SEMARANG - Kasus dugaan tindak pidana yang muncul atas kebijakan pengurus RT kembali terjadi Semarang. Kali ini di Kelurahan Sambirejo Gayamsari. Darko, Ketua RT 2 dan pengurus RW 6 serta warga terancam dilaporkan dan dipidana lantaran dituduh menyerobot tanah warga.
Penyerobotan diduga terjadi atas kapling No 69 A seluas 240 m2 milik Stefanus Hardjadinata. Sebagian lahan itu diketahui kini dibangun posyandu. Keputusan pembangunan dibuat Ketua RW, RT, warga dan tokoh masyarakat tanpa persetujuan Stefanus pihak yang mengklaim memiliki.
Stefanus yang merasa dirugikan telah mensomasi mereka agar pembangunan yang memasuki tahap finishing dihentikan. Namun karena tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan melapor pidana.
Gandung Sardjito, kuasa hukum dari LBH Aliansi Tajam mengakui, somasi dilayangkan untuk mencari titik terang masalah. "Kami merasa sebagai pemilik sah kapling. Jika warga menyatakan memiliki, mari duduk bersama saling membuktikan. Tapi mereka tidak beritikad baik. Makanya kami akan melaporkan pidana," kata Gandung saat jumpa pers di kantor LBH di Jalan Supriyadi,akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, pihaknya membeli kapling dari pengurus Yayasan Sapta Prasetya Korpri Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang bernama Endang Wirjati (mantan camat) tahun 2008. Di hadapan notaris Roekiyanto perjanjian jual beli dilakukan.
Sandra Tedjosugondo, ibu Stefanus mengakui, jika kapling dalam kondisi kosong. Sebelum dibeli, kapling dimanfaatkan warga untuk kandang ayam, warung dan pos kamling. Saat jual beli diberikan uang ganti rugi agar bangunan kayu itu dibongkar.
"Kami ada buktinya. Saya bilang ini penyerobotan," kata dia didampingi suaminya.
Sementara itu, Lurah Sambiroto, Purwoko dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan posyandu dan sengketa tersebut. Diakuinya, sengketa itu sudah lama terjadi.
"Masing-masing pihak punya argumen, pemilik mengklaim memiliki tanah dengan bukti surat sah, sementara warga mengklaim bahwa tanah itu fasum. Saya juga mendapat tembusan terkait somasi dari pemilik tanah," kata dia dihubungi.
Menurutnya, perkara itu rumit karena sulit didamaikan. Untuk itu, pihaknya berpandangan jika masalahan itu diselesaikan secara hukum.
"Karena keduanya memiliki argumen masing-masing, supaya jelas dan terang lebih baik dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Disinggung terkait akan dilaporkannya warga ke pihak berwajib, Purwoko mengaku tidak dapat berkomentar. Menurutnya, hal itu terserah warga dengan pihak bersengketa.
"Kami hanya berusaha mendamaikan, namun jika tidak ada kata sepakat, mau bagaimana lagi. Buktikan saja di pengadilan siapa yang berhak atas tanah itu," pungkasnya.rdi
Karaoke di Gambilangu Tak Bayar, Agus Dikeroyok Operator
SEMARANG - Agus Haryanto, seorang warga Semarang harus menjadi bulan-bulanan sasaran penganiayaan sekelompok operator karaoke di Gambilangu Mangkang. Ia yang mabuk usai karaoke, dikeroyok lantaran tak membayar penuh biaya karaoke. Seorang operator yang menagih dan ditantangnya, memburu dan menghajarnya meski Agus siap membayar nanti.
Atas kasus itu, Sandi Catur Saputra, Joko Prasetyo, Zainal Arifin, Kasyanto alias Reno, Sunardjo dan Diky Prastya, operator penganiaya korban Agus ditahan dan diproses hukum. "Perkaranya sudah dilimpahkan penyidik dan oleh penuntut ukum telah diajukan ke pengadilan," kata Kasie Pidum Kejari Semarang Anton Rudianto kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskanya, penganiayaan bermula pada Sabtu 26 Nopember korban Agus karaoke dan minum inuman Chongyang di lokasisai Gambilangu dengan petugas operator karaoke Sandi. Selesai karaoke, dari tagihan Rp 1,2 juta, korban Agus hanya membayar Rp 800 ribu. Ia lalu pergi.
Atas hal itu, pelaku Sandi menghentikan dan menanyakan kekurangannya. Perdebatan sengit terjadi sampai akhirnya mereka di bawa ke pengurus lokalisasi. Disepakati, kekurangan Rp 400 ribu akan dibayar seminggu lagi.
"Korban Agus yang kemudian pergi ke tepi jalan, menunggu angkutan untuk pulang. Saat itu tiba-tiba ia didatangi para pelaku dan langsung memukulnya," kata dia.
Pelaku Sandi yang merasa tertantang korban memukuli disusul pelaku lain. Merasa terpojok dan kalah jumlah, Agus berusaha melarikan diri. Sial, ia terpelest dan jatuh ke dalam selokan hingga mengakibatkan tungkai bawah kaki kirinya patah. Akibat kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi.
"Atas perbuatan para pelaku, merema dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Korupsi BRI dan Mandiri Solo, Jaksa Sebut Dakwaannya Sesuai
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan juga telah jelas menguraikan pokok perkara dugaan korupsi kredit pada BRI dan Mandiri Solo tahun 2012 dengan terdakwa Wahyu Hanggono, Direktur PT Indonesia Antique (IA).
"Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata Sri Heryono dalam tanggapannya atas eksepsi atau keberatan pengacara Wahyu Hanggono di Pengadilan Tipikor Semarang, akhir pekan lalu.
Menyikapi itu, Hono Setiaji, pengacara Wahyu, terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang 2012 itu menilai jaksa tak menjawab eksepsinya.
"Jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi. Harusnya tiap materi dijawab untuk dipertimbangkan dan diputus hakim. Tapi jaksa hanya menyinggung syarat formil dan materiil," kata Hono di luar sidang.
Terkait keberatannya yang oleh majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono diberi kesempatan menghadirkan ahli. Hono menyatakan tidak menghadirkan."Tidak ajukan ahli. Kami harap menyangkut kompetensi absolut pemeriksa perkaranya dikabulkan," kata dia.
Menjawab eksepsi terdakwa, jaksa menyatakan dakwaannya telah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Beberapa eksepsi dinilai masuk pokok perkara.
Menurut jaksa, pihaknya telah menguraikan fakta fakta perkara secara jelas. Namun jika dinilai kurang jelas, jaksa menyatakan hal itu tidak membatalkan dakwaan. Hal itu sesuai yurisprudensi MA tertanggal 3 Agustus 1969.
Eksepsi diajukan karena Pengadilan Tipikor dianggap tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Perkara itu dinilai masuk perdata. Pasalnya masalah kredit macet terjadi karena pailit yang dijatuhkan terhada Wahyu dan PT IA.
Perjanjian kredit dan kredit macet bukan dianggap bukan ranah pidana. Dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Jaksa juga dinilai tidak jelas mengurai soal kerugian negara. Disebut jaksa, atas kredit pada BRI Cabang Kartosuro Solo Rp 3 miliar, PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo Rp 7,5 miliar muncul kerugian negara senilai jumlah kredit itu.
Namun faktanya yang diakui ahli BRI dan Mandiri dalam BAP penyidikannya, sisa kredit yang tak terbayar di BRI sebesar Rp 191 juta sedangkan Mandiri Rp 660 juta. Jumlah itu adalah sisa tunggakan kredit, pencairan jaminan agunan dan pembayaran asuransi.
Atas eksepsi dan tanggapan jaksa, majelis akan menjatuhkan putusan selanya minggu depan. "Minggu depan putusan sela dijatuhkan," kata Antonius.
Korupsi diduga dilakukan Wahyu dengan memakai 21 nama anak buahnya, calon plasma. Wahyu menjadi avalis atau penjamin mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) beragunan sejumlah aset sertifikat tanah, mesin, deposito dan jaminan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Usai disetujui bank, dana diterima kreditur, lalu dikelola terdakwa. Pada perjalanannya, kredit tak dibayar karena terdakwa jatuh pailit.rdi
Asri Maharani, Penipu 11 Proyek RS Fiktif di Indonesia Masuk Disidang
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan 11 proyek Rumas Sakit (RS) fiktif di Indonesia berhasil dibongkar. Pelaku bernama Asri Maharani, warga Puspanjolo Selatan, Bojong Salaman Semarang Barat.
Kasus terjadi antara Nopember 2015 sampai April 2016. Dalam perkara yang telah diajukan ke pengadilan itu 26 orang menjadi korbannya. Kerugiannya mencapai Rp 3,6 miliar lebih.
"Perkara sudah di pengadilan. Nomor perkara 83/Pid.B/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Kasus bermula pada 2014 saat saat seorang korban, Taufik Rony Yanuar dikenalkan temannya, Setyo Astuti kepada tersangka Asri selaku Direktur CV Mitra Jaya Gemilang. Kepada mereka, Asri mengaku sedang menggarap proyek pengadaan barang di beberapa RS.
Kepadanya ia menawarkan investasi modal, dengan janji keuntungan 20 persen dari modal. Keuntungan akan dibayar setelah pekerjaan selesai antara 40-75 hari.
Karena percaya, Taufik bersedia dan mentransferkan uang secara bertahap dan perjanjian kerjasamanya. Karena awalnya lancar, kemudian Taufik lalu mengajak keluarga dan teman-teman yang lain berinvestasi. Mereka mau dan berinvestasi lewat Taufik.
Namun pada November 2015 pelaku tidak memberi keuntungan ataupun modalnya. Taufik pun dikejar korbannya lain. Pelaku Asri yang ditemui sendiri mengaku semua pekerjaan itu fiktif.
Meyakinkan korban, Asri menyerahkan tiga lembar cek bank sebesar Rp 300 juta senilai total investasi Taufik. Namun saat dicairkan tidak bisa. Atas kejadian itu Asri diproses hukum.
Penipuan dilakukan terhadap 26 orang dengan modal berbeda-beda. Kerugian atas lasus itu sebesar Rp. 3.669.000.000. Ke 11 RS itu yaitu, RSUD Kardinah Kota Tegal, RS. Pelni Jakarta, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. RS Pusat Pertamina Jakarta, RS. Dr. Soetomo Surabaya, RSUP Dr. Sardjito Sleman. RSUD Prof. DR. Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD dr. SOESELO Slawi Kab. Tegal, RS. Mitra Siaga Tegal dan RSUD Kota Cirebon.
" Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto.rdi
Ong Budiono Anggap Perkaranya Kabur
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perkaranya kabur. Lewat pengacaranya, Ong menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur. Ong sebelumnya didakwa memeras dan pengancam Setiadi Hadinata, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI).
Osward Feby Lawalata dan Isakh Rons pengacaranya menyatakan, perkara itu sangat dipaksakan, penuh rekayasa.
" Uang yang ditagih itu kewajiban saksi Setiadi sebagai warga. Dakwaan sangat penuh rekayasa, mengkonstruksikan iuran adalah uang ilegal dan pemerasan. Padahal berdasarkan Peta Wilayah Kota sejak 1995 yang tidak pernah berubah, ruko masuk dalam RT 02 dan bukan RT 01," kata Osward kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/2).
Dikatakannya, saksi sendiri pada bulan Januari 2012 datang ke terdkawa melaporkan sebagai warga baru. Ia minta dibuatkan surat pengantar domisli dan pernah ikut rapat warga. Setiadi juga membayar iuran.
