Korupsi Dana Desa Tegalsumur Brati Grobogan. Masyudi Kena 1 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati  menjatuhkan pidana satu tahun terhadap Masyudi.Selain pidana badan, majelis hakim diketuai Andi Astara juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai terbukti bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Atas putusan itu sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," kata  Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/2).
Dalam putusannya pekan lalu, hakim menilai Masyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana terhadap Masyudi selama satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi didampingi Robert Pasaribu dan Wiji Pranajati, hakim anggota.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim memvonis Masyudi agar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.
Secara menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi

Kasasi BPK Vs PT Ampuh Sejahtera Dikabulkan MA

SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera (AS), kontraktor pelaksana Pasar Sukoharjo. Dalam putusan kasasinya nomor 3200 K/PDT/2016, MA mengabulkan.
Kasasi masuk ke MA pada 25 Oktober dan mulai diperiksa MA 28 November 2016. Majelis hakim MA terdiri Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Hamdi dalam putusannya yang dilansir dalam website memenangkannya.
"Amar putusan. Kabul I dan II," sebut MA dalam putusannya pada 24 Januari lalu sebagaimana termuat dalam website penanganan perkaranya.
Terpisah dikonfirmasi atas putusan itu, Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo kepada Wawasan mengaku belum mengetahui.  "Kami belum tahu soal putusan itu," kata Hery, kemarin.
Kasasi diajukan BPK Jateng setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak berwenang. PT menyatakan, PN Semarang berwenang dan harus memeriksa perkaranya.
Pengacara PT AS, Farida Sulistyoni sebelumnya mengakui adanya pembatalan putusan sebelumnya. "Kasasi diajukan BPK karena PT menyatakan, Pengadilan Negeri Semarang berwenang. Putusan PN Semarang sebelumnya menyatakan tidak berwenang dan tidak menerima gugatan kami," kata Farida dikonfirmasi.
PT Semarang pada 8 Desember 2015 membatalkan putusan sebelumnya. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 187/Pdt.G/2014/PN.Smg tertanggal 21 Oktober 2014. Memerintahkan PN Semarang membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut," kata Syarifudin ketua majelis hakom PT dalam putusannya.
Gugatan sebelumnya diajukan PT AS melawan Ketua BPK RI cq Kepala BPK Perwakilan Jateng cq Bernadetta Arum Dati, penanggungjawab pemeriksaan BPK. Gugatan juga ditujukan terhadap Udy Bintara, PPKom proyek pada Disperindagkop Sukoharjo dan Agus Santoso, Sekretaris Daerah Sukoharjo.
Gugatan diajukan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dinilai cacat hukum karena menyalahi prosedur. Pemeriksaan itu tanpa konfirmasi atau klarifikasi pihak penggugat.
Dalam gugatannya, PT AS menuntut ketiga tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp 100 miliar secara tanggung renteng. Adapun, tergugat II diminta membayar kerugian materiil berupa kekurangan pembayaran proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Rp 6,21 miliar. Tergugat III ditutut membayar keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo Rp 2 miliar. Selain itu juga membayar bunga sebesar 4 persen dari kekurangan pembayaran trsebut, terhitung sejak Februari 2013.
Kasus itu disinyalir masuk ranah korupsi dan kini tengah diselidiki Polda Jateng. Dugaan korupsi terjadi atas kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan proyek.rdi.

Soetardjo Kembali Disidang Penipuan CPNS di Semaranv

SEMARANG - H Soetardjo AS bin Ahmad Mursan (65), seorang pensiunan PNS kembali sidang atas perkara dugaan penipuan CPNS dilingkungan Pemprov Jateng. Setelah dipidana delapan bulan penjara atas perkara penipuan tiga orang, korban penipuan dia akan disidang lagi dalam perkara sama.
"Ini merupakan perkara keduanya. Sebelumnya ia disidang perkara sama dan telah dipidana. Perkara itu belum inkracht karena masih ada upaya hukum," kata Anton Rudianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Semarang, Senin (27/2).
Dugaan penipuan dilakukan Soetardjo pada 2015 silam. Kepada korban Rifqah  AMd KG ia mengaku dapat membantu seseorang diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Korban yang tertarik menyerahkan sejumlah uang agar dapat dibantu untuk diangkat CPNS. Di rumah Soetardjo, di Jl. Tegalsari Barat V Tegalsari Candisari korban menyerahkan uang Rp 30 juta. Korban dijanjikan masuk CPNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
Dengan alasan agar proses penerimaan dipercepat, Soetardjo kembali meminta uang ke korban. Kepadanya, ia juga meminta korban mencari orang lain lagi yang mau diangkat menjadi CPNS.
Secara bertahap korban memberikan tambahan uang Rp 25.5 juta. Korban Rifqah lalu mengajak dia temannya, Sukatno dan Muhamad Nurofik. Sukarno memberikan Rp 16,7 juta, M Nurofik sebesar Rp. 14,2 juta.
"Sampai kini ternyata tidak juga diangkat sebagai CPNS dan uang total Rp 59,9 juta milik korban Rifqah, Rp 16 juta milik Sukatno dan Rp 14 juta milkk M Nurofik yang diterima tidak dikembalikan," kata Anton.
Dari keterangan Joko Supomo, Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian pada Bidang Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang dikatakan. Pada 2015 dan 2016 tidak ada penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Semarang. Hal itu diperkuat Surat Keterangan Nomor : 800/1165 tanggal 14 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Supramono selaku Kepala BKD Kabupaten Semarang.
" Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.  Kamis (23/2) lalu perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang dan tercatat nomor 144/Pid.B/2017/PN Smg," imbuhnya.
Sebelumnya pada 7 September 2016 lalu, Soetardjo divonis bersalah melakukan penipuan CPNS dengan sejumlah korban dan kerugian. Pada pemeriksaannya, PN Semarang memvonisnya delapan bulan penjara (dari tuntutan satu tahun tiga bulan penjara).
Akhir November 2016 Pengadilan Tinggi Jateng yang menerima banding jaksa menguatkan putusan itu. Tak terima, pada 17 Januari lalu jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan masih diproses.rdi

Kasus Bapak ajak Bunuh Diri Anak di Semarang ke Pengadilan

SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami masih menunggu jadwal sidangnya," kata Anton Rudianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Semarang dikonfirmasi, Minggu (26/2).
Panitera Muda Pidum PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkannya. "Senin (20/2) lalu dilimpahkan dan tercatat dalam nomor perkara 128/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia.
Diungkapkan Anton, kasus dengan tersangka Davit Nugroho terjadi pada awal November 2016 lalu di rumahnya, Jomblang Perbalan 720, RT 7, RW 2, Candisari. Berawal dari Davit yang memiliki masalah keluarga bersana isterinya, Dian Kumara Dewi.
Dia yang berencana bunuh diri bersama anak-anaknya, Aura Safia Nugroho dan Ronal Junior membeli obat serangga cair dan menyimpannya di rumah. Malam sebelum kejadian, Davit memesan narkoba seharga Rp 350 ribu ke Brendy (DPO), teman isterinya. Sabu dikonsumsi dan habis.
Sebelum berusaha bunuh diri, Davit menulis pesan lewat sms di Hpnya. Isinya, "Jangan pernah datang ke pemakaman kami karena kelakuanmu dan keluargamu aku dan anak anak jadi mati sia sia karena hanya jijik melihatmu kelakuanmu yang cuma mikirin keluarga besarmu. Isteri ngak beradab dan mama yang biadab,".
Pagi sekitar pukul 03.00, ia mengambil obat serangga yang dibeli sebelumnya dan meminumnya. Korban Aura yang mengetahui berusaha menghalaunya. Tapi Davit yang gelap mata, justeru memaksa dan meminumkan cairan ke Aura dengan mencekiknya.
Sementara kepada korban Ronal yang masih tidur, Davit juga meminumkannya. Melihat Aura dan Ronal yang kejang-kejang, Davit lalu berusaha menghabiskan cairan obat serangga. Ketiganya tergeletak tak sadar diri dan baru ditemukan warga selang beberapa jam kemudian.
Dari pemeriksaan, korban Aura Safia N yang berusia 7 tahun itu tewas. Sementara Ronal Junior (2 tahun) mengalami keracunan.
Akibat perbuatannya, Davit dijerat pertama dengan Pasal 340 KUHP. "Kedua dengan Pasal 5 jo pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Atau ketiga dengan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Anton.rdi

Libatkan Akuntan Publik, BPK Jateng Didorong Lebih Kritis

SEMARANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng akan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memeriksa laporan keuangan seluruh entitas Pemerintah Kabupaten/ Kota. Uji coba pemeriksaan melibatkan KAP telah dilakukan tahun lalu di Banyumas, Jepara dan Boyolali.
Kepala BPK Jateng, Hery Subowo mengatakan, mulai April mendatang, KAP resmi dilibatkan audit. Namun dari 36 entitas tidak semua diperiksa KAP. KAP baru akan memeriksa Pemkab Purworejo. Lainnya masih diperiksa BPK.
"Itu didasarkan UU No.12 / 2004, bahwa BPK dapat mengunakan pemeriksa di luar BPK untuk dan atasnama BPK. Salah satunya KAP. Di Jateng. Kami baru pemeriksaan pendahuluan. Terincinya di Purworejo akan diperiksa KAP. Mulai awal April. BPK tetap masuk dalam struktur dalam tim sebagai ketua da  penanggungjawab. BPK tetap masuk dalam kombinasi," kata Hery Subowo usai audiensi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kantornya, Jumat (24/2).
Lembaga pemeriksa publik, KAP rencananya akan mengaudit keuangan pemerintah. Dengan demikian tidak semua auditor BPK diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan rutin. Tak dijelasjan kriteria, jumlah KAP yang akan dilibatkan.
Sementara dalam audiensi BAP dengan BPK turut mendampingi Kepala Inspektorat Jateng, Kunto Nugroho. Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan, salah satu kewenangnnya, menindaklanjuti hasil temuan BPK yang terindikasi kerugian negara. Pialhaknya berharap, adanya komunikasi BPK dengan dengan DPD selaku wakil daerah di pusat.
"Jika ada persoalan yang perlu dikonsultasikan, akan ditindaklanjuti. Kelemahan kita kurang komunikasi. Harusnya sesuai aturan, kebijakan dan kebijaksanaan," kata anggota DPD dari Kepulauan Riau itu didampingi delapan anggota BAP.
Bambang Sadono, anggota DPD dari Jateng mengaku khawatir pemeriksaan BPK hanya formalitas. Pihaknya berharap BPK lebih kritis dalam pemeriksaan.
"Hanya mengurus formal adminitrasi sementara subtansi tidak dilakukan. Apakah BPK tidak bisa mengkoreksi alokasi Pemda yang dinilai berlebihan. Dulu (penganggaran entitas) ada supervisi BPK dengan KPK. Artinya sebelum terjadi kesalahan dan dalam pembagian alokasi," kata mantan anggota DPRD Jateng itu.
Menanggapi itu, Hery yang menjabat sejak Februari 2015 itu mengakui, pihaknya hanya bertugas secara adminitratif terkait pembelian, bukti kas dan pertanggungjawaban. " Tapi mulai 2016 sampai 2020 BPK punya renstra, diantaranya RPJM dan RPJMP,"  katanya.
Kedepan, kata Hery, pihaknya akan mengarah subtansi masalah dan meninggalkan adminitratif. Akan berangsur-angsur meninggalkan pemeriksaan keuangan.
"Kedepan akan beralih ke KAP. Daerah kecil akan dimulai. Sementara BPK ke pemeriksaan kinerja," ungkapnya.
Saat ini, imbuh Hery, pihaknya terus menggalang sinwrgi dengan berbagai pihak. Menurutnya, atas hasil auditnya dan belum direview Aparat Pemeriksa Internal Pemerintag (APIP).
"Fungsi review APIP (inspektorat) belum maksimal. Makanya kami undang dan beri pengetahuan. Bulan depan kami juga akan undang APH. Menyamakan persepesi terkait kerugian negara," ujar dia.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya memiliki 130 pemeriksa dengan 36 entitas. Menurutnya, idealnya jumlah pemeriksa 154 orang. BPK Jateng terdiri empat  Sub Auditorat membidangi 36 entitas dan terbagi dalam Jateng satu sampai empat.rdi

19 Tahun Nyabu, Gubernur LIRA Jateng Divonis 10 Bulan Penjara. Pengacara Semarang Terlibat Narkoba

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut pengacara di Semarang agar dipidana 15 bulan penjara.
"Rabu (22/2) lalu vonisnya dijatuhkan. Dari tuntutan satuy tahun tiga bulan, majelis memvonisnya 10 bulan penjara," kata M Reza Kurniawan, salah satu pengacara Budi Kiatno kepada wartawan mengungkapkan, Jumat (24/20.
Majelis hakim tertdiri Noer Ali selaku ketua didampingi Andi Tisa Jaya dan Muhamad Sainal selaku anggota menyatakan, Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu untuk diri sendiri. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Kiatno dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis dalam putusannya.
Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa langsung menyatakan menerima. "Kami dan terdakwa menerima," imbuh Reza.
Kasus narkoba menyeret Budi Kiatno bersama tiga terdakwa lain. Terungkap pada sidang sebelumya, bahwa terdakwa Budi Kiatno telah 19 tahun memakai narkoba jenis sabu. Budi sempat mengajukan penangguhan penahanan dan minta direhabilitasi, namun ditolak majelis hakim.
Selain Budi, putusan juga dijatuhkan terhadap Tedy Buadiawan Abdullah. Majelis hakim pemeriksanya menyatakannya, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pecandu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tedy Budiawan Abdullah berupa menjalankan rehabilitasi medis selama lima bulan di RSJ Dr. Amoni Gondohutomo Jl. Brigjend. Sudiarto No.347 Gemah Pedurungan Kota Semarang. Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Sebelumnya vonis telah dijatuhkan terhadap Dhika Rakawira, oknum Resmob Polrestabes Semarang dengan rehabilitasi selama lima bulan. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa. Vonis sama dijatuhkan terhadap terdakwa Welly Hernanto.
Kasus penyalahgunaan narkoba terungkap pada Sabtu (15/10) sekitar 16.40 dan terjadi di kantor IPW Jateng Ruko Peterongan Blom C Jl Mt Jaryono Semarang.
Terdakwa Budi mengirim sms ke Darpo alias Depexl (buron), pemasok sabu dan ingin membeli sabu. Pukul 21.30 Budi mentransfer Rp 1,1 jufa ke rekening atasnama Indah Riya Utami dengan pesan untuk Darpo.
"Pukul 21.05 terdakwa mendapatkan sms dari Daepo alias Depexl berisi Jalan Woltermonginsidi, masuk jln ganesa bhn plastik hitam dibawah portal sebelah knn. Dan terdakwa menjawab 30 menit tak geseri  1OO neh (Rp 100 ribu), kok bkn smg brt po? Wolter adohmen...matrial apik gak? (saya transfer seratus ribu lagi kok jauh bukan Semaramg Barat, sabu bagus ndak) dijawab itu tertanam tertindih batu bang, ya bang," unghkap jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Pukul 21.05 Wely yang dihubungi lalu menuju Jl Wolter Mongisidi. "Wel tolong aku ambilkan KTP (sabu di alamat) di Ganesa” dijawab Wely katanya tadi ndak akan ambil sabu lagi, koq ndak konsisten“. Terdakwa jawab “terakhir ini Wel”. Dijawab “jauh sekali  daerah Ganesa” terdakwa jawab “ini dikantor ada Tedy dan Dika”. Dijawab “Ya om”,"kata JPU.
Sambil menunggu Wely terdakwa membuaat alat bong. Pukul 22.00 Wely tiba dan menyerahka  satu paket sabu bungkus plastik.
"Sabu dipisah menjadi dua paket," lanjutnya. Selanjutnya Minggu tanggal 16 Oktober 2016 sekira pukul 00.15 WIB pada saat terdakwa mencari berkas ada petugas dari Dit Resnarkoba Polda Jateng saksi Muh Muanam dan saksi Joko Priyono beserta tim datang dan melakukan penangkapan.  Usai digeledah ditemukan dua paket sabu, satu di meja dan satu di laci serta sejumlah barang bukti lain.rdi

KPK Segera Sidangkan Ketua Komisi A Kebumen

SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dengan tersangka Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif, Kamis (23/2). Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain dia, turut dilimpahkan tersangka Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen nonaktif. Keduanya juga telah dialihkan penahanannya dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Sementara, tersangka lain, Andi Pandoyo, Sekda Kebumen nonaktif dan Basikun alias Petruk, belum dilimpahkan. Andi masih ditahan di Jakarta sementara Basikun telah dipindah ke Kedungpane.
Atas pelimpahan itu, Yudhi dan Sigit segera didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa unyuk disidang.
"Hari ini (kemarin) pelimpahan berkas perkara Kebumen oleh KPK. Dua orang yang dilimpahkan, yakni Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikot Semarang, Heru Sungkowo, kemarin.
Atas pelimpahan itu, Heru menyatakan telah mencatatnya sesuai nomor perkara. Berikutnya, akan diajukan ke Ketua PN Semarang untuk dikeluarkam penetapan majalis haiim pemeriksa dan jadwla sidangnya.
Terpisah dikonfirmasi, Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengakuinya. "Baru dua itu. Dua lainnya masih proses penyidikan lebih lanjut," terangnya saat ditemui usai mengirimkan berkas, kemarin.
Dalam perkara itu, tersangka Yudhi dan Sigit dijerat  Pasal12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Selain keempatnya, dugaan suap juga menyeret Hartoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA). Perkaranya telah lebih dulu disidang lkan.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.rdi