 2014 sebanyak 311 kali sebesar Rp 38.931.299.200. Dari seluruhnya hanya disetorkan sebanyak Rp 12.213.950.700. Sedangkan Rp 26.717.348.500 tidak disetor.
Meski pada Juni 2010 dimutasi ke Jakarta dan 2012 pindah ke bank lain, DAK tetap menghandle, mengambil setoran Pemkot meski sudah tidak berwenang, karena diganti Putri Septi Bugianto.
DAK membuat catatan dokumen fiktif, menyerahkan ke UPTD Kasda, membuat rekening koran giro dan deposito fiktif sejak 2008-2014. Membuat sendiri bilyet giro bank Rp 22,7 miliar. Membayar bunga deposito memakai uang pribadi. Membuat slip setoran tanpa validasi.
Berdasar audit kerugian negara BPK Jateng dalam LHP tertanggal 2 Oktober 2015, DAK dinilai hakim merrugikan secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp 26,7 miliar.
Dari jumlah itu, masuk sebagai pengembalian Rp 4.983.418.164 ke rekening giro Pemkot atau deposito. Sehingga kerugian sebesar Rp 21.733.930.336.
Terkait unsur penyertaan, hakim menyatakan, atas setoran UPTD Kasda oleh R Doddy K dan Suhantoro ke terdakwa yang disetor sebagian. Suhantoro dan Doddy dinilai hakim tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dan cermat.
Pasalnya keduanya menyerahkan setoran tanpa memperhatikan beberapa halil. Yaitu, DAK tidak pernah membawa surat tugas, tidak dikawal, UPTD Kasda merima slip tanpa validasi. Tidak berkoordinasi dan komunikasi ke bank untuk memastikan uangnya masuk dan hanya mendasarkan pada rekening koran dari terdakwa. Atas hal itu unsur korupsi bersama-sama terpenuhi.
Atas kerugian Rp 21.733.930.336, DAK yang dinilai bersalah menyuap Suhantoro sebesar sekitar Rp 152 juta dikurangkan. Sehingga kerugian yang ditanggung DAK sebesar Rp 21.581.630.336. Enam kali DAK terbukti memberikan uang ke Suhantoro agar tidak dilakukan penarikan dana kasda.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan barang bukti nomor 1-169 dikembalikan penyidik Polrestabes Semarang untuk perkara lain. Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan, korupsi kejahatan luar biasa. Hal meringankan, DAK bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Selain Suhantoro yang telah dipidana 2,5 tahun atas kasus gratifikasi. Polrestabes Semarang yang menyidik, akhir 2016 lalu telah menetapkan Doddy, Kabid pada DPKAD Semarang sebagai tersangka atas korupsi itu. Perkaranya masih disidik dan belum dilimpahkan ke penuntut umum. Sementara, Suhantoro dalam perkara itu ( di luar gratifikasi) belum diproses. Ia diketahui juga berstatus terpidana korupsi KONI Semarang 2012 dan 2013.
Doddy dan Suhantoro, dua mmantan Kepala UPTD Kasda pada DPKAD itu terlibat atas rekayasa penempatan uang Kasda. Selain mereka, Ardana Afianto mantan suami DAK juga diduga terlibat. Termasuk pihak-pihak lain yang disebut terlibat dan menerima keuntungan.rdi

0 comments:

Posting Komentar