SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak Tahun Anggaran 2011. Kedua terdakwa, Eny Rahayu Murtiningsih, Direktur Umum CV Nusa Cipta Utama (NCU) selaku rekanan dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak.
Putusan hakim diketahui lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebelumnya, keduanya dituntut agar dipidana 18 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa," kata Sunarso selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara kedua terdakwa, Selasa (31/1).
Selain pidana badan, keduanya juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Khusus terdakwa Eny Rahayu yang telah menitipan Uang Pengganti (UP) mendapat pengembalian sisa titipan.
"Sebesar Rp 93.789.000 dikembalikan ke terdakwa Eny Rahayu," kata hakim Sunarso didampingi Sastra Rasa dan Agoes Prijadi.
Dari pemeriksaan sidang, terdakwa dinilai bersalah korupsi bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 30/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopa , menyesal, telah mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, terdakwa didampimgi pengacaranya langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih mengaku pikir-pikir. "Kami menerima," kata kedua terdakwa.
Korupsi dikakukan terdakwa atas proyek pekerjaan pembuatan talud di dukuh Timbulsloko dan Bogorame, Sayung Demak tahun 2011 pada DKP Demak. Atas proyek bersumber anggaran Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah 2011 mereka dinilai merugikan negara Rp 296 juta.
Pekaksanaan prpyek pengadaan diajukan penawaran oleh empat perusahaan untuk talud Bogorame, yaitu CV Nusa Cipta Utama (NCU), CV Guntur Perkasa (GP), CV Mapan Jaya dan CV Kerta Aji. Sedangkan talud Timbulsloko, CV NCU, CV GP, CV Diva Jaya dan CV Sinar Cahaya. Diketahui, CV GP, CV Mapan Jaya, CV Kerta Aji, CV Diva Jaya, CV Sinar Cahaya tidak pernah memasukan penawaran. Mereka dicatut dan dokumen penawarannya dipalsukan.
Amin Kusno, selaku ketua Aksinas menyuruh Ragil Ari Wibowo membuat penawaran fiktif, mencatut perusahaan tersebut. Penawaran dibuat fiktif dan rekayasa agar dimenangkan CV NCU. Kepada penyedia jasa, Amin meminta agar menyetor 17 persen dari perkiraan nilai paket pekerjaan. Atas hal itu, Eny menyerahkan Rp 262,4 juta.
CV NCU yang ditetapkan pemenang menandatangani kontrak bersama PPKom, Heru Budiyono pada 10 November 2011 senilai Rp 422,3 juta.
Ditunjuk selaku konsultan pengawas proyek CV Titis Engineering, milik Ir Sutrisno Afandi. Pelaksanaan, pengawasan dilakukan Suratno Hadi Wiyoto. Atas pekerjaan dua talud oleh CV NCU telah dilakukan pembayaran secara bertahap atas persetujuan PPKom.
Dari pemeriksaan hasil hammer tes dan pengukuran dari laboratorium bahan dan kontruksi jurusan teknik sipil Undip Semarang ditemukan ketidaksesuaian. Selain kualitas pekerjaan tak sesuai, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.rdi
Diperiksa, Kadis PSDA ESDM Pekalongan Akui Rangkap Jabatan
SEMARANG - Bambang Pramukanto, Kepala Dinas PSDA ESDM Pekalongan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek pintu air asin tahun 2014. Bersama Dyah Anggraini, anak buahnya, ia yang disebut terlibat korupsi itu diperiksa.
Diakuinya, terdapat 208 paket proyek PSDA pada tahun 2014. Pelaksanaannya sebagai digelar lelang dan sebagian penunjukan langsung (PL). Atas seluruh proyek itu, ia menjadi merangkap menjadi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
"Penujukan KPA berdasar SK bupati. PPKom SK PA," kata saksi di hadapan majelis hakim dipimpin Andi Astara, Selasa (31/1).
Menurutnya, perangkapam itu terjadi karena keterbatasan SDM pada dinasnya. "Karena tidak ada yang siap. Ada yang sakit dan ada kegiatan lain," kata Bambang yang masih berstatus saksi itu.
