Robby Tansyatrisna. Terdakwa Korupsi Mesin Gearbox PTPN IX Solo Dituntut 18 Bulan

SEMARANG - Robby Tansyatrisna, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Gearbox mesin Pabrik Gula Gondang Baru, Klaten, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Solo dituntut 18 bulan. Direktur Utama CV Pratama Raya (PR) itu juga dituntut agar dipidana membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 52 juta (sisa pengembalian Rp 600 juta) subsidair 2 bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Tansyatrisna selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Satriya Sulaksono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo membacakan tuntutannya, kemarin.
Satriya menambahkan, terdakwa hanya dibebani mengembalikan UP Rp 52 juta karena sebelumnya telah mengembalikan Rp 600 juta. "Pada 9 dan 10 Januari lalu pengembaliannya," kata Satriya didampingi Endang Sapto Pawuri menambahkan.
Dari pemeriksaan saksi, ahli, terdakwa disesuaikan barang bukti, terdakwa dinilai korupsi menyalahgunakan wewenang sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dibebaskan dari dakwaan primair.
"Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Siyoto.
Korupsi terjadi saat PG Gondang Baru mengadakan mesin uap tahun 2011. Atas atas pengadaan itu, CV PR mengajukan penawaran dan atas lelang ditetapkan pemenang dengan nilai Rp1,3 miliar itu. Salah satu pengadaannya, mesin gearbox. Terdakwa menawarkan mesin gearbox merek Cesa Osaka tipe SG6350 dengan harga penawaran Rp752 juta.
Pelaksanaannya mesin diketahui tidak asli dan bekas. Terdakwa meyakinkan gearbox-nya asli dan sesuai kontrak dengan menunjukkan fotocopy dokumen-dokumen dari perusahaan penjual mesin.
Kasus terungkap setelah muncul surat keterangan dari PT Cesa Gear Japan Lpd sebagai perusahaan pemilik gearbox. PT Cesa Gear menyatakan belum pernah memproduksi mesin gearbox sebagaimana milik terdakwa. PT Cesa juga tidak pernah mengeluarkan dokumen terkait mesin tersebut.
Terdakwa diketahui memalsukan dokumen invoice dari Cesa dan dokumen pendukung lain. Akibat perbuatan terdakwa, negara dalam hal ini PTPN IX Solo mengalami kerugian negara sebesar Rp 652,5 juta.
Atas tuntutan itu, Supardi, pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaannya pada sidang, pekan depan.rdi

0 comments:

Posting Komentar