- Kasus dugaan penjualan pil Trihex dengan tersangka Yoga Kurniawan alias Bendel (22), segera memasuki agenda sidang. Perkaranya telah dilimpahkan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Senin 9 Januari lalu perkaranga dilimpahkan dalam klasifikasi perkara kesehatan. Nomor perkara 18/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Panitera Muda Tindak Pidana Umum pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, Selasa (10/1).
Dalam berkas perkaranya, tersangka Bendel dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. " Kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal," kata dia.
Bendel ditangkap petugas Polsek Gayamsari atas dugaan perederan Trihex. Polisi mengamankan barang bukti satu botol segelan berisi pil warna putih berlogo Y, satu botol yang sudah terbuka berisi pil warna putih berlogo Y dengan 754 butir. Sembilan plastik berisi pil warna putih berlogo Y dengan jumlah 90 butir, dan satu plastik udah robek berisi pil warna putih berlogo Y berjumlah tujuh butir.
Kepada polisi dia mengaku menjual kepada remaja nakal dan bukan anak sekolah. Pemuda asal Grobogan itu mengaku tinggal di Sambirejo Kecamatan Gayamsari kota Semarang dan hanya menjual trihex.
Satu kaleng Trihex dijualnya dalam waktu tiga hingga empat hari. Keuntungan yang didapatkan menjual obat tersebut kira-kira Rp 400 ribu setiap kaleng. Trihex tersebut dipesannya dari temannya lewat SMS.
"Kalau orangnya saya tahu namanya Boby tapi tidak tempat tinggalnya dimana. Kalau butuh obat tinggal SMS saja ketemuan di suatu tempat," ujarnya kepada petugas sebelumnya.
Trihek dijualnya sejak setelah lebaran tahun 2016. Sebelumnya ia berprofesi sebagai kernet di perusahaan ekspedisi. "Penjual yang membeli Trihek langsung menemui saya. Penghasilan bersih satu bulan sebanyak Rp 4 juta,"katanya.
Satu kaleng Trihek yang dijualnya seharga Rp 600 ribu berisi kurang lebih 1000 butir. Satu kaleng tersebut dibagi dalam satu paket yang berisi sepuluh butir dijual dengan sepuluh ribu rupiah.
0 comments:
Posting Komentar