Direktur RSUD Kraton Divonis 3 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, Selasa (7/3). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 itu dinilai korupsi.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Andi Astara, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh agar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Menurut hakim, dari fakta sidang Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom  dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh yang hingga kini ditahan kota itu dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Teguh merekomendasikan kepada panitia lelang agar PT BIS ditetapkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," kata Andi Astara didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku hakim anggota.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa M Yusdhi yang juga menjalani tahanan kota. Atas tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, majelis hakim memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara.
"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim dalam sidang putusan terpisah.

Lebih Tinggi
Sementara vonis lebih tinggi dijatuhkan terhadap terdakwa Sulistyo Nugroho, mantan anak buah M Nazarudin (mantan politisi Demokrat). Dari tuntutan tujuh tahun penjara jaksa, majelis hakim memvonisnya selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Sulistyo yang ditahan di LP Kedungpane itu dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimaan diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Banding

Atas putusan hakim, terdakwa Teguh Imanto didampingi pengacaranya langsing menyatakan banding. Sementara terdakwa Yusdhi dan Yoyok menyatakan masih pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa yang menangani ketiga perkara itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Sri Heryono jaksa Kejati Jateng.
Korupsi terjadi atas pengadaan Alkes di RSUD Kraton tahun 2012 senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang antara pihakn RSUD Kraton dengan rekanan. Pelaksanaan proyek dimarkup harganya. Terjadi ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,515.107.524. Dalam perkara itu, PT BIS dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,515,102,524 dengan ketentuan apabilan PT Bina Inti Sejahtera tidak membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Naka harta benda PT BIS dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Korupsi disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana. Amat Antono yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi itu hingga kini belum diproses hukum. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses.rdi

Pengelolaan Parkir RSUD Tugurejo Semarang Digugat

SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pihak pengelola parkir yang diputus kontraknya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan CV DM lewat kuasa hukumnya, Firdaus Fuad Helmy terhadap RSUD Tugurejo Kota Semarang cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, RSUD yang memutus kontrak pengelolaan parkir dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat yang mengeluarkan surat No.445/0927 tentang pemutusan kontrak/perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir RSUD Tugurejo Kota Semarang tertanggal 13 Februari 2017 adalah perbuatan melawan hukum," kata Firdaus dalam gugatannya.
Pihaknya menilai pemutusan itu tidak sesuai kenyataan dan melawan hukum. Atas hal itu, penggugat meminta surat pemutusan kontrak dan surat pernyataan antara kedua pihak tertanggal 31 Januari 2017 cacat hukum dan harus dibatalkan.
CV DM meminta dinyatakan sah, perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir nomer .445/PKS/209 dan nomor : 046/DM/2015 tertanggal 16 Februari 2015 dan adendum dengan nomor 445/PKS/431  tertanggal 31 Januari 2017. Dalam gugatannya, CV DM juga meminta adanya penyitaan atas sejumlah lahan parkir. Diantaranya gedung parkir lantai 1 sampai 6 (kecuali sebagian basement, 6a, gudang dan TPA di lantai 6). Area parkir depan gedung Nusa Indah,
area parkir depan Gedung rawat Jalan (Gedung D). Area Parkir depan Gedung admission office (Gedung C), area Parkir depan Gedung administrasi (gedung B), area Parkir depan Gedung IGD (gedung A).
Area Parkir depan Gedung bangsal Dahlia (gedung J).
"Menuntut Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.1.825.000.000. Rinciannya, atas penghasilan penggugat perhari sekitar Rp 5 juta yang dikalikan sisa jangka waktu sampai berakhirnya waktu perjanjian selama 365 hari," sebutnya.
Dikonfirmasi perihal gugatan itu, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti mengakuinya. "Senin 6 Maret 2017 gugatan didaftarkan dan tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2017/PN Smg," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/3).rdi

