Kejati Kawal Proyek Dinpora dan Dinhub Jateng

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengawal empat proyek dan kegiatan pada Dinas Kepemudaan Olah Raga & Pariwisata (Dinpora) Provinsi Jateng. Empat proyek dan kegiatan itu yaitu, renovasi stadion Jatidiri, Gor Jatidiri, event POPNAS XIV dan event Borobudur Marathon 2017. Pengawalan dilakukan Kejati lewat TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
Asisten Intelijen Kejati Jateng sekaligus Ketua TP4D Kejati Jateng, Y Hendrik P mengatakan, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan aturan.
"Baik teknis maupun non teknis pelaksana di lapangan. Kami akan keluarkan kertas kerja atau raport sebagai bentuk pengawalan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Isinya ya hal-hal yang dievaluasi. Raport ini juga bisa menjadi pemegang si pemohon untuk langkah kedepan sekiranya diperlukan," kara Hendrik, kemarin di kantornya.
Sebelumnya, Kepala Dinpora Jateng, Urip Sihabudin mengatakan, pengawal dan pengamanan diperlukan atas kegiatab yang dilakukannya. "Total anggaran yang diserap dan selanjutanya dikawal dan diamankan TP4D Jateng sekitar Rp 296 Miliar," lanjut Urip.
Sebesar  Rp 240 miliar untuk renovasi stadion, Rp 40 miliar renovasi Gor, Rp 35,9 miliar event POPNAS dan Rp 7 miliar untuk event Borobudur Marathon. Menurutnya, renovasi stadion dan gor sangat krusial karena 2017 harus sudah selesai. Keduanya akan menjadi lokasi event POPNAS.
"Selama tujuh bulan ini kita kebut progress nya," katanya.

Proyek Dishub Rp 12,8 Miliar
Tak hanya Dinpora, TP4D juga tengah mengawal proyek pada Balai Transportasi Dinas Perhubungan Jateng. Rencananya akan dilakukan penambahan pelayanan di BRT Trans Jateng dan angkutan kapal cepat.
Joko S, dari Balai Transportasi Dishub Jateng mengatakan, pelayanan BRT Trans Jateng akan membuka koridor I yang melayani rute Semarang Bawen. Sedangkan untuk pelayanan kapal cepat adalah tujuan Semarang-Karimunjawa.
"Dalam pelaksanaannya akan timbul masalah. Terutama pelayanan BRT. Sesuai hasil identifikasi, masalah yang akan muncul adalah gesekan-gesekan dengan operator transportasi lokal yang sudah beroperasi terlebih dahulu di rute yang akan berpengaruh oleh koridor I ini," ungkap Joko saat rapat bersama TP4D.
Beberapa operator lokal itu diantaranya operator rute Semarang-Ambarawa, Semarang-Bawen-Salatiga, Ungaran-Bawen-Salatiga, Johar-Banyumanik & Semarang-Bawen-Ambarawa-Pingit. BRT Trans Jateng Koridor I diprediksi memang akan sangat berpengaruh ke operator lokal. Terutama dari segi finansial karena sebagian besar operator lokal ini dimiliki perseorangan.
Dalam kegiatan ini pihak Dishub akan melakukan lelang pekerjaan ke operator transportasi besar seperti PO. Safari, PO. Nusantara dan lain-lain.
"Pemenang lelang nantinya wajib merangkul operator lokal menjembatani dalam pelayanan konsumen," ucap Joko.
Pada tahap awal, rencananya BRT Koridor I akan mengoperasikan sembilan bus. Baik arah Semarang-Bawen maupun sebaliknya. Tiket untuk umum Rp3.500 sedangkan untuk pelajar Rp1.000.
Sedangkan untuk pelayanan kapal cepat yang sudah berjalan tidak orientasi ke profit. Tapi lebih ke sisi pelayanan operasional yang memuaskan khususnya ke Karimunjawa.
"Anggaran untuk BRT Trans Jateng Koridor I sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan untuk kapal cepat anggarannya Rp2,3 miliar," kata Joko.
Terkait pengawalan TP4D pada Dinhub, pihaknya menilai terdapat beberapa kerawanan. "Kerawanan ada di lingkup tiket. Masalah tiket harus ada SOP sendiri," tutup Kusmartono, selaku ketua Sub Tim III TP4D Kejati Jateng.rdi

