Pembunuhan di Tempat Karaoke Sukarno Hatta Segera Disidang

SEMARANG - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan di tempat karaoke di Jalan Arteri Sukarno Hatta Semarang telah rampung. Perkaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum dan dilanjutkan ke pengadilan. Perkaranya segera disidangkan. Utomo alias  Bading yang pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka segera didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili. Sementara seorang pelaku lain Ade alias Boros, yang terlibat pembunuhan hingga kini masih dalam pencarian. Ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Panitera Muda Pidum Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma S kepada wartawan mengakui adanya pelimpahan perkara itu, Senin (6/2).
"Perkara pembunuhan atasnama Utomo telah dilimpahkan Rabu (1/2) lalu dan terdaftar nomor perkara 81/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia di kantornya, kemarin.
Pembunuhan dilakukan Utomo dan Boros pada Jumat (25/11) 2016 lalu di lapangan depan tempat karaoke. Kasus berawal saat Utomo, security tempat karaoke itu duduk bersama teman-teman sambil minum chongyang di lokasi. Tak lama kemudian datang rombongan temannya, Ade (DPO), Trinanda Arswan Dita alias Kacang, Dian Dwi Saputra alias Domble dan Dedi Setiawan  alias Gentong. Mereka mengajak Utomo minum chongyang dan nyanyi.
Buron Ade yang diketahui datang membawa belati dimintanya menyembunyikan di gudang. Belum sempat Utomo minum dan nyanyi, buron Ade pergi keluar dan masuk ke room lain milik koran Jafar Sodik. Tak lama ia kembali ke room.
Ketika itu, ia diikuti korban Jafar dan mengatakan, "kowe kok ngejak bolo-bolo akeh nopo". Oleh Utomo dijawab "urusanmu opo wong aku ra kenal karo koe “.  Korban lalu menunjuk muka Dian Dwi sambil bilang, "kowe PS (artinya kamu mata-mata polisi)".
Spontan Ade alias Boros tersinggung dan memukul korban mengenai rahangnya.
Melihat itu Utomo berusaha melerai. Namun korban justeru memukul matanya. Atas perlakukan itu Utomo dan Ade membalas dan saling pukul.
Korban Jafar yang kalah lari ke lapangan depan tempat karaoke. Di sana, kedua pelaku mengejar dan kembali memukulinya.
Teman-teman pelaku dan pengunjung yang mengetahui datang berusaha melerai.
Ketika itu muncul dua pria dan seorang wanita teman korban dari dalam room karaoke. Kepada pelaku dan teman-temannya, seorang diantaranya, M Nur Rokhmin alias Senthil menantang.
Dalam kondisi itu tersangka Utomo mengambil belati milik Ade dari gudang dan memberikannya. Sedangkan Utomo membawa sangkur miliknya. Keduanya menghampiri korban dan tiga temannya.
Melihat membawa sajam, teman korban kaget."Gowo alat. Gowo alat" (maksudnya membawa sajam)," kata teman wanita korban.
Kepada korban dan temannya, pelaku berusaha menyerang dan membacok. Teman wanita korban yang di dekatnya menangkis dan terkenan sajam. Sementara sajam Ade mengenai pelipis M Nurokhman alias Senthil. Merasa terpojok korban dan temannya berusaha kabur. Namun kedua pelaku tetap mengejar dan salah satu serangannya mengenai paha korban.
Kedua pelaku terus mengejar dua teman pria korban namun tak berhasil. Saat kembali, pelaku yang mengetahui korban tersungkur ditemani teman wanitanya di lapangan akibat luka di paha kembali menyerang. Teman wanita korban yang meminta pelaku berhenti menyerang tak digubris.
"Wis Om. Wis Om"," kata dia yang kemudian lari karena takut.  Namun dua tersangka yang gelap mata tetap menubruk dan menusukinya dengan sajam. Puas menusuk korban hingga tewas, pelaku kembali ke tempat karaoke.
Bahwa akibat perbuatan Itomo dan Ade berdasarkan  erita acara rekonstruksi mengakibatkan korban Jafar Sodiq  luka-luka,Sesuai dengan Hasil Visum Et repertum. Visum Et repertum No. 253/B-112/RF-L/XII/2016 tanggal 25 November 2016 oleh dr Bianti Hastuti dokter RSUD Kariadi Semarang terhadap jenasah atas nama Jafar.
Dengan kesimpulan pemeriksaan luka dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah. Luka tusuk pada perut, pinggang dan tungkai atas kiri serta putusnya pembulh darah nadi besar dan pembuluh darah balik besar tungkai atas kiri pada tungkai atas kirididapatkan tanda mati lemas. Didapatkan perdarahan hebat. Sebab kematian akibat luka tusuk pada tungkai atas kiri  yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah nadi dan pembulh darah balik tungkai atas kiri.
"Tersangka dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua dijerat Pasal Pasal 170 ayat (2)  ke 3 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1   KUHP," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan menjelaskan.rdi

0 comments:

Posting Komentar