Pengadilan Putuskan KSP Multidana Pailit

SEMARANG- Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana pailit. Putusan dijatuhkan setelah proposal perdamaian, restukturisasi pembayaran utang ditolak kreditur, pemohon pailit. Kreditur menolak setelah koperasi yang berbasis di Ambarawa, Kabupaten Semarang itu tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya.
Atas putusan itu, KSP Multidana belum bersikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum."Kami belum tentukan sikap. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pengurus apakah menempuh kasasi atau perlawanan dalam batas 14 hari kedepan atau tidak," kata Supardi, kuasa hukum KSP Multidana dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Putusan dijatuhkan majelis hakim dipimpin Pudjo Unggul pada sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. "Menyatakan KSP Multidana pailit, menunjuk pengurus yang selanjutnya akan bertugas sebagai kurator," kata hakim, Senin (15/6).
Putusan pailit tersebut, diambil berdasarkan kesepakatan akhir para kreditor yang digelar pada 8 Mei 2017. Dari laporan ketua tim pengurus, Siti Aminah, sebanyak 66,3 persen kreditor menolak proposal perdamaian yang diajukan KSP Multidana. Para kreditor tersebut mewakili anggota dengan total tagihan sekitar Rp21 miliar. Sekitar 15,3 persen kreditur menyetujui proposal damai dan 17,3 persen menyatakan abstain.
Atas putusannya, majelis hakim menunjuk hakim pengawas, Siti Aminah selaku kurator dan memerintahkannya untuk membereskan masalah aset yang dimiliki debitur. Hakim pengawas akan mengawasi pengurusan oleh kurator atas inventarisasi dan penjualan aset KSP untuk melunasi utang para kreditor.
Juni lalu gugatan PKPU KSP Multidana diajukan sembilan kreditur KSP senilai tagihan Rp 1 miliar. Selain KSP, gugatan ditujukan ke sejumlah pengurusnya, Jim Herman SE selaku ketua, Agus Budiyanto SH selaku sekretaris, Dra Siany Pudjiastuti selaku bendahara. Prosesnya terjadi perdamaian.
Gugatan PKPU kedua diajukan kreditur lain dengan tagihan sekitar Rp 4 miliar lebih. PPKU hanya diajukan terhadap KSPK, tidak atas pengurus.  Proses panjang PKPU tidak mencapai kesepakatan. Hingga akhirnya KSP dijatuhi pailit.
"Atas putusan pailit itu. Putusan PKPU pertama kami batal. Kami harus tunduh pada kepilitan meski hanya KSP, tidak termasuk pengurus. Meski begitu, ada rencana kreditur melaporkan pidana pengurus," kata Wahyu Rudi Indarto, kuasa hukum kreditur PKPU pertama kepada Wawasan.
Menanggapi rencana laporan itu, Supardi mengaku akan menghadapinya. "Silahkan melaporkan. Apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, akan dibuktikan nanti," kata dia.rdi

Sekda Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar * Bupati Disebut Terima Rp 2 Miliar

SEMARANG - Sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/5). Agendanya, pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa Adi dengan dua tindak pidana, yaitu suap dan gratifikasi. Atas dakwaan gratifikasi, Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad
Disebut jaksa, Adi Pandoyo yang menjabat sejak 2012 bersama Muhamad Yahya Fuad sebelum dilantik Februari 2016 menggelar pertemuan bersama tim suksesnya. Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum dan Zaini Miftah. Mereka membahas pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi.
"Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group milik M Yahya Fuad,"kata Joko Hermawan, jaksa KPK membacakan dakwaannya.
Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta.
Pada pelaksanaan lelang proyek, diketahui gaduh karena bupati tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Sekda meminta bupati menggandengnya.
Di hotel Jogjakarta, bupati dan Khayub bertemu. Khayub diminta bupati mendukung pemerintahannya dengan imbalan proyek senilai Rp 36 miliar dengan fee 7 persen.
"Sebagai realisasi, Sekda beberapa kali menerima fee," imbuh jaksa pada sidang dengan majelis hakim Siyoto selaku ketua, Edi Sepjengkari dan Kalimatul Jumro amggota.
Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta.
"Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta," ungkap jaksa.
Sebesar Rp 180 juta ditemukan KPK dan disita dari ruang kerja Sekda. "Sejak menerima uang seluruhnya Rp 3.750.000.000 terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas 30 hari, "lanjut Fitroh Cahyanto, jaksa KPK menambahkan.
Atas gratifikasi itu, terdakwa dinilai bertentangan dan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara atas perkara suap, jaksa mengungkapkan dilakukan Adi Pandoyo bersama sejumlah pihak lain. Sekda bersama Yudhi Tri Hartanto (Ketua Komisi A), Dian Lestari Subekti Pertiwi (anggota Komisi A) dan Sigit Widodo (Kabid pada Disbudpar) didakwa turut serta menerima suap Rp 135 juta dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Sekda juga terlibat suap Rp 60 juta dari Basikun Suwandin Atmaja alias Petruk.
Suap diberikan Hartoyo dan Basikun agar Sekda, Yudhi, Dian,Sigit menentukan rekana  pelaksana proyek pada Disdikpora Kebumen bersumber anggaran Pokir DPRD.
Suap proyek Pokir Disdikpora bermula saat Hartoyo dan Basikun menemui Sekda awal 2016. Keduanya minta diberikan proyek. Sekda menyetujuinya.
Atas permintaan itu, DPRD yang telah dikondisikan meminta eksekutif menganggarkan. "Akhirnya disepakati anggaran Rp 10,5 miliar dalam APBDP. Rinciannya masing-masing dewan mendapat jatah Rp 150 juta, unsur pimpinan Rp 500 juta dan ketua Rp 1,5 miliar. Dari anggaran itu Rp 1,950 miliar untuk Komisi A," beber jaksa Joko Hermawan, mantan jaksa Kejati Jateng itu.
Atas Pokir Komisi A, Sekda memerintahkan Ahmad Ujang Sugiono Kadisdikpora dan Yasinta memasukan anggaran itu dalam tiga proyek. Pengadaan buku Rp 1,1 miliar, buku perpustakaan Rp 100 juta dan alat peraga Rp 750 juta ditambah Rp 504 juta dari DAK.
Kesepakatan atas penganggaran itu, seluruh anggota Komisi A meminta fee 10 persen dari rekanan. Yudhi dan Dian bertugas mengkoordinir dan mengurusinya.
Lewat Sigit Widodo, Hartoyo diberi proyek pengadaan alat peraga dengan fee 10 persen. Pengadaan buku nantinya dikerjakan Basikun dengn fee 10 persen. Hartoyo memberikan Rp 75 juta, Basikin Rp 60 juta.
"Rp 60 juta dibagi ke dewan Komisi A. Lewat Umi Lestari diberikan ke Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati, Sarimun masing masing Rp 5 juta. Rp 3,5 juta ke Muhsinin dan Yudhi Tri Rp 4,5 juta," kata dia.
Terhadap Hartoyo, Sekda memerintahkan Basikun dan Sigit menagih komitmen fee nya. Lewat anak buahnya, Qolbin Salim, Hartoyo memberikan Rp 115 juta. Rp 60 juta diberikan ke Arif Budiman lewat Sigit, Rp 55 juta diberikan ke Komisi A setelah digenapi menjadi Rp 75 juta. Rp 70 juta diberikan ke Yudhi Tri, sisanya Rp 5 juta disimpan Sigit.
Pada dakwaan suap, primair Sekda dijerat pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Subsidair pasal 11 UU yang sama.
Atas dakwaan itu, Adi Pandoyo didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak mengajukam eksepsi atau keberatan," kata Lugito, Beni Tri Prakasa da  Dwi Tata Suasana, tim pengacaranya.
Dalma perkara itu, Hartoyo dipidana lebih dulu selama dua tahun tiga bulan. Berikutnya Petruk dengan pidana 34 bulan penjara.
Sementara Yudhi Tri Hartanto baru saja menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Selain mereka, Dian Subekti yang berstatus tersangka belum ditahan dan dilimpahkan.rdi

Penetapan UMK Gubernur Digugat PTUN Tiga APINDO

SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2017 digugat ke pengadilan. Gugatan diajukan pengusaha  yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tiga daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ketiganya yaitu, Kota Semarang, Karanganyar dan Jepara.
Di Kota Semarang, atas UMK Rp 2,125 juta yang ditetapkan dalam SK nomor 560/50 tahun 2016 APINDO minta dibatalkan. Atas gugatan yang diajukan 9 Januari lalu dalam nomor 005/G/2017/PTUN-SMG juga diajukan gugatan intervensi pekerja. Federasi pekerja di Kota Semarang mengajukan sebagai pihak intervensi melawan Apindo. Mereka, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Gugatan UMK Karanganyar diajukan 17 Februari lalu dalam perkara 012/G/2017/PTUN-SMG. APINDO Karanganyar diwakili kuasanya, Andriansyah Hasri Tanjung meminta pembatalan itu.
Penggugat menuntut penundaan  pelaksanaan Keputusan  Gubernur Jateng tentang upah minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng 2017.
"Menuntut Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaannya," kata Adriyansyah dalam gugatannya.
Penggugat menuntut PTUN Semarang juga membatalkan SK dan memerintahkan gubernur mencabutnya.
Sementara gugatan atas UMK Jepara yang diajukan akhir Desember 2016 lalu dan terdaftar nomor 074/G/2016/PTUN-SMG menuntut. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat  No. 560/50 Tahun 2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara.
"Memerintahkan Tergugat untuk merevisi /menghitung ulang Upah Minimum Kabupaten Jepara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015," kata penggugat.
Sidang lanjutan perkaranya digelar atas pengajuan intervensi untuk mengamankan penetapan UMK oleh Gubernur Jateng.
"Keikutsertaan kami bertujuan untuk melindungi dan mengamankan putusan Gubernur Jateng mengenai UMK. Sebab, kami merasa pihak yang paling terdampak dari gugatan ini," kata Ketua DPD KSPN, Heru Budi Utoyo, kemarin di PTUN Semarang.
Dikatakannya, khusus UMK Kota Semarang pihaknya telah menerima penetapan UMK. "Gugatan Apindo ini kan bertujuan untuk membatalkan putusan Gubernur terkait penetapan UMK. Kalau gugatan ini dikabulkan, tentu kami akan semakin menderita karena UMK akan dikembalikan seperti tahun lalu," tegasnya.
Selain FSPMI dan KSPN, rencananya sejumlah serikat buruh lain yang ada di Kota Semarang juga akan mengajukan sebagai pihak intervensi. Beberapa diantaranya lanjut Heru seperti Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Independen (SPI) dan Serikat Pekerja Kautindo.
"Kami akan berusaha mengamankan apa yang telah diputuskan Gubernur. Sebab menurut kami, putusan Gubernur sudah memenuhi kriteria yang kami harapkan karena tidak mengacu pada PP 78," pungkasnya.
Sementara itu, dalam gugatannya APINDO juga menilai kenaikkan UMK Kota Semarang sebesar 11,31 persen telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015.
"Dalam PP tersebut sudah diatur bahwa kenaikan diukur dari inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi/PDB sebesar 5,18%. Sehingga, UMK Semarang 2017 seharusnya hanya Rp2,066 juta perbulan," kata kuasa hukum APINDO, Daryanto.
Atas gugatan itu, Gubernur Jateng melalui kuasa hukumnya menyatakan SK nya telah sesuai prosedur. "Bahwa keputusan a quo telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum," kata salah satu kuasa hukum Gubernur Jateng, Adi Nugroho.
Selain itu, SK juga telah mempertimbangkan usulan dari Bupati-Walikota. Dalam penetapan itu, pertimbangan yang digunakan adalah prosentase kenaikan UMK Kota Semarang selama lima tahun terakhir, peningkatan kesejahteraan buruh, melindungi iklim hubungan industrial yang kondusif, peningkatan daya beli masyarakat dan hasil survey kesanggupan perusahaan untuk membayar UMK sebesar 10-15 persen dari upah tahun 2016.rdi

Jual Dextro di Semarang, Agung dan Ginarto Disidang

SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu akan disidang di pengadilan atas perkaranya itu. Dengan sengaja keduanya dituduh mengedarkan dextro tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keduanya diproses hukum atas pengembangan penangkapan Wemby dan Teguh Santoso yang ditangkap lebih awal polisi. Keduanya ditangkap usai membeli 10 butir pil Dextromethorphan (DMP) dari Ginarto dan Agung.
Saat ditangkap, polisi menyita 21 klip plastik isi 10 butir jumlah 210 butir dan berisikan 1 klip plastik isi 6 butir jumlah 6 butir obat jenis Dextromethorphan. Total 216 butir, 20 klip plastik isi 7 butir jumlah 170 butir dan 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir berisikan obat jenis Hexymer berjumlah total 200 butir, kemudian 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir dan 6 klip plastik isi 7 butir jumlah 42 butir berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berjumlah total 102 butir.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selasa (7/3) kemarin perkaranya dilimpahkan dalam perkara nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya akan disidangkan jaksa Liliani Diah Kalvikawati," kata Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang.rdi

Direktur RSUD Kraton Divonis 3 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, Selasa (7/3). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 itu dinilai korupsi.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Andi Astara, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh agar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Menurut hakim, dari fakta sidang Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom  dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh yang hingga kini ditahan kota itu dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Teguh merekomendasikan kepada panitia lelang agar PT BIS ditetapkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," kata Andi Astara didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku hakim anggota.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa M Yusdhi yang juga menjalani tahanan kota. Atas tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, majelis hakim memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara.
"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim dalam sidang putusan terpisah.

Lebih Tinggi
Sementara vonis lebih tinggi dijatuhkan terhadap terdakwa Sulistyo Nugroho, mantan anak buah M Nazarudin (mantan politisi Demokrat). Dari tuntutan tujuh tahun penjara jaksa, majelis hakim memvonisnya selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Sulistyo yang ditahan di LP Kedungpane itu dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimaan diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Banding

Atas putusan hakim, terdakwa Teguh Imanto didampingi pengacaranya langsing menyatakan banding. Sementara terdakwa Yusdhi dan Yoyok menyatakan masih pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa yang menangani ketiga perkara itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Sri Heryono jaksa Kejati Jateng.
Korupsi terjadi atas pengadaan Alkes di RSUD Kraton tahun 2012 senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang antara pihakn RSUD Kraton dengan rekanan. Pelaksanaan proyek dimarkup harganya. Terjadi ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,515.107.524. Dalam perkara itu, PT BIS dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,515,102,524 dengan ketentuan apabilan PT Bina Inti Sejahtera tidak membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Naka harta benda PT BIS dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Korupsi disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana. Amat Antono yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi itu hingga kini belum diproses hukum. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses.rdi

Pengelolaan Parkir RSUD Tugurejo Semarang Digugat

SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pihak pengelola parkir yang diputus kontraknya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan CV DM lewat kuasa hukumnya, Firdaus Fuad Helmy terhadap RSUD Tugurejo Kota Semarang cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, RSUD yang memutus kontrak pengelolaan parkir dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat yang mengeluarkan surat No.445/0927 tentang pemutusan kontrak/perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir RSUD Tugurejo Kota Semarang tertanggal 13 Februari 2017 adalah perbuatan melawan hukum," kata Firdaus dalam gugatannya.
Pihaknya menilai pemutusan itu tidak sesuai kenyataan dan melawan hukum. Atas hal itu, penggugat meminta surat pemutusan kontrak dan surat pernyataan antara kedua pihak tertanggal 31 Januari 2017 cacat hukum dan harus dibatalkan.
CV DM meminta dinyatakan sah, perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir nomer .445/PKS/209 dan nomor : 046/DM/2015 tertanggal 16 Februari 2015 dan adendum dengan nomor 445/PKS/431  tertanggal 31 Januari 2017. Dalam gugatannya, CV DM juga meminta adanya penyitaan atas sejumlah lahan parkir. Diantaranya gedung parkir lantai 1 sampai 6 (kecuali sebagian basement, 6a, gudang dan TPA di lantai 6). Area parkir depan gedung Nusa Indah,
area parkir depan Gedung rawat Jalan (Gedung D). Area Parkir depan Gedung admission office (Gedung C), area Parkir depan Gedung administrasi (gedung B), area Parkir depan Gedung IGD (gedung A).
Area Parkir depan Gedung bangsal Dahlia (gedung J).
"Menuntut Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.1.825.000.000. Rinciannya, atas penghasilan penggugat perhari sekitar Rp 5 juta yang dikalikan sisa jangka waktu sampai berakhirnya waktu perjanjian selama 365 hari," sebutnya.
Dikonfirmasi perihal gugatan itu, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti mengakuinya. "Senin 6 Maret 2017 gugatan didaftarkan dan tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2017/PN Smg," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/3).rdi

Sipir Semarang Penyelundup Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

KRAPYAK - Jaksa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Ari Dwi Ariyanto (54), terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 30 gram. Oknum sipir LP Kedungpane Semarang itu juga dituntut agar dipidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang  di PN Semarang, Selasa (7/3). Dari pemeriksaan sidang, terdakwa Ari Dwi terbukti menyelundupkan sabu seberat 30 gram dalam bubur kincau ke seorang narapidana. Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng itu dinilai bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Tanpa hak ia menawarkan, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Bersalah sebagaiamana diancam Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Jujun Jusniar dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Dihamzah menyatakan akan mengajukan pembelannya pada sidang 14 Maret mendatang.
Pada Jumat (21/10)  pada sekitar 06.16, terdakwa ditangkap di depan warung soto Pak Dir Jalan dr Cipto 62 Kelurahan Bugangan Semarang timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN bahwa di sekitar RS Pantiwiloso Jl Dr Cipto akan ada transaksi narkoba. Atas hal itu petugas bernama Rustam, Sugiarto, Kunarto menyelidiki.
Sekitar pukul 05.30 sebelum penangkapan melintas mobil Avanza yang dikemudikan Tatang berhenti di depan TKP. Tak lama kemudian datang terdakwa menggunakan motor Honda Astrea. Tatang lalu turun dan menyerahkan tas merah lorek putih kepada terdakwa. Ketika itu petugas lalu menangkanya.
Saat digeledah dan diperiksa isi tas ditemukan lima bungkus bubur kincau. Usai dibuka salah satunya ditemukan sabu seberat 30 gram. Keduanya lalu diamankan ke kantor BNN.Dari pemeriksaan, tas berisi bubur dan sabu itu milk Tatang yang dititipkan ke terdakwa untuk seorang narapidana di LP Kedungpane bernama Catur.rdi