SEMARANG - Seorang pengusaha alat bahan bangunan di Semarang, Rony Hartono Handoko dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Penipuan dilakukannya atas 15 Bilyet Giro (BG) kosong yang digunakannya membayar.
Kasus terjadi dalam kurun waktu September sampai Oktober 2014 di rumah Jalan Singa VI Kalicari Kecamatan Pedurungan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ia diduga menipu. Korban Poey Rudi Winarto, pemilik UD. Sukses Putra Mandiri.
Rony sebagai sales penjualan barang-barang bangunan awalnya mengenal saksi korban Poey Rudi Winarto pengusahan di bidang perdagangan (suplyer barang sanitary bahan bangunan). Tersangka diketahui sering mengambil barang-barang dari korban. Diantaranya engsel, gembok, kuas, tang, cangkul dan alat banguanan lainya.
Pada suatu sata itu mengambil barang-barang bahan bangunan dari korban dan membayar menggunakan Bilyet Giro atas nama dirinya. Kepada korban ia mengaku BG dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
Atas dasar itu korban percaya dan memberikan barang-barangnya.
Tetapi saat jatuh tempo ada 15 Bilyet Giro yang akan dicairkan tetapi ditolak bank. Alasannya tidak ada dana di rekening dan rekening telah ditutup karena sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Perkara tersangka telah diajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang, Senin (6/2).
Perkara Rony dilimpahkan pada Rabu (1/2) lalu. Perkaranya tercatat nomor 85/Pid.B/2017/PN Smg.
"Nomor surat pelimpahan B-27/0.2.10/Epp.2/01/2017. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Pidun PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar