Tuntutan Ketua PDIP Rembang, Terdakwa Korupsi Proyek DPU Ditunda

SEMARANG - Tuntuntan pidana terhadap Ketua DPC PDIP Rembang, Sumadi HS, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Rembang tahun 2011 ditunda, Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap mengajukan tuntutan karena Rencana Tuntutan (Rentut) belum turun.
"Kami belum siap tuntutannya dan minta ditunda seminggu," kata Endeanto, KPU pada Kejati Jateng pada sidang, kemarin.
Arya W. Kusuma, pengacara Sumadi mengaku tidak keberatan atas penundaa  itu. "Karena Rentutnya belum turun. Kami tidak masalah," kata dia usai sidang.
Sumadi, Direktur CV Sumber Alam didakwa korupsi atas lima paket pekerjaan DPU Rembang di lima titik senilai Rp 1 miliar lebih. Sumadi yang hingga kini menjalani tahanan kota itu atas prpyek bersumber dana APBD Rembang dan APBD Provinsi.
Atas lima paket pekerjaan, Sumadi diketahui mengajukan penawaran dengan dua CV miliknya, Sumber Alam dan CV Sinta. Di CV Sinta, ia menempatkan stafnya, Hartadi sebagai direkturnya (ditetapkan tersangka).
Pengurusan proyek dilakukan anak buahnya bernama Eni. Atas sejumlah dokumen penawaran, ia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas pekerjaannya, telah dinyatakan selesai oleh PPHP diketahui PPTK dan PPKom. Dengan memalsu beberapa tandatangan pemgajuan pencairan pembayaran dilakukan. Semua diurusi Eni. PPKom yang diketahui berkongkalikong sebelumnya menyetujui pembayarannya 100 persen meski nyatanya pekerjaan tak rampung.
Korupsi PU di Rembang menyeret sejumlah pihak. Selain Sumadi turut ditetapkan sebagai tersangka Gunarsih Wakil Ketua DPRD dan Hikmah Purnawati alias Ipung anggota dewan. Keduanya dari Partai Demokrat (belum diproses).
Sebelumnya, tiga Kabid pada DPU selaku PPKom telah dipidana 1 tahun. Ketiganya mantan Kabid Cipta Karya, M Chaeron, mantan Kabid Irigasi, Sinarman dan mantan Kabid Bina Marga, Raharjo.rdi

0 comments:

Posting Komentar