SEMARANG - Seorang pengusaha alat bahan bangunan di Semarang, Rony Hartono Handoko dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Penipuan dilakukannya atas 15 Bilyet Giro (BG) kosong yang digunakannya membayar.
Kasus terjadi dalam kurun waktu September sampai Oktober 2014 di rumah Jalan Singa VI Kalicari Kecamatan Pedurungan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ia diduga menipu. Korban Poey Rudi Winarto, pemilik UD. Sukses Putra Mandiri.
Rony sebagai sales penjualan barang-barang bangunan awalnya mengenal saksi korban Poey Rudi Winarto pengusahan di bidang perdagangan (suplyer barang sanitary bahan bangunan). Tersangka diketahui sering mengambil barang-barang dari korban. Diantaranya engsel, gembok, kuas, tang, cangkul dan alat banguanan lainya.
Pada suatu sata itu mengambil barang-barang bahan bangunan dari korban dan membayar menggunakan Bilyet Giro atas nama dirinya. Kepada korban ia mengaku BG dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
Atas dasar itu korban percaya dan memberikan barang-barangnya.
Tetapi saat jatuh tempo ada 15 Bilyet Giro yang akan dicairkan tetapi ditolak bank. Alasannya tidak ada dana di rekening dan rekening telah ditutup karena sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Perkara tersangka telah diajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang, Senin (6/2).
Perkara Rony dilimpahkan pada Rabu (1/2) lalu. Perkaranya tercatat nomor 85/Pid.B/2017/PN Smg.
"Nomor surat pelimpahan B-27/0.2.10/Epp.2/01/2017. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Pidun PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar