SEMARANG - Seorang karyawan jasa pengiriman paket PT JNE Cabang Semarang dibui dan disidang karena disangka membobol isi paket. Ageng Anugerah Erly Santoso, pelaku yang bertugas di bagian sortir, diduga membobol paket berisi Handphone (Hp) dan mengganti dengan Hp murah. Erica Normasari, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkas dakwaannya mengungkapkan. Aksi Ageng dilakukan Februari lalu di Gudang PT. JNE Jln. Telaga Bodas Raya No. 6A Kota Semarang. Selaku staf gudang ia bertugas menyortir barang masuk sebelum dikirim ke tujuan. Karyawan bergaji Rp 2,9 juta perbulan itu awalnya menyortir dan membuka dus coklat bertuliskan Lazada isi Hp. "Dalam aksi yang terekam kamera CCTV itu, pelaku lalu mengambil Hp Samsung Galaxy isi paket dan menukarnya dengan Hp ASUS Merk Zenfone GO," kata Erica, kemarin. Pelaku lalu lembali melakban pket. Aksinya kembali dilakukan, mengambil Hp merek Lenovo dan mengganti dengan merek Brandcode. Atas kejadian itu, PT JNE Cabang Semarang yang dikomplain mengalami kerugian Rp 2,7 juta dan Rp 2,4 juta karena harus mengganti. "Tersangka dijerat pertama melanggar Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 362 KUHP," lanjutnya. Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan terdaftar nomor 360/Pid.B/2017/PN Smg. "Belum ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.rdi
Produsen Kosmetik Palsu di Semarang Dihukum 6 Bulan Penjara
SEMARANG - Pengadilan menjatuhkan pidana enam bulan penjara terhadap Sukatmi, produsen kosmetik palsu. Vonis itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhkan terhadap Bondan Nawangsih, pengedar kosmetik palsu yang dipidana 18 bulan penjara sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa dan menjatuhkan menyatakan terdakwa Sukatmi alias Emi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. "Terbukti Pasal 197 UU NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ngadiwon, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/5). Putusan, kata dia, dijatuhkan majelis hakim terdiri Suparno ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartawan anggota. Sidang vonis digelar 18 Mei lalu. Selain pidana enam bulan penjara, Sukatmi juga dipidana denda Rp 2,5 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Sukatmi dipidana setahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair sebukna kurungan. Atas vonis itu, terdakwa menerima sementara jaksa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Awal Mei lalu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Bondan Nawangsih. Bersama Bondan, Sukatmi dinilai bersalah. Perkara peredaran kosmetik palsu sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Kasus diungkap 21 Juli 2016 lalu di Jalan Mayjend Sutoyo No. 1 Karangambel Kaliwungu Kabupaten Kudus. Petugas BBPOM Semarang, Daniel Kristini, dan Ronald H. Manik yang mendapat laporan, memeriksa di TKP. Saat diperiksa ditemukan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) yang ditemukan dalam bentuk paket siap kirim di ruang tamu. Sedangkan produk yang belum dikemas paket sebagian disimpan di gudang lantai 2 . Kosmetik TIE itu dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengamanan. Barang bukti yang disita TIE sebanyak 67 jenis. Nentuknya, bedak, hand body, cream, obat jerawat, tonic, sabun muka, masker, pembersih wajah dan lainnya. Jumlahnya mencapai ribuan kemasan. Dalam pengakuannya Bondan mendapatkan kosmetik TIE dari Sukatmi ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nama panggilan EMY. Kosmetik itu diakui dijual di tokonya di Kudus, ada pula dikirim ke Cepu, Jepara, Winong Pati, dan Semarang.rdi
Sopir Truk Penabrak Aipda Umar Said Diganjar 1 Tahun Penjara
SEMARANG - Majelis hakim, pemeriksa perkara kecelakaan maut di Jalan S Parman tepatnya depan RS Wiliam Booth Semarang dengan korban seorang polisi menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Siswardi. Majelis hakim diketuai Manungku Prasetyo menyatakan, terdakwa Siswardi, sopir boks yang menabrak Aipda Umar Said, anggota Polda Jateng hingga tewas itu bersalah. Atas putusan itu, Suswardi dan jaksa mengaku menerima. "Terdakwa juga dipidana membayar denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sutardi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani perkara Siswardi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Siswardi diganjar 18 bulan penjara. Terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sutardi menyebut, telah ada itikab baik dari terdakwa memberi santunan ke korban tewas dan korban luka. Dalam putusannya, Manungku didampingi Edy Suwanto dan Aloysius Priharnoto selaku hakim anggota menyatakan Siswardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagai yang mengemudikan truk karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan. Menyatakan terdakwa tetap di tahan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.000,-," kata majelis hakim. Perkara kecelakaan maut bermula sekitar pukul 09.00 saat terdakwa mengemudikan mobil boks L 300 H-1810-JH dari daerah Sampangan. Didampingi saksi Tono, ia mengangkut 100 galon air mineral dan rencananya akan dikirim ke sejumlah tempat. Saat menuju ke daerah Tampomas Semarang sekitar pukul 15.10 mereka melintas di TKP. Dari arah utara mobil belok kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Ketika itu mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan langsung menabrak kendaraan dari arah selatan. Mobil menabrak motor Beat K-5721-CH yang dikemudikan korban Umar Said. Serta motor Beat H -4294-TG yang dikemudikan korban Yoyok Yulianto. Usai menabrak mobil kehilangan kendali dan melewati median jalan serta selokan. Mobil baru berhenti usai menabrak warung milik saksi Darti dan saksi Darsini.rdi
Sopir Pengangkut BBM Ilegal Disidang. Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 40 Miliar
SEMARANG - Seorang sopir, Hariyanto, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyopiri truk berisi bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Tersangka dugaan pengangkutan BBM ilegal itu ditahan dan akan disidang di pengadilan. Kasusnya terungkap 2015 silam. Aderina Trisyani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyebutkan dalam berkas perkara yang dilimpahkannya ke pengadilan. "Hariyanto ditangkap Jumat 12 Juni 2015 di Jalan Semarang – Kendal Km.9 Kelurahan/Desa Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Tanpa hak ia melakukan pengangkutan BBM ilegal sebanyak 8.144 liter," kata dia mengungkapkan, kemarin. Kasus bermula Kamis 11 Juni 2015 pukul 17.00 saat Hariyanto, seorang sopir bertemu Pranoto (DPO) di warung makan di daerah Wonocolo Bojonegoro Jawa Timur. Pranoto menawarinya mengemudikan truk tangki untuk mengirim BBM jenis solar ke Pekalongan. Dia diberi upah Rp 400 ribu termasuk uang makan. Sekitar pukul 18.15 Hariyanto berangkat dari Bojonegoro mengemudikan truck tangki H-1969-AW merk Hino berkapasitas 8.000 liter. Dalam aksinya, pada sisi kanan - kiri tangki diberi tulisan “Minyak Goreng”. Ditemani saksi Nur Ahmad Safi’i yang diajaknya dari Kudus, keduanya melintas di TKP lalu dihentikan polisi. Dua petugas Polda Jateng, saksi Indi Kurniawan dan saksi Alfa Yoga Prihantono yang menerima laporan dan menghentikannya tidak menemukan adanya dokumen BBM. Hariyanto tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud. Ia yang diamankan dan akan disidang terancam dipidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar. "Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata jaksa. Pengadilan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan perkaranya segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya. "Perkara terdaftar nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Smg. Dilimpahkan Kamis, 18 Mei 2017," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S.rdi
Kasus Amunisi Ilegal di Semarang Seret Ladius Yuniarto Margyono
SEMARANG - Kasus dugaan penyelundupan amunisi lewat oleh Ladius Yuniarto Margyono lewat jalur penerbangan di Bandara Achmad Yani Semarang dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan melimpahkan perkara Ladius yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk segera disidang. " Kamis, 18 Mei 2017 dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan dalam klasifikasi perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam. Perkara telah masuk dan tercatat nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang dikonfirmasi, Minggu (21/5). Noerma menambahkan, perkara Ladius dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang; Andi Irawan Haqiqi. "Segera selanjutnya ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," imbuhnya. Kasus menyeret Ladius, atas perannya membawa 50 amunisi ilegal pada 9 Maret 201u lalu. Berawal saat Ladius mendapat 50 butir peluru atau amunisi aktif caliber 9x19 mm dari seseorang yang bernama Soe Goendoel. Ia membeli seharga Rp 800 ribu untuk kemudian dijual kembali ke Daffa Putra alias Lucki I Makoopsi, warga Vila Tomang Baru Blok AD, Selam Jaya Pasar Kemis Tanggerang. Peluru dijual seharga Rp 1,2 juta. Amunisi itu dikirim Ladius lewat jasa paket JNE. Saat proses pengiriman petugas bandara mengetahui hingga akhirnya terungkap. Petugas kargo PT Angkasa Pura Semarang, Donj Budi Irawan yang memeriksa paket nengetahui dari mesin pemindaian x-ray dan ETD (Explosive trade detector). Usai dibuka, paket diketahui berisi amunisi. Penemuan lalu dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, tersangka Ladius mengakui kepemilikan amunisi dan akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di rumah Sendangguwo RT 13 RW 09 Tembalang. Dari penggeledahan di kos Ladius, polisi menemukan beberapa amunisi lainnya. Yaitu sembilan butir amunisi aktif caliber 22 mm, lima) butir amunisi karet caliber 22 mm dan 70 butir amunisi hampa caliber 22 mm. Semuanya diakui milik Ladius. Dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 611/BSF/2017 tanggal 05 April 2017 oleh Labfor Polri cabang Semarang dinyatakan amunisi aktif. Perbuatan tersangka, tanpa hak memasukkan, menyerahkan, menyimpan, mempergunakan dinilai melawan hukum. "Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," kata jaksa Andi Irawan menyebutkan. Tak Diproses Sementara, atas kasus penyelundupan paket proyektil peluru 39 butir di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jumat (11/11) 2016 sebelumnya, perkaranya belum jelas diproses. Pelaku, Arianto Budi Wibowo, warga Tamansari Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sudah 10 kali Arianto melakukan pengiriman paket yang sama melalui jasa ekspedisi. Selain Arianto, turut diamankan Sirojun, warga Jogjakarta yang menjadi penjual kepada Arianto. Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 9 pisau lipat, 2 pucuk senjata airsoft gun, 1 pucuk airsoft gun laras panjang jenis SS1. Termasuk 22 butir amunisi jenis SS1, 34 butir amunisi revolver, 1 buah magazen SS1 dan 1 botol peluru monte airsoft gun. Selain itu, 2 buah parang, 4 buah sarung sangkur, 1 buah handphone, 1 buah remote, dua buah flashdisk juga diamankan. Petugas juga menemukan 12 buah bukti pengiriman dari TIKI dan 1 buah buku tabungan BNI. Polisi menyatakan puluhan longsongan peluru beserta magazen itu akan dikirim ke seseorang di Jakarta. Polisi menyebut, Arianto Budi Wibowo seorang kolektor barang antik jenis militer. Arianto membeli barang antik tersebut di Yogyakarta dari Sirojun Nahjil Oowim. Arianto menjual selongsong peluru lewat toko online seharga Rp 13 ribu-Rp 15 ribu per butir. Hingga kini perkaranya belum jelas penanganannya. "Saya sudah kirim 10 kali, 2 kali ke Jakarta, yang (pengiriman) sebelumnya tidak apa-apa," ujar Arianto di Mapolrestabes Semarang.rdi
Palsukan Surat, Bos Zentrum, Lancar Motor dan Citra Mandiri Disidang
SEMARANG - Kasus dugaan pemalsuan surat diduga dilakukan bos tiga perusahaan dan menyeretnya ke persidangan. Tjan Wen Hung, pemilik CV Zentrum perusahaan bus, Setiyono Raharjo pemilil CV Lancar dan Dra EC Erny Novita, dari PT Citra Mandiri Multi Finance. Mereka yang menjadi terdakwa dan disidang, tidak ditahan. Janu Atmoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya mengatakan, ketiganya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. "Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan digelar, Kamis (18/5). Terdakwa tidak ditahan," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/5) mengingkapkan. Diungkapkannya, perkara yang melibatkan ketiganya terjadi Juli 2013. Awalnya pada 2010, PT Hartono Raya Motor Cabang Semarang, distributor resmi Mercedes Benz kerjasama jual beli mesin bus ke CV Zentrum DSB Purwodadi milik Tjan. Atas pembelian 70 mesin seharga Rp 50 miliar baru dibayar Rp 16,1 miliar atau kurang Rp 32,9 miliar. "Pada 9 November 2013 CV Zentrum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dari sisa hutang Zentrum, Hartono Raya Motor negosiasi diwakili kurator pailit, Endang Srikarti Handayani," sebut jaksa dalam dakwaannya. Diketahui masih ada sisa 13 mesin yang belum buka faktur dan covernute atau senilai Rp 8,9 miliar. Tiga belas mesin itu dikembalikan ke Hartono Raya Motor sehingga hutang menjadi Rp 24 miliar. Dari 13 unit mesin oleh Hartono Motor menjual empat yaitu ke CV Akas Asri, PT Nadia Kencana dan PT Express. "Namun belakangan, empat mesin yang dijual itu diambil PT Citra Mandiri Multi Finance Semarang. Diketahui empat mesin itu oleh Zentrum pernah dimintakan pembiayaan ke PT Citra Mandiri, meski nyatanya mesin tidak masuk budel pailit. Pembiayaan itu diajukan Zentrum kepada CV Lancar Motor milik Setiyono," lanjutnya. Modusnya, terdakwa Tjan dan Setiyono memalsukan keterangan, sejumlah dokumen dan surat pernyataan BPKB atas empat mesin. Surat dibuat seoalah terdakwa Tjan membeli dari Setiyono yang kemudian dibiayai PT Citra Mandiri lewat Dra EC Erny telah merugikan Hartono Raya Motot Rp 5 miliar. "Ketiga terdakwa pertama dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan kedua dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," pungkas jaksa.rdi
Kasasi Gugatan WS Basuki Ditolak. Dewan Didesak Segera Copot
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Windu Suko Basuki (WSB) terhadap Partai Nasdem. Putusan dijatuhkan atas upaya kasasi yang diajukan WS Basuki dalam perkara nomor 413 K/Pdt.Sus-Parpol/2017. Kasasi masuk ke MA 23 Maret lalu dan mulai diperiksa 4 April. Perkaranya dipwrijsa majelis hakim agung, Gusti Agung Sumanatha selaku ketua, Sudrajad Dimyati dan Syamsul Ma'arif anggota. Dalam putusannya 15 Mei lalu, MA menyatakan menolaknya. "Amar Putusan. Tolak," sebut MA dalam website info perkara. Menanggapi hal itu, Muharsuko Wirono, pengacara WS Basuki mengaku belum mengetahuinya. Namun menurutnya, atas kekalahnya itu, pihaknya menilai kliennya belum bisa dicopot dari keanggotaan dewan. "Oleh karena itu PAW (Pergantian Antar Waktu) atas diri klien kami belum bisa dilaksanakan menunggu keputusan penyelesaian internal tersebut. Bahwa dengan ditolaknya kasasi tersebut maka kami akan menempuh upaya keberatan melalui mahkamah partai. Hal itu sebagaimana pertimbangan putusan PN Semarang yang menyatakan sebelum gugatan harus menempuh upaya keberatan /penyelesaian internal partai. Lebih lebih salinan putusan kasasi saat ini belum diterima oleh para pihak," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/5). Terpisah dikonfirmasi, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Semarang, Dandan Febri Herdiana, salah satu pihak yang digugat menilai, upaya keberatan internal telat lewat waktu. Menurutnya, putusan kasasi itu telah inkrach dan menjadi dasar pencopotan WS Basuki dari dewan. "Tetep dieksekusi. Karena mahkamah partai berlaku 30 hari sejak surat pemecatan dibuat. (Penyelsaian internal-red), Sudah kadaluwarsa," kata Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPW Nasdem Jateng itu. Atas putusan itu, Dandan mengatakan, pihajnya segera mengambil salinan putusan untuk kemudian mengurus PAW WS Basuki. "Proses selanjutnya partai akan langsung mengurus PAW yang bersangkutan, sehingga saudara Budiharto bisa segera dilantik dan bekerja melaksanakan tugasnya," imbuh Dandan. Nasdem berharap, pimpinan DPRD segera menyatakan keputusan pencopotan WS Basuki dan menetapkan PAW Budiharto. "Sudah seharusnya para Pimpinan DPRD Kota Semarang segera melaksanakan dan mematuhi putusan yang sudah inkracht," pungkas Ketua GP Nasdem Jateng itu. Partai Nasdem sebelumnya digugat mantan kadernya, WS Basuki karena tak terima. dipecat dan diusulkan diganti. Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa perkara sebelumnya menyatakan gugatan itu prematur, Kamis (20/10) 2016. Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim pemeriksa menyatakan tidak menerima gugatan melawan DPP, DPW dan DPD Partai Nasdem. Dalam eksepsinya hakim mengabulkan eksepsi tergugat. Hakim menilai masalah itu merupakan masalah internal partai. Dalam UU Parpol, diatur penyelesaian internal lewat Mahkamah Partai atau sebutan lain. Hal itu ditempuh setelah klarifikasi rapat pleno dilakukan. Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Parpol, hal itu bersifat imperatif (harus ditempuh). Penggugat diketahui belum mengajukan keberatan lewat mekanisme rapat pleno. Tapi langsung menggugat ke pengadilan. Selain menang atas gugatan WS Basuki, Partai Nasdem tahun 2016 juga memenangi gugatan melawan anggota DPRD Kabupaten Rembang, Muhammad Bahaud Duror (MBD).rdi