SEMARANG - Kasus dugaan penyelundupan obat batuk secara berlebihan kembali terungkap di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, (15/6). Dua bocah, pelajar kelas II SMK di Mijen itu ditangkap saat akan memberikan dua dua obat batuk merek Komix ke tahanan. "Pelaku dua orang di bawah umur, kelas II SMK. Mereka berusaha menyelundupkan dua dua Komix," kata Bripka Edy Kusno, anggota pengawak tahanan di PN Semarang yang menangkap pelaku kepada wartawan, kemarin. Dikatakannya, dua dus berisi sekitar 60 sachet obat batuk itu mengandung dextro. "Penggunaan obat batuk berlebihan dapat menimbulkan mabuk atau teler. Ini yang kami curigai sehingga kami amankan," kata dia. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku yang hanya dilakukan pembinaan itu sebelumnya diberi uang seorang tahanan. Mereka yang masih teman tahanan itu, lalu mengambil dan atas permintaannya membelikan dua dus Komix. Saat akan memberikan ke tahanan di dalam ael, polisi mengamankannya. "Saya hanya diberi uang dan disuruh membeli," kata seorang pelaku berinisiap AP itu. Penyalahgunaan obat batuk dinilai kerap dilakukan anak-anak atau remaja. Dugaan penyalahgunaan itu juga terjadi di kalangan tahanan atau narapidana di Semarang. Membawa obat batuk berlebihan dilarang. Sebagaimana Januari 2017 lalu, polisi menyita puluhan obat batuk sachet merk komix. Obat itu disita dari seorang pengunjung di depan ruang tahanan PN Semarang. "Pentunjukknya tidak boleh. Ini tidak wajar. Membawa obat batuk dalam jumlah besar. Bisa jadi ini (komix) akan diminum di sel tahanan sebelum pulang ke LP, karena di sana (LP) tidak boleh membawa," kata Bripka Edi Kusno. Anggota Unit Satwa Polrestabes Semarang mengakui, penggunaan komix berlebihan bisa memabukkan. "Mengkonsumsi obat batuk berlebihan tersebut membuat jadi mabuk. Banyak laporan di luar, maraknya pelajar dan remaja yang konsumsi obat batuk berlebihan dan lem untuk teler alias mabuk," kata dia. Upaya penyelundupan barang berbahaya dan dilarang sebelumnya juga terjadi di PN Semarang. Sebagaimana akhir Oktober lalu, diketahui mengamankan sabu dua gram dari seorang pengunjung tahanan. Sabu diselundupkan dalam bungkus rokok. Akhir September sebelumnya, seorang pembezuk tahanan diamankan karena menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Congyang. Pelaku mengelabui petugas dengan membungkus Congyang dalam plastik, mirip es teh. Aksi penyelundupan sebelumnya juga terungkap dan digagalkan petugas. Beberapa diantaranya, pil koplo.rdi
Sengketa Pengurus Picu Dana KSP Intidana Tertahan di Bank
SEMARANG - Sengketa kepengurusan menjadi pemicu dana Rp 26,5 miliar milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tertahan di Bank Mandiri. Bank menolak mencairkan dana 120 ribu anggota KSP yang disimpan itu karena sengketa kepengurusan masih diproses di MA. Alasan mantan ketua KSP, Handoko yang dipidana atas kasus penipuan dan penggelapan. Serta perubahan kepengurusan atas dasar rapat anggota, tidak dianggap bank. Bank menolak karena pembukaan dan speciemen tandatangan dua rekening atasnama Handoko. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa gugatan KSP Intidana mewalan Bank Mandiri Gatot Subroto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/6). Edy Kuntoro, anggota sekaligus pengurus KSP mengatakan, masalah Intidana muncul saat PKPU 2015 lalu. Hasilnya diputuskan homologasi antara KSP dengan ratusan nasabah dengan tagihan Rp 938 miliar lebih. "Diputuskan skema pembayarannya. Karena Handoko dipenjara, skema pembayaran itu dilakukan ketua dan pengurus baru. Sebagian telah kami bayarkan," kata saksi Edy di hadapan majelis hakim diketuai Zainal Arifin, kemarin. Dana Rp 26,5 miliar itu, kata Edy, seharusnya juga digunakan melaksanakan skema pembayaran. Namun karena tertahan, pembayaran tidak bisa. "Selaku anggota dan pengurus dirugikan atas hal ini. Anggota marah. Bahkan berbuat tidak kondusif. Maret lalu mengadu ke Mandiri pusat di Jl Pemuda. Kami demo. Jangankan mencairkan, mengatahui saldo saja tidak bisa," kata saksi. Dikatakannya, jika Mandiri tetap menolak mencairkan dana KSP, pihaknya terancam gagal bayar ke anggota. "Padahal kami sudah sampaikan, jika di bank lain saja bisa dengan syarat dan kondisi itu," kata dia. Kuasa hukum dari Bank Mandiri, Agus Joko Purwanto mengatakan, terdapat dua perkara yang sedang berjalan terkait konflik kepengurusan. Budiman Gandi selaku ketua KSP Intidana sekarang menggugat kepengurusan Handoko dan sebaliknya. "Sekarang masih proses kasasi," katanya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang Kawasan Industri Candi Semarang digugat atas penempatan dana KSP Intidana di dua rekening Rp 26,5 miliar yang tak bisa dicairkan. Mereka menggugat dan menuntut blokir dana KSP dicabut dan mencairkan seluruh dana. Atas tertahannya dana, KSP mengaku kesulitan membayar 120.000 tagihan anggota. Dari keuntungan bunga atas dana yang jika dihitung sejak Januari 2016 sampai Januari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar. Hilangnya dana Rp 10 miliar atas penarikan oknum KSP dengan persetujuan bank saat pemblokiran rekening. Total kerugian sebesar Rp 38.337.781.075,52.rdi
Oknum TNI Semarang dan Isteri Siri Disidang atas Pencurian Juragan Kambing
SEMARANG - Kasus dugaan pencurian rumah milik juragan kambing di Kalicari Pedurungan Semarang melibatkan Oknum anggota Kodim 0733/ BS, Untung Basuki. Dia disidang bersama isteri sirinya, Rini binti Ribut. Sidang keduanya digelar terpisah. Kamis (15/6), kemarin sidang perdana Rini digelar dengan agenda dakwaan dan mendengarkan kesaksian Untung. Dengan seragam lengkap dan diborgol, Untung dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lilia i Diah Kalvikawati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam dakwannya menjelaskan. Pencurian terjadi pada 16 Maret 2017 sekira pukul 12.00 di rumah H Muchsin di Jl. Supriyadi No. 26 Kalicari I RT 02/ IV Kalicari, Pedurungan Semarang. Pencurian dilakukan Untung atas uang tunai Rp 38 juta, sebuah kalung seberat 38 gram dua gelang dan sebuah cincin. "Uang Rp 38 juta dan kalung seberat 38 gram itu telah diserahkan ke Rini. Untuk dua gelang, dijual Untung ke toko Mas Mutiara seharga Rp 46 juta. Serta satu cincin dijual di Mrangen Rp 1,1 juta. Sebagian hasilnya dibelikan lagi sebuah liontin emas dengan berat 7,5 gram seharga Rp 2 juta dan diberikan ke Rini," kata jaksa. Wanita asal Temanggung itu juga menerima beberapa kali pemberian uang dari Untung. Uang digunakan menebus BPKB motor Honda H-5505-VJ dan sisidanya disimpan. Sedangkan sebuah kalung emas seberat 38 gram dan sebuah liontin emas seberat 7,5 gram Rini simpan dan digunakan sendiri. "Atas penerimaan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP," kata jaksa dalam dakwaannya. Untung yang diperiks sebagai saksi mengaku khilaf atas perbuatannya. "Saya khilaf pak hakim," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu. Diakuinya, kejadian bermula ketika dirinya melintas di depan rumah korban dengan mengendarai motor. Saat memutar melewati jalan depan rumah korban, pelaku melihat pintu tidak dikunci karena ditinggal melayat. "Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk," katanya. H.Muchsin yang menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing. Pelaku sendiri, lanjut dia, terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya. "Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya," katanya. Sementara itu, Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang. Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang.rdi
Terlibat Pembobolan Toko Aneka Jaya, Tina Minirah Diganjar Setahun Penjara
SEMARANG - Titin Minirah alias Tina dijatuhi pidana setahun penjara karena terbukti terkibat pencurian. Pencurian dilakukannya bersama sejumlah teman prianya di Toko Aneka Jaya Jalan Wolter Mongisidi Semarang. Dalam aksinya, Tina dan komplotannya berhasil menggasak isi brankas toko, uang Rp 290.361.650. Atas pencurian itu, majelis hakim pemeriksa perkara Tina terdiri, Pudji Widodo ketua, Andi Astara dan Muhamad Sainal sebagai anggota menjatuhkan pidana setahun penjara. Tina terbukti bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Jahja Amudjadi, Panitera Pengganti yang menangani perkara Tina kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/6). Vonis hakom diketahui lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Majelis menyatakan sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, kalung hasil dari kejahatannya dikembalikan ke Muhamad Ersha Rahmansyah. "Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000," kata hakim. Pencurian dilakukan Tina bersama Wiyono, Abdul Mukod alias Alex, Sidiq Maulana (ketiganya disidang terpisah), serta Teguh dan Cacing (masih buron). Pencurian terjadi 31 Desember 2016 lalu saat Malam Tahun Baru di Toko Swalayan Aneka Jaya Jalan Woltermonginsidi Semarang. Mereka merencanakan aksinya saat kumpul bersama di daerah Tanggerang. Mengendarai mobil Dahaitsu Xenia mereka merencanakan aksinya di rumah Alex di RR 03 RW 01 Dukuh Karanganyar Kelurahan Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Sebelum itu, Teguh mensurvey TKP dengan pura-pura belanja. Di gudang basemen, Teguh menilai jika malam hari tidak ada satpam. Usai melapor ke temannya dan dipastikan titik pembobolan, mereka beraksi. Membawa tiga obeng besar, sebuah linggis, gergaji besi dalam tas, mereka berhenti di kiri belakang toko. Alex lalu melubangi tembok dengan obeng yang sudah diruncingkan bersama Teguh. Usai lubang membesar, mereka memasukan linggis hingga semakin besar. Wiyono dan Sidiq yang awalnya berjaga, turut membantu dan berhasil masuk. Di dalam ia membuka paksa brangkas dan mengambil uang di dalamnya berisi Rp 290.361.650. Uang dimasukannya dalam sua tas punggung. Selang tiga jam lebih beraksi, mereka lalu menelpon Cacing dan Titin yang berjaga di luar untuk menjemput. Usai kabur di Demak, mereka lalu membagi hasil curiannya. Tina mendapat jatah Rp 12 juta.rdi
Penyelundup Sabu 5 Gram ke LP Kedungpane Kena 11 Tahun Penjara
SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan dan harus mendekam di penjara lebih lama lagi, 11 tahun harus dijalani M Bachrul Ulum. Warga Binaan (WB) itu dipidana karena menyelundupkan narkoba jenis sabu lima gram ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Bachrul ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan sabu di LP. Ia mendapat sabu dari napi lain di dalam LP. Heru Satriawan, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, vonis terdakwa Bachrul lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Vonis majelis lebih rendah setahun dari tu tuntutan jaksa yang meminta Bachrul dipidana 12 tahun penjara," kata Heru kepada wartawan di PN Semarang, Rabu (14/6). Dalam putusannya yang dijatuhkan majelis hakim terdiri Noer Ali sebagai ketua, Achmad Dimyati RS da Aloysius Priharnoto sebagai hakim anggota. Bachrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Bachrul Ulum dengan pidana penjara 11 Sebelas tahun. Serta denda Rp 1 mikiar subsidair sebulan kurungan," kata hakim dalam putusannya. Penyelundupan terjadi 15 Januari siang lalu di Pos Jaga Blok F LP Klas 1 Semarang itu. Sebelumnya, Bachrul yang mendekam dk LP Kedungpane, menghubungi Febri Suwelo, napi narkoba di LP Nusakambangan. Ia memesan dan membeli sabu. Febri lalu memberikan paket dengan menyuruh Bachrul mengambil di gang antara gedung aula dengan kantin yang berdekatan dengan Blok F LP Kedungpane. Di sana, Bachrul mengambil sebungkus bekas rokok Marlboro berisi dua plastik klip warna putih yang berisi serbuk Kristal dan tujuh plastik klip kosong. Menutupi aksinya, dia menyembunyikan bersamaan dengan baterai handphone ke dalam bungkus rokok. Saat ia akan berkunjung ke Blok F dan melewati pos jaga, aksinya dihentikan penjaga Pos F, saksi Budiyono dan Budi Setyawan. Dari pemeriksaan perugas, ditemukan paket sabu seberat 5,812 gram dalam bungkus rokok yang diselipkan di sarungnya.rdi
Pimwan Akui Dapat Jatah Pokir * Sidang Sekda Kebumen Terkait Suap Proyek
SEMARANG - Empat Pimpinan Dewan (Pimwan) DPRD Kebumen mengakui adanya pembahasan dan mendapat pembagian jatah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) dari eksekutif lewat Sekda atas APBD dan APBD Perubahan 2016. Seluruh anggota dewan dan alat kelengkapannya mendapat jatah Pokir sesuai porsi masing-masing. Masing-masing anggota mendapatkan Rp150 juta dan untuk Pimwan Rp 500 juta sementara Ketua DPRD Rp 1,5 miliar. Atas jatah anggaran Pokir, dewan mengakui menyepakati tidak terlibat urusan teknis proyek di Kebumen. Atas usulan eksekutif lewat Sekda, proyek akan diurus tanpa keterlibatan dewan. "Kesepakatannya. Kami tidak boleh terlibat di teknis, hanya soal anggaran saja," kata Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen sata diperiksa sebagai saksi atas tedakwa Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6). Saksi Agung Prabowo, Wakil Ketua Dewan mengakui adanya jatah Pokir bagi dewan. Anggota fraksi Gerindra yang masuk dalam Banggar itu mengakui jatah Wakil Ketua dewan sebesar Rp 500 juta. "Pembahasan dilakukan bersama Sekda selaku Ketua TAPD," kata saksi yang mengakui pernah mendapat jatah Rp 5 juta selaku anggota Banggar itu. Saksi Miftahul Ulmm, wakil ketua lain menambahkan, alasan kesepakatan pemberian Pokir eksekutif ke dewan karena persoalan anggaran. "Kami menilai, Sekda minta Pimwan agar pembahasan APBD dan APBDP sesuai jadwal kalender," katanya. Saksi Bagus Setiawan, wakil ketua dewan sekaligus anggota Banggar menambahkan, pembahasan Pokir tidak termasuk fee. Saksi selaku koordinator Komisi A yang pernah terima Rp 25 juta dari Hartono mengakui, usulan Pokir diajukan ke eksekutif dengan harapan imbalan uang. "Harapan dewan atas Pokir. Mereka harapkan imbalan uang dari Pokir. Fee atas proyek Pokir itu dari rekanan. Dengan syarat dewan tudak urusi proyek," kata saksi di hdapan majelis hakim dipimpin Siyoto. Bupati Atur Ploating Proyek Sementara diungkap saksi Miftahul Ulum, adanya pengaturan ploating proyek oleh Bupati Kebumen M Yahya Fuad ke Tim Suksesnya. Yahya Fuad yang menang Pilkada menggelar pertemuan bersama timsss teridiri Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum dan Zaini Miftah. Mereka membahas pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. "Saya tahu pembahasan itu. Bupati bersama timses membagi soal ploating proyek. Rapat membahas perintisan dan mengkoordinir sumber dana proyek dari APBN, APBD dan Bantuan Provinsi. Hojin di APBN. Arif di Banprov. Barli dan Zaini di APBD. Saya tahu pembahasan itu," kata Miftahul Ulum yang saat hadir rapat di rumah bupati di Jogja itu. Sekda didakwa menerima suap total Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Suap diduga berasal daru pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad disebut menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group miliknya. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Suap diterima salah satunya dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Khayub yang diberi jatah proyek senilai Rp 36 miliar diwajibkan memberi fee 7 persen. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi
Korupsi Kredit Fiktif BKK Kendal * Bendahara Ciptakaru dan 2 Pegawai BKK Dituntut 18 Bulan Penjara
SEMARANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong dituntut pidana penjara 18 bulan. Mereka juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ketiganya, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kabupaten Kendal, Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik. Nurhadiyanto, Kasie Pemasaran BKK dan Muhson, bagian kredit. Edy Wijayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan, tuntutan mempertimbangkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kerugian negara telah dikembalikan," kata Edy dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan. Menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsidair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Edy. Dikatakannya, atas penyimpangan kredit pos PNS pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong oleh Muljaningrum Widiastuti periode 2011 sampai 2013 terdapat kerugian negara Rp 338.079.750. Sampai berakhirnya audit BPKP tanggal 2 Juni 2016 terdapat pengembalian ke kas PD BKK oleh Wiwik Rp 262.600.255. "Sisa yang belum dibayar yaitu Rp 55 478.495, telah dikembalikan ke PD BKK Kendal Cabang Brangsong pada 29 April 2017. Atas uraian itu terdakwa tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP)," katanya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidanv berikutnya. Korupsi terjadi atas kredit fiktif 24 yang diajukan Wiwik pada September 2011 pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong atas pos PNS Dinas Ciptakaru. Dari 24, hanya tiga yang PNS pada Dinas Ciptakaru. Lainnya PNS dinas lain dan sebagian besar bukan PNS. Mereka yang dipinjam namanya menyerahkan dokumen syarat kredit ke Wiwik bersamaan membuat Kutipan Perincian Gaji dan Surat Keputusan Gaji Berkala sebagai pengganti SK PNS. Terdakwa Nuhardiyanto dan Muhson diketahui tidak mengecek kebenaran dokumennya. Meski tidak ada SK, keduanya juga tidak menolak. Dari Rp 352 juta yang disetujui dikurangi biaya kredit Rp 13,9 juta diterima Rp 338 juta. Seluruh pencairan kredit diterima Wiwik dan sebagian diberikan ke 23 pemohon kredit yang dipinjam namanya berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu.rdi