Kasus Narkoba di Lapas, Babe Dituntut 17 Tahun Penjara

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menunut pengadilan menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Sutrisno alias Pak Tris alias Babe. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. JPU Kejati Jateng, Efrita mengatakan, Babe bersama-sama terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. "Melanggatlr 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika," kata dia pada sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Semarang Ahmad Dimyati, Selasa (6/6). Terpisah dalam perkara sama, tuntutan juga dijatuhkan terhadap terdakwa Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. JPU menuntut majelis menjatuhkan pidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Keduabya terbujti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sementara, seorang terdakwa lainnya, Modita Delina Susanto oleh JPU dituntut selama satu tahun. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 131 UU Narkotika. Denhan sengaja, Modita tidak melaporkan adanya tindak pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Delina dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Delina. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Delina, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Delina dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Delina mengetahui. Dari Babe, terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi

Langgar Izin Operasi Kapal, Nahkoda Semarang Dipidana Percobaan

SEMARANG - Seorang Mualim (Anak buah kapal berijazah, atau jabatan di atas kapal sebagai perwira di bawah kapten-red) kapal dipidana percobaan karena terbukti bersalah melanggar izin operasional. Yuli Priyanto, Mualim yang menjadi nahkoda kapal TB MEGA GT 269 atas order operasi pertamina dinyatakan bersalah. Kapal baja merk NIIGATA 2 X 1500 TK, panjang 30,14 meter, lebar 8,80 meter, dalam 3,75 meter, dengan tonase bersih NT 81, tonase kotor 269 GT itu merupakan milik Trans Kontinetal Pertamina. Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana sebagai anggota. Tri Susiani, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan, putusan dijatuhkan Jumat 2 Juni lalu. Dalam putusannya, majelis menyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran. Bersalah melanggar pasal 302 ayat 1 jo pasal 117 (2) UURI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. "Menjatuhkan pidana ke terdakwa Yuli Priyanto dengan pidana penjara empat bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dengan suatu perintah hakim terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan pidana lain sebelum masa percobaan yang lamanya delapan bulan," kata Tri Susiani mengutip putusan majelis hakim, mengungkapkan kepada wartawan, kemarin. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Cabjari Semarang, Fanny Widyastuti. Sebelumnya ia dituntut pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus terjadi Jumat 27 januari 2017 di perairan Semarang dengan posisi 06’5 3’222’ S 110 ‘ 26 181 E. Sebelumnya, 24 Januari terdakwa Yuli Priyanto sebagai Mualim I mendapatkan tugas menggantikan nahkoda Dwi Puas Andriyanto yang sedang cuti. "Terdakwa mendapatkan order dari operasi pertamina membawa kapal TB MEGA GT 269 guna membantu sandar MT Pangkalan Brandan dan melayani proses kapal MT Pangkalan Brandan on position mengantung di buritan," kata majelis hakim dalam putusannya. Petugas KP Albatros 3001 yang memeriksa mendapati kapal TB MEGA GT 269 tidak laik laut dikarenakan kelangkapan surat TB MEGA GT 269 telah habis masa berlakunya. Kelengkapan surat yang telah habis antara lain, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang no. PK/ 006/KSOP/TG.EMAS-2015 yang diterbitkan di Semarang pada tanggal 27 November 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 september 2016. Sertifikat keselamatan radio kapal barang no. Pk/002/15/06/ksop.TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 26 mei 2016. Sertifikat no. Pk/005/21/17/ksop.TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 8 September 2016. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang no. Pk/401/06/01/ksop. TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 26 Febuari 2016.rdi

Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menyatakan, mantan Kepala GBB Tambak Aji itu terbukti bersalah korupsi. Sesuai fakta sidang, bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Secara melawan hukum, korupsi dilakukannya dan menguntungkan diri sendiri. "Terdakwa kami tuntut tujuh tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar. Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar. Harta bendanya disit, dijual untuk menutupi. Jika tidak cukup, dipidana tiga tahun penjara," kata Kusri, JPU pada Kejati Jateng kepada Wawasan ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/6). Dikatakan Kusri, sidang pembacaan tuntutan digelar, Senin (5/6) malam dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono. Diakui Kusri, tuntutannya tinggi karena sejumlah alasan. "Diantaranya, tidak ada pengembalian UP. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tidak mengakui, ke siapa beras dijual. Makanya kami terapkan Pasal 2," kata Kusri. Atas tuntutan JPU, Hosdianto didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang ditunda sepekan depan. Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang sejak Februari 2016. Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. Saat serah terima jabatan dilakukan stok opname 7 Oktober dan dicatat dalam berita acara. Hasilnya ditemukan selisih 38.975 Kg beras titipan raskin. Atas kekuranhan stok beras diketahui dijual terdakwa tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan sendiri. Kerugian negara atas kasus itu ditaksir sekitar Rp 2,2 miliar. Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Masalah itu lalu dilaporkan Ihsan dan Eko ke Hosdianto tapi tidak ditanggapi. Hingga akhirnya dilaporkan ke Kanwil. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.rdi

Gelapkan Uang Perushaan, Kasir Fasindo Property Diganjar 14 Bulan

SEMARANG - Elizabeth Vandalia Sindoro, kasir di Fasindo Property di Jalan Indraprasta No. 70 Semarang diganjar hukuman 14 bulan penjara. Elizabeth dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Abdul Wahib dan Lasito anggota menyatakannya bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara," kata Agus Suryanto, Panitera Pengganti yang menangani perkara Elizabeth usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/6). Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis memvonis terdakwa Elizabeth dengan pidana dua tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Andita Rizkianto dalam dakwaannya menjelaskan, penggelapan terjadi dari Maret 2016 sampai dengan November 2016 di kantor Fasindo Priperty. Terdakwa menjadi karyawan dari tahun 2011 sebagai kasir dengan gaji Rp. 2.150.000,-. Sebagai kasir, ia bertugas membuat laporan kas harian. Melakukan transaksi antar bank untuk pengeluaran kas perusahaan. Membuat BG tagihan dan Cek untuk pengeluaran intern Perusahaan guna pembayaran tagihan Vendor ( Suplier ). Serta melakukan pembayaran perusahaan kepada Vendor atas tagihan yang diberikan. "Diketahui dari 29 Maret 2016 sampai dengan November 2016 Fasindo Property mengeluarkan BG sebanyak delapan buah diserahkan ke kasir. BG digunakan membayar kepada vendor atau rekanan," jelas jaksa. Delapan BG tagihan tersebut, dicairkan terdakwa dengan cara menjual kepada orang lain. Keseluruhan uang hasil penjualan BG tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan tidak dibayarkan kepada vendor melainkan digunakan kepentingan pribadi. Uangnya dimasukan ke dalam rekening anaknya. Akibat perbuatan terdakwa Fasindo mengalami kerugian Rp 91.917.300,.rdi