Kakek Cabul di Semaranv Divonis 9 Tahun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan selama sembilan tahun penjara terhadap Sudarno, kakek berusia 52 tahun. Warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Semarang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur.  Mawar (bukan nama sebenarnya) bocah 15 korban pencabulan. Ia mengidap penyakit difabilitas itu dicabuli.
Majelis yang dipimpin R Damayanti menyataman Sudarno terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudarno terbukti melakukan membujuk anak melakukan persrtubuhan dengannya. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Damayanti dalam amar putusannya pada sidang yang digelar tertutup, Kamis (16/2).
Vonis dipertimbangkan perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, namun juga sudah menciderai norma sosial dan moral dalam kehidupan di masyarakat. Terdakwa yang sudah berusia tua, memiliki anak istri seharusnya melindungi korban yang masih anak-anak dan memiliki keterbelakangan mental, bukan justru memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan jahat.
"Selain itu, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," sebut hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa saat ini sudah berusia tua. Selain itu, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Sudarno sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000," kata hakim.
Atas vonis tersebut, Mbah Darno mengaku masih berpikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya pikirkan dulu yang Mulia, apakah nanti menerima atau banding," kata Sudarno didampingi pengacaranya Putra Satuhu.
Pencabulan terjadi di rumah korban di Mijen. Terdakwa mendatangi korban dan berdalih menonton teve.
Dalam dakwaan perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sepi. Salah satunya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 kemarin.
Setiap kali bertindak cabul, pelaku memberi korban yang disebut berkebelakangan mental itu uang Rp 10 ribu. Aksinya terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan gelagat pelaku dan korban.rdi

Bupati Kebumen Bantah Terlibat Suap Proyek Disdikpora 2016

SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Komisi A DPRD. Yahya membantah membagi proyek ke mantan tim sukses dan menerima keuntungan dari itu.
Hal itu diungkapkan Yahya saat diperiksa sebagai saksi perkara Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2). Selain Yahya turut diperiksa, Ketua Komisi A nonaktif Yudhy Tri Hartanto dan Kabid pada Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Yudhy dan Sigit telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK atas perkara terkait
Dalam keterangannya, Yahya membantah membagikan proyek ke sejumlah tim suksesnya. Yahya menyatakan tidak terlibat suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kebumen, termasuk Sekda Kebumen Adi Pandoyo itu.
"Saya tidak pernah bagi-bagi proyek ke tim sukses saya. Termasuk proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga yang sekarang ini jadi kasus, saya tidak pernah memberikan proyek-proyek itu ke Timses saya," kata dia depan majelis hakim diketuai Siyoto, penuntut umum KPK, terdakwa dan pengacaranya.
Namun, diakui Yahya jika dirinya pernah dimintai proyek oleh tim suksesnya. Diantaranya, Basikun alias Petruk, Zaini Miftah, Arif Budiman, Kasran.
"Karena setahu saya memang ada proyek di Dinpora, saya sarankan mereka ikut lelang saja. Hanya itu, jadi saya tidak bagi-bagi proyek seperti yang selama ini marak dibicarakan," tegasnya.
Sementara jaksa KPK yang menyinggung terkait keterangan para saksi yang menyatakan bahwa tahun 2016 adalah tahun terimakasih Yahya Fuad ke timsesnya ia juga membantahnya.  Menurutnya, ia tidak pernah menjanjikan apapun kepada timsesnya.
"Selama saya mencalonkan diri, biaya dari saya pribadi. Timses saya tidak ada yang memberikan uang sepeserpun. Timses saya sudah saya beri uang terimakasih, jadi saya tidak punya hutang apapun dengan mereka. Buat apa saya memberikan proyek sebagai ucapan terimakasih," tegasnya.
Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK mengingatkan berkali-kali agar Yahya Fuad jujur. Sebab, sesuai fakta sidang, diketahui saksi Yahya membagi proyek kepada timsesnya.
"Saksi jangan main-main. Kami pernah melaporkan saksi karena memberikan keterangan palsu. Kami minta saksi jujur saja, sebelum saksi kami sudah mendengar keterangan saksi lainnya," tegas seorang jaksa.
Menanggapi keterangannya, terdakwa Hartoyo tidak memberikan komentar. Menurutnya saksi tidak ada hubungannya dengan dirinya. "Saya hanya membeli proyek dari timses bupati. Jadi keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan saya," kata dia.
Sementara saksi Yudhy, politisi PDIP itu mengakui adanya penganggaran proyek Pokir oleh eksekutif untuk legislatif pada APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 10,5 miliar. Sebelumnya, pada APBD murni dana Pokir untuk seluruh anggota dewan juga ada dan telah terealisir.
Terkait dana Pokir pada Komisi A, Yudhy mengakui dikordinir Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota Komisi A dari PDIP. "Proyek Pokir Komisi A banyak yang menginginkan," katanya.
Diakui saksi yang ditangkap saat OTT, keterlibatan Dian juga ada pada saat dirinya diminta mengkordinir dan mengambil uang komitmen fee dari Hartoyo. Uang itu nantinya ajan dibagi ke seluruh anggota Komisi A.
Sementara saksi Sigit Widido yang menjadi perantara antara Hartoyo dengan timses dan dewan serta bertindak memberikan uang mengakui jika proyek Pokir Disdukpora diperolh timses bupati."Mereka (timses) seperti Petruk, menyebut sudah direstui bupati," kata dia.rdi

