Kecelakaan Tewaskan Anggota Polda Jateng Aipda Umar Said Disidang

SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jakan S Parman teptanya depan RS Wiliam Booth Semarang yang menewaskan Aipda Umar Said, anggota Polda Jateng pada 1 November lalu mulai disidangkan. Sidang perdana digelar, Selasa (7/2) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum. Ditunjuk selaku jaksa dalam perkara itu Sutardi.
Dalam perkara itu tersangka Siswadi, warga Klaten didudukkan sebagai terdakwanya.
Dalam berkas perkaranya disebutkan kasus bermula sekitar pukul 09.00 dari daerah Sampangan terdakwa mengemudikan mobil boks L 300 H-1810-JH. Didampingi saksi Tono, ia mengangkut 100 galon air mineral dan rencananya akan dikirim ke sejumlah tempat. 
Saat menuju ke daerah Tampomas Semarang sekitar pukul 15.10 mereka melintas di TKP. Dari arah utara mobil belok kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Ketika itu mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan langsung menabrak  kendaraan dari arah selatan. Mobil menabrak  motor Beat K-5721-CH yang dikemudikan korban Umar Said. Serta motor Beat H -4294-TG yang dikemudikan korban Yoyok Yulianto.
Usai menabrak mobil kehilangan kendali dan melewati median jalan serta selokan. Mobil baru berhenti usai menabrak warung milik saksi Darti dan saksi Darsini.
"Dalam perkara itu terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU yang sama," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan.rdi

0 comments:

Posting Komentar