Sipir Semarang Penyelundup Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

KRAPYAK - Jaksa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Ari Dwi Ariyanto (54), terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 30 gram. Oknum sipir LP Kedungpane Semarang itu juga dituntut agar dipidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang  di PN Semarang, Selasa (7/3). Dari pemeriksaan sidang, terdakwa Ari Dwi terbukti menyelundupkan sabu seberat 30 gram dalam bubur kincau ke seorang narapidana. Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng itu dinilai bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Tanpa hak ia menawarkan, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Bersalah sebagaiamana diancam Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Jujun Jusniar dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Dihamzah menyatakan akan mengajukan pembelannya pada sidang 14 Maret mendatang.
Pada Jumat (21/10)  pada sekitar 06.16, terdakwa ditangkap di depan warung soto Pak Dir Jalan dr Cipto 62 Kelurahan Bugangan Semarang timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN bahwa di sekitar RS Pantiwiloso Jl Dr Cipto akan ada transaksi narkoba. Atas hal itu petugas bernama Rustam, Sugiarto, Kunarto menyelidiki.
Sekitar pukul 05.30 sebelum penangkapan melintas mobil Avanza yang dikemudikan Tatang berhenti di depan TKP. Tak lama kemudian datang terdakwa menggunakan motor Honda Astrea. Tatang lalu turun dan menyerahkan tas merah lorek putih kepada terdakwa. Ketika itu petugas lalu menangkanya.
Saat digeledah dan diperiksa isi tas ditemukan lima bungkus bubur kincau. Usai dibuka salah satunya ditemukan sabu seberat 30 gram. Keduanya lalu diamankan ke kantor BNN.Dari pemeriksaan, tas berisi bubur dan sabu itu milk Tatang yang dititipkan ke terdakwa untuk seorang narapidana di LP Kedungpane bernama Catur.rdi

Proyek Rp 215 Miliar di Kudus Dipantau Kejaksaan

SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) dan Bina Marga pada tahun anggaran 2017. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, kegiatan Bina Marga mencakup pembangunan jalan Menara & Madurekso dan rehabilitasi Jalan Agil - Mijen. Kegiatan Sumber Daya Air mencakup normalisasi Kali Londo, normalisasi Larik Cilik, Larik Rejo dan Undaan Lor. Sedangkan kegiatan Tata Bangunan dan Drainase mencakup pembangunan Mako Polres Kudus dan Pembangunan Drainase Jember. "Pelaksanaan seluruh kegiatan dimulai Februari sampai November 2017. Anggarannya Rp 215 miliar," kata dia saat menggelar rapat bersama TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Selasa (7/3).
Diakui Sam'ani, banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini.
"Makanya kami perlu bimbingan dan masukan dari TP4D Kejati Jateng dalam penyelesaiannya," kata Sam'ani.
Beberapa permasalahan yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, krisis SDM, kegiatan banyak tidak punya perencanaan, dana pemeliharaan rutin tidak ada (bidang TBD) dan dana pemeliharaan rutin kurang. Beberapa kendala lain yaitu penataan dan penyesuaian OPD, kuantitas dan kualitas SDM minim, dibutuhkan waktu dalam perencanaan dan banyak infrastruktur yang rusak.
Atas hal itu, Ketua TP4D Kejati Jateng, Yacob Hendrik P menyatakan, pihaknya akan siap mengawasi proyek itu. "Semua laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh TP4D selaku pengawal. Semua akan kita awasi, evaluasi agar kegiatan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asisten Intelejen Kejati Jateng itu.rdi

Mantan Timses Bupati Kebumen Segera Disidang Dugaan Suap Proyek Disdikpora

SEMARANG - Seorang mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen, Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk segera disidang. Berkas perkaranya Petruk, mantan anggota LSM dan pengusaha itu telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Berkas perkara Petruk telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Perkaranya tercatat dalam nomor perkara 10/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Smg. Sudah ditetapkan jadwal sidang serta majelis hakimnya," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Dikatakan Heru, sidang Petruk direncanakan digelar Rabu (8/3) besok dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. "Perkaranya diperiksa majelis hakim dengan ketuai Siyoto, Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro sebagai anggota," kata Heru.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa KPK Joko Hermawan menjerat Petruk dengan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Diketahui selain Petruk, tiga tersangka suap juga telah disidangkan. Mereka, Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA (Kamis, 9/3, mendengarkan tuntutan), mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Seorang tersangka, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum dilinpahkan ke pengadilan.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek bersunber Pokok Pokiran (Pokir) anggota dewan atas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.Suap diberikan Hartoyo atas proyek yang dibelinya lewat sejumlah mantan timses bupati.rdi

Divonis 5 Tahun, Anida Terancam Melahirkan di Penjara. Korupsi Dana PNPM Jatinegara Tegal

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diketahui hamil sekitar empat bulan itu dinilai korupsi atas pengelolaan dana PNPM program simpan pinjam. Anida terancam akan melahirkan  di penjara.
Majelis hakim diketuai Sulistyo menyatakan, dari pemeriksaan sidang terdakwa bersalah secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nom 31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan," kata Sulistyo dalam putusannya yang dijatuhkan pada sidang, Senin (6/3).
Selain pidan badan dan denda, terdakwa juga dipidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 580,4 juta subsidair satu tahun penjara. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Terdakwa sedang hamil dan masih memiliki anak kecil," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Anida. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, membayar UP Rp 580,5 juta silubsidair tiga tahun enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Taufiqurohman menyatakan pikir-pikir. Sikap senada diungkapkan jaksa.
Sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut, terdakwa yang menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP dinilai menyimpangkannya. Titipan yang diterimanya itu tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Dugaan korupsi terjadi atas penyimpangan dana PNPM Pedesaan di Kecamatan Jatinegara oleh Aninda, warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Saat kasus terjadi Aninda menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Jatinegara dari 2014 hingga 2015. Atas pengelolaan dana olehnya yang disimpangkan, hasil audit keuangan dana  Kerjasama Antar Desa (BKAD) menemukan tidak wajar.
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelolanya ada indikasi tunggakan sangat besar sebesar Rp580 juta.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM  pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi

TerdakwaTak Dihadirkan, Pengadilan Anggap Jaksa Semarang Tak Serius

SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan menilai jaksa tidak serius menangani perkaranya.
Putusan itu dijatuhkan pengadilan atas perkara sepele, dugaan kekerasan oleh Machmud terhadap seorang anak, Irvan Maulana Aprianto (15) di sebuah mushola.
Irvan diduga dicekik, ditarik dan dipukul kepalanya lantaran gaduh saat sholat. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan diajukan ke pengadilan oleh jaksa, namun ditolak pengadilan.
"Karena dua kali terdakwa tidak dihadirkan, dakwaan jaksa ditolak. Penuntut umum dinilai tidak serius," kata Hulma S, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara itu mengungkapkan kepada wartawan, Senin (6/3).
Pada penetapan bernomor 102/Pid.Sus/2017/PN.Smg menjatuhkan penetapan terhadap perkara atas nama terhadap Machmud (44),  warga Tambak Rejo RT.05/RW. 16, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Terdakwa yang tidak ditahan itu dibebaskan atas jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak itu.
"Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa Machmud. Menimbang, bahwa demikian pula pada hari persidangan kedua yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa," kata Sigit Hariyanto dalam penetapannya yang dijatuhkan pada 28 Februari lalu.
Karena dua kali persidangan jaksa tidak bisa mengajukan terdakwa di persidangan maka majelis hakim beranggapan jaksa tidak serius mengajukan terdakwa di persidangan.
"Maka penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan perkara atas nama terdakwa Machmud dianggap selesai," kata Sigit didampingi Antonius Widijantono dan Muhamat Yusuf selaku hakim anggota dihadiri PP dan Dwi Aprilia Wisudowati selaku jaksa.
Pada 10 Februari lalu, Machmud diajukan ke pengadilan atas tudingan melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus terjadi pada Selasa (8/3) lalu sekitar pukul 18.30 wib di Depan TPQ Al Firdaus Rt.05 Rw.16 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara.
Kasus bermula saat korban hendak sholat maghrib bersama dengan teman-temannya dan mengambil air wudhu.  Ketika itu, korban dan Yusuf (anak dari terdakwa) serta teman-temannya gaduh dan lari-lari di dalam mushola. Mereka ditegur jamaah dan terdakwa.
Usai sholat, korban yang membeli jajan di depan TPQ dihampiri terdakwa dan anaknya. Terdakwa langsung menarik kaos korban lalu mencekik leher dan memukul kepala korban tiga kali.
Akibat perbuatan terdakwa, korban luka memar pada leher sebelah kanan dan kepala terasa pusing.rdi