Proyek Tol Semarang-Batang Belum Beres

SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejumlah kendal.
Hal itu diungkapkan PT Waskita Karya selaku kontraktor saat rapat bersama TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejati Jateng, Selasa (14/2).  Yacob Hendrik P, Asisten Intelijen Kejati Jateng selaku Ketua TP4D mengatakan, komunikasi menjadi hal penting dalam mengawal proyek itu. "Saya ingin komunikasi antara TP4D dan Waskita lancar, lebih intens terkait progress fisik di lapangan," kata Hendrik P.
"Pesan presiden Jokowi saat inspeksi terakhir di lokasi yaitu agar jalan tol ruas Semarang - Batang dan Solo Kertosono lebaran 2017, minimal sudah bisa fungsional. Maka percepatan pogress fisik sangat penting mengingat ini sudah Februari. Jangan ada rasa takut khawatir, karena TP4D juga butuh komunikasi dari Waskita Karya. Permasalahan apa pun dilaporkan, saya ingin tahu akar permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan. Dari situ agar bisa segera kita tindak lanjuti agar tidak menghambat kegiatan," lanjut Hendrik dalam rapat di kantor Kejati Jateng.
Beberapa masalah terungkap dalam paparan yang disampaikan Waskita Karya.  Utamanya terkait pembebasan lahan untuk ruas Semarang-Batang. "Sebagian besar masalah yang kami hadapi berkaitan dengan pembebasan lahan. Di seksi Batang - Weleri masih ada 10 Km yang belum terbebas. Tapi kami terus mengejar progress pembebasan tersebut agar segera teratasi," ungkap Sutopo, selaku Kasie dari Waskita Karya.
Dikatakannya, beberapa warga menolak kasasi lahan. Mereka ingin mendapat harga tanah yang sama.
"Ini karena saat appraisal ada tiga grup yang mengeluarkan harga tanah yang berbeda. Ini yang menjadi penyebab warga menolak kasasi lahan," lanjut Sutopo.
Masalah lain, mengenai sewa lahan untuk mobilisasi alat berat dan lainnya menuju lokasi proyek. Terkait sewa lahan itu, muncul tindakan memblokir akses ke lokasi oleh warga. "Karena lokasi merupakan pemukiman yang padat," jelas Sutopo.
Masalah selanjutnya perihal disposal tanah yang tidak terpakai. "Tanah yang jelek memang sengaja tidak kami pakai dan akan dialihkan atau dibuang ke lokasi lain. Permasalahannya adalah kesulitan mencari lokasi pembuangan, karena tidak semua warga mau menerima tanah disposal ini karena ketakutan nanti akan berurusan dengan hukum," kata Sutopo.rdi

