SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan rehabilitasi selama lima bula lln terhadap oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Sudah diputus. Rehabilitasi lima bulan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, Kamis (9/2).
Voni dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch Zaenal Arifin selaku ketua, Siyoto dan Retno Damayanti sebagai hakim anggota. Kamis (2/2) lalu putusannya dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa Dhika Rakawira SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa dr. Amino Gondoutomo Jalan Brigjen Sudiarto No. 347 Semarang selama lima bulan," kata majelid hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa rehabilitasi sosial yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya."Membebankan t erdakwa membayar biaya perkara Rp.2.500," kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang menghadapi perkaranya sendiri, dan jaksa menerima. Pemberitahuan putusan itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang.
Terpisah, Budi Kiatno, pengacara sekaligus Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dituntut 15 bulan penjara akan divonis pada 22 Februari mendatang. Secara sah dan menyakinkan jaksa menilai Budi bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Tedi Budiawan Abdulah dan Welly Hernanto, dua terdakwa lain sebelumnya dituntuy rehabilitasi selama enam bulan. Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blok C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Sidang Korupsi BRI Semarang. Rekening Bank Misterius
SEMARANG - Dari 18 rekening nasabah dan titipan di BRI berisi Rp 2,1 miliar yang dibobol Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL), tujuh rekening diantaranya misterius. Dari tujuh rekening titipan itu, satu di Cabang Pandanaran, enam di Cabang Patimura. Pihak BRI tidak bisa menjelaskan sumber rekening itu dan jumlah uang milik BRI yang dibobol di tujuh rekening titipan itu.
Hal itu diungkapkan Dedi Hendarto dan Sinta Veronica, dua pegawai Kanwil BRI Semarang, anggota tim adhoc indikasi pelanggaran disiplin pada BRI Patimura dan Pandanaran oleh Kaplink. Keduanya diperiksa dalam pemeriksaan perkara Kaplink di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/2).
"Dana di rekening titipan itu milik internal BRI. Tapi tidak jelas dan tidak ditemukan sumbernya. Seharusnya pembukaannya ada dokumen. Tapi tidak ada dokumen mutasinya. Kami tidak bisa jelasjan sumbernya. Berapa BRI dan berapa yang bukan," kata saksi Sinta di hadapan majelis hakim diketuai Sulistyono.
Diakui saksi yang ditugasi menyelidiki, pembobolan terjadi pada dana di tujuh rekening titipan dan 11 rekening nasabah. Kaplink yang dalam pernyataannya mengakui, membobol dengan menarik dana di rekening itu.
"Dana lalu dioverbooking atau pindah bukukan ke rekening nasabah," kata saksi.
Dana dimasukkan ke sejumlah rekening nasabah yang dibuat terdakwa. Selama 2010 sampai 2016, di Pandanaran Kaplink membohol Rp 662.164.650. Di Patimura Rp1.5 miliar. Total seluruh dana yang dibobol Rp 2.132.239.903. Tak dijelaskan saksi, rincian jumlah dana rekening nasabah dan titipan yang dibobol.
Pelaku, kata saksi, membobol dengan menggunakan user id dan pasword enam teller di dua cabang itu. Saksi tak mengetahui bagaimana Kaplink mengetahui pasword saksi.
"Dari pemeriksaan, pengakuan terdakwa dilakukan lewat pengintipan. Saat pengisian modal, pengisian menggunakan aplikasi AMOL dengan user id dan pasword teller diketahui, " kata saksi Dedi menambahkan.
Diungkapkan keduanya, tujuh rekening titipan itu berada dalam pengawasan terdakwa, bersama pimpinan cabang, manajer operasional. Terhadap 11 rekening simpanan nasabah yang dibobol, kata saksi, BRI telah menggantinya. Sementara terhadap dana di tujuh rekening titipan yang hilang akibat dibobol, BRI tidak menjelaskan jumlah dan tindaklanjutnya.
Atas fakta itu, majelis hakim dan pengacara terdakwa mempersoalkan status, sumber dana di rekening titipan yang dibobol. Robert Pasaribu, hakim menilai, BRI sembrono mengelola keuangan. Pihak jaksa yang seharusnya membuktikan juga dinilai tidak tegas.
"Kalau uangnya tidak jelas. Bisa jadi uang hasil pencucian uang. Ini bisa jadi tanda tanya. Siapa pemilknya. Jaksa harus mendalami. Jangan-jangan ada keterlibatan Kakanwil. Kok bisa ada rekening misterius," kata Robert.
Sementara, Slamet Widodo, jaksa mengakui dalam perkara ini, tidak memasukan manajer operasional, pimpinan cabang dan Kanwil sebagai saksi. "Kami juga tidak ada ahli keuangan. Hanya ahli pidana," kata Slamet.
Kaplink Samijan, AMOL pada BRI Pandanaran periode 2010-2013 dan Patimura periode 2013-2016 dinilai kprupsi membobol rekening. Ia mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Memakai user id dan pasword teller yang berwenang ia menariknya. Terungkap sebelumnya, teller diduga terlibat atas pemberian pasword. Beberapa kali teller diajak jalan-jalan ke luar negeri dan dalam negeri serta diajak makan.
Dengan pasword itu Kaplink membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking.
Terdakwa menyembunyikan uangnya di rekening yang dibuatnya. Ia meminjam KTP dan membuka rekening atasnama mereka.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi
Sidang Suap Kebumen. Sekda Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang
SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif Adi Pandoyo dan Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk diperiksa dalam sidang perkara Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2). Dua tersangka yang ditahan KPK di Jakarta itu diperiksa terkait dugaan suap proyek dana Pokok Pikiran (Pokir) Komisi A pada Disdikpora Kebumen. Selain mereka majelis hakim pemeriksa perkara Hartoyo diketuai Siyoto juga memeriksa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IANU) Kebumen Dr Imam Satibi.
Dalam keterangannya, Sekda yang menjabat sejak 28 Agustus 2012 itu mengakui adanya proyek Pokir untuk anggota dewan. Tak hanya di Komisi A, Pokir juga diberikan bagi seluruh anggota dewan sebesar masing-masing Rp 150 juta.
"Pokir masuk dalam kegiatan seluruh SKPD. Ada banyak kegiatan," kata Adi Pandoyo menjawab pertanyan penuntut umum KPK.
Dari seluruh anggota, diakuinya terdapat seorang anggota dewan yang menolak menerima jatah dana Pokir.
Adi mengakui keputusannya menyetujui Hartoyo sebagai pelaksana proyek Alat Peraga (Alper) dilakukannya atas usulan Komisi A. Lewat Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota DPRD PDIP, ia mengatakan selain Hartoyo proyek Pokir di Disdikpora juga akan dikerjakan Petruk. Kepadanya, Petruk yang juga anggota LSM, pengusaha dan mantan tim sukses bupati M Yahya Fuad itu juga mengakui.
"Petruk, Imam dan Sigit (Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Disparbud tersangka lain) datang dan mengakui. Sebelum itu datang Kasran dan Agus Hasan dan menyebut akan mengerjakan," aku Adi yang mengaku kenal dengan Hartoyo sejak 2006.
Dikatakan Adi, dewan sebelumnya meminta dana Pokir untuknya masing-masing Rp 500 juta untuk 50 anggota. Namun hasil koordinasi dengan DPKAD, Sekda hanya menyanggupi, mampu menyetujui disepakati Rp 150 juta. Ketua dewan, kata Sekda awalnya minta jatah Pokir Rp 3 miliar tapi hanya diswtujui Rp 1.5 miliar. "Ketua dewan 1.5 miliar ditambah Rp 150 juta. Wakil ketua masing-masing Rp 500 juta," kata Adi.
Keputusan pemberian anggaran Pokir untuk dewan dalam APBDP disetujui dalam rapat Banggar. "Di ruang Banggar bersama Dian dkk. Disitu disepakati setiap anggota Rp 150 juta," akunya.
Sekda mengaku, keputusan itu didasarkan atas pengkodisian dewan agar mau mengesahkan APBDP. :Dalam BAP tidak saya sebutkan. Semalam saya pikir kalau tidak sampaikan salah. Bahwa memang ada penyataan Banggar, kalau belum diakomodir (usulan Pokir) jangan dibahas dulu penetapan APBD Perubahan. Banggar terdiri pimpinan fraksi, anggota biasa dan Pimwan," jelasnya.
Dana Pokir dewan diakui Sekda tak hanya pada APBD Perubahan tapi pada APBD murni. "Masing-masing Rp 500 juta untuk anggota. Dan itu dilaksanakan. Dan di perubahan ada lagi senilai anggaran Rp 10.5 miiar," akunya.
Khusus Pokir di Komisi A, imbuhnya, diputuskan atas usulan. "Ibu Yasinta dan Pak Ujang (Kadisdikpora) dan sebelumnya Pak Yudhi (Ketua Komisi A) didampingi Prasetyo dari PAN, intinya Pokir Komisi A ditaruh di Disdikpora," lanjutnya.
Disinggung alasannya menyetujui nama Hartoyo selaku pelaksana proyek Alper, saksi Adi mengaku hanya sebagai teman.
Atas keputusannya menyetujui Pokir untuk dewan, penunjukan Hartoyo selaku pelaksana Alper, Sekda mengaju tidak mendapat apa-apa. "Saya tidak dapat apa-apa. Jujur saya jadi tersangka karena salah menyetujui untuk mendapatkan itu-itu. Saya harus menjaga stabilitas pemerintahan. Anggaran tepat waktu. Itu yang mendasrlari," bantahnya.
Sementara saksi Imam Satibi dan Petruk mengakui adanya pekerjaan bersumber anggaran Pokir dewan. Imam Satibi diketahui pernah menerima Rp 2 juta atas pemberian Rp 75 juta dari Hartoyo. Penerimaan itu diakui untuk keperluan Hari Santri. Imam sendiri diketahui sering bertemu dan terlibat dalam pengkondisian bagi-bagi proyek Pokir.
Sementara saksi Petruk yang mendapat proyek pengadaan buku dari dana Pokir itu mengakui telah memberikan fee komitmen untuk delapan anggota dewan. "Soal kewajiban untuk anggota dewan. Buku delapan orang sudah saya laksanakan sebesar Rp 60 juta," kata dia tak menjelaskan.
Selain Hartoyo, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu. KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo dan Basikun.rdi
Diperiksa, 10 Pejabat Pemkab Banjarnegara Disebut Terlibat
SEMARANG - Sepuluh pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2). Mereka, Fahrudin Sekretaris Daerah (Sekda), Akhmad Sudibyo Asisten Pemerintahan Sekda, Idarto Kepala DPKAD, Supriyo Kepala DPU. Akhmad Nurudin Kepala Dintankanak, Singhih Haryono Kepala Dinhutbun, Tjahjono Harijadi Kabag Tapem. Suroso Kabag Pemdes, Agus Prabowo Kabag Hukum dan Edi Supriyadi Camat setempat.
Mereka diperiksa untuk terdakwa Solikhun alias Kaswi, Kepala Desa Punggelan serta Ilham Walujo yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah staf di DPPKAD. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai panitia pengadaan tanah.
"Kepanitian didasarkan SK Bupati nomor 027/33 tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 yang diubah nomor 027/794 tahun 2015 tanggal 21 agustus 2015. Bupati selaku penanggung jawab," kata Sekda Fahrudin selaku Ketua Panitia Pengadaan dalam sidang dipimpin hakim Andi Astara.
Dalam sidang, seluruh panitia disebut terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan pengadaan. Mereka diketahui tidak melakukan sosialisai dan pemberitahuan rencana pengadaan tanah pengganti kepada masyarakat.
Dokumen berita acara sosialisasi telah ditandatangani, disiapkan oleh pihak DPKAD (staf PPTK) karena syarat kelengkapan adminitrasi pembayaran. Panitia pengadaan tidak melakukan sosialisasi dan negosiasi harga dengan pemilik tanah karena pemilk tanah lamgsung menyetujui anggaran harga yang disiapkan DPKAD. Panitia tidak memverifikasi ulang terhadap hasil penilaian tim apprasial yang ditunjuk dan tidak melakukan survei tanah lain sebagai calon tanah pengganti. Diketahui, mereka hanya menjalankan tugas formalitas.
"Saksi tahu tidak dan paham tidak tugasnya ?. Saksi menjawab tahu sebagai panitia. Tahu tugasnya. Tahu terdakwa sebagai anggota panitia. Kalau saksi melakukan betul tugasnya, perkara ini tidak akan ada," kata Robert Pasaribu hakim anggota menegaskan dalam sidang.
Bahkan menurut Robert, bupati selaku penanggung jawab seharusnya turut bertanggung jawab. Bupati sendiri tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. "Dalam dakwaan juga katanya kemahalan. Itu karena tidak ada verifikasi. Ini bukan menyeret-eret saksi. Jangan-jangan sampai Kajari sampai turun tangan sidang karena menilai perkara ini serius. Bukanya kami ingin menyeret," kata Robert pada sidang yang juga diikuti Kajari Banjarnegara sebagai penuntut umumnya itu.
Kaswi dan Ilham diduga korupsi, memark up harga tanah milik warga Dusun Kepiring Desa Punggelan. Modusnya tanah warga yang akan digunakan mengganti tanah kas desa Punggelan dan untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan dan kantor PLKB.
Harga tanah sebagai ganti tanah kas desa senilai Rp 569.437.750. Namun jumlah tersebut digelembungkan menjadi Rp 999.969.000. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352 juta. Tanah seluas 10.333 meter persegi di Dusun Kepiring Desa Punggelan ini akan diperuntukkan pengganti kas desa. Tanah itu milik dua warga, yakni 4.583 meter persegi atas nama Imam Kholidin dan 5.750 meter persegi milik Supanggih.
Kasus iti terungkap setelah ditemukan adanya kecurigaan terkait proses pengadaan tanah pengganti tanah kas Desa Punggelan. Awalnya, tahun 2015 lalu, Pemkab Banjarnegara merencanakan pembangunan kantor Kecamatan Punggelan dan Kantor PLKB menggunakan tanah kas desa Punggelan seluas 3.170 meter persegi.
Sesuai aturan desa yang bersangkutan harus mendapatkan ganti atas tanah kas desa yang digunakan untuk kantor. Saat itu, untuk pengadaan tanah pengganti ini Pemkab membentuk panitia kecil yang diketuai Sekda sedangkan posisi DPPKAD sebagai sekretaris. Tetapi, di tengah jalan panitia tidak dapat melaksanakan tugas karena semuanya sudah dilakukan kedua tersangka.
Mereka dijerat melanggar pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat I Jo pasal 55 ayat I ke I KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 250 miliar.rdi
Kecelakaan Tewaskan Anggota Polda Jateng Aipda Umar Said Disidang
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jakan S Parman teptanya depan RS Wiliam Booth Semarang yang menewaskan Aipda Umar Said, anggota Polda Jateng pada 1 November lalu mulai disidangkan. Sidang perdana digelar, Selasa (7/2) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum. Ditunjuk selaku jaksa dalam perkara itu Sutardi.
Dalam perkara itu tersangka Siswadi, warga Klaten didudukkan sebagai terdakwanya.
Dalam berkas perkaranya disebutkan kasus bermula sekitar pukul 09.00 dari daerah Sampangan terdakwa mengemudikan mobil boks L 300 H-1810-JH. Didampingi saksi Tono, ia mengangkut 100 galon air mineral dan rencananya akan dikirim ke sejumlah tempat.
Saat menuju ke daerah Tampomas Semarang sekitar pukul 15.10 mereka melintas di TKP. Dari arah utara mobil belok kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Ketika itu mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan langsung menabrak kendaraan dari arah selatan. Mobil menabrak motor Beat K-5721-CH yang dikemudikan korban Umar Said. Serta motor Beat H -4294-TG yang dikemudikan korban Yoyok Yulianto.
Usai menabrak mobil kehilangan kendali dan melewati median jalan serta selokan. Mobil baru berhenti usai menabrak warung milik saksi Darti dan saksi Darsini.
"Dalam perkara itu terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU yang sama," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan.rdi
Gadaikan Mobil Rental, Nur Cahyo Budi Diadili
SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan harus dijalani Nur Cahyo Budi Jatmiko atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia disangka menggelapkan mobil rental untuk kepentingan pribadi. Mobil rental itu digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kasus itu telah diajukan penuntut umum Kejari Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk kemudian disidangkan. "Pekan lalu kami ajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang mengatakan, kemarin.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan terjadi pada Jum’at 28 Oktober 2016 dengan korban Muhamad Arifin. Kasus bermula saat malam sebelumnya, tersangka menghubungi korban karena akan merental mobil. Alasannya transportasi urusan adik isteri pelaku dari Kalimantan yang akan memasukkan anaknya kuliah kedokteran di Semarang.
Korban yang menyetujui meminta pelaku mengambil mobil di rumah kakaknya, Setiyaningsih di Kauman Gunungpati. Mobil Avanza H-8482-JR disewa perhari Rp 225 ribu.
Namun sore mobil beserta STNK juateru digadaikan Nur Cahyo ke Nanang Triganto di Kalipancur Ngaliyan sebesar Rp 20 juta. Selang beberapa waktu, 23 November kemudian, pelaku datang ke kos korban di Kerkop Ungaran dan minta ganti mobil. Alasannya, transportasi keperluan adik istri pelaku dari Kalimantan selama menunggu pembagian warisan. Esoknya mobil pengganti diberikan, namun saat akan digadaikan pelaku ditangkap polisim
"Saat akan digadaikan ke seseorang di daerah Jalan Baru Salatiga pelaku ditangkap anggota Pores Salatiga dan diserahkan kepada Polsek Gunungpati," kata Anton.
Akiibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10u juta. "Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata dia.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S R dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan perkara itu. "Rabu 1 februari lalu diajukan dalam nomor perkara 78/Pid.B/2017/PN Smg," katanya.rdi
Curi Motor dan Hp, Eri Suprianto Diadili
SEMARANG - Dugaan pencurian sepeda motor dan Hp dilakukan Eri Suprianto alias Jack warga Semarang. Pencurian dilakukannya Selasa 22 Nopember 2016 sekitar pukul 01.30 lalu di sebuah rumah di Jalan Gajah Timur I-C Kelurahan Gayamsari.
Modusnya, Jack awalnya jalan kaki mencari sasaran. Sampai di lokasi, rumah yang dihuni Rifki Praditya selaku korban pelaku masuk saat melihat motor korban di luar rumah. Ia membuka pintu pagar yang tidak terkunci lalu masuk ke rumah melalui jendela.
"Di dalam ia mengambil kunci sepeda motor di atas etalase. Ia juga mengambil satu handphone merk OPPO putih di kursi tamu depan etalase milik saksi Taufik Immadudin Amrullah," kata Kasie Pidum Kejari Semarabg Anton Rudianto menjelaskan, kemarin.
Jack lalu keluar lewat jendela dan mengambil motor Suzuki Satria FU DK- 6199 – FR dengan kunci yang telah diambilnya. Mendorong motor ke jalan raya keluar dari teras ia kabur mengendarainya ke arah Simpang Lima. Pelaku menjual Hp dan membuang plat nomor motor di daerah Ketileng.
Esoknya, korban Rifky yang kaget tak mendapati motornya di teras lalu lapor ke Polsek Gayamsari. Saksi Taufik yang mendapat info tentang Hp nya meminta bantuan polisi melacak. Lima petugas polisi, Panuwun Aris Subagia, M. Yunus, Nova Widiantara, Tommy Agus Irianto, Yudhisita Riptaningsurya lalu menjebak pelaku. Dari penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pada 25 Nopember sekitar pukul 19.30 di Jakan Pancakarya. Darinya disita motor Suzuki Satria FU.
Atas kasusnya, Jack yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. "Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu jadwal sidang," kata Anton menambahkan.
Atas pencurian itu, korban Rifky rugi Rp 13 juta sementara korban Taufik sekitar Rp 500 ribu.
"Perkaranya sudah di pengadilan dan segera ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Norma S selaku Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.rdi