- Bupati tahun 2012, disebut terlibat proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Kraton Pekalongan. Ia disebut menyetujui adanya proyek dan menerima komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran sekitar Rp 24,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Devi Reza Raya, Dirut PT Bina Inti Sejahtera (BIS) perusahaan milik M Nazarudin, rekanan penyedia alkes saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/1). Ia diperiksa untuk terdakwa M Teguh Imanto Dirut RSUD, M Yusdhi F Kepala ULP dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok anak buah M Nazarudin.
Dalam sidang dipimpin majelis hakim Andi Astara, Devi yang telah dipidana 3 tahun (masih proses kasasi) mengungkapkan. Dari 5 persen atau Rp 1,2 miliar, bupati disebut telah menerima separonya.
"Ada komitmen fee ke bupati 5 persen. Itu keputusan manajemen Permai Group (milik Nazarudin). Waktu itu kesepakatannya untuk bupati. Penyerahnya tidak tahu tapi yang cerita Yoyok. Saat bersama saya mengurus. Awalnya sudah diserahkan Rp 200 juta. Kedua, baru separo. Dan sisanya ditarik manajemen dan akan dimintakan ke Aldo selaku Top Manajemen," kata Devi mengungkapkan.
Saksi menyebut pemberian fee diberikan satu pintu ke bupati. "Satu pintu ke bupati. Yoyok bilang, ditelepon ajudan bupati soal itu (fee)," imbuhnya.
Menurut Yoyok, kata saksi, pemberian fee diberikan lewat ajudan bupati. "Saya tahu, tapi itu bukan urusan saya. Sudah beres, tapi baru separo. Itu yang saya alami dan dengar," kata Devi yang mengaku hanya ditunjuk sebagai direktur boneka oleh perusahaannya itu.
Atas keterangan itu, terdakwa Yoyok tak mampu berbuat banyak dan tak membantahnya. Keterangan soal fee ke bupati sebelumnya juga diakui Yoyok sendiri pada sidang praperadilan M Teguh Imanto beberapa waktu lalu.
Adanya komitmen fee, diakui Devi saat pertemuannya dengan terdakwa Teguh. "Di ruang direktur. Direktur minta agar saya meminta Yoyok penuhi kewajiban komitmennya. Tapi tidak ada bahasan soal pemberian. Dannoleh Yoyok dijawab akan disampaikan ke Aldo," katanya.
Sidang kemarin juga memeriksa Sumargono, Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom (terpidana perkara terkait). Di hadapan majelis hakim, saksi Sumargono mengakui jika proyek telah disetting agar dimenangkan PT BIS.
Nama mantan Bupati Pekalongan Amat Antono dari awal disebut terlibat. Dalam dakwaannya ia disebut bersepakat atas penerimaan anggaran dan pengkondisian proyek itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, adanya kesepakatan antara Yoyok dengan bupati.
"Setelah Yoyok bersepakat akan memberikan komisi atau fee kepada Amat Antono, selaku Bupati Pekalongan setelah pengadaan," sebut JPU dalam dakwaanya sebelumnya.
Atas pelaksanaan proyek, ditetapkan PT BIS dan PT Intektama Globalindo sebagai pemenang (perusahaan milok Nazarudin).
Dalam pelaksanaannya, PT BIS diketahui telah 100 persen selesai oleh panitia pemeriksa barang dan mendapatkan pembayarannya Rp 21,7 miliar. Rinciannya, dari anggaran Rp 24,9 miliar dikurangi Rp 2,2 miliar pajak pertambahan nilai dan Rp 331,3 juta pajak penghasilan. Atas kasus itu, dinilai memperkaya PT BIS dan manajemen Eks Grup Permai sebesar Rp 4,5 miliar.
0 comments:
Posting Komentar