SEMARANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong dituntut pidana penjara 18 bulan. Mereka juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ketiganya, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kabupaten Kendal, Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik. Nurhadiyanto, Kasie Pemasaran BKK dan Muhson, bagian kredit. Edy Wijayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan, tuntutan mempertimbangkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kerugian negara telah dikembalikan," kata Edy dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan. Menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsidair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Edy. Dikatakannya, atas penyimpangan kredit pos PNS pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong oleh Muljaningrum Widiastuti periode 2011 sampai 2013 terdapat kerugian negara Rp 338.079.750. Sampai berakhirnya audit BPKP tanggal 2 Juni 2016 terdapat pengembalian ke kas PD BKK oleh Wiwik Rp 262.600.255. "Sisa yang belum dibayar yaitu Rp 55 478.495, telah dikembalikan ke PD BKK Kendal Cabang Brangsong pada 29 April 2017. Atas uraian itu terdakwa tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP)," katanya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidanv berikutnya. Korupsi terjadi atas kredit fiktif 24 yang diajukan Wiwik pada September 2011 pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong atas pos PNS Dinas Ciptakaru. Dari 24, hanya tiga yang PNS pada Dinas Ciptakaru. Lainnya PNS dinas lain dan sebagian besar bukan PNS. Mereka yang dipinjam namanya menyerahkan dokumen syarat kredit ke Wiwik bersamaan membuat Kutipan Perincian Gaji dan Surat Keputusan Gaji Berkala sebagai pengganti SK PNS. Terdakwa Nuhardiyanto dan Muhson diketahui tidak mengecek kebenaran dokumennya. Meski tidak ada SK, keduanya juga tidak menolak. Dari Rp 352 juta yang disetujui dikurangi biaya kredit Rp 13,9 juta diterima Rp 338 juta. Seluruh pencairan kredit diterima Wiwik dan sebagian diberikan ke 23 pemohon kredit yang dipinjam namanya berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu.rdi
Penganiaya Anggota Dewan di Karanganyar Diganjar 5 Bulan dan 1 Tahun Penjara
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis para terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota dewan di Kabupaten Karanganyar dengan pidana lima bulan dan satu tahun penjara. Majelis hakim pemeriksa menyatakan empat terdakwa, anggota Ormas Islam di Karanganyar bersalah melakukan penganiayaan. Keempat terdakwa , Dedi Setiawan alias Didik, Agus Burhan Sayidiman alias Agus Tahu, Sunardi dan Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholev Mujahid. Putusan dijatuhkan majelis hakim Moch Zaenal Arifin sebagai ketua, Suranto dan Mihamad Yusuf selaku anggota. Sinung Kurniawan, Panitera Pengganti yang mencatat sidang pemeriksaan perkaranya mengungkapkan, putusan dijatuhkan 24 Mei lalu. "Majelis menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum. Melanggar Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Kedua Tunggal," kata Sinung kepada wartawan, Selasa (13/6). Khusus terdakwa Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholeh Mujahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan wlternatif Kedua yaitu Kesatu primair. Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa, Dedi Setiawan alias Didik, Agus Burhan Sayudiman alias Agus Tahu, Sunardi, masing-masing penjara lima bulan. "Khusus terdakwa Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholeh Mujahid dengan pidana penjara satu tahun," lanjutnya. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menuntut pidana enam bulan penjara bagi tiga terdakwa. Serta satu tahun dan enam bulan penjara bagi terdakwa Shehol. Kasus penganiayaan menyeret keempatnya dan seorang pelaku lain, Didik alias Didik Ngruki ( buron). Kasus tterjadi Senin 19 Desember 2016 malam di AW RESTO di Jalan Gatot Subroto, Pokoh Baru, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar. Di resto milik H Agustina Wawan Mulyadi, anggota DPRD Karanganyar itu dianggap menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di ruang karaoke. Atas informasi itu diteruskan ke jamaah (laskar) At Taubah dan terdakwa datang ke TKP. Namun berusaha masuk, mereka dicegah Agustina Wawan. Terdakwa lalu menganiayanya.rdi
49 Kepsek SMP di Klaten Setor Rp 1,320 Miliar * Kasus Suap Jual Beli Jabatan oleh Bupati
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini disebut menentukan nilai yang syukuran atas mutasi dan promosi jabatan anak buahnya. Jabatan Kasie ditarik Rp 30 juta dan Kabid Rp 200 juta. "Itu (nominal) dari bupati langsung secara lisan saat kami menghadap. Itu disampaikan Agustus 2016 saat STOK pertama. Dan jedha sebelum OTT," kata Bambang Teguh Setyo, Kabid Dikdas pada Disdik Klaten saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/6). Terungkap pula, atas mutasi dan promosi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN, bupati menerima suap uang syukuran Rp 1 miliar lebih. Suap dikoordinir Bambang Teguh Setia dibantu Sugiyanto (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se Klaten. Bupati meminta uang syukuran antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta terkait mutasi atau supaya Kepsek tetap menjabat. Atas promosi itu, bupati telah menerima Rp 1,320 miliar dari 49 Kepsek SMP se Klaten yang akhirnya dilantik 23 September. Bupati awalnya memanggil Bambang Teguh dan Sugiyanto, Ketua MKKS SMP se Klaten di rumah dinas. Kepadanya agar dikondisikan masalah promosi dan mutasi Kepsek melalui MKKS. Syaratnya ada uang syukuran Rp 80 juta. Uang syukuran mutasi dan tetap menjabat berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta tergantung mutu sekolah. Saksi Bambang lalu mengundang Ketua Sub rayon SMP. Mereka, Sudarno Kepsek SMPN 1 Juwiring, Wiyarto Kepsek SMPN 6. Kamidi Kepsek SMPN 2 Jatimom, Subandi Kepsek SMPN 1 krangdowo, Giyarsa Kepsek SMPN 1 Manisrenggo. "Di Klaten ada 65 SMPN. Sub Rayon dibagi antara 5 sampai 6 SMPN," kata Bambang. Usai mengkoordinir dan mengumpulkan uang syukuran, Bambang, Sugiyanto dan Wiyarto menyerahkan ke bupati. Atas keterangan itu, Sri Hartini membantah menentukan nominal uang syukuran dan menerimanya. "Saya tidak menentukan nominal. Saya juga tidak menerimanya Rp 1,3 miliar itu," kata terdakwa. Sidang kemarin juga memeriksa para guru dan Kepsek penyuap bupati. Diantaranya, Suramlan dari Kasie menjadi Kabid Dikdas Rp 200 juta, Subandi agar tetap menjadj Kepsek SMPN 1 Karangdowo Rp 10 juta. Wiyarto agar tetap menjadi Kepsek SMPN 6 Klaten Rp 10 juta. Sugiyanto agar tetap Kepsek SMPN 2 Rp 10 juta, Aji Ismoyo guru SMPN 7 Klaten menjadi Kepsek SMPN 2 Karangmalang Rp 80 juta. Sudarsig guru SMPN 2 Juwirinng menjadi Kepsek SMPN 2 Karangdowo. Widodo Indrianto agar tetap menjadi Kepsek SMPN 1 Karangnongko, Sriyanto agar tetap jadu Kepsek SMPN 1 Pedan. Saksi lain, PNS yang ingin naik jabatan diantaranya. Guntur Sri Wijanarko, staf bagian umum, Agustinus Budi Utomo, staf Kecamatan Manisrenggo. Saksi lain, Pantoro dan Sudirno, Ketua serta Sekretaris Disdik Klaten. Sri Raharjo alias Jojo , Direktur CV Bintang Media serta Dandy Ivan Chori, pengusaha furniture jasa kontruksti sewa alat berat. Saksi Sudirno mengakui, meminta dan menerima sejumlah uang kepada rekanan dinas, diantaranya Jojon dan Dandy Ivan Chori. Permintaan itu terkait proyek yang akan dikerjakan rekanan. Suap jual beli jabatan dan proyek diduga dilakukan terdakwa Sri Hartini. Yaitu, atas mutasi promosi 131 PNS di Desember 2016 sebesar Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten sebesar Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Pengusulan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017 Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Total penerimaan seluruhnya Rp 13.003.000.000.rdi
Pembunuh Waria di Semarang Divonis 14 Tahun
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, terdakwa pembunuhan terhadap Rohmadi alias Vera (24), seorang waria di Semarang. Joko Sutrisno, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan di perkebunan tebu RT 05 RW 01, Desa Kandri, Gunungpati itu. Bersalah sebagaimana Pasal 339 KUHP. Vonis 14 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Achmad Dimyati RS selaku ketua, Noer Ali dan Aloysius Priharnoto sebagai anggota. Safrudin Ichrom, Panitera Penggati yang menangani perkara Joko kepada wartawan mengungkapkan hal itu. "Senin 5 Juni lalu sidang putusannya. Terdakwa Joko Sutrisno dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara14 tahun," kata Safrudin di PN Semarang, Senin (12/6). Majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkannya tetap ditahan. Dalam perkara itu, disita sebuah sweater, sepasang sarung tangan, dua buah BH, sebuah buah celana jeans, helm, sepasang sandal jepit, Handphone Mito A69, uang tunai Rp 600 ribu. "Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,- ," imbuhnya. Pembunuhan terjadi Selasa (20/12) 2016 malam. Kejadian bermula saat terdakwa dan korban bertemu di Pasar Karangayu. Keduanya sepakat melakukan oral seks dengan imbalan Rp 100 ribu. Mengunakan motor Supra X 125 milik korban, mereka menuju TKP. Tiba di TKP, keduanya lalu langsung melepas pakaian dan dilakukan oral. Pelaku lalu membayar Rp 100 ribu. Usai itu korban mengajak disodomi. "Mas ayo gantian bol bolan belakang (gantian anal dari belakang-red)," kata korban. Oleh pelaku ajakan itu ditolak. Korban yang kecewa, lalu meminta tambahan uang Rp 50 ribu untuk ongkos bensin namun ditolak. "Pada saat korban hendak membuka jok motor, pelaku menggunakan tangan kanan dengan cara menggenggam mengeluarkan besi dengan panjang kurang lebih 40 Cm yang ujungnya lancip dari dalam jaketnya," kata jaksa dalam berkasnya. Besi dipukulkan ke kepala korban hingga ia terjatuh. Pelaku lalu menusukkan besi beberapa kali ke dahi korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil satu Hp Mito A69. Pelaku menutup tubuh korban dengan daun pisang, setelah sebelumnya mengambil tas berisi uang Rp 185 ribu dan motornya. Pelaku membuang besi yang dipakainya di Sungai Banjir Kanal Timur Semarang dan menjual motor seharga Rp 1 juta.rdi
Kasir dan Operator Barbie Sunan Kuning Semarang Diadili
SEMARANG - Dimas Putra Prihardika, Lilik Sutrimo Sutrisno serta Purwanto, seorang kasir dan dua operator di Wisma Karaoke Barbie I di jalan Argorejo, gang 3 RT.03 RW.04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang disidang. Mereka ditahan dan segera disidang atas sangkaan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi. " Kamis 8 Juni lalu dalam klasifikasi perkara pornografi perkaranya dilimpahkan dan tercatat nomor 440/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma Soejatingsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang dikonfirmasi, Senin (12/6). Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Kurnia yang menangani perkaranya menjelaskan, kasus berawal saksi Stefanus dan Ginting (petugas Polda Jateng) mendapat informasi dari masyarakat adanya pertunjukan hula-hula atau striptis di TKP. Atas hal itu, keduanya menyamar dan datang ke TKP. "Oleh terdakwa, keduanya ditawari hula-hula oleh salah satu operator. Tarifnya Rp 400 ribu per jam. Kepada terdakwa Lilik, keduanya minta dicarikan pemandu karaoke (PK) yang bisa menari hula-hula atau triptis," kata jaksa. Terdakwa Lilik mencarikan PK striptis bernama Wanda dari Wisma Panorama serta Gadin dari Wisma Star Girl. Wanda sendiri diketahui masih di bawah umur. Sekitar satu jam menyanyi, Wanda dan Gadin lalu menggelar aksi striptis dan telanjang. Tak selamg lama, petugas Polda Jateng menggerebek dan mengamankannya. Dari tangan terdakwa Dimas, Lilik dan Purwanto disita nota dua barang tertulis Rp 800 ribu. Dari Rp 400 ribu, Rp 350 ribu untuk penari striptis, Rp 50 ribu untuk operator dan kasir. Disangka Pasal 4 ayat (2) huruf a, b jo Pasal 30 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, dijerat Pasal 37 jo Pasal 11 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya disidang Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi di SK. Serta Ghandinia Petra Anindika alias Gading.rdi
Vonis 3 Tahun Penjara Dirut RSUD Kraton Dikuatkan PT
SEMARANG - Upaya banding Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang yang memeriksa banding Teguh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutuskan menguatkan putusan sebelumnya. Dokter ahli bedah itu tetap divonis tiga tahun penjara. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada Wawasan mengatakan, putusan perkara nomor 12/ Pid Sus- TPK/2017/PT SMG dijatuhkan 15 Mei lalu. "Selasa 6 Juni lalu telah disampaikan pemberitahuan putusannya ke kepada terdakwa lewat kuasa hukumnya," kata Heru didampingi Enny Sugiyarti juru sita pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/6). Dijelaskannya, putusan PT Semarang terhadap Muhamad Teguh Imanto dijatuhkan pada 15 Mei 2017. "Amarnya, mengadili. Menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Unum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2016 Nomor 122/ Pud Sus-TPK/ 2016/PN.Tipikor.Smg yang dimintakan banding tersebut," kata Heru mengutip isi putusan banding. Dalam putusannya, PT tetap menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. "Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan kota harus dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding Rp 2.500," katanya. Atas vonis banding yang menguatkan itu, pengacara M Teguh Imanto, Ahmad Hadi Prayitno mengakuinya. "Kami sudah dapat pemberitahuannya. Kami langsung mengajukan kasasi," kata Prayit dikonfirmasi. Selain pidana tiga tahun penjara, Teguh dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh dipidana empat tahun enam bulan penjara. Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS). Keempatnya kini menjalani pemidanaan di Lapas. Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh dianggap menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Ia merekomendasikan ke panitia lelang agar PT BIS dimenangkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah. Perbuatan sesuai Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. Perkara Lain Teguh terancam dijerat perkara korupsi lagi. Ia dilaporkan dan proses atas dugaan korupsi pemotongan remunerasi atau intensif manajerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014-2016. Kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng. Pada penyelidikannya, sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Bupati Pekalongan tahun 2014-2016. Pada Selasa (6/6) lalu, penyidik memanggil dan memeriksan Riski Tessa Malela, Kabag Keuangan RSUD Kraton. Riski yang menurut informasi kerabat mantan bupati itu diperiksa terkait pengajuan dan penandatanganan Perbup 58 tahun 2013 dan SK Direktur RSUD Kraton. Pada kedua kasus korupsi itu, disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana pada pengadaan Alkes. Amat Antono tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses. Pada dugaan pemotongan intensif, Amat Antono disebut terlibat menerima aliran uang pemotongan. Pemotongan juga disebut melibatkan sejumlah pejabat lain.rdi
Ong Budiono Dituntut 5 Tahun Penjara * Ketua RT Didakwa Peras dan Ancam Warganya
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan dan pengancaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, berdasar pemeriksaan sidang, Ong terbukti bersalah sesuai dakwaan primair sebagaimana Pasal 368 KUHP. "Menyatakan Ong Budiono bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pasal 368 KUHP dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Akhyar Sugeng Widiarto, JPU pada Kejari Semarang membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/6). Selama proses pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada Ong. Oleh karena kesalahannya, terdakwa Ong harus bertanggungjawab. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, Ong berbelit dalam persidangan. Sebagai ketua RT, Obg seharusnya memberikan teladan bagi warganya. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban Setiadi Hadinata Rp 2,1 juta dan menyebabkan omzet penjualan menurun. Bahkan sampai menutup tempat usahanya yang merugikan Rp 10 miliar," kata Akhyar yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mendengar tuntutan itu, Ong Budiono menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang Kamis (14/6) mendatang. Osward Feby Lawalanta pengacatanya menyatakan, sesuai fakta sidang, Ong tidak terbukti melakukan pidana. Menurutnya, tuntutan lima tahun jaksa, sangat fantastik. "Tidak masuk akal tuntutan jaksa. Ong bukan teroris, apalagi koruptor. Dia cuma melaksanakan tugasnya sebagai Ketua RT untuk mewujudkan kedamaian, " kata dia. Terpisah, menanggapi tuntutan itu, Setiadi Hadinata mengaku terkejut. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan ke proses hukum. “Saya tidak ikut lagi masalah itu, karena saya berusaha untuk melupakannya. Jika benar-benar terbukti salah, silahkan dihukum. Jika tidak terbukti silahkan dibebaskan," katanya. Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI). Alasannya menagih iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran. Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran. Ia beberapa kali juga rapat warga dan meminta dibuatkan sejumlah surat keterangan. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB, rukonya masuk wilayah RT 1. Ia lapor ke Polrestabes Semarang dan ditengah proses Setiadi mencabutnya. Belakangan Ong dan warga nenggugat Setiadi atas pemeriksaan itu. Tahu ia digugat, ia lapor ke Mabes Polri dan kasusnya diproses hingga ia disidang. Atas gugatan Ong dan 25 warga RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat melawan Setiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas putusan itu, warga yang diwakili Ketua RT, Ong Budiono dan dua pengurus lain mengaku akan menempuh Peninjauan Kembali (PK).rdi DITUNTUT : Ong Budiono, Ketua RT di Karangayu Semarang Barat usai disidang atas dakwaan pemerasan dan pengancaman. Ong dituntut pidana lima tahun penjara. Foto : Sunardi.