"Dakwaan cacat hukum karena mendakwakan peristiwa yang bukan peristiwa pidana melainkan peristiwa sosial. Delik pemerasan adalah delik materil dan bertumpu pada akibat diserahkannya uang. Namun uang belum diserahkan dan baru diminta serta belum diberikan," kata Osward meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa.
Menurutnya, peristiwa itu biasa terjadi dan hidup di masyarakat. Sanksi warga kepada warganya adalah sanksi sosial bukan pidana.
"Ini sanksi terhadap warga yang arogan dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai masyaraakt yang hidup dan berlaku sejak dahulu. Hakim harus jeli dan menggali perkara ini," kata dia pada sidang yang ditunda 16 Februari mendatang beracara tanggapan jaksa.
Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang ditahan penyidik Mabes Polri 1 Januari lalu dan dialihkan menjadi tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari hingga sekarang dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi.
Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri.rdi
Dua 'Jenazah' Terdakwa Pencurian di Semarang Disidang
SEMARANG - Sidang perdana perkara dugaan pencurian 21 slop rokok di Toko Abdullah di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan perkaranya, menghadirkan dua 'jenazah', terduga pencurian. Mereka, Dedi Supriadi alias Bobrok (23) dan Muhammad Kalvin Prasetya alias Genjer (18), dua warga Dadapsari Semarang Utara didudukkan sebagai terdakwanya.
Bobrok dan Genjer disebut 'jenazah' karena pernah kabur dan dinyatakan mati akibat ditembak. Kejadian itu sempat membuat geger kepolisian dan keluarganya.
Mereka kabur dari sel tahanan Mapolsek Semarang Utara Senin (14/11) 2016 sekitar pukul 04.00. Memanfaatkan penjagaan lengah, mereka membuka gembok. Beberapa minggu kemudian, pada 5 Desember, keduanya dinyatakan telah tewas ditembak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penembakan mati itu. Abiyoso sempat menyatakan bertanggung jawab akan hal itu.
Namun pada 17 Januari, tim Opsnal Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengabarkan penangkapam keduanya. Mereka diamankan di rumah kontrakan milik Ahmad di Jalan Rawa Bugel No 18 RT 02 RW 03 Marga Mulya, Bekasi Utara, Bekasi. Polisi menembak kaki kedua pelaku karena berusaha kabur dan melawan. Kepada polisi di Semarang, mereka mengakui selama pelariannya tiga bulan kabur, sempat mencuri motor.
"Keduanya sempat dikabarkan ditembak mati," kata Putra Satuhu, pengacara kedua terdakwa di PN Semarang usai sidang.
Sementara dalam dakwaan jaksa, Cabang Kejari Semarang mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Jaksa Aulia Hafidz menjelaskan, pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Awalnya saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalu ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa dan pengacaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Satuhu di hadapan majelis hakim diketuai Lasito.rdi
Polisi Semarang Nyabu Divonis 5 Bulan Rehabilitasi
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan rehabilitasi selama lima bula lln terhadap oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Sudah diputus. Rehabilitasi lima bulan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, Kamis (9/2).
Voni dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch Zaenal Arifin selaku ketua, Siyoto dan Retno Damayanti sebagai hakim anggota. Kamis (2/2) lalu putusannya dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa Dhika Rakawira SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa dr. Amino Gondoutomo Jalan Brigjen Sudiarto No. 347 Semarang selama lima bulan," kata majelid hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa rehabilitasi sosial yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya."Membebankan t erdakwa membayar biaya perkara Rp.2.500," kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang menghadapi perkaranya sendiri, dan jaksa menerima. Pemberitahuan putusan itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang.
Terpisah, Budi Kiatno, pengacara sekaligus Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dituntut 15 bulan penjara akan divonis pada 22 Februari mendatang. Secara sah dan menyakinkan jaksa menilai Budi bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Tedi Budiawan Abdulah dan Welly Hernanto, dua terdakwa lain sebelumnya dituntuy rehabilitasi selama enam bulan. Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blok C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi