Gadaikan Mobil Rental, Nur Cahyo Budi Diadili


SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan harus dijalani Nur Cahyo Budi Jatmiko atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia disangka menggelapkan mobil rental untuk kepentingan pribadi. Mobil rental itu digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kasus itu telah diajukan penuntut umum Kejari Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk kemudian disidangkan. "Pekan lalu kami ajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang mengatakan, kemarin.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan terjadi pada Jum’at 28 Oktober 2016 dengan korban Muhamad Arifin. Kasus bermula saat malam sebelumnya, tersangka menghubungi korban karena akan merental mobil. Alasannya transportasi urusan adik isteri pelaku dari Kalimantan yang akan memasukkan anaknya kuliah kedokteran di Semarang.
Korban yang menyetujui meminta pelaku mengambil mobil di rumah kakaknya, Setiyaningsih di Kauman Gunungpati. Mobil Avanza H-8482-JR disewa perhari Rp 225 ribu.
Namun sore mobil beserta STNK juateru digadaikan Nur Cahyo ke Nanang Triganto di Kalipancur Ngaliyan sebesar Rp 20 juta.  Selang beberapa waktu, 23 November kemudian, pelaku datang ke kos korban di Kerkop Ungaran dan minta ganti mobil. Alasannya, transportasi keperluan adik istri pelaku dari Kalimantan selama menunggu pembagian warisan. Esoknya mobil pengganti diberikan, namun saat akan digadaikan pelaku ditangkap polisim
"Saat akan digadaikan ke seseorang di daerah Jalan Baru Salatiga pelaku ditangkap anggota Pores Salatiga dan diserahkan kepada Polsek Gunungpati," kata Anton.
Akiibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10u juta. "Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata dia.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S R dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan perkara itu. "Rabu 1 februari lalu diajukan dalam nomor perkara 78/Pid.B/2017/PN Smg," katanya.rdi

0 comments:

Posting Komentar