Bayar Pakai BG Kosong, Seorang Pengusaha Dimejahijaukan

SEMARANG - Seorang pengusaha alat bahan bangunan di Semarang, Rony Hartono Handoko dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Penipuan dilakukannya atas 15 Bilyet Giro (BG) kosong yang digunakannya membayar.
Kasus terjadi dalam kurun waktu September sampai Oktober 2014 di rumah Jalan Singa VI Kalicari Kecamatan Pedurungan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ia diduga menipu. Korban Poey Rudi Winarto, pemilik UD. Sukses Putra Mandiri.
Rony sebagai sales penjualan barang-barang bangunan awalnya mengenal saksi korban Poey Rudi Winarto pengusahan di bidang perdagangan (suplyer barang sanitary bahan bangunan). Tersangka diketahui sering mengambil barang-barang dari korban. Diantaranya engsel, gembok, kuas, tang, cangkul dan alat banguanan lainya.
Pada suatu sata itu mengambil barang-barang bahan bangunan dari korban dan membayar menggunakan Bilyet Giro atas nama dirinya. Kepada korban ia mengaku BG dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
Atas dasar itu korban percaya dan memberikan barang-barangnya.
Tetapi saat jatuh tempo ada 15 Bilyet Giro yang akan dicairkan tetapi ditolak bank. Alasannya tidak ada dana di rekening dan rekening telah ditutup karena sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Perkara tersangka telah diajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang, Senin (6/2).
Perkara Rony dilimpahkan pada Rabu (1/2) lalu. Perkaranya tercatat nomor 85/Pid.B/2017/PN Smg.
"Nomor surat pelimpahan B-27/0.2.10/Epp.2/01/2017. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Pidun PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi.rdi

0 comments:

Posting Komentar