Ketua RT di Semarang Didakwa Peras dan Ancam Warganya

SEMARANG - Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus hukum yang menjeratnya. Pada sidang perdana perkaranya, Kamis (2/2) kemarin, ia didakwa telah melakukan pemerasan dan pengancaman ke seorang warganya. Korban, Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang ditahan penyidik Mabes Polri 1 Januari lalu dan dialihkan menjadi tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari, ia dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang.
"Pimair. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) KUHP. Subaidair Pasal 368 KUHP," kata Akhyar Sugeng WidiartoJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. "Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama," kata JPU di depan majelis hakim dipimpin Samsul Bakri.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. "Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014," kata jaksa.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi. 
"Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar," ujar jaksa.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi delapan pengacaranya akan mengajukan eksepsi.
"Kami eksepsi. Ini bukan pidana. Bukan pemerasan. Ini tentang hidup di masyarakat. Tentang iang iuran wajib hidup di masyarakat dan sejak dulu ada. Semua warga harus patuh. Terdakwa minta bukan memeras tapi demi kepentingan warga. Kami berharap majelis bijaksana menilai bahwa ini bukan pidana. Sebagai ketua RT, terdakwa menjalankan fungsi koordinator warga. Kecuali itu kepentingan pribadi," kata
Osward Feby Lawalata dan Isakh Rons, pengacara Ong menyayangkan.rdi

0 comments:

Posting Komentar