Terkait proyek PL yang diantaranya menjadi kasus, digelar khusus senilai di bawah Rp 200 juta. Rekanan perusahaan PL itu ditunjuk setelah sebelumnya mengajukan diri dan lolos verifikasi. Diakui, penunjukan mereka dilakukan dalam rapat struktural dinas PSDA ESDM.
"Ditentukan dalam rapat struktural. Usai itu baru diserahkan ke panitia pengadaan. CV-CV itu biasa bekerja di PSDA," akunya.
Dalam pelaksanaannya, saksi Bambang mengakui, tidak mengenail para direktur CV yang mendapat proyek PL. Sejak kontrak sampai pencairan, tandatangan dilakukan tanpa dihadiri para pihak.
Sementara saksi, Diah Anggraeni selaku PPTK atas 22 proyek mengakui, adanya penunjukan langsung ke rekanan oleh Kadis. Dikatakannya, pengurusan adminitrasi proyek dilakukan bukan oleh pihak yang tertulis dalm company profil perusahaan, namun pihak lain.
Dugaan korupsi pada PSDA ESDM Kajen menyeret delapan pihak. Tiga orang diantaranya diketahui satu keluarga. Mereka, H Bisri selaku bapak, Khumaizi anak kedua serta Sofyan anak kelimanya.
Mereka dinilai korupsi bersama-sama atas proyek pembuatan Pintu Intrusi Air Asin di sejumlah titik.
Mereka dinilai mengajukan penawaran pekerjaan fiktif dan memalsukan sejumlah dokumen. Beberapa terdakwa diketahui hanya pinjam bendera perusahaan lain.
Atas pekerjaan yang dikerjakannya diketahui terdapat kekurangan volume atau kelebihan bayar dan diindikasikan menimbulkan kerugian negara.
Dalam dakwaan korupsi dilakukan para terdakwa bersama Bambang Pramukanto dan Dyah Anggraini (berkas terpisah). Korupsi terjadi atas 208 paket pekerjaan bersumber APBD Pemkab sebesar Rp 33,9 miliar.rdi
Timses Akui Dapat Jatah Proyek. Bupati Sebut Tahun Terimakasih
SEMARANG - Kasran, mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen Yahya Fuad mengakui adanya bagi-bagi proyek oleh bupati. Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (31/1). Hartoyo sidang atas dugaan suap proyek pada Disdikpora Kebumen dari anggaran Pokir. Suap disebut untuk Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto, Kabid Pemasaran Disparbud Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk (dituntut terpisah).
"Pembagian proyek buku, Alat Peraga (Alper), DAK dan TIK memang untuk Timses," kata Kasran, mantan Ketua Tim Survei dan Elektatibilitas Yahya Fuad di hadapan majelis hakim dipimpin Siyoto.
Saksi mengakui, sesuai pernyataan bupati, jika tahun 2016 usai pelantikannya, disebut tahun terima kasih. "Tahun 2016 disebut tahun terima kasih. Itu saat pelantikan di Semarang. Kami ngobrol bersama LSM," akunya.
Diakuinya, kepada seluruh Timses pendukungnya, bupati menjanjikan akan membagi seluruh proyek di Kebumen. Bersama Agus Hasan, timses lain ia pernah menghadap bupati soal proyek Pokir di Komisi A DPRD. Saksi yang dinilai menutupi fakta soal jual beli proyek itu sempat ditegur hakim karena tak terbuka. "Jawab saja apa adanya ngak usah ditutupi. Keterangan BAP sudah gamblang. Saya hanya mengingatkan," kata Slhakim Siyoto.
Diakuinya, penerimaan proyek Pokir yang jatuh ke Hartoyo terjadi usai perebutan. Kasran diketahui sempat menawarkan proyek ke rekan pengusahanya di Solo. Bupati sendiri tak mau Hartoyo ditunjuk karena ia tidak mendukungnya saat Pilkada. Namun atas petunjuk Sekda, Hartoyo akhirnya dinyatakan akan mendapat proyek.
"Sekda minta pekerjaan diserahkan ke Hartoyo saja,"kata Kasran.
Beberapa kali Kasran bertemu Hartoyo membahas soal fee komitmen. Kepada Zaini Miftah, Ketua PKB Kebumen, timses lain yang menghubungkan, Hartoyo diketahui sempat mentransfer uang. "
"Saat Hartoyo ditanya soal komitmen fee, dia kafltakan siap 15 persen maksimal," lanjutnya.
Jumlah itu, diakui Kasran, rinciannya 10 persen dewan, 3 persen pihaknya (timses) dan 2 persen untuk pihak lain. Atas keterangan itu, Hartoyo mengakui membeli proyek dari Timses. "Saksi (Kasran) minta Alper ke Arif Budiman (timses) lewat dirinya saja fee 15 persen. Dari Pokir 20 persen. Dia tahu. Saya empat ditakut-takuti. Meski akhirnya saya yang kena (ditangkap KPK)," kata Hartoyo.
Sidang juga memeriksa Qolbin Salim, anak buah Hartoyo. Ia mengakui pernah diminta Hartoyo mengirim Rp 115 juta ke rek CV Biqosadi. Uang itu diantara ke rumah Sigit di rumahnya dan hanya diterima Rp 60 juta. Rp 55 juta sisanya kembali dibawa Qolbin agar digenapkan Rp 75 juta.
Lewat saksi Qolbin Hartoyo menyanggupi dan memintanya minta ke isterinya.
Di ruang Sigit, Qolbin menyerahkan amplop berisi Rp 75 juta. Atas perintah Sigit, Qolbin juga memberi Rp 2 juta ke Imam Satibi di rumah dinas wakil bupati.
Terkait penganggaran proyek, dalam beberapa rekaman percakapannya bersama Yasinta yang disadap KPK, Qolbin diketahui mengatur RAB proyek.rdi
Tuntutan Ketua PDIP Rembang, Terdakwa Korupsi Proyek DPU Ditunda
SEMARANG - Tuntuntan pidana terhadap Ketua DPC PDIP Rembang, Sumadi HS, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Rembang tahun 2011 ditunda, Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap mengajukan tuntutan karena Rencana Tuntutan (Rentut) belum turun.
"Kami belum siap tuntutannya dan minta ditunda seminggu," kata Endeanto, KPU pada Kejati Jateng pada sidang, kemarin.
Arya W. Kusuma, pengacara Sumadi mengaku tidak keberatan atas penundaa itu. "Karena Rentutnya belum turun. Kami tidak masalah," kata dia usai sidang.
Sumadi, Direktur CV Sumber Alam didakwa korupsi atas lima paket pekerjaan DPU Rembang di lima titik senilai Rp 1 miliar lebih. Sumadi yang hingga kini menjalani tahanan kota itu atas prpyek bersumber dana APBD Rembang dan APBD Provinsi.
Atas lima paket pekerjaan, Sumadi diketahui mengajukan penawaran dengan dua CV miliknya, Sumber Alam dan CV Sinta. Di CV Sinta, ia menempatkan stafnya, Hartadi sebagai direkturnya (ditetapkan tersangka).
Pengurusan proyek dilakukan anak buahnya bernama Eni. Atas sejumlah dokumen penawaran, ia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas pekerjaannya, telah dinyatakan selesai oleh PPHP diketahui PPTK dan PPKom. Dengan memalsu beberapa tandatangan pemgajuan pencairan pembayaran dilakukan. Semua diurusi Eni. PPKom yang diketahui berkongkalikong sebelumnya menyetujui pembayarannya 100 persen meski nyatanya pekerjaan tak rampung.
Korupsi PU di Rembang menyeret sejumlah pihak. Selain Sumadi turut ditetapkan sebagai tersangka Gunarsih Wakil Ketua DPRD dan Hikmah Purnawati alias Ipung anggota dewan. Keduanya dari Partai Demokrat (belum diproses).
Sebelumnya, tiga Kabid pada DPU selaku PPKom telah dipidana 1 tahun. Ketiganya mantan Kabid Cipta Karya, M Chaeron, mantan Kabid Irigasi, Sinarman dan mantan Kabid Bina Marga, Raharjo.rdi
Buron Korupsi Bansos Brebes Divonis 3,5 Tahun Penjara
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 3,5 tahun penjara terhadap Sunardi bin Jihad (63), Ketua Kelompok Tani Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran Ketanggungan Kabupaten Brebes. Hakim menyatakan pria jebolan kelas III SD itu terbukti korupsi dana bantuan sosial UPPO (Unit Pengolaa Pupuk Organik) bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sunardi diketahui sejak penyidikan ditetapkan buron.
Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, putusan dijatuhkan pekan lalu. Dari fakta sidang, terdakwa terbukti bersalah korupsi berlanjut. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Heru, Senin (30/1) kemarin.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 209.206.950 subsidair 2 tahun penjara. Vonis itu diketahui sama dengan tuntutan Wiwin Deddy Winardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes.
"Atas putusan itu JPU menyatakan menerima dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,"imbuh Heru.
Kasus terjadi pada 22 Februari 2011. Atas permohonan bantuan kelompok tani, Pemkab memberikannya lewat Dinas Peternakan sebesar Rp 340 juta.
Bantuan untuk kegiatan UPPO diantaranya pembuatan kandang ternak dan rumah kompos Rp 36 juta, pembelian sapi 35 ekor Rp 36 juta, pembelian mesin pengolaan UPPO dan satu buah alat transportasi roda tiga Rp 86 juta.
Tahun 2012 proses pembuatan pupuk dibuat namun karena pemasarannya lemah pupuk hanya dibagi bagikan gratis ke petani. Pembuatan pupuk berhenti. Sementara sapi dari 36 ekor yang dibeli tiga ekor diantaranya mati. SIsanya sebanyak 15 ekor dijual terdakwa. Penjualan itu hingga sekarang tak beres.
Pada 2014 sebanyak 17 ekor sisa sapi kembali dijual. Penjualan itu diketahui untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagai biaya pengobatan isterinya. Sementara mesin pengolah kompos dan armada roda tiga rusak karena tak terpakai dan dirawat.
Tindakan terdakwa menjual sapi tidak dibenarkan dan bertentangan dengan program utama UPPO. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 209 juta.rdi
Cabuli Bocah di Semarang, Mbah Darno Dituntut 12 Tahun
SEMARANG - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Mijen Semarang. Seorang bocah, sebut saja Bunga (14) menjadi korbannya. Pelaku Sudarno alias Sebeh (52), duda tanpa anak, tetangga korban. Empat kali diduga Sebeh mencabuli korban.
Atas kasus itu, Sebeh warga kelahiran Kendal yang dilaporkan keluarga korban, ditetapkan tersangka Polsek Mijen telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkaranya, Jaksa Penuntt Umum (JPU) Kejari Semarang yang menyidangkan, menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun pada sidang pekan lalu. Atas tuntutan itu kami akan mengajukan pembelaan besok," kata Putro Tuhu, pengacara terdakwa kepada wartawan mengungkapkan, Senin (30/1).
Dalam tuntutannya, jaksa Nur Indah dari Kejari Semarang menyatakan dari pemeriksaan sidang, terdakwa terbukti berbuat cabul. Perbuatannya sebagaimana pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"lanjutnya.
Sidang pemeriksaan Mbah Darno digelar beberapakali secara tertutup oleh majelis hakim diketuai Retno Yuli. Sejumlah saksi aebelumnya diperiksa, diantaranya Siti Kotiah tetangga korban, Fitriyanti da Rumiyati, ibu dan tante Bunga.
Dugaan pencabulan diungkapkan terjadi di rumah korban. Terdakwa mendatanginya dan berdalih menonton teve. Dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sepi.
"Salah satunya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 kemarin," ujar jaksa Nur Indah.
Setiap kali bertindak cabul, pelaku memberi korban yang disebut berkebelakangan mental itu uang Rp 10 ribu. Aksinya terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan gelagat pelaku dan korban.rdi
Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh Ketua RT Segera Disidang
SEMARANG - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Ong Budiono, seorang Ketua RT di Karanganyu Sematang Barat segera disidang. Perkaranya telah lengkap dan dilimpahlan penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ong disangka memeras dan mengancam seorang warganya terkaiy iuran kampung.
"Sudah dilimpahkan dan kami terima Selasa (24/1) lalu atas perkara pemerasan dan pengancaman. Perkara tercatat nomor 60/Pid.B/2017/PN Smg," kata Panmud Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR dikonfirmasi, kemarin.
Perkara Ong dilimpahkan penuntut umum Akhyar Sugeng Widiarto. Dalam perkaranya, Ong Budiono dijerat Pasal 368 KUHP. Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Gara-gara menagih uang iuran RT, Ong Budiono, Ketua RT 02 RW 02 Karanganyu Semarang Barat menjadi tersangka dan ditahan. Dia dilaporkan Setiadi Hadinata, pemilik ruko di RT 02, warga yang disangka diperasnya ke Mabes Polri.
Laporan terkait kekecewannya atas tagihan iuran RT dan ancaman warga. Setiadi juga tak terima digugat perdata ke PN Semarang sebesar Rp100 juta (materiil) dan Rp1 miliar (imateriil). Penetapannya dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam surat S.Pgl/2019 Subdit-I/VI/2016/Dit Tipidum.
Kasus terjadi pada 2012 saat Setiadi membeli ruko. Atas hal itu, Budiono dan warganya menjelaskan adanya iuran rutin, iuran bantuan pembangunan jalan, pembuatan taman, pemasangan CCTV dan sebagainya. Setiadi menyanggupi membayar.
Seiring waktu, demi kemudahan akses jalan, Setiadi membuat pintu samping belakang ruko yang tembus ke jalan warga. Atas pembangunan itu, tempat sampah warga yang di depan pintu terpaksa bergeser.
Sementara dari sekian kali rapat RT, hanya dua kali Setiadi hadur. Selebihnya ua tak pernah muncul dan tak membayar uang iuran. Iuran tunggakannya sebesar Rp2,5 juta plus iuran lain setotal Rp6,5 juta.
Atas tunggakan itu, berdasar kesepakatan warga Ong menagihnya. Tapi Setiadi justeru menolak dan membuat surat pernyataan bukan bagian warga RT 2, tapi RT 1. Hal itu berdasar surat PBB rukonya.
Tak puas, Budi bersama 31 warga mengirimkan surat berisi ancaman. Isinya jika iuran tak dibayar, akses pintu samping ruko akan ditutup paksa. Tempat sampah warga yang rusak, juga harus dikembalikan.
Setiadi sempat melapor Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Semarang. Prosesnya, warga sempat dipanggil dan dimintai keterangen. Laporan itu sempat dicabut Setiadi.
Atas pemeriksaan warga ke polisi, Budiono dan warga tak terima dan mengugat perdata ke PN Semarang. Mereka menuntut ganti rugi. Gugatan ditolak di tingkat pertama maupun di banding. Saat ini proses kasasi. Masalah itu lalu dilaporkan kembali ke Mabes Polri hingga Budiono ditetapkan tersangka.
Kasus itu sebelumnya dinilai tak layak diproses hukum. Setelah gagal dimediasi Peradi Semarang, warga sempat mengadukan masalah itu ke DPRD Semarang, namun tak berpengaruh.
Ketua DPC Peradi Semarang, Theodurus Yosep Parera mengaku prihatin. Menurutnya, kasus hukum itu muncul karena masalah sepele dan biasa terjadi di masyarakat.
"Kasus itu muncul gara-gara masalah sepele. Tidak layak, tidak pantas dan tidak patut dibawa ke ranah hukum. Secara hukum, proses hukum Ong telah sesuai. Tetapi secara sosial tidak bisa dipaksakan. Dalam hukum perlu dikedepankan asas kelayakan, kepantasan atau kepatutan agar tidak muncul gejolak. Kami sayangkan penetapan tersangka sebagai aparatur terendah," kata dia sebelumnya.rdi