SEMARANG - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan di tempat karaoke di Jalan Arteri Sukarno Hatta Semarang telah rampung. Perkaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum dan dilanjutkan ke pengadilan. Perkaranya segera disidangkan. Utomo alias Bading yang pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka segera didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili. Sementara seorang pelaku lain Ade alias Boros, yang terlibat pembunuhan hingga kini masih dalam pencarian. Ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Panitera Muda Pidum Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma S kepada wartawan mengakui adanya pelimpahan perkara itu, Senin (6/2).
"Perkara pembunuhan atasnama Utomo telah dilimpahkan Rabu (1/2) lalu dan terdaftar nomor perkara 81/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia di kantornya, kemarin.
Pembunuhan dilakukan Utomo dan Boros pada Jumat (25/11) 2016 lalu di lapangan depan tempat karaoke. Kasus berawal saat Utomo, security tempat karaoke itu duduk bersama teman-teman sambil minum chongyang di lokasi. Tak lama kemudian datang rombongan temannya, Ade (DPO), Trinanda Arswan Dita alias Kacang, Dian Dwi Saputra alias Domble dan Dedi Setiawan alias Gentong. Mereka mengajak Utomo minum chongyang dan nyanyi.
Buron Ade yang diketahui datang membawa belati dimintanya menyembunyikan di gudang. Belum sempat Utomo minum dan nyanyi, buron Ade pergi keluar dan masuk ke room lain milik koran Jafar Sodik. Tak lama ia kembali ke room.
Ketika itu, ia diikuti korban Jafar dan mengatakan, "kowe kok ngejak bolo-bolo akeh nopo". Oleh Utomo dijawab "urusanmu opo wong aku ra kenal karo koe “. Korban lalu menunjuk muka Dian Dwi sambil bilang, "kowe PS (artinya kamu mata-mata polisi)".
Spontan Ade alias Boros tersinggung dan memukul korban mengenai rahangnya.
Melihat itu Utomo berusaha melerai. Namun korban justeru memukul matanya. Atas perlakukan itu Utomo dan Ade membalas dan saling pukul.
Korban Jafar yang kalah lari ke lapangan depan tempat karaoke. Di sana, kedua pelaku mengejar dan kembali memukulinya.
Teman-teman pelaku dan pengunjung yang mengetahui datang berusaha melerai.
Ketika itu muncul dua pria dan seorang wanita teman korban dari dalam room karaoke. Kepada pelaku dan teman-temannya, seorang diantaranya, M Nur Rokhmin alias Senthil menantang.
Dalam kondisi itu tersangka Utomo mengambil belati milik Ade dari gudang dan memberikannya. Sedangkan Utomo membawa sangkur miliknya. Keduanya menghampiri korban dan tiga temannya.
Melihat membawa sajam, teman korban kaget."Gowo alat. Gowo alat" (maksudnya membawa sajam)," kata teman wanita korban.
Kepada korban dan temannya, pelaku berusaha menyerang dan membacok. Teman wanita korban yang di dekatnya menangkis dan terkenan sajam. Sementara sajam Ade mengenai pelipis M Nurokhman alias Senthil. Merasa terpojok korban dan temannya berusaha kabur. Namun kedua pelaku tetap mengejar dan salah satu serangannya mengenai paha korban.
Kedua pelaku terus mengejar dua teman pria korban namun tak berhasil. Saat kembali, pelaku yang mengetahui korban tersungkur ditemani teman wanitanya di lapangan akibat luka di paha kembali menyerang. Teman wanita korban yang meminta pelaku berhenti menyerang tak digubris.
"Wis Om. Wis Om"," kata dia yang kemudian lari karena takut. Namun dua tersangka yang gelap mata tetap menubruk dan menusukinya dengan sajam. Puas menusuk korban hingga tewas, pelaku kembali ke tempat karaoke.
Bahwa akibat perbuatan Itomo dan Ade berdasarkan erita acara rekonstruksi mengakibatkan korban Jafar Sodiq luka-luka,Sesuai dengan Hasil Visum Et repertum. Visum Et repertum No. 253/B-112/RF-L/XII/2016 tanggal 25 November 2016 oleh dr Bianti Hastuti dokter RSUD Kariadi Semarang terhadap jenasah atas nama Jafar.
Dengan kesimpulan pemeriksaan luka dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah. Luka tusuk pada perut, pinggang dan tungkai atas kiri serta putusnya pembulh darah nadi besar dan pembuluh darah balik besar tungkai atas kiri pada tungkai atas kirididapatkan tanda mati lemas. Didapatkan perdarahan hebat. Sebab kematian akibat luka tusuk pada tungkai atas kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah nadi dan pembulh darah balik tungkai atas kiri.
"Tersangka dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua dijerat Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan menjelaskan.rdi
Kakak Mego Purnomo Divonis 16 Bulan. Korupsi Proyek Talud Demak 2011
SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusannya terhadap Suratno Hadi Wiyoto ST dengan pidana 16 bulan penjara. Salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak tahun 2011 itu dinilai bersalah korupsi.
Vonis juga telah dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain, Eny Rahayu Murtiningsih, Direktur Umum CV Nusa Cipta Utama (NCU) selaku rekanan dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak. Keduanya divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Suratno dijatuhkan majelis hakim diketuai Sulistyono beberapa waktu lalu. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengungkapkan hal itu, Senin (6/2).
"Terdakwa Suratno divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," kata Heru di kantornya.
Dalam putusan hakim, terdakwa Suratno, dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara. Perbuatannnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubag UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui kakak dari Mego Purnomo ST MT disen teknik Unnes Semarang yang juga menjadi tersangka menerima.
"Perkaranya sudah inkracht. Kami dan terdakwa sama-sama menerima. Atas putusan itu kami juga telah mengeksekusi terdakwa dan menahannya. Sekitar tiga minggu lalu eksekusi penahanannya dilakukan," kata Diah A, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Demak mengungkapkan.
Sebelumnya Suratno dituntut agar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Suratno dinilai korupsi atas pekerjaan pembuatan talud di Dukuh Timbulsloko dan Bogorame Sayung tahun 2011 bersumber anggaran percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Pemenang lelang atas kedua pekerjaan itu adalah CV Nusa Cipta Utama dengan direktur Eny Rahayu Murtiningsih.
Sesuai kontrak 10 November 2011 pekerjaan senilai Rp 422,3 juta dikerjakan 30 hari. Selaku konsultan pengawas CV Titis Engineering Cosultant (TEC) dengan direktur Ir Sutrisno Afandi.
CV TEC dipakai terdakwa Suratno tanpa seijin pemiliknya. Hal itu terjadi karena pada Maret sebelumnya Mego Purnomo, adik Suratno (tersangka) pernah meminjam bendera CV TEC.
CV TEC ditetapkan konsultan pengawas atas rekomendasi Ir Heru Budiyono (alm) Sekretaris DKP. Suratno diduga memalsu tandatangan Sutrisno dalam semua dokumen tekait pekerjaan. Surat telah dibayar Rp 49,7 juta atau sekitar Rp 43,3 juta usai dipotong pajak. Uang masuk ke rekening CV TEC dan diminta Suratno seolah uang pekerjaan terdahulu.
Dalam pekerjaannya Suratno membuat laporan dan menyatakan pekerja talud 100 persen rampung. Atas laporan itu CV Nusa Cipta Utama mendapat pembayaran.
Namun berdasarkan pemerikaaan hasil hammer tes dan pengukuran oleh ahli Undip ditemukan ketidakberesan. Ditemukan kualitaa mutu beton jelek dan kekurangan volume.
Berdasar audit BPKP Jateng tanggal 18 Agustus 2014 atas proyek itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 296,2 juta. Atas tuntutan itu terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Korupsi proyek talud DKP Demak menyeret sejumlah pihak. Selain Suratno turut disidang Eny Rahayu Murtiningsih dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak. Sementara dua tersangka belum dilimpahkan, Mego Purnomo ST MT dosen tehnik Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Sutrino Afandi, Direktur CV TEC. Satu tersangka, Heru Budiyono, penyidikannya gugur karena meninggal dunia.
Tersangka Mego Purnomo dalam perkara Eny dan Amin yang disidang pernah tiga kali mangkir pemeriksaan sidang. Alasannya sedang menjadi saksi ahli Polda Jateng dan Kejati Jateng.
Sementara dalam perkara Suratno, ia menolak menjadi saksi karena memiliki hubungan darah sebagai kakak adik.
Kasus korupsi diduga dilakukan para tersangka atas proyek pekerjaan pembuatan talud tahun 2011. Atas pengadaan itu delapan perusahaan melakukan penawaran. Empat perusahaan untuk talud Bogorame, yaitu CV Nusa Cipta Utama (NCU), CV Guntur Perkasa (GP), CV Mapan Jaya dan CV Kerta Aji. Sedangkan talud Timbulsloko, CV NCU, CV GP, CV Diva Jaya dan CV Sinar Cahaya.
Diketahui, CV GP, CV Mapan Jaya, CV Kerta Aji, CV Diva Jaya, CV Sinar Cahaya tidak pernah memasukan penawaran. Mereka diduga dicatut dan dokumen penawarannya dipalsukan.
Amin Kusno, selaku ketua Aksinas menyuruh Ragil Ari Wibowo membuat penawaran fiktif, mencatut perusahaan tersebut. Penawaran dibuat fiktif agar dimenangkan CV NCU.
Kepada penyedia jasa, Amin meminta agar menyetor 17 persen dari perkiraan nilai paket pekerjaan. Atas hal itu, Eny menyerahkan Rp 262,4 juta.
CV NCU yang ditetapkan pemenang menandatangani kontrak bersama PPKom, Heru Budiyono pada 10 November 2011 senilai Rp 422,3 juta. Jangka waktu pelaksaan berakhir 10 Desember 2011.
Selaku konsultan pengawas CV Titis Engineering. Dia diketahui juga pernah menjadi konsultan pengawas proyek Gor Tri Lomba Juang Semarang
Atas pekerjaan dua talud oleh CV NCU telah dilakukan pembayaran secara bertahap Pengguna Anggaran (PA), atas persetujuan PPKom.
Dari pemeriksaan hasil hammer tes dan pengukuran dari laboratorium bahan dan kontruksi jurusan teknik sipil Undip Semarang ditemukan ketidaksesuaian. Selaian kualitas pekerjaan tak sesuai, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.rdi
Serobot Tanah Warga, Ketua RT Sambirejo SemarangTerancam Dipidana
SEMARANG - Setelah menimpa Ketua RT di Kelurahan Karanganyu Semarang Barat, kasus dugaan tindak pidana yang muncul atas kebijakan pengurus RT juga terjadi di Kelurahan Sambirejo Gayamsari. Darko, Ketua RT 2 dan pengurus RW 6 serta warga terancam dilaporkan dan dipidana lantaran dituduh menyerobot tanah warga.
Penyerobotan diduga terjadi atas kapling No 69 A seluas 240 m2 milik seorang warga, Stefanus Hardjadinata yang sebagian dibangun posyandu. Keputusan pembangunan dibuat Ketua RW, RT, warga dan tokoh masyarakat tanpa persetujuan Stefanus pihak yang mengklaim memiliki.
Atas keputusan itu, Stefanus yang merasa dirugikan telah mensomasi mereka agar pembangunan posyandu yang memasuki tahap finishing dihentikan. Namun karena tidak ditanggapi, pihak Stefanus mengancam akan melapor pidana.
Gandung Sardjito, kuasa hukum dari LBH Aliansi Tajam mengakui, somasi dilayangkan untuk mencari titik terang masalah. "Kami merasa sebagai pemilik sah kapling. Jika warga menyatakan memiliki, mari duduk bersama saling membuktikan. Tapi mereka tidak beritikad baik. Makanya kami akan melaporkan pidana," kata Gandung saat jumpa pers di kantor LBH di Jalan Supriyadi, Senin (6/2).
