KRAPYAK - Jaksa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Ari Dwi Ariyanto (54), terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 30 gram. Oknum sipir LP Kedungpane Semarang itu juga dituntut agar dipidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang di PN Semarang, Selasa (7/3). Dari pemeriksaan sidang, terdakwa Ari Dwi terbukti menyelundupkan sabu seberat 30 gram dalam bubur kincau ke seorang narapidana. Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng itu dinilai bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Tanpa hak ia menawarkan, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Bersalah sebagaiamana diancam Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Jujun Jusniar dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Dihamzah menyatakan akan mengajukan pembelannya pada sidang 14 Maret mendatang.
Pada Jumat (21/10) pada sekitar 06.16, terdakwa ditangkap di depan warung soto Pak Dir Jalan dr Cipto 62 Kelurahan Bugangan Semarang timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN bahwa di sekitar RS Pantiwiloso Jl Dr Cipto akan ada transaksi narkoba. Atas hal itu petugas bernama Rustam, Sugiarto, Kunarto menyelidiki.
Sekitar pukul 05.30 sebelum penangkapan melintas mobil Avanza yang dikemudikan Tatang berhenti di depan TKP. Tak lama kemudian datang terdakwa menggunakan motor Honda Astrea. Tatang lalu turun dan menyerahkan tas merah lorek putih kepada terdakwa. Ketika itu petugas lalu menangkanya.
Saat digeledah dan diperiksa isi tas ditemukan lima bungkus bubur kincau. Usai dibuka salah satunya ditemukan sabu seberat 30 gram. Keduanya lalu diamankan ke kantor BNN.Dari pemeriksaan, tas berisi bubur dan sabu itu milk Tatang yang dititipkan ke terdakwa untuk seorang narapidana di LP Kedungpane bernama Catur.rdi
Proyek Rp 215 Miliar di Kudus Dipantau Kejaksaan
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) dan Bina Marga pada tahun anggaran 2017. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, kegiatan Bina Marga mencakup pembangunan jalan Menara & Madurekso dan rehabilitasi Jalan Agil - Mijen. Kegiatan Sumber Daya Air mencakup normalisasi Kali Londo, normalisasi Larik Cilik, Larik Rejo dan Undaan Lor. Sedangkan kegiatan Tata Bangunan dan Drainase mencakup pembangunan Mako Polres Kudus dan Pembangunan Drainase Jember. "Pelaksanaan seluruh kegiatan dimulai Februari sampai November 2017. Anggarannya Rp 215 miliar," kata dia saat menggelar rapat bersama TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Selasa (7/3).
Diakui Sam'ani, banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini.
"Makanya kami perlu bimbingan dan masukan dari TP4D Kejati Jateng dalam penyelesaiannya," kata Sam'ani.
Beberapa permasalahan yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, krisis SDM, kegiatan banyak tidak punya perencanaan, dana pemeliharaan rutin tidak ada (bidang TBD) dan dana pemeliharaan rutin kurang. Beberapa kendala lain yaitu penataan dan penyesuaian OPD, kuantitas dan kualitas SDM minim, dibutuhkan waktu dalam perencanaan dan banyak infrastruktur yang rusak.
Atas hal itu, Ketua TP4D Kejati Jateng, Yacob Hendrik P menyatakan, pihaknya akan siap mengawasi proyek itu. "Semua laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh TP4D selaku pengawal. Semua akan kita awasi, evaluasi agar kegiatan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asisten Intelejen Kejati Jateng itu.rdi
Mantan Timses Bupati Kebumen Segera Disidang Dugaan Suap Proyek Disdikpora
SEMARANG - Seorang mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen, Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk segera disidang. Berkas perkaranya Petruk, mantan anggota LSM dan pengusaha itu telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Berkas perkara Petruk telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Perkaranya tercatat dalam nomor perkara 10/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Smg. Sudah ditetapkan jadwal sidang serta majelis hakimnya," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Dikatakan Heru, sidang Petruk direncanakan digelar Rabu (8/3) besok dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. "Perkaranya diperiksa majelis hakim dengan ketuai Siyoto, Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro sebagai anggota," kata Heru.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa KPK Joko Hermawan menjerat Petruk dengan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Diketahui selain Petruk, tiga tersangka suap juga telah disidangkan. Mereka, Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA (Kamis, 9/3, mendengarkan tuntutan), mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Seorang tersangka, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum dilinpahkan ke pengadilan.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek bersunber Pokok Pokiran (Pokir) anggota dewan atas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.Suap diberikan Hartoyo atas proyek yang dibelinya lewat sejumlah mantan timses bupati.rdi
Divonis 5 Tahun, Anida Terancam Melahirkan di Penjara. Korupsi Dana PNPM Jatinegara Tegal
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diketahui hamil sekitar empat bulan itu dinilai korupsi atas pengelolaan dana PNPM program simpan pinjam. Anida terancam akan melahirkan di penjara.
Majelis hakim diketuai Sulistyo menyatakan, dari pemeriksaan sidang terdakwa bersalah secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nom 31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan," kata Sulistyo dalam putusannya yang dijatuhkan pada sidang, Senin (6/3).
Selain pidan badan dan denda, terdakwa juga dipidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 580,4 juta subsidair satu tahun penjara. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Terdakwa sedang hamil dan masih memiliki anak kecil," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Anida. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, membayar UP Rp 580,5 juta silubsidair tiga tahun enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Taufiqurohman menyatakan pikir-pikir. Sikap senada diungkapkan jaksa.
Sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut, terdakwa yang menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP dinilai menyimpangkannya. Titipan yang diterimanya itu tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Dugaan korupsi terjadi atas penyimpangan dana PNPM Pedesaan di Kecamatan Jatinegara oleh Aninda, warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Saat kasus terjadi Aninda menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Jatinegara dari 2014 hingga 2015. Atas pengelolaan dana olehnya yang disimpangkan, hasil audit keuangan dana Kerjasama Antar Desa (BKAD) menemukan tidak wajar.
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelolanya ada indikasi tunggakan sangat besar sebesar Rp580 juta.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi
TerdakwaTak Dihadirkan, Pengadilan Anggap Jaksa Semarang Tak Serius
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan menilai jaksa tidak serius menangani perkaranya.
Putusan itu dijatuhkan pengadilan atas perkara sepele, dugaan kekerasan oleh Machmud terhadap seorang anak, Irvan Maulana Aprianto (15) di sebuah mushola.
Irvan diduga dicekik, ditarik dan dipukul kepalanya lantaran gaduh saat sholat. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan diajukan ke pengadilan oleh jaksa, namun ditolak pengadilan.
"Karena dua kali terdakwa tidak dihadirkan, dakwaan jaksa ditolak. Penuntut umum dinilai tidak serius," kata Hulma S, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara itu mengungkapkan kepada wartawan, Senin (6/3).
Pada penetapan bernomor 102/Pid.Sus/2017/PN.Smg menjatuhkan penetapan terhadap perkara atas nama terhadap Machmud (44), warga Tambak Rejo RT.05/RW. 16, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Terdakwa yang tidak ditahan itu dibebaskan atas jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak itu.
"Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa Machmud. Menimbang, bahwa demikian pula pada hari persidangan kedua yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa," kata Sigit Hariyanto dalam penetapannya yang dijatuhkan pada 28 Februari lalu.
Karena dua kali persidangan jaksa tidak bisa mengajukan terdakwa di persidangan maka majelis hakim beranggapan jaksa tidak serius mengajukan terdakwa di persidangan.
"Maka penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan perkara atas nama terdakwa Machmud dianggap selesai," kata Sigit didampingi Antonius Widijantono dan Muhamat Yusuf selaku hakim anggota dihadiri PP dan Dwi Aprilia Wisudowati selaku jaksa.
Pada 10 Februari lalu, Machmud diajukan ke pengadilan atas tudingan melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus terjadi pada Selasa (8/3) lalu sekitar pukul 18.30 wib di Depan TPQ Al Firdaus Rt.05 Rw.16 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara.
Kasus bermula saat korban hendak sholat maghrib bersama dengan teman-temannya dan mengambil air wudhu. Ketika itu, korban dan Yusuf (anak dari terdakwa) serta teman-temannya gaduh dan lari-lari di dalam mushola. Mereka ditegur jamaah dan terdakwa.
Usai sholat, korban yang membeli jajan di depan TPQ dihampiri terdakwa dan anaknya. Terdakwa langsung menarik kaos korban lalu mencekik leher dan memukul kepala korban tiga kali.
Akibat perbuatan terdakwa, korban luka memar pada leher sebelah kanan dan kepala terasa pusing.rdi
Divonis 22 Bulan Penjara Genjer dan Jaksa Terima
SEMARANG - Vonis terhadap dua pelaku pencurian rokok di toko daerah Petek Raya Dadapsari Semarang Utara yang sempat dikabarkan mati ditembak telah dijatuhkan. Setelah Dedi Supriadi alias Bobrok divonis dua tahun penjara, giliran M Kalvin alias Genjer dipidana 22 bulan penjara.
"Dipidana selama satu tahun dan 10 bulan penjara. Berbeda dua bulan dengan putusan Bobrok," kata Putra Satuhu, pengacara Genjer kepada Wawasan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (2/3) petang, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. "Jaksanya menerima. Kalau di perkara Bobrok kemarin, jaksa pikir-pikir. Sementara terdakwa Kalvin langsung menerima, karena lebih rendah dari Bobrok," imbuh Satuhu.
Bobrok dan Genjer disidang karena membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Di sana mereka sempat mencuri motor.
Keduanya sempat dikabarkan matir ditembak polisi saat ditangkap. Keduanya berhasil dibawa ke Semarang usai polisi di Jakarta menangkapnya.rdi
PK Siti Nurmarkesi, Mantan Bupati Kendal Ditolak MA
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 Kabupaten Kendal ditolak. Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan perkara PK yang diajukan Agustus 2016 lalu, menolaknya. "Amar Putusan. TOLAK PK," sebut MA dalam website informasi penanganan perkaranya.
PK diajukan bernomor 218 PK/Pid.Sus/2016 dan mulai diperiksa 29 Desember 2016 oleh Siti Nurmarkesi bersama pengacaranya Marthen Pongrekun. Pada pemeriksaannya, majelis hakim terdiri Surya Jaya, Abdul Latief, H.M. Syarifuddin pada 22 februari lalu menolaknya.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo yang dikonfirmasi perihal putusan itu mengaku belum mengatahui. "Belum tahu. Karena belum ada pemberitahuan salinan putusan. Biasanya memang lama turun dari MA," kata Heru, Jumat (3/3).
Senada diungkapkan, Andrea Reynaldo SH pengacara Siti Nurmarkesi ketika dikonfirmasi Wawasan, mengaku belum mengetahui. "Saya belum tahu secara resmi. Di website memang sudah muncul. Kami belum bisa menanggapi," kata dia dihubungi.
Dalam PK sebelumnya, Siti mengajukan dua novum atau bukti baru beserta enam lampirannya sebagai alasannya. Pertama, novum LHP BPK Jateng atas belanja daerah TA 2009/2010. LHP BPK menyatakan permasalahan penyaluran dana Bansos disebabkan Kabag Kesra tidak memahami ketentuan dan mekanisme pengelolaannya. Sekretaris Daerah sebagai atasan Kabag Kesra dinilai pihak yang bertanggungjawab atas masalah itu.
Kedua LKPJ kepala daerah TA 2010 Kabupaten Kendal kepada DPRD terkait tidak adanya masalah atas penyaluran dana Bansos dan telah dipertanggungjawabkan ke DPRD.
Menurut dia, terjadi pertentangan putusan dan kekhilafan hakim pemutus. Atas perkara yang juga menyeret Siti Romlah, Ahmad Rikza, hakim dinilai tidak konsisten menerapkan pasal. Keduanya dijerat pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Nurmarkesi dijerat pasal 2.
Putusan perkara Siti NUrmarkesi juga dinilai prematur karena mulai distribuskan 23 Oktober 2015 dan telah diputus 28 Oktober 2015. Dalam tiga hari kerja perkara sudah diputus.
Alasan lain, yakni kebijakan presiden Jokowi kepada penegak hukum, bahwa kebijakan atau diskresi tidak boleh dipidana. Kerugian negara juga disebut harus konkrit. Atas kebijakan itu, ahli hukum Dr Dian Puji Simatupang dan Prof Edrward Omar Sharif H yang dijadikan saksi menilai. Kebijakan penyaluran bansos oleh pemohon PK dinilai tidak bisa dipidana.
MA sebelumnya menolak upaya kasasi Siti Nurmarkesi dan memperberat hukumannya dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara. MA menyatakan mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang lalu menguatkan putusan pengadilan dibawahnya tertanggal 9 Februari 2015 dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Korupsi terjadi atas dana bansos keagamaan dari APBD Kendal 2010 sebesar sekitar Rp 1,3 miliar. Tanpa prosedur dan secara langsung Siti Nurmarkesi membagikan bansos sebelum ada payung hukum. Hal itu dinilai menguntungkan diri sendiri secara politis dan orang lain. Atas tindakannya dinilai hakim merupakan penyimpangan berpotensi merugikan negara.
Kasus korupsi sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kendal, Abdul Rohman dan bendaharanya, Siti Romlah. Serta mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan, dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza (ketiganya sudah divonis dengan hukuman berbeda).rdi