SEMARANG - Sepuluh pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2). Mereka, Fahrudin Sekretaris Daerah (Sekda), Akhmad Sudibyo Asisten Pemerintahan Sekda, Idarto Kepala DPKAD, Supriyo Kepala DPU. Akhmad Nurudin Kepala Dintankanak, Singhih Haryono Kepala Dinhutbun, Tjahjono Harijadi Kabag Tapem. Suroso Kabag Pemdes, Agus Prabowo Kabag Hukum dan Edi Supriyadi Camat setempat.
Mereka diperiksa untuk terdakwa Solikhun alias Kaswi, Kepala Desa Punggelan serta Ilham Walujo yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah staf di DPPKAD. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai panitia pengadaan tanah.
"Kepanitian didasarkan SK Bupati nomor 027/33 tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 yang diubah nomor 027/794 tahun 2015 tanggal 21 agustus 2015. Bupati selaku penanggung jawab," kata Sekda Fahrudin selaku Ketua Panitia Pengadaan dalam sidang dipimpin hakim Andi Astara.
Dalam sidang, seluruh panitia disebut terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan pengadaan. Mereka diketahui tidak melakukan sosialisai dan pemberitahuan rencana pengadaan tanah pengganti kepada masyarakat.
Dokumen berita acara sosialisasi telah ditandatangani, disiapkan oleh pihak DPKAD (staf PPTK) karena syarat kelengkapan adminitrasi pembayaran. Panitia pengadaan tidak melakukan sosialisasi dan negosiasi harga dengan pemilik tanah karena pemilk tanah lamgsung menyetujui anggaran harga yang disiapkan DPKAD. Panitia tidak memverifikasi ulang terhadap hasil penilaian tim apprasial yang ditunjuk dan tidak melakukan survei tanah lain sebagai calon tanah pengganti. Diketahui, mereka hanya menjalankan tugas formalitas.
"Saksi tahu tidak dan paham tidak tugasnya ?. Saksi menjawab tahu sebagai panitia. Tahu tugasnya. Tahu terdakwa sebagai anggota panitia. Kalau saksi melakukan betul tugasnya, perkara ini tidak akan ada," kata Robert Pasaribu hakim anggota menegaskan dalam sidang.
Bahkan menurut Robert, bupati selaku penanggung jawab seharusnya turut bertanggung jawab. Bupati sendiri tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. "Dalam dakwaan juga katanya kemahalan. Itu karena tidak ada verifikasi. Ini bukan menyeret-eret saksi. Jangan-jangan sampai Kajari sampai turun tangan sidang karena menilai perkara ini serius. Bukanya kami ingin menyeret," kata Robert pada sidang yang juga diikuti Kajari Banjarnegara sebagai penuntut umumnya itu.
Kaswi dan Ilham diduga korupsi, memark up harga tanah milik warga Dusun Kepiring Desa Punggelan. Modusnya tanah warga yang akan digunakan mengganti tanah kas desa Punggelan dan untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan dan kantor PLKB.
Harga tanah sebagai ganti tanah kas desa senilai Rp 569.437.750. Namun jumlah tersebut digelembungkan menjadi Rp 999.969.000. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352 juta. Tanah seluas 10.333 meter persegi di Dusun Kepiring Desa Punggelan ini akan diperuntukkan pengganti kas desa. Tanah itu milik dua warga, yakni 4.583 meter persegi atas nama Imam Kholidin dan 5.750 meter persegi milik Supanggih.
Kasus iti terungkap setelah ditemukan adanya kecurigaan terkait proses pengadaan tanah pengganti tanah kas Desa Punggelan. Awalnya, tahun 2015 lalu, Pemkab Banjarnegara merencanakan pembangunan kantor Kecamatan Punggelan dan Kantor PLKB menggunakan tanah kas desa Punggelan seluas 3.170 meter persegi.
Sesuai aturan desa yang bersangkutan harus mendapatkan ganti atas tanah kas desa yang digunakan untuk kantor. Saat itu, untuk pengadaan tanah pengganti ini Pemkab membentuk panitia kecil yang diketuai Sekda sedangkan posisi DPPKAD sebagai sekretaris. Tetapi, di tengah jalan panitia tidak dapat melaksanakan tugas karena semuanya sudah dilakukan kedua tersangka.
Mereka dijerat melanggar pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat I Jo pasal 55 ayat I ke I KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 250 miliar.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar