Divonis 2 Tahun, Mudasir Langsung Terima. Korupsi PSSI Pati 2012

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara Mudasir, anggota DPRD Pati nonaktif, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Pati untuk Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Pati tahun 2012 menjatuhkan putusannya. Majelis hakim diketui Ari Widodo memvonis politisi Partai Hanura itu dengan pidana 2 tahun penjara. Hukuman itu diketahui lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut majelis menghukum mantan bendahara KONI, PSSI dan Manajer Persipa itu dengan pidana 18 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mudasir selama 2 tahun penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ari Widodo didampingi Sastra Rasa dan Kalimatul Jumro, hakim anggota membacakan amar putusannya.
Pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara yang muncul juga dijatuhkan ke terdakwa. Yaitu membayar UP Rp 316.732.973 diperhitungan penitipannnya ke penyidik Polda Jateng sebesar Rp 316.732.800.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terbukti korupsi melawan hukum dan dibebaskan dari dakwaan primair. Menurut majelis, Mudasir bersalah korupsi bersama-sama, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana danwaan subsidair. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001. Bersama Sunarwi, anggota DPRD Pati dari Hanuta sekaligus mantan Ketua KONI dan PSSI itu, ia korupsi.
Sunarwi dinilai terlibat atas perannya mencari kuitansi, pembuata  Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atas sejumlah kegiatan PSSI dan Persipa. "SPK fiktif dibuat seolah ada kegiatan yang dikerjakan rekanan. Semuanya digunakan dalam penyusunan Lph kegiatan PSSI Pati tahun 2012," kata hakim.
Selaku bendahara, terdakwa tidak melaporkan beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan senilai 316.732.793 dalam Lpj itu.  "Adanya Lpj fiktif itu terlihat adanya kesengajaan terdakwa untuk mendapat keuntungan," lanjut Ari Widodo.
Bersama Sunarwi, Mudasir telah menggunakan dana hibah Pemkab Pati tahun 2012 tidak sesui mestinya. "Pervuatannya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatannya selaku bendahara dan Sunarsi selaku ketua umum," kata hakim menyatajan keduanya harus bertanggungjawab.
Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan pengacaranya. Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, memiliki tangungan keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata hakim yang dalam putusannya mengembalikan barang bukti ke penuntut umum untuk pengembangan penyidikan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima. Senada diungkapkan JPU.
"Kami menerima Yang Mulia," kata Mudasir pada sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Korupsi terjadi atas pengelolaan dana hibah Pemkab Pati untuk KONI Pati, PSSI dan Persipa senilai Rp 1,070 miliar. Dalam pengelolaanya diketahui terdapat sejumlah penyimpangan. Terdapat belanja PSSI dan Persipa yang tidak sesuai jumlah dan tokonya. Beberapa belanja itu di Spj kan dengan nota tidak sesuai dan diplasukan.
Terdakwa membuat Spj fiktif atas beberapa kegiatan seakan telah dilaksanakan semua. Menutupi itu terdakwa bersama pengurus lain mencari nota dari pihak ketiga, mengisi sesuai nilai anggaran, seolah kegiatannya sudah dilaksanakan.
Spj 2012 disusun diantaranya berdasar nota dan SPK fiktif yang ditandatangani Sunarwi. Terdapat sekitar empat SPK fiktif yang kemudian dilampirkan di Spj. Terdakwa diketahui juga memalsu bukti pemberian bantuan ke sejumlah Persatuan Sepakbola (PS). Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 316,7 juta.
Korupsi menyeret Sunarwi, mantan Ketua DPRD Pati sekaligus mantan ketua PSSI Pati periode 2007-2011. Atas permohonanan dana hibah dan dicairkan sebesar Rp 1,070 miliar. Meski sudah diganti, namun dana itu diketahui diambil Sunarwi dan Mudasir.
Sebelum turunnya dana, masalah bermula saat Pengcab PSSI dan Persipa Pati akan mengikuti kompetidi Divisi I Liga Primer Indonesia dan BLAI tahun 2011/2012. Karena dana belum cair pelaksanaannya, dipakai dana talangan dari beberapa pengurus, sebesar Rp 1.070 miliar sesuai anggaran hibah yang disetujui.
Dana itu digunakan untuk kesekretariatan, pelaksanaan divisi sebesar Rp 804,6 juta dan masih sisa Rp 265,3 juta. Berdasar konsultasi ke BPK, sisa dana itu bisa dipakai dan dimasukan dalam anggaran, dengan syarat revisi pengajuan.
Di akhir 2012 dana hibah Rp 1,070 miliar cair sesuai revisi pengajuan proposal ke KONI Pati untuk Pengcab PSSI. Dalam empat tahap cair dan masuk ke rekening Pengcab dan dua kali diterima tunai terdakwa.
Dana lalu digunakan untuk pengembalian dana talangan ke terdakwa, pengurus termasuk Sunarwi. Atas pengelolaannya, terdakwa menggunakan dana tidak sesuai dan membuat Lpj fiktif. Dalam pemeriksaannya, BPK Jateng menemukan adanya penggunaan fiktif sebesar Rp 354 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai merugikan negara Rp 316,7 juta (Rp 354 juta dikurangi pajak Rp 37,6 juta).rdi

0 comments:

Posting Komentar