Dijelaskannya, pihaknya membeli kapling dari pengurus Yayasan Sapta Prasetya Korpri Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang bernama Endang Wirjati (mantan camat) tahun 2008. Di hadapan notaris Roekiyanto perjanjian jual beli dilakukan.
Sandra Tedjosugondo, ibu Stefanus mengakui, jika kapling dalam kondisi kosong. Sebelum dibeli, kapling dimanfaatkan warga untuk kandang ayam, warung dan pos kamling. Saat jual beli diberikan uang ganti rugi agar bangunan kayu itu dibongkar.
"Kami ada buktinya. Saya bilang ini penyerobotan," kata dia didampingi suaminya.
Abah Sulthon, Ketua LBH Aliansi Tajam menambahkan, pihaknya meminta pembangunan posyandu dihentikan. "Tidak merobohkan. Kami ingin klarifikasi siapa tahu mereka juga punya alas hak," kata dia.
Sementara itu, Lurah Sambiroto, Purwoko dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan posyandu dan sengketa tersebut. Diakuinya, sengketa itu sudah lama terjadi.
"Masing-masing pihak punya argumen, pemilik mengklaim memiliki tanah dengan bukti surat sah, sementara warga mengklaim bahwa tanah itu fasum. Saya juga mendapat tembusan terkait somasi dari pemilik tanah," kata dia dihubungi.
Menurutnya, perkara itu rumit karena sulit didamaikan. Untuk itu, pihaknya berpandangan jika masalahan itu diselesaikan secara hukum.
"Karena keduanya memiliki argumen masing-masing, supaya jelas dan terang lebih baik dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Disinggung terkait akan dilaporkannya warga ke pihak berwajib, Purwoko mengaku tidak dapat berkomentar. Menurutnya, hal itu terserah warga dengan pihak bersengketa.
"Kami hanya berusaha mendamaikan, namun jika tidak ada kata sepakat, mau bagaimana lagi. Buktikan saja di pengadilan siapa yang berhak atas tanah itu," pungkasnya.rdi
Bayar Pakai BG Kosong, Seorang Pengusaha Dimejahijaukan
SEMARANG - Seorang pengusaha alat bahan bangunan di Semarang, Rony Hartono Handoko dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Penipuan dilakukannya atas 15 Bilyet Giro (BG) kosong yang digunakannya membayar.
Kasus terjadi dalam kurun waktu September sampai Oktober 2014 di rumah Jalan Singa VI Kalicari Kecamatan Pedurungan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ia diduga menipu. Korban Poey Rudi Winarto, pemilik UD. Sukses Putra Mandiri.
Rony sebagai sales penjualan barang-barang bangunan awalnya mengenal saksi korban Poey Rudi Winarto pengusahan di bidang perdagangan (suplyer barang sanitary bahan bangunan). Tersangka diketahui sering mengambil barang-barang dari korban. Diantaranya engsel, gembok, kuas, tang, cangkul dan alat banguanan lainya.
Pada suatu sata itu mengambil barang-barang bahan bangunan dari korban dan membayar menggunakan Bilyet Giro atas nama dirinya. Kepada korban ia mengaku BG dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
Atas dasar itu korban percaya dan memberikan barang-barangnya.
Tetapi saat jatuh tempo ada 15 Bilyet Giro yang akan dicairkan tetapi ditolak bank. Alasannya tidak ada dana di rekening dan rekening telah ditutup karena sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Perkara tersangka telah diajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang, Senin (6/2).
Perkara Rony dilimpahkan pada Rabu (1/2) lalu. Perkaranya tercatat nomor 85/Pid.B/2017/PN Smg.
"Nomor surat pelimpahan B-27/0.2.10/Epp.2/01/2017. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Pidun PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi.rdi
Curi Rokok, 2 Pemuda Semarang Terancam 9 Tahun Penjara
SEMARANG - Gara-gara mencuri 21 slop rokok di sebuah toko, dua pemuda di Semarang ditangkao, ditahan dan akan disidang. Dedi Supriadi alias Bobrok dan M Kalvin Prasetyo alias Genjer, tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam dipidana selama 9 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, menunggu disidang," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/2).
Perkara Bobrok dan Genjer dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) semarang, Rabu (1/2) lalu dan tercatat dalam perkara nomor 88/Pid.B/2017/PN Smg. Perkara itu diajukan dan akan disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz.
"Sudah kami terima dan tinggal ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR.
Pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Peristiwa terjadi di Toko Abdullah di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara.
Kejadian bermula saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP. Keduanya bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalh ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.rdi
Korupsi Dana Desa, Kades Tegalsumur Brati Grobogan Dituntut 15 Bulan Penjara
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan yang menangani perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati menuntut Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana korupsi terhadap Masyudi. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai kejaksaan bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Terdakwa dituntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/2).
Diungkapkannya, tuntutan terhadap Masyudi dibacakan jaksa kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya pada sidang, Rabu (1/2). Dalam tuntutannya, majelis dituntut menyatakan terdakwa Masyudi bin Kamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001, sebagaimana dakwaan kedua," kata Djohar Arifin selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan 15 bulan penjara, Masyudi juga dituntut agar dipidana membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kuringan. "Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah Tahanan Negara," kata jaksa.
Atas tuntut itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Masyudi ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014, dinyatakan lengkap oleh jaksa dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi
Kasus Kecelakaan Maut di Silayur Semarang ke Pengadilan
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan. Dalam peristiwa itu satu orang tewas di tempat sedang tiga orang lainya luka-luka. Korban tewas pengendara sepeda motor Vario putih H-4221-SQ Yuni Purnamasari, warga Bringin, Ngaliyan, Semarang.
Apudin, sopir truk Fuso BG 8485 HB yang menabrak yang telah dijadikan tersangkanya segera disidang. Sopir truk bermuatan besi scaffolding seberat kurang lebih 6700 kg atau sekitar 13.005 kg berat total dengan beban kendaraan itu terancam pidana 6 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, perkara Apudin telah dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan 1 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengemudi, Apudin mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah kami limpahkan. Jaksa Penuntut Umumnya Erica Normasari," kata dia, Jumat (3/2).
Kecelakaan melibatkan truk orange yang dikemudikan Apudin saat melintas di TKP menuju ke arah selatan. Seuai rambu terpasang di ujung jalan sebelah utara RS. Permata Medika Ngaliyan seharusnya hanya boleh dilalui oleh truk dengan beban keselurahan 8 ton atau 8000 kg.
Tersangka Apudin yang salah arah itu, disebut mendapat telepon dari perusahaannya yang mengingatkannya. Apudin memtlutuskan berputar arah.
Usai berhasil memutar arah, ia tidak mengurangi laju truk, meski jalanan di depan menurun. Karena kelebihan beban kendaraan melebihi batas beban yang diperbolehkan melewati jalan. Serta jalanan yang menurun tajam, rem truk tidak bekerja sempurna.
Akibatnya truk menabrak kendaraan di depannya secara beruntun. Pertama truk menabrak taksi Blue Bird H-1112-AW yang dikemudikan saksi Faruk. Berikutnya menabrak mobil pikap L-300 hitam H-1820-M yang dikemudikan saksi Bonawi. Setelah itu menabrak Toyota Innova silver H-8937-F yang dikemudikan saksi Subali.
Dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi Ady Prabowo. Serta motor Vario putih H-4221-SQ yang dikendarai Yuni Purnamasari.
Truk baru berhenti di pinggir kiri jalan setelah menabrak gundukan pasir.
Korban Yuni tewas dengan sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum oleh dokter pemeriksa Dr. Alun Dhika Pratama. Yuni sekitar pukul 14.45 WIB sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/134/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Bringin.
"Perkara atasnama Apudin nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya segera ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panmud Pidana pada PN Semarang.rdi