Ketua LCKI Jateng Dituntut 15 Bulan Penjara

SEMARANG - Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu dituntut pidana selama satu tahun dan tiga bulan penjara. Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Semarang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pemeriksa perkaranya.
"Terdakwa (Adhi Siswanto) sudah kami tuntut selama 15 bulan penjara. Satu tahun dan tiga bulan," kata Andi Irawan Haqiqi, JPU saat di PN Semarang, Kamis (26/1).
Dikatakan Andi dari pemeriksaan sidang, terdakwa dinilai bersalah melakukan penipuan. Perbuatannya sebagaimana pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang pemeriksaan perkara Adhi yabg dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Puji sementara ditunda dan kembali dilanjutkan pekan depan.
Adhi Siswanto ditahan, didudukkan di kursi pesakitan dan disidang atas dugaan penipuan. Penipuan menyeret warga Taman Alamanda, Graha Padma Semarang itu pada Juli 2016. Awalnya ia menghubungi saksi Agus Sariyanto dan meminta mencarikan mobil rental. Selama 10 hari ia akan menyewa guna operasional bisnis pupuk dari malaysia dengan sewa perhari Rp275 ribu. Agus Sariyanto lalu mengalihkan mencarikan mobil rental milik rekannya, Gunawan Patria dan diperoleh mobil Avanza H 8460AQ atasnama Yuli Astuti.
Pada 1 Agustus, mobil diserahkan terdakwa lalu diserahkan ke Budiyono, rekan Adhi. Namun tanpa ijin, mobil digadaikan ke Yanto di Winong, Pati senilai Rp 20 juta.
Pada 10 Agustus Adhi kembali menghubungi Agus untuk mencarikan mobil lagi dan kembali dicarikan milik Gunawan, Xenia H 91d5 DY atasnama Eko Wicaksono. Usai diserahkan ke terdakwa di rumahnya, mobil diserahkan ke Hendri Pujiarto, rekannya. Namun kembali digadaikan ke seorang bernama Agus di Winong Pati senilai Rp 30 juta.
Hingga waktu perjanjian habis, terdakwa tidak mengembalikan dua mobil dan tidak membayar. Adhi dilaporkan ke kepolisian dan ditangkap Polrestabes Semarang pada 5 September 2016.rdi

0 comments:

Posting Komentar