19 Saksi Diperiksa * Sidang Jual Beli Jabatan oleh Bupati Klaten

SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/6). Sidang memeriksa 19 saksi fakta. Pemeriksaan digelar dua sesi untuk 12 saksi pertama dan tujuh saksi. Nina Puspitasari mantan ajudan bupati, Agung Widayat dan Sri Wardoyo, staf Setwan DPRD. Saksi Bambang Tri Purwanto, saksi Tomi Silahi Utama, Agus Panca Dwi Suparno. Saksi Jaka Prawata, Wiradi, Jima, Widi Nugroho, Harnadi, Teguh Budi Mulyanto alias Teguh Batavia. Berikutnya, saksi I Nyoman Gunadika, Damijan, Setyowati, Widya Sutrisna, Sri Hartanto, Suharta dan Aris Munandar. Saksi Nina mengaku, telah empat menjadi ajudan Sri Hartini sejak ia menjabat Wakil Bupati Klaten. Sejak saat itu, ia mengetahui adanya tradisi uang syukuran atas promosi jabatan. Ketika terdakwa menjadi bupati Februari 2016, Nina mengaku ditugasi, mengurus permohonan promosi jabatan dan uang syukuran. "Membantu terima berkas lalu diserahkan ke bupati. Ada beberapa orang yang ingin naik jabatan. Ibu (terdakwa-red) minta saya mengurusi," kata saksi di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono. Kepada mereka yang ingin naik jabatan dan masuk ke BUMD, kata saksi Nina, sudah memahami dan siap memberi uang syukuran. "Itu sudah kebiasaan. Mereka yang datang dan minta bantuan ke saya sudah tahu. Ibu juga bilang, lha biasanya berapa," ujar saksi mengakui adanya biaya standar. Dintaranya, dari staf ke eselon IV berkisar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. Eselon IV ke III antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. "Paling mahal di Dinas PU dan perekonomian," lanjutnya. Atas penerimaan uang syukuran, saksi langsung berikan ke terdakwa. Sebagian atas perintah bupati disimpan saksi pribadi, total Rp 176 juta. Rp 15 juta diberikan ke Lusiana selaku seorang pencari pegawai yang dipromosikan. Sisanya, atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, disita. "Untuk apanya tidak tahu. Saya hanya simpan," katanya berdalih. Promosi dan ing syukuran juga diakui saksi terjadi pada sejumlah kepala dinas. Diantaranya Kepala Diadukcapil, Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata. "Soal uang syukuran mereka, tahu ada. Setahu saya semua harus pakai uang syukuran karena kebiasaan. Sejak jadi ajudan wakil bupati tahu adanya uang syukuran," ujarnya. Saksi Agung Widayat, mengakui lewat saksi Nina memberi uang syukuran ke bupati agar dipromosikan menjadi Kasubag Perundangan-undangan. "Kata Nina Rp 20 juta meski saya mampunya Rp 10 juta. Oleh Nina dipinjami Rp 10 juta," kata dia. Saksi I Nyoman Gunadika, Kasubag umum Kepegawaian, sebagai salah satu penghubung mengaku, diminta menghubungkan ke bupati. Kepada saksi Damijan, Setyowati dan pihak yang yang ingin dipromosikan dan masuk ke BUMD, diakuinya, bupati meminta uang syukuran. "Saya dekat dengan terdakwa, saat menjadi staf suaminya menjabat bupati," kata dia. Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dan terkait pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan untuk desa. Total penerimaan yang terjadi dalam kurun Februari sampai Desember 2016 dari ratusan orang sekitar Rp 13 miliar. Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Suap terkait promosi jabatan PNS Tahun Anggaran ('TA) 2016 terjadi atas perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) . Bersama Kepala Inspektorat Syahruna, Bappeda Bambang Sigit, Kepala dan Kabid Mutasi serta Kasu bid Mutasi BKD Sartiyasto, Slamet dan Triwiyanto, bupati merancang STOK. Sekitar 800 formasi jabatan Pemkab akan dikukuhkan akhir 2016 meliputi eselon II,III dan IV. Mereka yang menginginkan jabatan diwajibkan menyetor uang syukuran. Nilainya beragam antara Rp 15 juta sampai Rp 200 juta. Atas promosi dan mutasi serta pengukuhan 131 PNS Klaten periode Desember 2016, terdakwa Sri Hartini menerima uang syukuran Rp 3,276 miliar. Penerimaan uang syukuran atas pengukuhan dan promosi Kepala Sekolah SMP tanggal 23 September 2016. Suap dikoordinir Bambang Teguh Setia (Kabid Dikdas) dibantu Sugiyanto (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se Klaten. Atas promosi dan mutasi Kepsek SMP, bupati meminta uang syukuran antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Uang syukuran terkait promosi dan mutasi atau supaya tetap menjabat. Penerimaan dikoordinir Bambang Teguh Setia dan Sugiyanto. Bupati didakwa menerima Rp 1,320 miliar dari 49 Kepsek SMP se Klaten. Berikutnya, suap terkait pengukuhan dan promosi Kepsek SMK/SMA. Bupati meminta uang syukuran berkisar Rp 50 juta kepada Kepsek yang ingin tetap mejabat dan Rp 150 juta kepada guru yang ingin mejadi Kepsek. Atas promosi itu, bupati menerima Rp 1,410 miliar dari 21 Kepsek SMK/SMA se Klaten yang dilantik 23 September 2016. Pada Desember 2016, bupati juga menerima suap atas penerimaan pegawai BUMD Klaten. Yaitu penerimaan pegawai pada Bank Klaten, PDAM dan RSUD Bagas Waras) serta perusahaan Aqua. Selaku Komisaris BUMD, Sri Hartini meminta anak buahnya menjaring mereka yang berminat menjadi pegawai. Syaratnya memberi uang syukuran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Atas penerimaan 23 orang yang diusulkannya menjadi pegawai BUMD, Sri Hartini menerima Rp 2,089 miliar. Penerimaan juga terjadi atas pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan. Dibantu anaknya, Andi Purnomo atas dana bantuan dari pos APBD-P 2016, dipotong 15 persen dari yang diterima desa. Sebesar 10 persen diminta di awal dan 5 persen usai pencairan. Dari anggaran APBD murni 2016, APBDP 2016 dan untuk mendapatkan bantuan APBD murni 2017, Sri Hartini menerima uang Rp 4,273 miliar. Penerimaan lain, yaitu fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan APBD P TA 2016. Bupati bersama anaknya Andi Purnomo berjanji akan memberi anggaran perubahan TA 2016 dengan syarat memberi 10 persen sebagai uang pengembalian. Sri Hartini yang ditahan sejak 31 Desember 2016 lalu dijerat, pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 12 huruf b UU yang sama Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.rdi

Penipuan Hewan Qurban, Dipo Disidang

SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa harus dihadapi Sunadi alias Dipo. Ia disidang atas perkara dugaan penipuan. Penipuan terjadi atas bisnis jual beli sapi dan kambing qurban dirinya bersama Drs Hasyim Syarbani. Dari hasil investasi penjualan sapi dan kambing, Dipo tak membaginya ke korban Hasyim. Ia justeru berusaha menggadakannya, namun gagal. Ia yang tertipu kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sidang perkara Dipo digelar, Senin (5/6) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Dalam dakwaannya, Akhyar Sugeng Widiarto, jaksa mengungkapkan, kasus terjadi Juni 2015 silam di rumah Hasyim, Jalan Pelem Kweni, Ngaliyan. Awalnya selaku pengerah tenaga bangunan saat membangun garasi rumah korban, Dipo menawarkan investasi usaha jual beli kambing dan sapi (dalam musim ibadah haji/kurban 2015). "Dijanjikan, keuntungannya akan dibagi berdua. Meyakinkan korban, Dipo menunjukan kandang sapi di lokasi Perumahan Beranda Bali Kec. Mijen Semarang dan kandang Kambing di dekat perumahan penduduk kec. Mijen. Keduanya diakui miliknya," kata jaksa dalam dakwaannya. Tertarik, korban menyerahkan uang bertahap ke terdakwa untuk investasi sapi dan kambing. Total uang yang diberikan Rp 429 juta. Terdakwa menggunakan uang milik korban membeli 12 ekor sapi seharga Rp 151 juta milik Mario. Membeli 26 ekor kambing seharga Rp 26 juta milik Hasan alias Yusuf. Membeli tiga ekor sapi lagi Rp 50 juta. Selesai Musim Haji atau Idul Adha 2015, terdakwa menyampaikan ke korban dari penjualan sapi-kambing mendapatkan uang Rp 615 juta. Atas keuntungan Rp 186 juta akan dibagi dua atau masing-masing Rp 93 juta. Terdakwa pernah memberikan keuntungan kepada korban lima ekor kambing seharga Rp 12,5 juta ditambah uang tunai Rp 30 juta atau kurang Rp 50,5 juta. "Sedangkan sisanya Rp 202 juta terdakwa habiskan untuk keperluan pribadi penggandaan uang di daerah Sumowono tetapi tidak berhasil sehingga uangnya habis," kata jaksa. Diketahui terdakwa tidak pernah mempunyai tempat usaha penjualan sapi - kambing. Dipo hanya sebagai pekerja pencari rumput di tempat usaha jual beli sapi - kambing milik Trguh Wahyu Wiyanto. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 429 juta," kata jaksa. Dipo dijerat promair melanggar Pasal 378 KUHPidana. Subsidair dijerat Pasal 372 KUHPidana.rdi

Lagi, Bos Sivex Semarang Divonis 2 Tahun

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan putusan terdakwa Herrdy Utomo, Direktur di PT Sivex Fasion Indonesia atas perkara penipuan. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Herrdy yang berkantor di Jalan Sompok Raya 68 Kota Semarang itu dengan pidana dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim pemeriksa terdiri Sulistiyono ketua, Andi Astara dan Bakri selaku anggota. Kurniawan Ashari, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkaranya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Amar putusan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herddy Utomo ST bin Susilo Marwoto dengan pidana penjara dua tahun," ungkap Kurniawan kepada Wawasan, kemarin. Dalam putusan perkara Herddy pada Kamis, 18 Mei, majelis memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang berupa diantaranya, sebendel SHM No. 02059 an Aldino Yanuar Habibi dikembalikan kepada saksi Sari Putra. Selembar kuitansi pembelian rumah di Jl. Ulin Selatan V / 137 Semarang dikembalikan kepada saksi Irawan Gunadi. "Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.500,-," kata Sulistiyono dalam putusannya. Vonis hakim diketahui lebih rendah empat bulan dari tuntuta jaksa Kejati Jateng. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis menyatakan Herddy terbukti sesuai dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dua tahun dan empat bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Direktur salah satunya perusahaan fasion, cafe resto dan karaoke itu dua kali disidang dan dipidana. Pada kasus keduanya ini, iadinilai terbukti menipu dengan kerugian Rp 232 juta. Penipuan terjadi pada Oktober 2015 silam saat Herrdy mengajak korban, Sari Putra menginvestasikan uang sebesar Rp 250 juta untuk pembenahan atau pengembangan ruang-ruang karaoke serta Koperasi Sivexnya. Kepada Sari, ia berjanji mengembalikan dalam satu bulan dengan keuntungan Rp 17,5 juta atau 7 persen. Meyakinkan korban, ia juga mengatakan akan menyerahkan jaminan sertifikat tanah HM dan akan dibuatkan surat perjanjiannya. Korban yang percaya menyerahkan uangya. Atas penyerahan itu, Herrdy lalu menyerahkan SHM No. 02059 kepada korban dan dibuatkan perjanjian. Selang Desember 2015 kemudian, korban yang menuntu keuntungan secara bertahap pada bulan Desember 2015 sampaiJanuari 2016 diberi Bilyet Giro BCA dan satu cek BCA Rp. 250 juta. Namun saat dicairkan, ditolak karena tidak ada dananya. Merasa tertipu dan dirugikan Rp 232 juta, korban melapor ke Polda Jateng. Pada 8 Agustus 2016 lalu, PN Semarang dari tuntutan tiga tahun jaksa, hakim menjatuhkan putusan dua tahun dan enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Pada 20 Oktober 2016, atas banding yang diajukan, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan itu. Atas vonis itu, lalu diajukan kasasi ke MA dan masih diproses.rdi