SEMARANG - Seorang pengusaha alat bahan bangunan di Semarang, Rony Hartono Handoko dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Penipuan dilakukannya atas 15 Bilyet Giro (BG) kosong yang digunakannya membayar.
Kasus terjadi dalam kurun waktu September sampai Oktober 2014 di rumah Jalan Singa VI Kalicari Kecamatan Pedurungan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ia diduga menipu. Korban Poey Rudi Winarto, pemilik UD. Sukses Putra Mandiri.
Rony sebagai sales penjualan barang-barang bangunan awalnya mengenal saksi korban Poey Rudi Winarto pengusahan di bidang perdagangan (suplyer barang sanitary bahan bangunan). Tersangka diketahui sering mengambil barang-barang dari korban. Diantaranya engsel, gembok, kuas, tang, cangkul dan alat banguanan lainya.
Pada suatu sata itu mengambil barang-barang bahan bangunan dari korban dan membayar menggunakan Bilyet Giro atas nama dirinya. Kepada korban ia mengaku BG dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
Atas dasar itu korban percaya dan memberikan barang-barangnya.
Tetapi saat jatuh tempo ada 15 Bilyet Giro yang akan dicairkan tetapi ditolak bank. Alasannya tidak ada dana di rekening dan rekening telah ditutup karena sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Perkara tersangka telah diajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang, Senin (6/2).
Perkara Rony dilimpahkan pada Rabu (1/2) lalu. Perkaranya tercatat nomor 85/Pid.B/2017/PN Smg.
"Nomor surat pelimpahan B-27/0.2.10/Epp.2/01/2017. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Pidun PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar