SEMARANG - Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) terbesar di Semarang yang melibatkan empat pelaku telah selesai penyidikannya. Pengungkapan pembuatan Upal lintas daerah oleh Mabes Polri itu memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Tiga orang diajukan ke pengadilan. Mereka, Satria Vico Meyprima Erhan Putra, Suprayitno dan Mohamad Soim. Seorang pelaku, Erik dinyatakan buron.
"Perkaranya masuk dan tercatat dalam nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (20/2).
Kasus Upal diketahui diungkap petugas Oktober 2016 lalu di Jalan Dinar Elok Metesah Tambelang. Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV/
Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menerima informasi peredaran Upal di Jateng. Dalam penyelidikannya, petugas awalnya berpura-pura membeli Upal pecahan Rp 100 ribu dari Heni dengan perbandingan 1:4. Di daerah Banjir Kanal Barat, petugas menangkap Heni beserta barang bukti Upal sebanyak 450 lembar Upal.
Usai dikembangkan, petugas menangkap Satria di rumahnya di Jalan Damar Raya Padang Sari Banyumanik. Darinya turut disita, peralatan pembuatan Upal seperti tinta, alat sablon, mesin cetak, kertas dan lainnya.
Menyusul kemudian ditangkap tersangka Supriyatno di Mateseh. Darinya turut diamankan ratusan lembar Upal pecahan Rp 100 ribu. Sementara M Soim ditangkap di Larang Kulon Bandongan Magelang.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengedarkan di daerah Demak, Magelang, Salatiga, Semarang," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang menambahkan.
Para pembeli diketahui jaringan bekas pengedar dari bapak Satria, Agustinus Handoyo (seorang napi di LP Denpasar Bali atas kasus Upal).
Tersangka Satria kepada pelaku lain menyuruh mengedarkan, mengantarkan dengan sejumlah imbalan. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia dan ahli diketahui masuk jenis Upal.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Atau kedua dijerat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Jadi Terpidana 12 Tahun, Guru SD Disidang Lagi * Kasus Penipuan Investasi Bodong Seragam Sekolah Kota Semarang
SEMARANG – Terpidana 12 tahun perkara penipuan, Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan Kota Semarang kembali akan disidang. Ia disidang atas kasus serupa, penipuan investasi bodong.
"Benar. Arista diperkarakan lagi atas kasus penipuan. Perkaranya sudah diajukan ke pengadilan," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/2).
Kasus terjadi antara Maret 2012 sampai Februati 2014. Kepada seorang koordinator,Dwi Hndayani mengaku memiliki CV Cahaya Mulia dan bergerak atas pengadaan batik, akat tulis kantor dan peralatan olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan Semarang.
Atas proyek itu, ia mengaku butuh modal. Kepada Dwi ia meminta dicarokan investor yang mau menanamkan uangnya. Kepada mereka, ia menjanjikan keuntungan besar.
Meyakinkan korban, Arisfa menunjukkan sejumlah copi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) pekerjaan pengadaan ATK dan copy Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) pekerjaan pengadaan batik untuk guru di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kota Semarang. Padahal Diknas Semarang dan KKKS tidak pernah mengadakan pekerjaan itu.
Ratusan orang yang tertarik investasi itu bersedia menanamkan investasinyaml. Salah satunya, Aning Wida Priyantini yang menyerahkan modal Rp 100 juta. Penanaman modal dicatatkan dalam perjanjian di depan notaris.
Sejak periode Februari 2012 berturut-turut hingga sampai Februari 2014, penyerahan modal yang dilakukan secara bertahap tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar. Atas investasi itu, korban Aning Wida Priyantini telah merasakan bagi hasil sebesar Rp 600 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Anton menjelaskan.
Perkara Arista terdaftar dalam nomor 100/Pid.B/2017/PN Smg. Ditunjuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya Adiana Windawati.
Arista sebelumnya disidang atas kasus penipuan dan pencucian uang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi. Pada Desember 2015 lalu keduanya divonis 12 tahun di tingkat kasasi.
Sebelumnya, di tingkat pertama dan banding, Arista dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Sementara Yohanes dipidana 10 tahun.rdi
Humas RSUD Rembang Divonis 14 Bulan Penjara. Korupsi Proyek Gedung Pavilun
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara terhadap Giri Saputra, terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan gedung perawatan RSUD Dr R.Soetrasno Kabupaten Rembang tahun 2012. Humas RSUD dr R Soetrasno Rembang yang menjalani tahanan kota itu dinilai terbukti korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giri Saputra satu tahun dua bulan penjara. Dikurangi masa penahanan kotanya. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rutan," kata Siyoto, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya dalam amar putusannya, kemarin.
Vonis hakim diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rembang. Sebelumnya Ulin Nuha, JPU menuntut Giri agar dipidana satu tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Dari pemeriksaan sidang, perbuatan terdakwa selaku PPKom dan PPTK memenuhi dakwaan subsidair. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata hakim.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, tindakannya tidak mendukung program pemerintah. Merugikan negara. "Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dipidana. Memiliki tangungan keluarga," imbuh hakim.
Atas vonis tersebut, Giri Saputra didampingi pengacaranya mengaku masih pikir-pikir. Senada diungkapkan jaksa.
"Kami dan jaksa masih pikir-pikir," kata Hendri Listiawan Nugroho pengacara terdakwa.
Giri Saputra sebelumnya didakwa korupsi atas pengembangan tiga pelaku lain sebelumnya. Bersama Muhammad Zuhri, Direktur PT Dutarama Surabaya serta Mujiono Kuasa Direktur PT Dutarama dan Budi Harsono selaku pelaksana proyek (telah divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan) ia dinilai korupsi.
Kasus terjadi tahun 2012 atas pembangunan gedung berpagu Rp 7,958 miliar, bersumber pada Kementerian Kesehatan Rp 3 miliar, APBD Rembang Rp 2 miliar dan BLUD RSUD Rp 2 miliar. Dalam proyek itu bertindak sebagi PPKom sekaligus PPTK, Giri Saputro S. Panitia penerima pekerjaan, Sugeng Riyadi, Mustahal, Rinto Fatkurtina, Imam Sarjono dan Andi Pratendi Y. Selain itu terdapat pula kelompok kerja pengadaan jasa kontruksi dengan ketua Eko Prehantoni dengan enam orang anggota.
Budi Harsono dan Mujiono bersama panitia, mengajukan penawaran fiktif dengan mengatasnamakan PT DRS dan PT Sumber Telaga Mukti Rembang serta PT Tandas Putra Cahaya sebagai rekanan pendamping lelang. Keduanya meminjam bendera PT DRS milik M Zuhri dan memberikan fee Rp 161 juta.
Pelaksanaannya, selain memakai bendera PT DRS, Budi dan Mujiono juga mensubkontrakkan pekerjaan ke sejumlah perusahaan dan orang lain. Diantaranya PT Multi Beto Pati, PT Syakira Fatisha Karya Perdana Rembang, CV Cahaya Rahayu Abadi Madiun, CV Multi Karya Semarang, PT Sinar Mentari Pagi Cerah Semarang.
Dari pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta, ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Diantaranya pada tiang pancang, dimensi pembesian, pekerjaan mekanikal dan perataan tanah. Namun atas hal itu, PPKom diketahui tetap membayar ke rekanan 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas proyek tersebut sebesar Rp 996,1 juta.rdi
Kerugian Negara Kasus Korupsi Harus Jelas. Dampak MK Hapus Frase 'dapat' Pada UU Tipikor
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Sugeng Pudjianto menegaskan penanganan korupsi berbeda dengan sebelumnya. Kerugian negara atas korupsi yang ditangani harus pasti dan jelas. Hal itu berbeda dengan penanganan sebelumnya, bahwa soal kerugian negara bisa ditentukan belakangan.
"Terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kasus korupsi harus ada kerugian negara dulu. Baru sifat melawan hukumnya. Kalau dulu sifat lnya dulu baru dicari kerugian negara," kata Sugeng dalam sambutannya saat pengambilan sumpah pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejati Jateng, Jumat (17/2).
Menurutnya, perbedaan itu akan menjadikan adanya kepastian hukum. "Supaya ada kepastian. Kata "dapat" (merugikan keuangan negara-red) dihilangkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Tolong ini dicermati," katanya.
MK pada putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 yang dijatuhkan pada 25 Januari 2017 lalu oleh sembilan hakim konstitusi, salah satunya Patrialis Akbar. MK menghapus frase kata ' dapat' dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
MK menilai kata 'dapat' tidak sesuai perkembangan politik hukum pemberantasan korupsi. Hal itu dikaitkan UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) yang mengutamakan dari pendekatan pidana menjadi pendekatan hukum administrasi.
MK juga menilai frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna yang
ambigu dan tidak pasti. Karena akan menjaring seluruh perbuatan yang
disengaja, tidak disengaja atau bahkan perbuatan yang diawali dengan
maksud baik. Seseorang mungkin bisa dikenai tindak pidana korupsi walaupun seorang aparatur sipil negara
mengeluarkan suatu kebijakan dengan itikad baik dan menguntungkan negara
atau rakyat dan pada saat yang lain menguntungkan orang lain atau korporasi. Meski kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan perbuatan jahat.
Putusan MK diwarnai adanya pendapat berbeda oleh hakim atau dissenting opinions (DO). Dari sembilan, empat hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menilai penghapusan itu akan berkonsekuensi mengubah delik korupsi dari formil ke materiil.
Mutasi Kajari
Sementara mutasi kemarin dilakukan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jateng serta Asisten Pembinaan Kejati Jateng. Mereka yang menduduki jabatan, Sungarpin Asisten Pembinaan, Nur Mulat Setiawan Kajari Purbalingga, Erry Pudyanto Marwantoro Kajari Kebumen, Eko Hening Wardoyo Kajari Kabupaten Magelang. Bambang Marwoto Kajari Sukoharjo, Eko Prayitno Kajari Kabupaten Tegal, Yudi Herdarto Kajari Kendal, Bambang Setyadi Kajari Salatiga, Dwianto Prihartono Kajari Jepara dan F Juwariyah Kajari Temanggung.
"Pergantian pimpinan merupakan hal wajar. Ada yang promosi. Alhamdulilah di Jateng promosi semua. Berarti kinerja di Jateng baik. Kami berpesan ke Kajari baru, jangan kalah dengan Kajari sebelumnya. Apa yang bisa dikerjakan, kerjakan dan segera menyesuaikan diri. Mayoritas mereka yang di sini stok lama. Jadi bukan mengajari lagi tapi berlari. Segera lari jangan bikin gaduh. Kalau menangani korupsi jika alat bukti cukup jangan takut," kata Kajati.rdi.
Kejati Kawal Proyek Dinpora dan Dinhub Jateng
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengawal empat proyek dan kegiatan pada Dinas Kepemudaan Olah Raga & Pariwisata (Dinpora) Provinsi Jateng. Empat proyek dan kegiatan itu yaitu, renovasi stadion Jatidiri, Gor Jatidiri, event POPNAS XIV dan event Borobudur Marathon 2017. Pengawalan dilakukan Kejati lewat TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
Asisten Intelijen Kejati Jateng sekaligus Ketua TP4D Kejati Jateng, Y Hendrik P mengatakan, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan aturan.
"Baik teknis maupun non teknis pelaksana di lapangan. Kami akan keluarkan kertas kerja atau raport sebagai bentuk pengawalan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Isinya ya hal-hal yang dievaluasi. Raport ini juga bisa menjadi pemegang si pemohon untuk langkah kedepan sekiranya diperlukan," kara Hendrik, kemarin di kantornya.
Sebelumnya, Kepala Dinpora Jateng, Urip Sihabudin mengatakan, pengawal dan pengamanan diperlukan atas kegiatab yang dilakukannya. "Total anggaran yang diserap dan selanjutanya dikawal dan diamankan TP4D Jateng sekitar Rp 296 Miliar," lanjut Urip.
Sebesar Rp 240 miliar untuk renovasi stadion, Rp 40 miliar renovasi Gor, Rp 35,9 miliar event POPNAS dan Rp 7 miliar untuk event Borobudur Marathon. Menurutnya, renovasi stadion dan gor sangat krusial karena 2017 harus sudah selesai. Keduanya akan menjadi lokasi event POPNAS.
"Selama tujuh bulan ini kita kebut progress nya," katanya.
Proyek Dishub Rp 12,8 Miliar
Tak hanya Dinpora, TP4D juga tengah mengawal proyek pada Balai Transportasi Dinas Perhubungan Jateng. Rencananya akan dilakukan penambahan pelayanan di BRT Trans Jateng dan angkutan kapal cepat.
Joko S, dari Balai Transportasi Dishub Jateng mengatakan, pelayanan BRT Trans Jateng akan membuka koridor I yang melayani rute Semarang Bawen. Sedangkan untuk pelayanan kapal cepat adalah tujuan Semarang-Karimunjawa.
"Dalam pelaksanaannya akan timbul masalah. Terutama pelayanan BRT. Sesuai hasil identifikasi, masalah yang akan muncul adalah gesekan-gesekan dengan operator transportasi lokal yang sudah beroperasi terlebih dahulu di rute yang akan berpengaruh oleh koridor I ini," ungkap Joko saat rapat bersama TP4D.
Beberapa operator lokal itu diantaranya operator rute Semarang-Ambarawa, Semarang-Bawen-Salatiga, Ungaran-Bawen-Salatiga, Johar-Banyumanik & Semarang-Bawen-Ambarawa-Pingit. BRT Trans Jateng Koridor I diprediksi memang akan sangat berpengaruh ke operator lokal. Terutama dari segi finansial karena sebagian besar operator lokal ini dimiliki perseorangan.
Dalam kegiatan ini pihak Dishub akan melakukan lelang pekerjaan ke operator transportasi besar seperti PO. Safari, PO. Nusantara dan lain-lain.
"Pemenang lelang nantinya wajib merangkul operator lokal menjembatani dalam pelayanan konsumen," ucap Joko.
Pada tahap awal, rencananya BRT Koridor I akan mengoperasikan sembilan bus. Baik arah Semarang-Bawen maupun sebaliknya. Tiket untuk umum Rp3.500 sedangkan untuk pelajar Rp1.000.
Sedangkan untuk pelayanan kapal cepat yang sudah berjalan tidak orientasi ke profit. Tapi lebih ke sisi pelayanan operasional yang memuaskan khususnya ke Karimunjawa.
"Anggaran untuk BRT Trans Jateng Koridor I sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan untuk kapal cepat anggarannya Rp2,3 miliar," kata Joko.
Terkait pengawalan TP4D pada Dinhub, pihaknya menilai terdapat beberapa kerawanan. "Kerawanan ada di lingkup tiket. Masalah tiket harus ada SOP sendiri," tutup Kusmartono, selaku ketua Sub Tim III TP4D Kejati Jateng.rdi
Kakek Cabul di Semaranv Divonis 9 Tahun
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan selama sembilan tahun penjara terhadap Sudarno, kakek berusia 52 tahun. Warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Semarang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Mawar (bukan nama sebenarnya) bocah 15 korban pencabulan. Ia mengidap penyakit difabilitas itu dicabuli.
Majelis yang dipimpin R Damayanti menyataman Sudarno terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudarno terbukti melakukan membujuk anak melakukan persrtubuhan dengannya. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Damayanti dalam amar putusannya pada sidang yang digelar tertutup, Kamis (16/2).
Vonis dipertimbangkan perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, namun juga sudah menciderai norma sosial dan moral dalam kehidupan di masyarakat. Terdakwa yang sudah berusia tua, memiliki anak istri seharusnya melindungi korban yang masih anak-anak dan memiliki keterbelakangan mental, bukan justru memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan jahat.
"Selain itu, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," sebut hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa saat ini sudah berusia tua. Selain itu, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Sudarno sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000," kata hakim.
Atas vonis tersebut, Mbah Darno mengaku masih berpikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya pikirkan dulu yang Mulia, apakah nanti menerima atau banding," kata Sudarno didampingi pengacaranya Putra Satuhu.
Pencabulan terjadi di rumah korban di Mijen. Terdakwa mendatangi korban dan berdalih menonton teve.
Dalam dakwaan perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sepi. Salah satunya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 kemarin.
Setiap kali bertindak cabul, pelaku memberi korban yang disebut berkebelakangan mental itu uang Rp 10 ribu. Aksinya terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan gelagat pelaku dan korban.rdi
Bupati Kebumen Bantah Terlibat Suap Proyek Disdikpora 2016
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Komisi A DPRD. Yahya membantah membagi proyek ke mantan tim sukses dan menerima keuntungan dari itu.
Hal itu diungkapkan Yahya saat diperiksa sebagai saksi perkara Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2). Selain Yahya turut diperiksa, Ketua Komisi A nonaktif Yudhy Tri Hartanto dan Kabid pada Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Yudhy dan Sigit telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK atas perkara terkait
Dalam keterangannya, Yahya membantah membagikan proyek ke sejumlah tim suksesnya. Yahya menyatakan tidak terlibat suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kebumen, termasuk Sekda Kebumen Adi Pandoyo itu.
"Saya tidak pernah bagi-bagi proyek ke tim sukses saya. Termasuk proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga yang sekarang ini jadi kasus, saya tidak pernah memberikan proyek-proyek itu ke Timses saya," kata dia depan majelis hakim diketuai Siyoto, penuntut umum KPK, terdakwa dan pengacaranya.
Namun, diakui Yahya jika dirinya pernah dimintai proyek oleh tim suksesnya. Diantaranya, Basikun alias Petruk, Zaini Miftah, Arif Budiman, Kasran.
"Karena setahu saya memang ada proyek di Dinpora, saya sarankan mereka ikut lelang saja. Hanya itu, jadi saya tidak bagi-bagi proyek seperti yang selama ini marak dibicarakan," tegasnya.
Sementara jaksa KPK yang menyinggung terkait keterangan para saksi yang menyatakan bahwa tahun 2016 adalah tahun terimakasih Yahya Fuad ke timsesnya ia juga membantahnya. Menurutnya, ia tidak pernah menjanjikan apapun kepada timsesnya.
"Selama saya mencalonkan diri, biaya dari saya pribadi. Timses saya tidak ada yang memberikan uang sepeserpun. Timses saya sudah saya beri uang terimakasih, jadi saya tidak punya hutang apapun dengan mereka. Buat apa saya memberikan proyek sebagai ucapan terimakasih," tegasnya.
Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK mengingatkan berkali-kali agar Yahya Fuad jujur. Sebab, sesuai fakta sidang, diketahui saksi Yahya membagi proyek kepada timsesnya.
"Saksi jangan main-main. Kami pernah melaporkan saksi karena memberikan keterangan palsu. Kami minta saksi jujur saja, sebelum saksi kami sudah mendengar keterangan saksi lainnya," tegas seorang jaksa.
Menanggapi keterangannya, terdakwa Hartoyo tidak memberikan komentar. Menurutnya saksi tidak ada hubungannya dengan dirinya. "Saya hanya membeli proyek dari timses bupati. Jadi keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan saya," kata dia.
Sementara saksi Yudhy, politisi PDIP itu mengakui adanya penganggaran proyek Pokir oleh eksekutif untuk legislatif pada APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 10,5 miliar. Sebelumnya, pada APBD murni dana Pokir untuk seluruh anggota dewan juga ada dan telah terealisir.
Terkait dana Pokir pada Komisi A, Yudhy mengakui dikordinir Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota Komisi A dari PDIP. "Proyek Pokir Komisi A banyak yang menginginkan," katanya.
Diakui saksi yang ditangkap saat OTT, keterlibatan Dian juga ada pada saat dirinya diminta mengkordinir dan mengambil uang komitmen fee dari Hartoyo. Uang itu nantinya ajan dibagi ke seluruh anggota Komisi A.
Sementara saksi Sigit Widido yang menjadi perantara antara Hartoyo dengan timses dan dewan serta bertindak memberikan uang mengakui jika proyek Pokir Disdukpora diperolh timses bupati."Mereka (timses) seperti Petruk, menyebut sudah direstui bupati," kata dia.rdi