Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Semarang Rp 2,9 Miliar

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Semarang pada tahun 2015. Korupsi diduga terjadi atas ketidakefisienan tunjangan listrik, telepon dan air PDAM oleh 49 anggota dewan. Atas kasus itu diduga merugikan negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejati Sugeng Pudjianto dikonfirmasi Wawasan terkait penyelidikan itu mengakuinya. "Pernah kami terima laporan soal itu. Sekarang sedang ditindaklanjuti," kata dia dihubungi, Rabu (23/2).
Mendorongan penanganan kasus itu, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) dan Jejaring Anti Korupsi (JeJAK) Jateng yang melapor, kemarin mendatangi KPK.  "Hari ini (kemarin) kami ke KPK, meminta penanganannya diawasi. Kami harap KPK turun tangan," kata Koordinator Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Eko Haryanto dihubungi.
Dikatakan Eko, selain audiensi, pihaknya KPK berkoordinasi, supervisi dan memonitoring kasus itu. "Pada 30 Januari 2017 kami laporkan ke Kejati Jateng," kata dia.
Dugaan korupsi atas belanja tunjangan perumahan tak wajar sebelumnya juga ditemukan BPK Jateng, dalam LHP tahun 2015 yang terbit Juni 2016 lalu. Tahun 2015 sebesar Rp7,9 miliar anggaran direalisasikan untuk Tunjangan Perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kelima atas Perwal Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Semarang Nomor 18 tahun 2004. Ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp l4 juta/bulan untuk pimpinan dan sebesar Rp l3,5 juta/bulan untuk anggota DPRD. Nilai itu berdasarkan kajian Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD.
Pertimbangannya faktor studi komparatif dengan daerah lain, indikator rasio kemandirian keuangan daerah serta indikator lain. Komponen tunjangan ditentukan listrik untuk Wakil Ketua Rp 2,6 juta sampai Rp 3 juta. Anggota Rp 2,5 juta - Rp 2,8 juta. Tunjangan telepon Wakil Ketua Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta.
Tunjangan air PDAM Wakil Ketua Rp 1,3 - Rp 1,5 juta anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta. Tunjangan sewa ruma Wakil Ketua Rp 7,3 juta - Rp 8,4 juta. Anggota Rp 6,9 miliar - Rp 7,9 juta. Jumlah Wakil Ketua Rp 12,7 juta - Rp 14,5 juta. Anggota Rp 11,9 juta - Rp 13,7 juta.
Dari pemeriksaan terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk yaitu tunjangan listrik, tunjangan telepon dan tunjangan air. Untuk Wakil Ketua sebesar Rp5,3 juta dan anggota Rp 5 juta per bulan. Estimasi atas tiga komponen itu sebesar Rp2,970 miliar.
Menurut BPK Jateng kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan anggota DPRD, angka 3 huruf c. Dinyatakan besaran tunjangan pertanahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubelair, biaya listrik, air, gas dan telepon.
Permasalahan tersebut mengakibatkan membebani keuangan daerah sebesar Rp2.970.258.240,00 atas komponen tunjangan listrik, telepon dan air dalam tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Semarang agar menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan komponen yang diamr dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD.rdi

Banding, Hukuman Peni Suprapti Ditambah. Terdakwa Penyelundupan Sabu 97 Kg

SEMARANG - Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang ditempuh Peni Suprapti, salah satu terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 97 Kg dari Guanzhou China ke Jepara kandas. PT dalam putusan bandingnya menambah hukuman isteri Muhamad Riaz alias Mr Khan (warga negara Pakistan,terdakwa lain) dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding dijatuhkan beberapa waktu lalu oleh majelis hakim diketuai Nurcahyo Dwijanto Sudibjo.
"Benar, banding terhadap terdakwa Peni Suprapti sudah turun. Putusannya menambah hukuman dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/2).
Selain pidana 20 tahun, Peni juga dihukum pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan, jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Vonis banding juga dijatuhkan terhadap Julian Citra Kurniawan, karyawan perusahaan importir. Dalam putusanya, hakim PT menguatkan putusan PN Semarang sebelumnya dengan pidana seumur hidup.
"Putusan untuk Julian Citra Kurniawan juga sudah turun. Intinya menguatkan putusan PN Semarang, yakni menghukum seumur hidup," imbuh Noerma.
Sementara terhadap perkara terdakwa lain yang juga mengajukan banding, masih diproses di PT Jateng. Mereka, Muhammad Riaz alias Mr Khan (vonis mati), Kamran Muzaffar Malik alias Philipp Rushel (vonis seumur hidup), Faiq Akhtar (vonis seumur hidup), Tomy Agung Pratomo (vonis seumur hidup), Restyadi sayoko (vonis 20 tahun) dan Didik Triono (15 tahun).
"Vonis banding terdakwa lainnya belum keluar putusannya, baru dua itu yang sudah putus," kata Noerma.
Terpisah, pengacara Peni Suprapti, Theodorus Yosep Parera menyatajan, pihaknya akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu. "Kami sudah terima putusan bandingnya. Kami langsung menyatakan kasasi," kata dia.
Kasus narkoba melibatkan para terdakwa berawal pada 5 Januari saat BNN mendapat informasi dari DEA (Drug Enforcement Administration) tentang penyelundupan sabu. Sabu dikirim lewat mesin genset yang dikirim dari Guangzhou China ke Semarang lewat jalur laut oleh sindikat Nawaz. Sabu disimpan dalam 194 unit mesin genset.
Proses impor diurus terdakwa Julian Citra Kurniawan, Tommy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko, karyawan PT Jacobson Global Logistik, berkantor di Jalan Pemuda 171 Semarang.
Pada 7 Januari, kontainer genset masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas. Atas impor itu, Faiq memberikan 12.000 USD atas perintah M Riaz kepada Julian, Tommy dan Restyadi.
Faiq, diketahui bekerja di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh (PT HK) di Jakarta sebagai office boy. Ia bertugas menerima transferan dari costumer dan membeli dollar US oleh bosnya bernama Kamran (terdakwa) dan Mike Mueen Chisti (DPO).
Pada 27 Januari, BNN menangkap Mr Khan di Gudang Jepara Raya International di Batealet, Jepara saat akan mengambil narkoba dari genset. Diketahui terdapat 54 plastik seberat 97.155,88 gram.
Ditangkap pula, Didi Triono di rumahnya di Jepara. Ia berperan mencari dan menyimpan genset ke gudang. Penangkapan dilanjutkan di Semarang terhadap Julian, Tommy dan Restyadi Sayoko di kantornya, serta ditangkap Peni Suprapti di rumahnya Graha Padma Semarang.
Tak hanya itu, di Jakarta juga dilakukan penangkapan kepada Faiq Akhtar  dan Kamran. Faiq ditangkap usai keluar dari mentransfer uang Rp29 juta ke rekening Julian dan akan menuju kantor Kamran.rdi

Ketua PDIP Rembang Dituntut 2 Tahun Penjara. Korupsi 5 Proyek DPU 2011

SEMARANG - Ketua DPC PDIP Rembang, Sumadi HS, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Rembang tahun 2011 dituntut pidana 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperkarakannya menyatakan Sumadi terbukti korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sumadi dinilai bersalah menyalahgunakan wewenangnya selaku Direktur CV Sumber Alam dan merugikan negara. Atas lima proyek yang dikerjakan, ia dinyatakan korupsi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan yang dibacakan pekan lalu, Sumadi didampingi dua pengacaranya, Arya W. Kusuma dan Ahmad Muhsin akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Hari ini (kemarin), sedianya pembacaan pledoi. Tapi kami belum siap dan minta waktu seminggu," kata Arya kepada wartawan usai sidang, Selasa (22/2).
Dikatakan Arya, atas kasus itu kerugian negara telah dikembalikan yaitu sebesar Rp 360 juta. Terakhir sebelum tuntutan, Sumadi melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta.
"Ada lima proyek. Tiga dikerjakan dan dua terdakwa selaku penyedia material saja. Kerugian negara harusnya hanya di tiga proyek, karena dua proyek dikerjakan pihak lain. Nanti kami sampaikan dalam pledoi," katanya.
Sumadi, Direktur CV Sumber Alam didakwa korupsi atas lima paket pekerjaan DPU Rembang senilai Rp 1 miliar lebih. Sumadi yang hingga kini menjalani tahanan kota itu atas prpyek bersumber dana APBD Rembang dan APBD Provinsi.
Atas lima paket pekerjaan, Sumadi diketahui mengajukan penawaran dengan dua CV miliknya, Sumber Alam dan CV Sinta. Di CV Sinta, ia menempatkan stafnya, Hartadi sebagai direkturnya (ditetapkan tersangka).
Pengurusan proyek dilakukan anak buahnya bernama Eni. Atas sejumlah dokumen penawaran, ia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas pekerjaannya, telah dinyatakan selesai oleh PPHP diketahui PPTK dan PPKom. Dengan memalsu beberapa tandatangan pemgajuan pencairan pembayaran dilakukan. Semua diurusi Eni. PPKom yang diketahui berkongkalikong sebelumnya menyetujui pembayarannya 100 persen meski nyatanya pekerjaan tak rampung.
Korupsi PU di Rembang menyeret sejumlah pihak. Selain Sumadi turut ditetapkan sebagai tersangka Gunarsih Wakil Ketua DPRD dan Hikmah Purnawati alias Ipung anggota dewan. Keduanya politisi dari Partai Demokrat (belum diproses).
Sebelumnya, tiga Kabid pada DPU selaku PPKom telah dipidana 1 tahun. Ketiganya mantan Kabid Cipta Karya, M Chaeron, mantan Kabid Irigasi, Sinarman dan mantan Kabid Bina Marga, Raharjo.rdi

Bupati, Timses dan Kadisdikpora Dikonfortir . Sidang Suap Proyek Pokir Kebumen 2016

SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/2). Bersama Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mantan tim sukses (timses) nya, Ujang Sugiono Kadisdikpora ia diperiksa. Turut diperiksa pula, Sigit Widido, Kabid Pemasaran Disparbud, tersangka perkara terkait.
Keenam saksi itu diperiksa lagi untuk dikonfortir satu sama lain. Dalam keterangannya sebelumnya saksi memberi pernyataan tak sinkron.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Siyoto, mereka yang bersama-sama diperiksa mengakui adanya peran keterlibatan bupati dalam bagi-bagi proyek Pokok Pikiran (Pokir) APBDP 2016 itu. Saksi Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mengakui hak itu.
"Saya meminta proyek kepada bupati," kata saksi Arif Budiman yang diamini Zaini dan Kasran menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, saksi Yahya Fuad membantah. Ia mengakui diminta proyek, namun olehnya disarankan ikut lelang.
"Saya minta mereka ikut lelang. Saya tidak pernah membagi proyek," kata Yahya.
Terkait penunjukan Hartoyo selaku pihak yang 'membeli' alokasi proyek dan nantinya melaksanakan proyek Alat Peraga (Alper) anggaran Pokir di Disdikpora, Yahya membantah terlibat. "Saya tidak ke A atau B. Kami ingin terbaik. Soal dukungan Pak Hartoyo, silahkan yang mau lelang," katanya.
Yahya yang dikonfortir atas keterangan saksi Arif yang menyebut adanya keterlibatannya atas proyek Alper dan fee, juga membantah. Dalam sidang dan BAP, Arif mengaku pernah ditanya bupati terkait proyek Pokir saat di pendopo pada 10 Oktober, sekitar dua jam sebelum pengesahan APBDP.
"Mas untuk Alper apa semua sudah clear. Dan saya jawab sudah, sesuai harapan jenengan. Dan bupati bilang bagus dan dapat berapa ?," kata Arif tak tegas memaknainya sebagai fee dan membantah membahasnya kepada bupati.
Saksi Arif yang dinilai tak konsisten atas keterangannya sebelumnya mengaku, pembicaraan itu membahas soal diskon dan spek barang. Sidang sebelumnya, Arif menyebut adanya fee.
"Di BAP tidak ada diskon. Sidang kemarin  yang dipakai fee. Kata diskon baru muncul sekarang," kata jaksa dan hakim menimpali.
Dikonfortir soal itu, Yahya Fuad membantah hal itu. "Itu tidak ada. Saya tidak pernah tanya fee. Sama sekali. Saya tidak pernah meminta dan menyuruh meminta. Saya bersumpah.Saya bersumpah. Saya bersumpah," kata Yahya berusaha meyakinkan.
Saksi Ujang sendiri mengakui, ada peran bupati dalam pembagian proyek. "Pernah menghadap bupati terkait pengadaan di Disdikpora. Hadilnya saya buat catatan lalu saya beritahukan Edi Wiranto selaku ULP, terkait nama-nama yang ada di catatannya. Kepada Edi Wiranto, saya sampaikan bahwa ini adalah arahan bapak bupati," kata Ujang.
Dugaan suap juga menyeret  Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo. Suap terkait alokasi anggaran Pokir di Komisi A.rdi

Pembebasan Lahan, Hambat Proyek BBWS Pemali Juana

SEMARANG - Masalah pembebasan lahan muncul atas proyej drainase Tambaklorok Semarang serta pekerjaan pengendalian banjir Sistem Sungai Jragung. Proyek milik Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk mengendalikan banjir itu kini memasuki tahap galian alur sungai. Proyek drainase akan menghabiskan Rp 151 miliar, jangka waktu 23 Oktober 2015 sampai 7 Oktober 2017.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah galian alur sungai sepanjang 800 m dan pembuatan tanggul rob sepanjang 1,485 meter," ucap Dani Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Drainase Tambak Lorok kepada Sub Tim II Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di lokasi proyek, kemarin.
Kepada TP4D yang dipimpin Nanang Dwi Priharyadi selaku Kasubtim II, Dani menambahkan. Kendala dan permasalahan di lapangan saat ini adalah pembebasan lahan.
"Masih ada 12 bidang yang belum masuk appraisal dan sembilan bidang yang belum bisa dicairkan karena sertifikat jadi jaminan bank. Tapi masih terus kita kebut proses nya agar segera beres," kata Dani.
Sementara proyek pengendali banjir di Sungai Jragung muncul atas menurunnya  kapasitas sungai. Itu akibat sedimentasi dan banyaknya tanaman perkebunan di bantaran sungai.
"Dimaksudkan mengembalikan fungsi sungai Jragung. Jragung lama sebagai sarana pengendali banjir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar sungai rawan banjir saat banjir melanda adalah maksud dan tujuan kegiatan pengendalian banjir ini," ucap Ari, PPKom proyek kepada TP4D.
Proyek itu, kata dia, beranggarkan Rp193 miliat dengan waktu pelaksanaan 810 hari kalender.
Nanang Dwi P menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi pelaksanaa  kedua proyek sesuai tufoksi. Pihaknya berharap atas masalah yang muncul dapat diselesaikan dan tidak masuk ranah hukum.
"Kami akan terus dorong terus secara kontinyu supaya bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan," kata Nanang.rdi

Ditilang, Pengacara di Solo Praperadilankan Polisi di Semarang

SEMARANG - Juned Wijayantmo, seorang pengacara di Solo menggugat praperadilan Kapolda Jateng cq Kapolrestabes Semarang ke pengadilan. Gugatan diajukan terkait tindakan penilangan petugas terhadap Juned. Tanpa kewenangan, polisi dinilai menindak atas keterlambatan pajak kendaraan milik Juned.
"Benar. Ada gugatan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smg yang diajukan Juned Wijayantmo SH MH melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapoltabes Semarang. Kamis, 16 Februari lalu perkaranya diajukan," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang dikonfirmasi, Senin (20/2).
Praperadilan bermula pada Kamis (26/1) lalu sekitar pukul 12.30 di jalan Tol Semarang-Bawen atau wilayah hukum Polrestabes Semarang. Juned dalam perjalananya dihentikan polisi. Dia lalu diberi surat tilang. SIM-nya disita karena pajak mobilnya belum dibayar.
"Bahwa  ada upaya pemaksaan pemohon untuk menghadiri sidang di PN Semarang pada Jumat tanggal 14 Februari 2017. Termohon telah bertindak asal-asalan  karena Jumat tanggal 14 Februari 2017 tidak ada. Melainkan Selasa tanggal 14  Februari 2017. Termohon telah bertindak tidak cermat sesuai azas-azas pemerintahan yang baik," sebut Juned dalam gugatannya.
Juned mengakui jika mobilnya legal dan secara adminitrasi memang menunggak pajak. "Tapi bukan kewenangan Termohon memberikan sanksi. Termohon tetap menyita SIM Pemohon," kata dia.
Menurut Juned, polisi telah bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang. Mengutip keterangan Divisi Humas Mabes Polri menurut Juned, pajak kewenangan ada di Dispenda.
"Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," sebut dia.
Disebutkannya, keterlambatan pajak adalah masalah Administrasi dengan sanksi pembayaran denda. Menurut Juned, ada dugaan upaya mencari cari kesalahan  yang dilakukan oleh polisi.
Atas masalah itu, Juned meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang memeriksa dan menjatuhkan putusan. Menyatakan penyitaan SIM atasnama dirinya adalah tindakan penyalahgunaan wewenang.
"Menyatakan  dan memerintahkan kepada  Termohon mengembalikan SIM Pemohon.
Menghukum Termohon membayar biaya perkara," kata Juned yang diketahui berkantor di Jalan Dr. Radjiman No.274, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam gugatannya, Juned menilai sesuai Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, negara harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan  hukum”. Pasal 28 I disebut “Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
"Aturan hukum dibuat untuk melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang atau penyalahgunaan aparatur penegak hlhukum," kata Juned dalam gugatannya.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 merubah ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP.
Dikonfirmasi terkait masalah itu, AKBP Catur Gatot Efendi, Kasatlantas Polrestabes Semarang tidak bisa dihubungi.rdi

Kasus Uang Palsu Lintas Jateng Masuk ke Pengadilan

SEMARANG - Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) terbesar di Semarang yang melibatkan empat pelaku telah selesai penyidikannya. Pengungkapan pembuatan Upal lintas daerah oleh Mabes Polri itu memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Tiga orang diajukan ke pengadilan. Mereka, Satria Vico Meyprima Erhan Putra, Suprayitno dan Mohamad Soim. Seorang pelaku, Erik dinyatakan buron.
"Perkaranya masuk dan tercatat dalam nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (20/2).
Kasus Upal diketahui diungkap petugas Oktober 2016 lalu di Jalan Dinar Elok Metesah Tambelang. Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV/
Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menerima informasi peredaran Upal di Jateng. Dalam penyelidikannya, petugas awalnya berpura-pura membeli Upal pecahan Rp 100 ribu dari Heni dengan perbandingan 1:4. Di daerah Banjir Kanal Barat, petugas menangkap Heni beserta barang bukti Upal sebanyak 450 lembar Upal.
Usai dikembangkan, petugas menangkap Satria di rumahnya di Jalan Damar Raya Padang Sari  Banyumanik. Darinya turut disita, peralatan pembuatan Upal seperti tinta, alat sablon, mesin cetak, kertas dan lainnya.
Menyusul kemudian ditangkap tersangka Supriyatno di Mateseh. Darinya turut diamankan ratusan lembar Upal pecahan Rp 100 ribu. Sementara M Soim ditangkap di Larang Kulon Bandongan Magelang.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengedarkan di daerah Demak, Magelang, Salatiga, Semarang," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang menambahkan.
Para pembeli diketahui jaringan bekas pengedar dari bapak Satria, Agustinus Handoyo (seorang napi di LP Denpasar Bali atas kasus Upal).
Tersangka Satria kepada pelaku lain menyuruh mengedarkan, mengantarkan dengan sejumlah imbalan. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia dan ahli diketahui masuk jenis Upal.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Atau kedua dijerat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang  Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang  Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi