SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2017 digugat ke pengadilan. Gugatan diajukan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tiga daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ketiganya yaitu, Kota Semarang, Karanganyar dan Jepara.
Di Kota Semarang, atas UMK Rp 2,125 juta yang ditetapkan dalam SK nomor 560/50 tahun 2016 APINDO minta dibatalkan. Atas gugatan yang diajukan 9 Januari lalu dalam nomor 005/G/2017/PTUN-SMG juga diajukan gugatan intervensi pekerja. Federasi pekerja di Kota Semarang mengajukan sebagai pihak intervensi melawan Apindo. Mereka, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Gugatan UMK Karanganyar diajukan 17 Februari lalu dalam perkara 012/G/2017/PTUN-SMG. APINDO Karanganyar diwakili kuasanya, Andriansyah Hasri Tanjung meminta pembatalan itu.
Penggugat menuntut penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Jateng tentang upah minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng 2017.
"Menuntut Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaannya," kata Adriyansyah dalam gugatannya.
Penggugat menuntut PTUN Semarang juga membatalkan SK dan memerintahkan gubernur mencabutnya.
Sementara gugatan atas UMK Jepara yang diajukan akhir Desember 2016 lalu dan terdaftar nomor 074/G/2016/PTUN-SMG menuntut. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat No. 560/50 Tahun 2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara.
"Memerintahkan Tergugat untuk merevisi /menghitung ulang Upah Minimum Kabupaten Jepara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015," kata penggugat.
Sidang lanjutan perkaranya digelar atas pengajuan intervensi untuk mengamankan penetapan UMK oleh Gubernur Jateng.
"Keikutsertaan kami bertujuan untuk melindungi dan mengamankan putusan Gubernur Jateng mengenai UMK. Sebab, kami merasa pihak yang paling terdampak dari gugatan ini," kata Ketua DPD KSPN, Heru Budi Utoyo, kemarin di PTUN Semarang.
Dikatakannya, khusus UMK Kota Semarang pihaknya telah menerima penetapan UMK. "Gugatan Apindo ini kan bertujuan untuk membatalkan putusan Gubernur terkait penetapan UMK. Kalau gugatan ini dikabulkan, tentu kami akan semakin menderita karena UMK akan dikembalikan seperti tahun lalu," tegasnya.
Selain FSPMI dan KSPN, rencananya sejumlah serikat buruh lain yang ada di Kota Semarang juga akan mengajukan sebagai pihak intervensi. Beberapa diantaranya lanjut Heru seperti Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Independen (SPI) dan Serikat Pekerja Kautindo.
"Kami akan berusaha mengamankan apa yang telah diputuskan Gubernur. Sebab menurut kami, putusan Gubernur sudah memenuhi kriteria yang kami harapkan karena tidak mengacu pada PP 78," pungkasnya.
Sementara itu, dalam gugatannya APINDO juga menilai kenaikkan UMK Kota Semarang sebesar 11,31 persen telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015.
"Dalam PP tersebut sudah diatur bahwa kenaikan diukur dari inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi/PDB sebesar 5,18%. Sehingga, UMK Semarang 2017 seharusnya hanya Rp2,066 juta perbulan," kata kuasa hukum APINDO, Daryanto.
Atas gugatan itu, Gubernur Jateng melalui kuasa hukumnya menyatakan SK nya telah sesuai prosedur. "Bahwa keputusan a quo telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum," kata salah satu kuasa hukum Gubernur Jateng, Adi Nugroho.
Selain itu, SK juga telah mempertimbangkan usulan dari Bupati-Walikota. Dalam penetapan itu, pertimbangan yang digunakan adalah prosentase kenaikan UMK Kota Semarang selama lima tahun terakhir, peningkatan kesejahteraan buruh, melindungi iklim hubungan industrial yang kondusif, peningkatan daya beli masyarakat dan hasil survey kesanggupan perusahaan untuk membayar UMK sebesar 10-15 persen dari upah tahun 2016.rdi
Jual Dextro di Semarang, Agung dan Ginarto Disidang
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu akan disidang di pengadilan atas perkaranya itu. Dengan sengaja keduanya dituduh mengedarkan dextro tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keduanya diproses hukum atas pengembangan penangkapan Wemby dan Teguh Santoso yang ditangkap lebih awal polisi. Keduanya ditangkap usai membeli 10 butir pil Dextromethorphan (DMP) dari Ginarto dan Agung.
Saat ditangkap, polisi menyita 21 klip plastik isi 10 butir jumlah 210 butir dan berisikan 1 klip plastik isi 6 butir jumlah 6 butir obat jenis Dextromethorphan. Total 216 butir, 20 klip plastik isi 7 butir jumlah 170 butir dan 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir berisikan obat jenis Hexymer berjumlah total 200 butir, kemudian 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir dan 6 klip plastik isi 7 butir jumlah 42 butir berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berjumlah total 102 butir.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selasa (7/3) kemarin perkaranya dilimpahkan dalam perkara nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya akan disidangkan jaksa Liliani Diah Kalvikawati," kata Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang.rdi
Direktur RSUD Kraton Divonis 3 Tahun Penjara
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, Selasa (7/3). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 itu dinilai korupsi.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Andi Astara, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh agar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Menurut hakim, dari fakta sidang Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh yang hingga kini ditahan kota itu dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Teguh merekomendasikan kepada panitia lelang agar PT BIS ditetapkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," kata Andi Astara didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku hakim anggota.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa M Yusdhi yang juga menjalani tahanan kota. Atas tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, majelis hakim memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara.
"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim dalam sidang putusan terpisah.
Lebih Tinggi
Sementara vonis lebih tinggi dijatuhkan terhadap terdakwa Sulistyo Nugroho, mantan anak buah M Nazarudin (mantan politisi Demokrat). Dari tuntutan tujuh tahun penjara jaksa, majelis hakim memvonisnya selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Sulistyo yang ditahan di LP Kedungpane itu dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimaan diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Banding
Atas putusan hakim, terdakwa Teguh Imanto didampingi pengacaranya langsing menyatakan banding. Sementara terdakwa Yusdhi dan Yoyok menyatakan masih pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa yang menangani ketiga perkara itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Sri Heryono jaksa Kejati Jateng.
Korupsi terjadi atas pengadaan Alkes di RSUD Kraton tahun 2012 senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang antara pihakn RSUD Kraton dengan rekanan. Pelaksanaan proyek dimarkup harganya. Terjadi ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,515.107.524. Dalam perkara itu, PT BIS dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,515,102,524 dengan ketentuan apabilan PT Bina Inti Sejahtera tidak membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Naka harta benda PT BIS dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Korupsi disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana. Amat Antono yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi itu hingga kini belum diproses hukum. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses.rdi
Pengelolaan Parkir RSUD Tugurejo Semarang Digugat
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pihak pengelola parkir yang diputus kontraknya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan CV DM lewat kuasa hukumnya, Firdaus Fuad Helmy terhadap RSUD Tugurejo Kota Semarang cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, RSUD yang memutus kontrak pengelolaan parkir dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat yang mengeluarkan surat No.445/0927 tentang pemutusan kontrak/perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir RSUD Tugurejo Kota Semarang tertanggal 13 Februari 2017 adalah perbuatan melawan hukum," kata Firdaus dalam gugatannya.
Pihaknya menilai pemutusan itu tidak sesuai kenyataan dan melawan hukum. Atas hal itu, penggugat meminta surat pemutusan kontrak dan surat pernyataan antara kedua pihak tertanggal 31 Januari 2017 cacat hukum dan harus dibatalkan.
CV DM meminta dinyatakan sah, perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir nomer .445/PKS/209 dan nomor : 046/DM/2015 tertanggal 16 Februari 2015 dan adendum dengan nomor 445/PKS/431 tertanggal 31 Januari 2017. Dalam gugatannya, CV DM juga meminta adanya penyitaan atas sejumlah lahan parkir. Diantaranya gedung parkir lantai 1 sampai 6 (kecuali sebagian basement, 6a, gudang dan TPA di lantai 6). Area parkir depan gedung Nusa Indah,
area parkir depan Gedung rawat Jalan (Gedung D). Area Parkir depan Gedung admission office (Gedung C), area Parkir depan Gedung administrasi (gedung B), area Parkir depan Gedung IGD (gedung A).
Area Parkir depan Gedung bangsal Dahlia (gedung J).
"Menuntut Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.1.825.000.000. Rinciannya, atas penghasilan penggugat perhari sekitar Rp 5 juta yang dikalikan sisa jangka waktu sampai berakhirnya waktu perjanjian selama 365 hari," sebutnya.
Dikonfirmasi perihal gugatan itu, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti mengakuinya. "Senin 6 Maret 2017 gugatan didaftarkan dan tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2017/PN Smg," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/3).rdi
Sipir Semarang Penyelundup Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara
KRAPYAK - Jaksa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Ari Dwi Ariyanto (54), terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 30 gram. Oknum sipir LP Kedungpane Semarang itu juga dituntut agar dipidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang di PN Semarang, Selasa (7/3). Dari pemeriksaan sidang, terdakwa Ari Dwi terbukti menyelundupkan sabu seberat 30 gram dalam bubur kincau ke seorang narapidana. Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng itu dinilai bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Tanpa hak ia menawarkan, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Bersalah sebagaiamana diancam Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Jujun Jusniar dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Dihamzah menyatakan akan mengajukan pembelannya pada sidang 14 Maret mendatang.
Pada Jumat (21/10) pada sekitar 06.16, terdakwa ditangkap di depan warung soto Pak Dir Jalan dr Cipto 62 Kelurahan Bugangan Semarang timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN bahwa di sekitar RS Pantiwiloso Jl Dr Cipto akan ada transaksi narkoba. Atas hal itu petugas bernama Rustam, Sugiarto, Kunarto menyelidiki.
Sekitar pukul 05.30 sebelum penangkapan melintas mobil Avanza yang dikemudikan Tatang berhenti di depan TKP. Tak lama kemudian datang terdakwa menggunakan motor Honda Astrea. Tatang lalu turun dan menyerahkan tas merah lorek putih kepada terdakwa. Ketika itu petugas lalu menangkanya.
Saat digeledah dan diperiksa isi tas ditemukan lima bungkus bubur kincau. Usai dibuka salah satunya ditemukan sabu seberat 30 gram. Keduanya lalu diamankan ke kantor BNN.Dari pemeriksaan, tas berisi bubur dan sabu itu milk Tatang yang dititipkan ke terdakwa untuk seorang narapidana di LP Kedungpane bernama Catur.rdi
Proyek Rp 215 Miliar di Kudus Dipantau Kejaksaan
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) dan Bina Marga pada tahun anggaran 2017. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, kegiatan Bina Marga mencakup pembangunan jalan Menara & Madurekso dan rehabilitasi Jalan Agil - Mijen. Kegiatan Sumber Daya Air mencakup normalisasi Kali Londo, normalisasi Larik Cilik, Larik Rejo dan Undaan Lor. Sedangkan kegiatan Tata Bangunan dan Drainase mencakup pembangunan Mako Polres Kudus dan Pembangunan Drainase Jember. "Pelaksanaan seluruh kegiatan dimulai Februari sampai November 2017. Anggarannya Rp 215 miliar," kata dia saat menggelar rapat bersama TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Selasa (7/3).
Diakui Sam'ani, banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini.
"Makanya kami perlu bimbingan dan masukan dari TP4D Kejati Jateng dalam penyelesaiannya," kata Sam'ani.
Beberapa permasalahan yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, krisis SDM, kegiatan banyak tidak punya perencanaan, dana pemeliharaan rutin tidak ada (bidang TBD) dan dana pemeliharaan rutin kurang. Beberapa kendala lain yaitu penataan dan penyesuaian OPD, kuantitas dan kualitas SDM minim, dibutuhkan waktu dalam perencanaan dan banyak infrastruktur yang rusak.
Atas hal itu, Ketua TP4D Kejati Jateng, Yacob Hendrik P menyatakan, pihaknya akan siap mengawasi proyek itu. "Semua laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh TP4D selaku pengawal. Semua akan kita awasi, evaluasi agar kegiatan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asisten Intelejen Kejati Jateng itu.rdi
Mantan Timses Bupati Kebumen Segera Disidang Dugaan Suap Proyek Disdikpora
SEMARANG - Seorang mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen, Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk segera disidang. Berkas perkaranya Petruk, mantan anggota LSM dan pengusaha itu telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Berkas perkara Petruk telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Perkaranya tercatat dalam nomor perkara 10/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Smg. Sudah ditetapkan jadwal sidang serta majelis hakimnya," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Dikatakan Heru, sidang Petruk direncanakan digelar Rabu (8/3) besok dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. "Perkaranya diperiksa majelis hakim dengan ketuai Siyoto, Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro sebagai anggota," kata Heru.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa KPK Joko Hermawan menjerat Petruk dengan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Diketahui selain Petruk, tiga tersangka suap juga telah disidangkan. Mereka, Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA (Kamis, 9/3, mendengarkan tuntutan), mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Seorang tersangka, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum dilinpahkan ke pengadilan.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek bersunber Pokok Pokiran (Pokir) anggota dewan atas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.Suap diberikan Hartoyo atas proyek yang dibelinya lewat sejumlah mantan timses bupati.rdi