Atasan Kaplink Samijan Mangkir. Sidang Korupsi Pembobolan BRI Pandanaran dan Patimura

SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) pada BRI Cabang Patimura dan Pandanaran digelar, Senin (13/2). Agendanya, memeriksa sejumlah atasan terdakwa Kaplink sebagai saksi tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Manajer Operasional (MO) di dua kantor cabang itu dipanggil untuk diperiksa karena keterangannya sangat diperlukan. Sebelumnya, MO tidak diperiksa saksi saat penyidikan dan sidang. Padasidang lalu,  demi kepentingan pembuktian, hakim memerintahkahkan jaksa memanggil mereka. Namun pada pemanggilannya, mereka mangkir.
"Sedianya memeriksa saksi. Tapi saksi belum siap karena luar kota. Mohon waktu seminggu sekaligus kami menghadirkan ahli," kata jaksa Slamet Widodo pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin hakim Sulistyono, Senin (13/2).
Atas hal itu, hakim meminta jaksa memanggil lagi mereka."Terserah jika pembuktian cukup," kata hakim.
Sementara, Nugroho Setiabudi, pengacara Kaplink menyatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan. "Kemungkinan akan hadirkan saksi meringankan," kata Nugroho dalam sidang yang ditunda Rabu (22/2).
Di luar sidang, Slamet Widodo mengakui, pemanggilan MO ditujukan ke dua kantor cabang BRI. "Kami tidak tahu siapa saja yang menjadi MO pada periode 2010 sampai 2016 di dua kantor cabang itu. Kami sudah panggil, tapi pengacara BRI menyampaikan saksi tidak bisa hadir karena sedang ke luar kota," kata Slamet.
Pemeriksaan perkara dugaan korupsi BRI sebelumnya hanya memeriksa teller, tim pemeriksa dan sejumlah orang yang dicatut namanya. Selain AMOL, MO dan pimpinan cabang yang berwenang mengawasi rekening titipan BRI dinilai bertanggungjawab. Hal itu menyusul terungkapkan sejumlah rekening misterius yang dibobol Kaplink.
Dari 18 rekening nasabah dan titipan di BRI berisi Rp 2,1 miliar yang dibobol Kaplink, tujuh diantaranya misterius. Dari tujuh rekening titipan itu, satu di Cabang Pandanaran, enam di Cabang Patimura. Pihak BRI tidak bisa menjelaskan sumber rekening itu dan jumlah uang milik BRI yang dibobol di tujuh rekening titipan itu.
Hal itu diungkapkan Dedi Hendarto dan Sinta Veronica, dua pegawai Kanwil BRI Semarang, anggota tim adhoc indikasi pelanggaran disiplin pada BRI Patimura dan Pandanaran saat diperiksa pekan lalu.
"Dana di rekening titipan itu milik internal BRI. Tapi tidak jelas dan tidak ditemukan sumbernya. Seharusnya pembukaannya ada dokumen. Tapi tidak ada dokumen mutasinya. Kami tidak bisa jelasjan sumbernya. Berapa BRI dan berapa yang bukan," kata saksi Sinta.
Pembobolan terjadi pada dana di tujuh rekening titipan dan 11 rekening nasabah. Terdakwa membobol dengan menarik dana di rekening itu dengan memakai user id dan pasword teller. Dana lalu dimasukkan ke sejumlah rekening nasabah yang dibuat terdakwa.
Selama 2010 sampai 2016, di Pandanaran Kaplink membohol Rp 662.164.650. Di Patimura  Rp1.5 miliar. Total seluruh dana yang dibobol Rp 2.132.239.903.
Terhadap 11 rekening simpanan nasabah yang dibobol, BRI telah menggantinya. Sementara terhadap dana di tujuh rekening titipan yang hilang akibat dibobol, BRI belum menindaklanjutinya.
Kaplink Samijan, menjadi AMOL pada BRI Pandanaran periode 2010-2013 dan Patimura periode 2013-2016. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Memakai user id dan pasword teller yang berwenang ia menariknya. Terdakwa menyembunyikan uangnya di rekening yang dibuatnya. Ia meminjam KTP dan membuka rekening atasnama mereka.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi

Korupsi Dana PNPM Jatinegara Tegal, Anida Dituntut Total 11 Tahun

SEMARANG - Anida Wiryaningrum, Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dituntut pidana penjara total 11 tahun. Terdakwa dugaan korupsi dana PNPM program simpan pinjam itu dinilai korupsi.
Rohmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tegal menyatakan terdakwa Anida Wuryaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Anida Wuryaningrum oleh karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Rohmadi dalam tuntutan yang dibacakannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/2).
Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang dijalani.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 580.470.400 dengan ketentuan jika tidak dibayar sebulan sesudah inkracht. Harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP itu. Jika tidak cukup maka dipiada selama tiga tahun dan enam bulan. "Menghukum terdakwa Anida Wuryaningrumbmembayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," kata jaksa di depan majelis hakim pemeriksa diketuai Sulistyono.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam melawan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya," katanya.
Diuraikan jaksa, sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut terdakwa menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP. Tetapi titipan yang diterimanya tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Atas tuntutan itu, Taufiqqurohman pengacara Anida menilai, tuntutan itu terlalu tinggi. "Tuntutan terlalu tinggi. Kerugian negara juga tidak sejumlah itu, tapi hanya Rp 529 juta, tidak plus bunga.
Harusnya terdakwa dikenai menyalahgunkan wewenang bukan melawan hukum," kata dia didampingi Putra Satuhu.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM  pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi

Gadis Belia dan 2 Kakaknya di Semarang Kompak Mencuri

SEMARANG - Kasus dugaan pencurian melibatkan satu keluarga diketahui juga terjadi di Dinar Mas Tembalang Semarang. Sepasang suami isteri bersama adiknya yang masih bocah, gadis belia di bawah umur kompak mencuri.
Pencurian terjadi November 2016 silam di rumah milik Andre Himawan di Jalan Dinar Mas Utara II No 5 RT 2 RW 19 Meteseh Tembalang.
Riyan, Ratih dan Mawar (nama samaran), pelaku yang terlibat pencurian. Dalam perkara itu hanya berhasil diamakan Mawar. Ia yang masih duduk di sekolah menengah dijadikan tersangka dan segera disidang.
"Kamis (2/2) perkaranya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan dalam nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smg," kara Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang, kemarin.
Kejadian bermula pada Senin 28 November sekitar jam 07.00 saat Mawar yang nembolos sekolab pergi ke rumah neneknya di Jalan Cebolok Sambirejo Gayamsari. Di sana ia bertemu kakaknya Ratih dan suaminya Riyan.
Dua jam kemudian, Mawar dan Riyan berboncengan motor membawa tas ransel menuju lokasi. Sampai di sana, Mawar yang menjadi anak asuh korban  Andre Himawan itu masuk dengan kunci yang dibawanya.
Saat itu, Mawar diminta berjagajaga di pintu, sementara Riyan masuk rumah menuju kamar korban namun tak menemukan barang berharga. Mawar yang mengetahui kondisi, memberitahu Riyan agar masuk ke kamar anak korban. Di sana Riyan membuka lemari dan menemukan sejumlah dan perhiasan.
Pelaku lalu memasukan lembarab uang rupiah dan asing serta kotak perhiasan ke tas ransel Mawar. Saat akan pergi, pelaku yang melihat tiga Hp di kamar juga mengambilnya.
Mawar yang takut, oleh Riyan diminta mencari sapu dan membuka plafon kamar mandi. Ia berupaya mensiasati aksinya, seolah pencuri masuk lewat plafon. Keduanya lalu kabur menuju rumah neneknya.
Bersama Ratih yang dijemput kemudian, ketiganya menghitung uang hasil curian di taman daerah Tlogisari. Uang sebesar Rp 4 juta berhasil mereka curi. Dari uang itu, Mawar dibelikan baju. Tiga Hp yang dicuri sempat dibawa ke konter untuk dibuka pengamannya.
Ketiganya sempat kabur ke kuar kota. Atas penyelidikan, polisi hanya berhasil mengamankan Mawar. Atas kejadian itu, korban menyatakan dirugikan Rp 50 juta.
"Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang.
Mawar dituduh mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.rdi