SEMARANG - Tuntuntan pidana terhadap Ketua DPC PDIP Rembang, Sumadi HS, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Rembang tahun 2011 ditunda, Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap mengajukan tuntutan karena Rencana Tuntutan (Rentut) belum turun.
"Kami belum siap tuntutannya dan minta ditunda seminggu," kata Endeanto, KPU pada Kejati Jateng pada sidang, kemarin.
Arya W. Kusuma, pengacara Sumadi mengaku tidak keberatan atas penundaa itu. "Karena Rentutnya belum turun. Kami tidak masalah," kata dia usai sidang.
Sumadi, Direktur CV Sumber Alam didakwa korupsi atas lima paket pekerjaan DPU Rembang di lima titik senilai Rp 1 miliar lebih. Sumadi yang hingga kini menjalani tahanan kota itu atas prpyek bersumber dana APBD Rembang dan APBD Provinsi.
Atas lima paket pekerjaan, Sumadi diketahui mengajukan penawaran dengan dua CV miliknya, Sumber Alam dan CV Sinta. Di CV Sinta, ia menempatkan stafnya, Hartadi sebagai direkturnya (ditetapkan tersangka).
Pengurusan proyek dilakukan anak buahnya bernama Eni. Atas sejumlah dokumen penawaran, ia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas pekerjaannya, telah dinyatakan selesai oleh PPHP diketahui PPTK dan PPKom. Dengan memalsu beberapa tandatangan pemgajuan pencairan pembayaran dilakukan. Semua diurusi Eni. PPKom yang diketahui berkongkalikong sebelumnya menyetujui pembayarannya 100 persen meski nyatanya pekerjaan tak rampung.
Korupsi PU di Rembang menyeret sejumlah pihak. Selain Sumadi turut ditetapkan sebagai tersangka Gunarsih Wakil Ketua DPRD dan Hikmah Purnawati alias Ipung anggota dewan. Keduanya dari Partai Demokrat (belum diproses).
Sebelumnya, tiga Kabid pada DPU selaku PPKom telah dipidana 1 tahun. Ketiganya mantan Kabid Cipta Karya, M Chaeron, mantan Kabid Irigasi, Sinarman dan mantan Kabid Bina Marga, Raharjo.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar