Bupati Klaten Didakwa Terima Suap Rp 13 Miliar. Kasus Jual Beli Jabatan dan Pemotongan Anggaran

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 miliar. Suap juga diterimanya terkait pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan untuk desa. Penerimaan itu terjadi dalam kurun Februari sampai Desember 2016 dari ratusan orang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5). Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. "Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000,"kata Afni Carolina, jaksa KPK membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim terdiri Antonius Widijantono ketua, Agoes Prijadi dan Handrianus sebagi hakim anggota. Suap terkait promosi jabatan PNS Tahun Anggaran ('TA) 2016 terjadi atas perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) . Bersama Kepala Inspektorat Syahruna, Bappeda Bambang Sigit, Kepala dan Kabid Mutasi serta Kasu bid Mutasi BKD Sartiyasto, Slamet dan Triwiyanto, bupati merancang STOK. Sekitar 800 formasi jabatan Pemkab akan dikukuhkan akhir 2016 meliputi eselon II,III dan IV. Mereka yang menginginkan jabatan diwajibkan menyetor uang syukuran. Nilainya beragam antara Rp 15 juta sampai Rp 200 juta. Beberapa pihak yang terlibat pengurusan promosi, Syahruna, Sartiyasto, Bambang Sigit,Juwito,Slamet,I Nyoman Gunadika, Bambang Teguh Setia, Joko Wiyono, Nina Puspitasari, Widya Sutrisna, Sunarna, Wahyu Prasetyo, Tri Wiyanta. Adapula lewat orang dekat bupati, Andi Purnomo (anaknya), Arif Djodi Purnomo, Soekarno, Soegiyanto alias Gendro, Edy Dwi Hananto alias Hana, Kartan Saputro, Winarno, Subardi, Sunarso alias Po. "Atas promosi dan mutasi serta pengukuhan 131 PNS Klaten periode Desember 2016, terdakwa Sri Hartini menerima uang syukuran Rp 3,276 miliar," kata Mohamad Nur Azis dan Hendra Eka Saputra, jaksa lain. Penerimaan lain yaitu atas pengukuhan dan promosi Kepala Sekolah SMP tanggal 23 September 2016. Suap dikoordinir Bambang Teguh Setia (Kabid Dikdas) dibantu Sugiyanto (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se Klaten. Atas promosi dan mutasi Kepsek SMP, bupati meminta uang syukuran antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Uang syukuran terkait promosi dan mutasi atau supaya tetap menjabat. Penerimaan dikoordinir Bambang Teguh Setia dan Sugiyanto. "Atas promosi itu, bupati telah menerima Rp 1,320 miliar dari 49 Kepsek SMP se Klaten yang akhirnya dilantik 23 September," lanjutnya. Berikutnya, suap terkait pengukuhan dan promosi Kepsek SMK/SMA. Lewat Sugiyanto dan Aryo Nugroho, bupati meminta uang syukuran berkisar Rp 50 juta kepada Kepsek yang ingin tetap mejabat dan Rp 150 juta kepada guru yang ingin mejadi Kepsek. Penerimaan itu diterima lewat Budi Sasanka, Aryo Nugroho, Soekarno alias Mbekur. "Atas promosi itu, bupati menerima Rp 1,410 miliar dari 21 Kepsek SMK/SMA se Klaten yang dilantik 23 September 2016," imbuhnya. Selain menerima dari PNS yang dipromosikan, bupati menerima dari pihak lain. Pada Desember 2016, bupati menerima suap atas penerimaan pegawai BUMD Klaten. Yaitu penerimaan pegawai pada Bank Klaten, PDAM dan RSUD Bagas Waras) serta perusahaan Aqua. Selaku Komisaris BUMD, Sri Hartini meminta Mbekur, Nina Puspitasari, I Nyoman Gunadika, Sugiyanto dan Sunarso menjaring mereka yang berminat menjadi pegawai. "Syaratnya memberi uang syukuran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Atas penerimaan 23 orang yang diusulkannya menjadi pegawai BUMD, Sri Hartini menerima Rp 2,089 miliar. Uang diserahkan Juli sampai Oktober 2016," beber jaksa pada sidang yang digelar hampir tiga jam. Penerimaan juga terjadi atas pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan. Kepada seluruh Kepala Desa (Kades) Klaten, saat kampanye Pilkada Desember 2015, Sri Hartini menjanjikan akan memberi bantuan dana aspirasi. Syaratnya, mereka harus menggalang massa dan memenangkannya. Usai menang dan dilantik, Sri Hartini dibantu anaknya, Andi Purnomo yang ditagih, lalu memberikan. "Tapi syaratnya, atas dana bantuan dari pos APBD-P 2016, akan dipotong 15 persen dari yang diterima desa. Sebesar 10 persen diminta di awal dan 5 persen usai pencairan," ungkapnya. Andi Purnomo yang ditugasi mengelola dana aspirasi Rp 30 miliar membagikan dana bantuan ke Kades, teman dekat serta anggota dewan. Diantaranya, Achmad Haryadi Setyabudi, Hamenang, Eko Loket, Sugiyanto alias Mbah Giyanto dan pengurus PAC PDIP Klaten. Sama seperti Kades, bupati juga mensyaratkan agar bantuan dipotong 15 persen. Pembagian bantuan keuangan desa dikoordinasi Andi, Subardi dengan Kepala Bappeda, Bambang Sigit. Total atas penerimaan uang komitmen fee dari pemberian aspirasi atau bantuan keuangan oleh Kades lewat beberapa perantara. "Dari anggaran APBD murni 2016, APBDP 2016 dan untuk mendapatkan bantuan APBD murni 2017, Sri Hartini menerima uang Rp 4,273 miliar," kata dia. Penerimaan lain, yaitu fee 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan APBD P TA 2016. Pembahasan fee 10 persen digelar di rumah bupati dengan sejumlah Kepala Dinas (Kadis). Pantoro Kadis Pendidikan, Sudirno Sekdis Pendidikan, Wahyu Prasetyo Kadis Pertanian, Mursyid Kadis PU, Bambang Gianto Kadis Perhubungan, Limawan Kepala RS Bagas Waras Klaten. Cahyono Plt Kadis Kesehatan. Syahruna Kepala Inspektorat, Sunarna Kepala DPPKAD, Joko Wiyono Kadis Pariwisata dan Tajudin Akbar Kadis Lingkungan Hidup. Kepada mereka, bupati bersama anaknya Andi Purnomo berjanji akan memberi anggaran perubahan TA 2016 dengan syarat memberi 10 persen sebagai uang pengembalian. "Seluruh SKPD menyanggupi. Atas permintaan itu Kepala SKPD memerintahkan PPTK berkoordinasi dengan para pengusaha, rekanan proyek Penunjukkan Langsung (PL)," lanjut dia. Namun karena Sri Hartini lebih dulu ditangkap 30 Desember 2016, tidak semua memberi. Khusus di Dinas Pendidikan, Sri Hartini sempat menerima fee dari sejumlah pengusaha, rekanan proyek PL Disdik. Pengumpulan itu dikoordinir Sudirno, Rahardjo alias Jojon dan Dandy Ivan Chory. Rekanan proyek rehabilitasi dan pengadaan buku itu berhasil menghimpun Rp 400 juta dan Rp 350 juta. Uang diberikan Sudirno ke bupati. Dari pemungutan itu, Sudirno diketahui menggunakan Rp 75 juta untuk pernikahan anaknya. Rp 70 juta untuk 17 PN di Sarpras Dikdas Dinas Pendidikan. Sri Hartini yang ditahan sejak 31 Desember 2016 lalu dijerat, pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 12 huruf b UU yang sama Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, Sri Hartini mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan, agar pemeriksaan perkaranya digelar maksimal. "Saya berharap fakta ini terungkap dan saya mendapat keadilan," kata Sri Hartini yang mengenakan baju putih, celana hitam berkerundung merah. Di luar sidang, pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi SR mengungkapkan, akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. "Kami tidak eksepsi. Tapi dari materi dakwaan, banyak yang tidak diungkap," kata Deddy yang mendampingi bersama lima pengacara lainnya. Sri Hartini, Bupati periode 2016-2021 itu kini mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Semarang Bulu. Mantan Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015 ditangkap 30 Desember 2016 lalu olek KPK. Isteri mantan Bupati Klaten periode 2005-2010 (alm) Haryanto Wibowo itu ditetapkan tersangka bersama Suramlan, Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten (terdakwa lain). Sri Hartini dituduh menerima suap dari sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Klaten dan pihak-pihak lain. Sejak dilantik Februari 2016, ia berhasil menghimpun Rp 13 miliar lebih. Suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten disebut-sebut sudah tradisi sejak beberapa bupati sebelumnya.rdi

TABEL PENERIMAAN SUAP BUPATI KLATEN
--------------------------------------------------
* Mutasi promosi 131 PNS di Desember 2016 sebesar Rp 3,276 miliar
* Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten sebesar Rp 1,320 miliar
* Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar
* Pengusulan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar * Pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017 Rp 4,264 miliar
* Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta
* Total penerimaan seluruhnya Rp 13.003.000.000.
----------------------------------
Sumber : Dakwaan JPU KPK. rdi

Bobol Isi Paket, Karyawan JNE Semarang Dibui

SEMARANG - Seorang karyawan jasa pengiriman paket PT JNE Cabang Semarang dibui dan disidang karena disangka membobol isi paket. Ageng Anugerah Erly Santoso, pelaku yang bertugas di bagian sortir, diduga membobol paket berisi Handphone (Hp) dan mengganti dengan Hp murah. Erica Normasari, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkas dakwaannya mengungkapkan. Aksi Ageng dilakukan Februari lalu di Gudang PT. JNE Jln. Telaga Bodas Raya No. 6A Kota Semarang. Selaku staf gudang ia bertugas menyortir barang masuk sebelum dikirim ke tujuan. Karyawan bergaji Rp 2,9 juta perbulan itu awalnya menyortir dan membuka dus coklat bertuliskan Lazada isi Hp. "Dalam aksi yang terekam kamera CCTV itu, pelaku lalu mengambil Hp Samsung Galaxy isi paket dan menukarnya dengan Hp ASUS Merk Zenfone GO," kata Erica, kemarin. Pelaku lalu lembali melakban pket. Aksinya kembali dilakukan, mengambil Hp merek Lenovo dan mengganti dengan merek Brandcode. Atas kejadian itu, PT JNE Cabang Semarang yang dikomplain mengalami kerugian Rp 2,7 juta dan Rp 2,4 juta karena harus mengganti. "Tersangka dijerat pertama melanggar Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 362 KUHP," lanjutnya. Perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan terdaftar nomor 360/Pid.B/2017/PN Smg. "Belum ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.rdi

Produsen Kosmetik Palsu di Semarang Dihukum 6 Bulan Penjara

SEMARANG - Pengadilan menjatuhkan pidana enam bulan penjara terhadap Sukatmi, produsen kosmetik palsu. Vonis itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhkan terhadap Bondan Nawangsih, pengedar kosmetik palsu yang dipidana 18 bulan penjara sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa dan menjatuhkan menyatakan terdakwa Sukatmi alias Emi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. "Terbukti Pasal 197 UU NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ngadiwon, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan kepada wartawan, Senin (22/5). Putusan, kata dia, dijatuhkan majelis hakim terdiri Suparno ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartawan anggota. Sidang vonis digelar 18 Mei lalu. Selain pidana enam bulan penjara, Sukatmi juga dipidana denda Rp 2,5 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Sukatmi dipidana setahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair sebukna kurungan. Atas vonis itu, terdakwa menerima sementara jaksa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Awal Mei lalu, pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Bondan Nawangsih. Bersama Bondan, Sukatmi dinilai bersalah. Perkara peredaran kosmetik palsu sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Kasus diungkap 21 Juli 2016 lalu di Jalan Mayjend Sutoyo No. 1 Karangambel Kaliwungu Kabupaten Kudus. Petugas BBPOM Semarang, Daniel Kristini, dan Ronald H. Manik yang mendapat laporan, memeriksa di TKP. Saat diperiksa ditemukan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) yang ditemukan dalam bentuk paket siap kirim di ruang tamu. Sedangkan produk yang belum dikemas paket sebagian disimpan di gudang lantai 2 . Kosmetik TIE itu dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengamanan. Barang bukti yang disita TIE sebanyak 67 jenis. Nentuknya, bedak, hand body, cream, obat jerawat, tonic, sabun muka, masker, pembersih wajah dan lainnya. Jumlahnya mencapai ribuan kemasan. Dalam pengakuannya Bondan mendapatkan kosmetik TIE dari Sukatmi ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nama panggilan EMY. Kosmetik itu diakui dijual di tokonya di Kudus, ada pula dikirim ke Cepu, Jepara, Winong Pati, dan Semarang.rdi

Sopir Truk Penabrak Aipda Umar Said Diganjar 1 Tahun Penjara

SEMARANG - Majelis hakim, pemeriksa perkara kecelakaan maut di Jalan S Parman tepatnya depan RS Wiliam Booth Semarang dengan korban seorang polisi menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Siswardi. Majelis hakim diketuai Manungku Prasetyo menyatakan, terdakwa Siswardi, sopir boks yang menabrak Aipda Umar Said, anggota Polda Jateng hingga tewas itu bersalah. Atas putusan itu, Suswardi dan jaksa mengaku menerima. "Terdakwa juga dipidana membayar denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sutardi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani perkara Siswardi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Siswardi diganjar 18 bulan penjara. Terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sutardi menyebut, telah ada itikab baik dari terdakwa memberi santunan ke korban tewas dan korban luka. Dalam putusannya, Manungku didampingi Edy Suwanto dan Aloysius Priharnoto selaku hakim anggota menyatakan Siswardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagai yang mengemudikan truk karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan. Menyatakan terdakwa tetap di tahan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.000,-," kata majelis hakim. Perkara kecelakaan maut bermula sekitar pukul 09.00 saat terdakwa mengemudikan mobil boks L 300 H-1810-JH dari daerah Sampangan. Didampingi saksi Tono, ia mengangkut 100 galon air mineral dan rencananya akan dikirim ke sejumlah tempat. Saat menuju ke daerah Tampomas Semarang sekitar pukul 15.10 mereka melintas di TKP. Dari arah utara mobil belok kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Ketika itu mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan langsung menabrak kendaraan dari arah selatan. Mobil menabrak motor Beat K-5721-CH yang dikemudikan korban Umar Said. Serta motor Beat H -4294-TG yang dikemudikan korban Yoyok Yulianto. Usai menabrak mobil kehilangan kendali dan melewati median jalan serta selokan. Mobil baru berhenti usai menabrak warung milik saksi Darti dan saksi Darsini.rdi

Sopir Pengangkut BBM Ilegal Disidang. Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp 40 Miliar

SEMARANG - Seorang sopir, Hariyanto, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menyopiri truk berisi bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Tersangka dugaan pengangkutan BBM ilegal itu ditahan dan akan disidang di pengadilan. Kasusnya terungkap 2015 silam. Aderina Trisyani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menyebutkan dalam berkas perkara yang dilimpahkannya ke pengadilan. "Hariyanto ditangkap Jumat 12 Juni 2015 di Jalan Semarang – Kendal Km.9 Kelurahan/Desa Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Tanpa hak ia melakukan pengangkutan BBM ilegal sebanyak 8.144 liter," kata dia mengungkapkan, kemarin. Kasus bermula Kamis 11 Juni 2015 pukul 17.00 saat Hariyanto, seorang sopir bertemu Pranoto (DPO) di warung makan di daerah Wonocolo Bojonegoro Jawa Timur. Pranoto menawarinya mengemudikan truk tangki untuk mengirim BBM jenis solar ke Pekalongan. Dia diberi upah Rp 400 ribu termasuk uang makan. Sekitar pukul 18.15 Hariyanto berangkat dari Bojonegoro mengemudikan truck tangki H-1969-AW merk Hino berkapasitas 8.000 liter. Dalam aksinya, pada sisi kanan - kiri tangki diberi tulisan “Minyak Goreng”. Ditemani saksi Nur Ahmad Safi’i yang diajaknya dari Kudus, keduanya melintas di TKP lalu dihentikan polisi. Dua petugas Polda Jateng, saksi Indi Kurniawan dan saksi Alfa Yoga Prihantono yang menerima laporan dan menghentikannya tidak menemukan adanya dokumen BBM. Hariyanto tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud. Ia yang diamankan dan akan disidang terancam dipidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar. "Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata jaksa. Pengadilan Negeri Semarang yang menerima pelimpahan perkaranya segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya. "Perkara terdaftar nomor 1/Pid.Sus/2017/PN Smg. Dilimpahkan Kamis, 18 Mei 2017," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S.rdi

Kasus Amunisi Ilegal di Semarang Seret Ladius Yuniarto Margyono

SEMARANG - Kasus dugaan penyelundupan amunisi lewat oleh Ladius Yuniarto Margyono lewat jalur penerbangan di Bandara Achmad Yani Semarang dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan melimpahkan perkara Ladius yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk segera disidang. " Kamis, 18 Mei 2017 dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan dalam klasifikasi perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam. Perkara telah masuk dan tercatat nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang dikonfirmasi, Minggu (21/5). Noerma menambahkan, perkara Ladius dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang; Andi Irawan Haqiqi. "Segera selanjutnya ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," imbuhnya. Kasus menyeret Ladius, atas perannya membawa 50 amunisi ilegal pada 9 Maret 201u lalu. Berawal saat Ladius mendapat 50 butir peluru atau amunisi aktif caliber 9x19 mm dari seseorang yang bernama Soe Goendoel. Ia membeli seharga Rp 800 ribu untuk kemudian dijual kembali ke Daffa Putra alias Lucki I Makoopsi, warga Vila Tomang Baru Blok AD, Selam Jaya Pasar Kemis Tanggerang. Peluru dijual seharga Rp 1,2 juta. Amunisi itu dikirim Ladius lewat jasa paket JNE. Saat proses pengiriman petugas bandara mengetahui hingga akhirnya terungkap. Petugas kargo PT Angkasa Pura Semarang, Donj Budi Irawan yang memeriksa paket nengetahui dari mesin pemindaian x-ray dan ETD (Explosive trade detector). Usai dibuka, paket diketahui berisi amunisi. Penemuan lalu dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, tersangka Ladius mengakui kepemilikan amunisi dan akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di rumah Sendangguwo RT 13 RW 09 Tembalang. Dari penggeledahan di kos Ladius, polisi menemukan beberapa amunisi lainnya. Yaitu sembilan butir amunisi aktif caliber 22 mm, lima) butir amunisi karet caliber 22 mm dan 70 butir amunisi hampa caliber 22 mm. Semuanya diakui milik Ladius. Dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 611/BSF/2017 tanggal 05 April 2017 oleh Labfor Polri cabang Semarang dinyatakan amunisi aktif. Perbuatan tersangka, tanpa hak memasukkan, menyerahkan, menyimpan, mempergunakan dinilai melawan hukum. "Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," kata jaksa Andi Irawan menyebutkan. Tak Diproses Sementara, atas kasus penyelundupan paket proyektil peluru 39 butir di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jumat (11/11) 2016 sebelumnya, perkaranya belum jelas diproses. Pelaku, Arianto Budi Wibowo, warga Tamansari Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sudah 10 kali Arianto melakukan pengiriman paket yang sama melalui jasa ekspedisi. Selain Arianto, turut diamankan Sirojun, warga Jogjakarta yang menjadi penjual kepada Arianto. Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 9 pisau lipat, 2 pucuk senjata airsoft gun, 1 pucuk airsoft gun laras panjang jenis SS1. Termasuk 22 butir amunisi jenis SS1, 34 butir amunisi revolver, 1 buah magazen SS1 dan 1 botol peluru monte airsoft gun. Selain itu, 2 buah parang, 4 buah sarung sangkur, 1 buah handphone, 1 buah remote, dua buah flashdisk juga diamankan. Petugas juga menemukan 12 buah bukti pengiriman dari TIKI dan 1 buah buku tabungan BNI. Polisi menyatakan puluhan longsongan peluru beserta magazen itu akan dikirim ke seseorang di Jakarta. Polisi menyebut, Arianto Budi Wibowo seorang kolektor barang antik jenis militer. Arianto membeli barang antik tersebut di Yogyakarta dari Sirojun Nahjil Oowim. Arianto menjual selongsong peluru lewat toko online seharga Rp 13 ribu-Rp 15 ribu per butir. Hingga kini perkaranya belum jelas penanganannya. "Saya sudah kirim 10 kali, 2 kali ke Jakarta, yang (pengiriman) sebelumnya tidak apa-apa," ujar Arianto di Mapolrestabes Semarang.rdi

Palsukan Surat, Bos Zentrum, Lancar Motor dan Citra Mandiri Disidang

SEMARANG - Kasus dugaan pemalsuan surat diduga dilakukan bos tiga perusahaan dan menyeretnya ke persidangan. Tjan Wen Hung, pemilik CV Zentrum perusahaan bus, Setiyono Raharjo pemilil CV Lancar dan Dra EC Erny Novita, dari PT Citra Mandiri Multi Finance. Mereka yang menjadi terdakwa dan disidang, tidak ditahan. Janu Atmoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya mengatakan, ketiganya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. "Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan digelar, Kamis (18/5). Terdakwa tidak ditahan," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/5) mengingkapkan. Diungkapkannya, perkara yang melibatkan ketiganya terjadi Juli 2013. Awalnya pada 2010, PT Hartono Raya Motor Cabang Semarang, distributor resmi Mercedes Benz kerjasama jual beli mesin bus ke CV Zentrum DSB Purwodadi milik Tjan. Atas pembelian 70 mesin seharga Rp 50 miliar baru dibayar Rp 16,1 miliar atau kurang Rp 32,9 miliar. "Pada 9 November 2013 CV Zentrum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dari sisa hutang Zentrum, Hartono Raya Motor negosiasi diwakili kurator pailit, Endang Srikarti Handayani," sebut jaksa dalam dakwaannya. Diketahui masih ada sisa 13 mesin yang belum buka faktur dan covernute atau senilai Rp 8,9 miliar. Tiga belas mesin itu dikembalikan ke Hartono Raya Motor sehingga hutang menjadi Rp 24 miliar. Dari 13 unit mesin oleh Hartono Motor menjual empat yaitu ke CV Akas Asri, PT Nadia Kencana dan PT Express. "Namun belakangan, empat mesin yang dijual itu diambil PT Citra Mandiri Multi Finance Semarang. Diketahui empat mesin itu oleh Zentrum pernah dimintakan pembiayaan ke PT Citra Mandiri, meski nyatanya mesin tidak masuk budel pailit. Pembiayaan itu diajukan Zentrum kepada CV Lancar Motor milik Setiyono," lanjutnya. Modusnya, terdakwa Tjan dan Setiyono memalsukan keterangan, sejumlah dokumen dan surat pernyataan BPKB atas empat mesin. Surat dibuat seoalah terdakwa Tjan membeli dari Setiyono yang kemudian dibiayai PT Citra Mandiri lewat Dra EC Erny telah merugikan Hartono Raya Motot Rp 5 miliar. "Ketiga terdakwa pertama dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan kedua dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," pungkas jaksa.rdi