Vonis Mantan Kepala Bulog Semarang Inkracht

SEMARANG - Vonis Mustofa Kamal, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Baru Bulog (GBB) Mangkang Semarang inkracht atau telah berkekuatan hukum. Hal itu setelah batas waktu tujuh hari berfikir, terdakwa, mantan Kepala Subdivre Bulog Semarang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani tak menyatakan banding.
"Terdakwa menyatakan menerima. Kami tidak mengajukan banding," kata terdakwa lewat pengacaranya, Ahmad Hadi Prayitno kepada wartawan, Jumat (13/1).
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengakui tidak adanya upaya banding kedua pihak. "Tidak ada permohonan banding hingga batas waktu berfikir habis. Artinya perkaranya dianggap inkracht,"kata dia di kantornya, kemarin.
Pengadilan Tipikor Semarang Kamis (5/1) lalu menjatuhkan pidana selama 18 bulan penjara terhadap Mustofa Kamal. Majelis hakim pemeriksa perkaranya dikeuai M Sainal meutuskan terdakwa terbukti korupsi. Bersama-sama Sudarmono dan Agus Priyanto mantan Kepala dan juru timbang Gudang Baru Bulog (GBB) Mangkang Kulon ( sudah divonis) korupsi dilakukan.
Mustofa dinilai bersalah menguntungkan Sudarmono,  menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara Rp 6,3 miliar. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubag UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dalam dakwaan subsidair.
Selain pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, ia juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis itu diketahui sama dengan tuntutan JPU Kejati Jateng sebelumnya.
Mustofa tidak dibebani mengganti uang pengganto kerugian negara Rp 6,3 miliar karena telah dibebankan ke Sudarmono sebelumnya.
Sebagai Kasubdivre, Mustofa bersalah terkait penyaluran beras ke Bulog Singkawang Kalimantan Barat sebanyak 2.000 ton pada Januari 2013. Atas pengadaan itu, 1.000 ton dikirim dari GBB Mangkang. Sebanyak 500 ton dari GBB, 500 dari UD Mutiara Jaya milik Edhi wijaya. Pengadaan diketahui terjadu kekurangan, hanya sebanyak 9.800 ton.
Selain tak sesuai jumlah, hasil pemeriksaan kualitas beras diketahui buruk. Beras bercampur menir, berkutu dan berair.
Atas masalah itu, bulog Singkawang minta perbaikan kualitas dan disepakati pelaksanaan reprosesing. Biaya ditanggung Subdivre Semarang dan GBB Mangkang.
Terdakwa dan Sudarmono lalu bertemu Edhi Wijaya selaku pemasok beras untuk meminjam uang. Edhi yang mengaku terancam menyetujui dan memberikan total Rp 1,023 miliar secara bertahap.Atas biaya repros Rp 587 juta dilakukan Singkawang di bawah pengawasan Sudarmono dan agus atas perintah terdakwa.
Masalah lain, pada Mei 2015 usai penggantian Kepala GBB ditemukan adanya kekurangan dan kurang mutu sebanyak 864.273.033 kg. Hasil penghitungan BPKP Jateng diperoleh kerugian negara Rp 6.314.772.455.64.
Perbuatan terdakwa dinilai menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terdakwa tidak melaporkan masalah itu dan tidak mencopot Sudarmono. Ia yang mengetahui dianggap melanggar ketentuan. Ia dinilai menguntungkan sudarmono sebesar Rp 6,3 miliar.
Menurut hakim, meski berwenang tapi kebijakan terdakwa itu dinilai tidak sesuai aturan. Yaitu ketidak sesuaian beras, seharusnya melapor ke bulog Jateng dan Perum bulog.
"Hal itu dilakukan karena terdakwa takut jika terungkap akan dicopot," ujar hakim.
Terkait peminjaman uang ke rekanan, hakim juga menilai tidak dibenarkan karena akan mempengaruhi pengadaan beras. Atas kekuarangan beras 885.676 kg, hakim menilai bukan hanya kesalahan Sudarmono tapi juga atas peran terdakwa. Atas hal itu terdakwa dinilai menyalahgunakan wewenang.
Hakim tidak temukan hal yang melepaskan,  pembenar dan pemaaf yang membebaskan Mustofa atas kesalahannya. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Hal meringankan, ia sopan, menjadi tulang punggung keluarga dan tidak menikmati uang kerugian negara.

0 comments:

Posting Komentar