SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan harus dijalani Nur Cahyo Budi Jatmiko atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia disangka menggelapkan mobil rental untuk kepentingan pribadi. Mobil rental itu digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kasus itu telah diajukan penuntut umum Kejari Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk kemudian disidangkan. "Pekan lalu kami ajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang mengatakan, kemarin.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan terjadi pada Jum’at 28 Oktober 2016 dengan korban Muhamad Arifin. Kasus bermula saat malam sebelumnya, tersangka menghubungi korban karena akan merental mobil. Alasannya transportasi urusan adik isteri pelaku dari Kalimantan yang akan memasukkan anaknya kuliah kedokteran di Semarang.
Korban yang menyetujui meminta pelaku mengambil mobil di rumah kakaknya, Setiyaningsih di Kauman Gunungpati. Mobil Avanza H-8482-JR disewa perhari Rp 225 ribu.
Namun sore mobil beserta STNK juateru digadaikan Nur Cahyo ke Nanang Triganto di Kalipancur Ngaliyan sebesar Rp 20 juta. Selang beberapa waktu, 23 November kemudian, pelaku datang ke kos korban di Kerkop Ungaran dan minta ganti mobil. Alasannya, transportasi keperluan adik istri pelaku dari Kalimantan selama menunggu pembagian warisan. Esoknya mobil pengganti diberikan, namun saat akan digadaikan pelaku ditangkap polisim
"Saat akan digadaikan ke seseorang di daerah Jalan Baru Salatiga pelaku ditangkap anggota Pores Salatiga dan diserahkan kepada Polsek Gunungpati," kata Anton.
Akiibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10u juta. "Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata dia.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S R dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan perkara itu. "Rabu 1 februari lalu diajukan dalam nomor perkara 78/Pid.B/2017/PN Smg," katanya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar