PK Semen Rembang. Tak Mutlak Menang, Penambangan Masih Bisa

SEMARANG - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan warga Rembang terkait Surat Keputusan (SK) izin pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah tak mutlak menghentikan rencana penambangan. Pasalnya MA dalam putusannya masih memberikan dispensasi perihal masih memperbolehkan adanya penambangan. Hal itu tertuang dalam salinan putusan PK MA yang dijatuhkan pada 5 Oktober lalu oleh majelis hakim terdiri Yosran selaku ketua, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin, hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada prinsipnya tidak dibenarkan. 
"Namun demikian untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara cara tertentu secara  terukur agar tidak mengganggu sistem akuifer," kata hakim dalam pertimbangan putusan perkara PK nomor 99 PK/TUN/2016 itu.
Menurut hakim penentuan izin lingkungan selayaknya dilengkapi dengan persetujuan pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan  serta urgensi kepentingan bangsa dan negara.
"Bahwa selelah majelis mencermati dokumen AMDAL dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut telah mendeskripsikan kondisi riil dari Iokasi objek sengketa dan bagaimana penambangan akan dilakukan dan dampak-dampak yang akan timbul serta respon terhadap dampak yang ditimbulkan," lanjut hakim.
Namun demikian, sebut hakim, tidak terlihat pembatasan dan tata cara penambangan di atas kawasan CAT sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan di dalam AMDAL akan menjamin keberlangsungan sistem akunfer pada kawasan CAT. Hakim menyatakan penambangan yang diakukan sebagaimana tergambar dalam AMDAL akan mengakibatkan antara Iain runtuhnya dinding sungai bawah tanah dan CAT serta kekhawatiran. 
Menghidari hal itu, hakim menyatakan kegiatan penambangan pada kawasan CAT dilakukan dengan cara yang sama dengan penambangan pada kawasan Iain bukan CAT. Hakim menyatakan AMDAL disusun cacat prosedur.
Badan Geologi Kementerian Energu dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam suratnya kepada Gubernur Jateng menyampaikan pendapatnya. Agar menjaga kelestarian kawasan CAT Watuputih dan tidak ada penambangan. Pendapat itu diketahui dikesampingkan Teguh Dwi Paryono (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah). Dalam kesaksiannya di persidangan ia mengemukakan bahwa Iokasi pabrik semen memang termasuk dalam kawasan CAT dan tidak ada Iarangan untuk menambang di kawasan CAT tersebut. Ahli geologi dan para akademisi dari Institut Teknolog Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM) sendiri menyatakan penambangan boleh dilakukan di atas CAT namun dengan cara tertentu.
Bertolak dari kedua pendapat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa: CAT merupakan suatu wilayah tertentu tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
Asas kehati-hatian dan asas kecermatan dari Asas-asas Umum 
Pemerintahan yang Baik (AUPB) memberi arah kepada penyelenggara negara agar lebih mengutamakan “menghindari potensi kerusakan/bahaya daripada mengambil manfaat”. 
"Dengan kata lain, untuk mendapatkan manfaat wajib menjauhi potensi kerusakan," sebut hakim.
Dari pertimbangan itu hakim menilai kegiatan penambangan dan pengeboran di atas CAT pada prinsipnya tidak  dibenarkan. Namun hakim memberikan kelonggaran karena alasan kepentingan bangsa dan negara itu. Pertimbangan itu memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah menyatakan bahwa untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuh air tanah wajib dilakukan dengan mempertahankan imbuh air tanah di Cekungan Air Tanah Watuputih. Keputusan Presiden R.I. Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, di dalam Lampiran I, Daftar Cekungan Air 
Tanah (CAT) di Indonesia.  Disebut pada point Nomor 124, menentukan bahwa Cekungan Air Tanah Watuputih, di koordinat (bujur) III 029' 0.73" - 1110 32' 56.27", koordinat (lintang) - 060 50' 41.56" - 60 50' 41.56", seluas 31 km2, Kabupaten Rembang dan Blora, masuk dalam kategori B. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2009 2029 (bukti P.25) pada Pasal 32 jo. Pasal 34, menegaskan bahwa Kabupaten Rembang termasuk areal Kawasan Lindung yang dikelola oleh masyarakat. 
Kemudian Pasal 63 menegaskan bahwa daerah pegunungan Cekungan Watuputih merupakan kawasan imbuhan air tanah. Selanjutnya, Pasal 36 huruf d jo. Pasal 31 huruf b menegaskan, bahwa kawasan sekitar mata air merupakan kawasan perlindungan setempat yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031, pada Pasal 16 ayat (5) huruf l dan huruf m, juga menegaskan  Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu merupakan Kawasan Sekitar Mata Air seluas ± 501 Ha. Bahwa Peta Hasil Overlay CAT Watuputih membuktikan areal penambangan PT Semen Gresik (Persero) Tbk. meliputi juga kawasan CAT Watuputih terdapat 22 ponor, 3 goa, dan 4 mata air, yang merupakan kawasan karst.
PK diajukan warga sebelumnya pada 4 Mei 2016 lalu. Pada 2 Agustus lalu berkas perkaranya masuk dan mulai diperiksa 9 Agustus 2016. Gugatan diajukan perwakilan warga, Joko Prianto dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Jateng, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.
Sebelumnya di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, gugatan warga ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Mereka menyatakan Joko Prianto telah mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemkab Rembang ke Desa Tegaldowo.rdi

0 comments:

Posting Komentar