Diperiksa, Setiadi Bawa Pistol ke Sidang. Ketua RT Didakwa Peras dan Ancam Seorang Warga

SEMARANG - Pemeriksaan perkara Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat, terdakwa dugaan pemerasan dan pengancaman seorang warganya mulai diperiksa. Sebelumnya, hakim menolak keberatan terdakwa dan memerintah jaksa melanjutkan pemeriksaan Ong.
Pada pemeriksaannya, jaksa menghadirkan saksi korban, Setiadi Hadinata, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Sidang pemeriksaan Setiadi sempat diawali ketegangan.  Pasalnya, saksi diketahui membawa pistol ke ruangan sidang.
Di hadapan majelis hakim disaksikan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya, serta warga dan pengunjung sidang, ia menunjukkan pistolnya.
"Maaf majelis, pistol saya titipkan ke siapa?," kata Setiadi yang membuat kaget semua pihak itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3).
Tak diketahui pasti motivasi dan alasannya membawa pistol. Atas hal itu, Bakri, ketua majelis hakim yang dibuat kaget salah satunya, menanyakan perihal legalitas kepemilikan pistol itu.
"Silahkan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Bakri.
Peristiwa mendapat tanggapan terdakwa dan pengacaranya. Kepada wartawan di luar sidang, Ong mengaku takut.
"Jelas saya takut. Kok bisa dia membawa pistol," kata Ong menilai, hal itu menunjukkan sikap arogansi dan kekuatan Setiadi dalam memperkarakannya.
Mashudi, salah satu pengacara Ong menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian itu. "Sangat disayangkan. Situasi ini bisa mempengaruhi pemeriksaan perkara," katanya.
Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas iuran warga yang tak dibayarnya. Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang dilaporkan ke Mabes Polri dan sempat ditahan 1 Januari lalu, hingga  dialihkan tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari hingga sekarang dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi. 
Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri.rdi

Partai Nasdem akan Gelar Akademi Bela Negara Sekelas Lemhannas

SEMARANG - Partai NasDem akan menggekar Akademi Bela Negara (ABN) sekelas Lemhanas. Di kampus tersebut nantinya kader, pengurus akan digembleng selama empat bulan untuk mendapatkan keilmuan tentang bela negara.
"Kuota, 600 orang pengurus partai dan sayap partai di seluruh Indonesia. Jabar 100 orang, Jateng 90 orang, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan 30 orang, Banten dan DKI 20 orang, Lampung, Sumatera Selatan, NTT dan Aceh 15 orang, DIY, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi dan Papua 10 orang. Serta lima orang di daerah lainnya," ungkap Koordinator ABN Partai NasDem Jateng, Dandan Febrihardiana kepada wartawan mengungkapkan, Kamis (2/3).
Menurut Ketua DPD NasDem Kota Semarang itu, akademi itu digadang-gadang sekelas dengan Lemhanas. Pendidikan berkonsep semi militer dan akan diberikan materi oleh orang-orang hebat sekelas presiden, menteri, dan tokoh tokoh bangsa.
Direncanakan akan ada tiga angkatan dalam waktu satu tahun. Setiap angkatannya terdiri dari 600 kader pilihan dari seluruh wilayah Indonesia.
Visi ABN adalah meningkatkan eksistensi NKRI yang mantap, persatuan bangsa yang kuat, meningjatjan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Misi membentuk pengurus partai menjadi kader yang sadar dan kuat untuk menjalankan Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia," jelas dia.
Selama pendidikan mereka mendapat akomodasi selama di asrama, makan, seragam, biaya transportasi, fasilitas BPJS, uang saku Rp 50o ribu perbulan, sertifikat.
Materi pendidikan kepartaian, bela negara, kedisiplinan dan tim biluilding.
Ketua DPW NasDem Jateng, Setyo Maharso mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kader militan dan terbaik untuk mengikuti. "Semuanya dibiayai partai. Gratis dan dapat uang saku. Disiapkan seragam, makan. Peserta kader dan pengurus partai," ujar dia.rdi

Korupsi Taman DKP Semarang 2012, Mustakim Diganjar 18 Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi dana kegiatan pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012. Vonis itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang.
"Divonis satu tahun dan enam bulan penjara," kata Zahri Aeniwati, jaksa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Selain pidana badan, Mustakim dipidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Atas putusan itu, kami (jaksa) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Aeniwati menambahkan.
Putusan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono, Rabu (1/3) malam. Hakim menyatakan terdakwa   tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Membebaskannya dari dakwaan primer tersebut.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DKP Semarang itu dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan Sudjadi (terpidana). Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Mustakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa   dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Mustakim dinilai menyalahgunakan wewenangnya selaku BPP dan merugikan negara. Atas perintah Sudjadi, atasannya di DKP, ia mengajukan pencairan anggaran kegiatan pertamanan. Uang lalu dikelola dan dikuasasi sendiri Sudjadi.  Sebagian digunakan untuk kegiatan.
Pertanggungjawaban kegiatan, terdakwa atas perintah Sudjadi membuat nota belanja fiktif. Ia mencantumkan sejumlah rekanan yang dicatut.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.rdi

Partai Nasdem Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg

SEMARANG - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jateng mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Setyo Maharso mengatakan, secara resmi akan segera mengumumkannya.
"Sekarang sudah mulai. April dievaluasi. Kami akan minta mereka bekerja. September akan survei untuk peningkatan.
Pendaftaran sampai April. Syarat, sesuai ketentuan KPU. Satu yang digarisbawahi, yaitu tanpa mahar," kata Setyo disela Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Nasdem Jateng di Patrajasa, Rabu (1/3).
Terkait kriteria dan figur, Nasdem ingin mencari tokoh baru. "Belum berpolitik dan masih punya ruang aktualisasi. Sehingga elektabilitas dan popularits masih punya ruang interaksi ke masyarakat. Bukan soal senang atau tidak, tapi elektabilitas. Kami ingin Caleg yang bersungguh-sungguh," imbuhnya.
Disinggung adanya mantan narapidana yang turut mendaftar, Nasdem mengaku membuka kesempatan itu. "Kami menyesuaikan sesuai hak politiknys. Jika secara hukum diperbolehkan silahkan. Tapi kami lihat survei," kata Setyo didampingi Ketua Bapilu, Ali Mansyur.
Diungkapkannya, Rakorwil digelar salah satunya, mengevaluasi dan perencanaan partai ke depan. Evaluasi diantaranya atas gelaran Pilkada.
"Endingnya 2019 nanti, Pileg dan Pilpres. Ibaratnya pemanasannya Pilkada. Tahun 2018 ada tujuh kabupaten/kota dan Pilgub Jateng. Kami berharap dengan konsolidasi bisa saling menyamakan visi dan semangat," kata dia.
Diakuinya, hingga kini pihaknya memiliki 59 kursi dewan di wilayah Jateng. Pihaknya menargetkan kenaikan kursi 300 persen. Di tingkat provinsi sebesar 200 persen.
Evaluasi dan proyeksi secara nasional, Setyo mengatakan, partainya menang di 251 dari 256 daerah. Memenangkan di 132 daerah yang diusung. Tahun 2017 dari 101 partainya ikut 96 daerah.
"Momentum ini akan dibawa ke 2018 dan 2019 mendatang," kata dia.
Di Jateng sendiri, sejak 2014 dari 21 Nasdem ikut 20 pemilihan dan menang di 12 daerah kabupaten/kota. "Tahun ini dari tujuh kami ikut enam dan menang di dua daerah. Salatiga dan Brebes," tambahnya.
Sementara disinggung terkait sikap politik koalisi rencana Pilgub 2018 nanti, Nasdem belum menyatakan sikap. "Kami masih survei. Siapa yang terbaik pimpin Jateng. Pasti kami akan tentukan sikap. Siapa yang pantas. Kami sudah berkomunikasi dengan 10 Parpol lain. Setiap dua bulan kami silaturohmi. Kami bicara bukan hanya soal Pilgub. Apa blueprintnya, seperti apa itu. Itu yang kani godok," kata dia.
Ditanya soal kriteria calon, Setyo mengaku, harus mampu memajukan Jateng. Menurutnya, banyak potensi ekonomi dan alam yang bisa dikembangkan.
"Kami cari calon yang bisa menjadikan Jateng lebih baik. Jateng masih tertinggal dengan Jatim dan Jabar. Itu yang kita kejar. Dan itu tidak bisa jika tidak ada gebrakan," kata Setyo disinggung soal pemerintahan di kepemimpinan Ganjar Pranowo sekarang.rdi

Korban Laka Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut

SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab diberikan pilihan membayar denda atau pidana dalam proses di kepolisian.
"Hal itu disebut dalam Undang-Undang RI nomor 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Theodorus Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).
Terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas jalan di Jateng, Yosep dan Peradi mengaku prihatin. Masalah itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat 1 dalam UU itu disebut, kata dia, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu.
Pasal 273, imbuhnya, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki sehingga menimbulkan lakalantas dan korban luka, kerusakan dipidana paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat 2 disebut, jika korban laka luka berat, dipidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ayat 3, jika korban meninggal, maka dipidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Ayat 4, diatur terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu jalan rusak, bisa dilaporkan dan dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
"Kecelakaan akibat jalan rusak, negara wajib memberi ganti rugi. Jika tidak, pejabat berkepentingan bisa dipidana penjara atau denda. Kami prihatin. Banyak pengaduan warga dari Rembang, Kendal, Grobogan, Klaten, Temanggung, Semarang dan lainnya lewat sms ke kami di 082320099002," kata Yosep.
Atas hal itu, kemarin, Peradi Semarang menyurati Gubernur Jateng dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum terkait ketentuan, aduan itu. "Jika dalam waktu 14 hari surat dikirim tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum terhadap aparatur pemerintah yang bertugas dan berkewajiban memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan di seluruh jalan di Jateng," tegasnya.
Terkait tanda peringatan, pengecatan warna (pilok) jalan rusak, menurut Peradi hal itu tidak masuk standard bentuk peringatan. Dalam UU 22 sendiri dinilia tidak tegas bentuk tanda yang dimaksud.
"UU tidak mengatur bentuk tanda peringatan hanya menyebut tanda segitiga atau menaruh benda sebelum jalan. Ini yang perlu dikoreksi," kata dia.rdi

Hanya Dipinjam Nama, Kreditur Dijanjikan Calon Plasma. Dugaan Penyimpangan Kredit BRI dan Mandiri Solo Rp 10,5 Miliar

SEMARANG -  Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), perusahaan eksportir mebel di Solo. Mereka, Harjo Nugroho, Mugiyono, Tria Rusdiana dan Rosyid. Saksi mengakui mau menjadi kreditur karena dijanjikan menjadi plasma PT IA milik Wahyu Hanggono yang menjadi penjamin kredit. Menurut mereka, kredit diajukan untuk pengembangan bisnis mebel PT IA di pabrik Kalijambe Sragen. Saksi, karyawan PT IA itu mengakui, sudah lebih dari lima tahun bekerja di perusahaan eksportir mebel itu.
"Saya ikhlas dipinjam nama karena untuk pengembangan usaha dan mendongkak bisnis. Kami tahu karena yang akan bayar PT IA," kata saksi Harjo yang diperiksa atas perkara dugaan penyimpangan kredit di BRI dan Mandiri Solo dengan terdakwa Wahyu Hanggono di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/3).
Atas pengajuannya, bank mensurvei ke mereka. Survei dilakukan di tempat usaha bukan milik saksi, karyawan PT IA itu. Meski mengaku hanya dipinjam nama, tak mampu membayar angsuran, bank akhirnya menyetujui dan mencairkan dananya. Kepada seluruh kreditur, calon plasma, pencairan dilakukan di bank didampingi Wahyu Hanggono selaku penjamin kredit. Kredit dengan agunan aset tanah, pabrik, mesin senilai sekitar Rp 28 miliar, deposito dan asuransi itu dicairkan.
"Saat akad kredit. Bank mengarahkan, jika saya butuh uang agar ke PT IA. Dari bank mengatakan, atas pinjaman saudara masuk ke PT IA," kata Mugiono yang pernah mengikuti pelatihan calon plasma selama tiga minggu oleh PT IA.
Dana cair ke rekening kreditur yang dibuat saat itu dengan dana awal PT IA. Dana selanjutnya dikelola PT IA sebagaimana kesepakatan kreditur diketahui bank.
"Kami tidak terima uang dan hanya dapat uang bensin," kata saksi.
Saksi, kreditur mengaku tak membayar angsuran karena semua diurus PT IA. Mereka baru tahu atas gagal angsur setelah beberapa kali mendapat surat teguran bank. "Tapi kami tidak ditagih sampai sekarang. Tidak ada petugas bank yang datang," kata para saksi menjawab pertanyaan jaksa, Sri Heryono.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengakui gagal angsur karena dipailitkan pada Juni 2012. Dalam pengajuan kredit itu,  selain terdapat deposito, asuransi, pihaknya mengagunkan aset senilai Rp 28 miliar.
"Saksi tahu adanya pabrik mebel di Kalijambe, factory plasma," kata terdakwa, narapidana 6,5 tahun kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang bersama Hadi Mulyawan (pidana 4 tahun).
Pengajuan kredit diajukan 2011 dan pada Juni 2012 Wahyu dinyatakan pailit. Pengusaha eksportir mebel di Solo Raya itu kembali disidang atas perkara keduanya, kemarin.
Dugaan korupsi terjadi pada BRI Cabang Kartosuro Solo senilai Rp 3 miliar dan PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo sebesar Rp 7,5 miliar. Atas persetujuan 20 lebih anak buahnya, calon plasma perusahaan mebelnya, Wahyu memakai dan mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka bekerjasama usaha mebel itu menjadi kreditur, sementara tersangka sebagai penjamin.
Atas kredit dengan agunan aset sejumlah sertifikat tanah, mesin, deposito dan lainnya serta dijaminkan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar. Jangka waktu kredit 12 bulan.
Usai diterima kreditur, dana diterima dan dikelola tersangka untuk pengembangan bisnis bersama. Namun seiring waktu, ia dan PT IA dipailitkan. Seluruh asetnya disita dan dilelang kurator. Ia akhirnya tak mampu membayar kredit di BRI dan Mandiri. Sisa hutangnya diperkirakan sekitar Rp 600 juta lebih. Atas masalah itu, ia disangka korupsi.
Dalam perkara itu ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.rdi

Komisaris PT OSMA Akui Menyuap. Suap Proyek Pokir Disdikpora Kebumen 2016

SEMARANG - Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo, mengakui memberikan suap untuk tim sukses Bupati Kebumen atas perolehan proyek pengadaan alat peraga Disdikpora Kebumen tahun 2016. Suap sebesar Rp 115 juta diberikan bertahap lewat Sigit Widodo, mantan Kabid Pemasaran Disparbud Kebumen (tersangka). Pengakuan itu diungkapkan Hartoyo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap untuk pejabat Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/2).
Diungkapkan pula, atas pembelian proyek itu, Hartoyo menyebut aman karena telah direstui bupati, M Yahya Fuad. Menurut Hartoyo, hal itu diungkapkan Arif Budiman, salah satu timses bupati.
"Arif Budiman mengatakan sudah mendapat restu bupati untuk proyek pengadaan alat peraga. Saya percaya karena dia (Arif) dekat bupati. Setahu saya, proyek pokir itu dipegang Petruk (Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk, tersangka). Alat peraga dipegang Arif Budiman. TIK dipegang Zaeni Miftah (Ketua PKB Kebumen)," ungkap Hartoyo dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim, Siyoto.
Sebelumnya, kata terdakwa, Arif juga mengungkapkan jika bupati, mantan pengusaha dan memahami situasi. "Dia tahu cara kerjanya. Makanya, Arif bilang dirinya disuruh mencari untung sebanyak-banyaknya," imbuh Hartoyo.
Hartoyo mengakui sudah memberikan Rp. 115 juta sebagai DP atas didapatnya proyek. Ia merinci, dari jumlah itu, Rp 40 juta untuk proyek DAK Alat Peraga, Rp 75 juta untuk proyek Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD.
"Itu ketentuannya adalah 20 persen, yang mulia. Di awal saya beri dulu 10 persen. Nanti setelah proyek selesai, saya tambahi lagi 10 persen," kata dia pada sidang yang ditunda Kamis (9/3) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap juga menyeret mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo. Berkas perkara Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo, telah dilimpahkan dan penahanannya juga dialihkan dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Perkara suap disebut-sebut melibatkan bupati, M Yahya Fuad. Ia yang dilantik pertengahan februari 2016 disebut terlibat pembagian proyek ke sejumlah tim suksesnya saat Pilkada.
Bupati yang diperiksa bersama Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mantan timsesnya, Ujang Sugiono Kadisdikpora, Sigit Widido membantahnya, meski saksi lain mengakui adanya peran itu. rdi