SEMARANG - Bambang Pramukanto, Kepala Dinas PSDA ESDM Pekalongan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek pintu air asin tahun 2014. Bersama Dyah Anggraini, anak buahnya, ia yang disebut terlibat korupsi itu diperiksa.
Diakuinya, terdapat 208 paket proyek PSDA pada tahun 2014. Pelaksanaannya sebagai digelar lelang dan sebagian penunjukan langsung (PL). Atas seluruh proyek itu, ia menjadi merangkap menjadi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
"Penujukan KPA berdasar SK bupati. PPKom SK PA," kata saksi di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara, Selasa (31/1).
Menurutnya, perangkapam itu terjadi karena keterbatasan SDM pada dinasnya. "Karena tidak ada yang siap. Ada yang sakit dan ada kegiatan lain," kata Bambang yang masih berstatus saksi itu.
Terkait proyek PL yang diantaranya menjadi kasus, digelar khusus senilai di bawah Rp 200 juta. Rekanan perusahaan PL itu ditunjuk setelah sebelumnya mengajukan diri dan lolos verifikasi. Diakui, penunjukan mereka dilakukan dalam rapat struktural dinas PSDA ESDM.
"Ditentukan dalam rapat struktural. Usai itu baru diserahkan ke panitia pengadaan. CV-CV itu biasa bekerja di PSDA," akunya.
Dalam pelaksanaannya, saksi Bambang mengakui, tidak mengenail para direktur CV yang mendapat proyek PL. Sejak kontrak sampai pencairan, tandatangan dilakukan tanpa dihadiri para pihak.
Sementara saksi, Diah Anggraeni selaku PPTK atas 22 proyek mengakui, adanya penunjukan langsung ke rekanan oleh Kadis. Dikatakannya, pengurusan adminitrasi proyek dilakukan bukan oleh pihak yang tertulis dalm company profil perusahaan, namun pihak lain.
Dugaan korupsi pada PSDA ESDM Kajen menyeret delapan pihak. Tiga orang diantaranya diketahui satu keluarga. Mereka, H Bisri selaku bapak, Khumaizi anak kedua serta Sofyan anak kelimanya.
Mereka dinilai korupsi bersama-sama atas proyek pembuatan Pintu Intrusi Air Asin di sejumlah titik.
Mereka dinilai mengajukan penawaran pekerjaan fiktif dan memalsukan sejumlah dokumen. Beberapa terdakwa diketahui hanya pinjam bendera perusahaan lain.
Atas pekerjaan yang dikerjakannya diketahui terdapat kekurangan volume atau kelebihan bayar dan diindikasikan menimbulkan kerugian negara.
Dalam dakwaan korupsi dilakukan para terdakwa bersama Bambang Pramukanto dan Dyah Anggraini (berkas terpisah). Korupsi terjadi atas 208 paket pekerjaan bersumber APBD Pemkab sebesar Rp 33,9 miliar.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar