SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan harus dijalani Nur Cahyo Budi Jatmiko atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia disangka menggelapkan mobil rental untuk kepentingan pribadi. Mobil rental itu digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kasus itu telah diajukan penuntut umum Kejari Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk kemudian disidangkan. "Pekan lalu kami ajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang mengatakan, kemarin.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan terjadi pada Jum’at 28 Oktober 2016 dengan korban Muhamad Arifin. Kasus bermula saat malam sebelumnya, tersangka menghubungi korban karena akan merental mobil. Alasannya transportasi urusan adik isteri pelaku dari Kalimantan yang akan memasukkan anaknya kuliah kedokteran di Semarang.
Korban yang menyetujui meminta pelaku mengambil mobil di rumah kakaknya, Setiyaningsih di Kauman Gunungpati. Mobil Avanza H-8482-JR disewa perhari Rp 225 ribu.
Namun sore mobil beserta STNK juateru digadaikan Nur Cahyo ke Nanang Triganto di Kalipancur Ngaliyan sebesar Rp 20 juta. Selang beberapa waktu, 23 November kemudian, pelaku datang ke kos korban di Kerkop Ungaran dan minta ganti mobil. Alasannya, transportasi keperluan adik istri pelaku dari Kalimantan selama menunggu pembagian warisan. Esoknya mobil pengganti diberikan, namun saat akan digadaikan pelaku ditangkap polisim
"Saat akan digadaikan ke seseorang di daerah Jalan Baru Salatiga pelaku ditangkap anggota Pores Salatiga dan diserahkan kepada Polsek Gunungpati," kata Anton.
Akiibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10u juta. "Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata dia.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S R dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan perkara itu. "Rabu 1 februari lalu diajukan dalam nomor perkara 78/Pid.B/2017/PN Smg," katanya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar