PTUN Semarang Batalkan 50 SHM Warga Kebonharjo

SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melawan Kantor Pertanahan Semarang terkait pembatalan 50 sertifikat hak milik (SHM) warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Hery Wibawa mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa obyek sengketa. Menyikapi putusan itu, Budi Sekoriyanto selaku kuasa hukum warga menilai aneh. Menurutnya, putusan majelis janggal. "Hakim mengabulkan gugatan PT KAI terkait pembatalan SHM sebagian warga Kebonharjo. Kami terkejut dengan putusan itu," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/6). Dikatakannya, dalam pertimbangan majelis , proses penerbitan SHM dinilai tidak sah. Pasalnya, penerbitan SHM yang diawali proses pelepasan hak dari PT KAI ke Pemkot Semarang tersebut kurang pihak. "Majelis menilai kurang pihak saat pelepasan aset PT KAI. Karena terjadi antara Diding Sukarya (Kadaop) dan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip," terang Budi. Budi menilai, putusan itu sangatlah janggal. Pasalnya, dalam eksepsi dirinya menyatakan bahwa gugatan pembatalan penerbitan SHM itu telah kadaluwarsa. Menurutnya 50 SHM dari 3.360 SHM di Kebonharjo itu terbit sejak tahun 2001. Sesuai ketentuan, permohonan pembatalan SHM itu harusnya telah kadaluwarsa. "Namun hakim berpendapat bahwa fakta di persidangan PT KAI baru mengetahui adanya penerbitan SHM itu setelah putusan perkara 045 yang dilayangkan warga Kebonharjo atas penggusuran yang dilakukan Mei 2016 lalu," terangnya. Pendapat hakim tersebut menurut Budi bertentangan dengan fakta dan bukti. Sesuai bukti dan fakta sisang, PT KAI tahu proses pelepasan, peralihan hak dan penerbitan 50 SHM tersebut. Atas putusan itu, Budi mengaku langsung menyatakan banding. Dalam gugatannnya, PT KAI menuntut pembatalan sejumlah SHM dan mewajibkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang mencabut dan mencoretnya. Diketahui, atas rencana reaktifasi rel Semarang Tawang-Tanjung Emas, PT KAI menggusur sebagian pemukiman warga Kebonharjo. Dasar kepemilikan PT KAI adalah empat Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Grondkraart tahun 1962, bekas eigendom Verponding No 69 tahun 1864. Atas proyek itu, dari 3.360 SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan, KAI mempersoalkan, menggugat kepemilikan 56 SHM yang masuk jalur rel. Gugatan terbagi dua perkara, yaitu atas 50 SHM dan 6 SHM. PT KAI tidak berhak lagi atas SHM warga karena, telah terjadi pelepasan hak dari Kadaop IV Semarang, Diding Sukaryati kepada Walikota Semarang, Sukawi Sutatip tahun 2000. Sesuai Surat Departemen Keuangan RI tahun 2000 diterangkan, aset KAI yang dilepas itu merupakan aset negara yang dipisahkan dan dikelola KAI serta tidak lagi masuk aset Departemen Perhubungan. Bahwa atas pelepasan itu, pada Januari 2001, Kantor Pertanahan mengajukan pensertifikatan dan telah diterbitkan 3.360 SHM. Bahwa atas 3.360 SHM itu, hingga kini Kantor Pertanahan tetap mengakui keabsahannya. Terkait empat SHP yang menjadi dasar PT KAI, Kantor Pertanahan mengakui adanya. Namun berdasar pelepasan aset tahun 2000, PT KAI mendasarkan sebagai aset negara. PT KAI dinilai baru mengetahui dan mendasarkan adanya SHP saat penertiban aset-asetnya beberapa waktu lalu. Sementara dasar groundkaart sendiri tidak jelas.rdi

Mantan Guru SD Terpidana 12 Tahun, Dituntut 3,6 Tahun Bui * Kasus Penipuan Investasi Bodong Seragam Sekolah Kota Semarang

SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut pidana penjara tiga tahum enam bulan penjara. Adiana Windawati, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang menuntut menyatakan, terpidana 12 tahun kasus penipuan itu terbukti melakukan penipuan. Bersalah sesuai pasal 378 KUHP. "Menuntut majelis hakim yang menangani perkara menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan," kata jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, terdakwa dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Penipuan terjadi antara Maret 2012 sampai Februati 2014. Kepada seorang koordinator, Dwi Hndayani, Arista mengaku memiliki CV Cahaya Mulia dan bergerak atas pengadaan batik, akat tulis kantor dan peralatan olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan Semarang. Atas proyek itu, ia mengaku butuh modal. Dia meminta dicarikan investor yang mau menanamkan uangnya dan menjanjikan keuntungan besar. Meyakinkan korban, Arista menunjukkan sejumlah copi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) pekerjaan pengadaan ATK dan copy Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) pekerjaan pengadaan batik untuk guru di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kota Semarang. Padahal Diknas Semarang dan KKKS tidak pernah mengadakan pekerjaan itu. Ratusan orang yang tertarik investasi itu bersedia menanamkan investasinya. Salah satunya, Aning Wida Priyantini yang menyerahkan modal Rp 100 juta. Penanaman modal dicatatkan dalam perjanjian di depan notaris. Sejak periode Februari 2012 berturut-turut hingga sampai Februari 2014, penyerahan modal yang dilakukan secara bertahap tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar. Atas investasi itu, korban Aning Wida Priyantini telah merasakan bagi hasil sebesar Rp 600 juta. Arista sebelumnya disidang atas kasus penipuan dan pencucian uang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi. Pada Desember 2015 lalu keduanya divonis 12 tahun di tingkat kasasi. Sebelumnya, di tingkat pertama dan banding, Arista dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Sementara Yohanes dipidana 10 tahun.rdi

Edarkan Sabu 1,7 Ons, Ari Rusmanto Diganjar 12 Tahun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Ari Rusmanto. Ari dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 ons atau sekitar 176,258 gram serta ekstasi. Selain pidana badan, terdakwa dipidana denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ari dipidana 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsuder dua bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andi Dwi Octavian mengaku menerima. "Kami menerima putusan itu," kata Andi kepada wartawan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/6). Dikatakan Andi, vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno pada 30 Mei lalu. Dalam putusannya, warga Perum Puri Gedawang Indah, Gedawang, Banyumanik itu dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana selaku hakim anggota dalam amar putusannya. Majelis mengaku tidak nenemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada terdakwa. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, kejahatan narkotika masuk ekstra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa sopan menyesali perbuatannya. Majelis menyatakan uang tunai Rp 1,8 juta hasil penjualan sabu dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000. Ari ditangkap Selasa 7 Februari 2017dini hari lalu di pinggir jalan Perum Puri Gedawang Indah RT. 01 RW. 06 Gedawang Banyumanik Kota Semarang. Sebelumnya petugas memperoleh informasi jual beli sabu di Jl. Mpu Sendok Gedawang oleh terdakwa. Usai dicari, dan digeledah, ditemukan sebuah tas berisi enam paket berisi sabu-sabu, handphone dan uang hasil penjualan Rp 1,8 juta. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti beberapa bungkus plastik klip berisi sabu total 1,7 ons serta ratusan butir pil ekstasi. "Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi dari Tony (DPO) pada Kamis 2 Februari 2017 di Jl. Pondok Kacang Cileduk Tangerang. Sebanyak dua ons dan ekstasi sebanyak 500 butir," kata Ahyar Sugeng ×, jaksa pada Kejari Semarang dalam dakwannya. Terdakwa Ari merupakan kurir yang diperintah Tony membuat paket, menaruhnya di tempat yang ditentukan. Ia juga menjual paket sabu sendiri. Keuntungan menjualkan sabu Rp 150 ribu per gram, sedangkan ekstasi Rp 20 ribu per butir.rdi

Timses dapat Ploating Jatah Proyek Bupati * Sidang Sekda Kebumen Terkait Suap Proyek

SEMARANG - Tim Sukses (Timses) Bupati Kebumen, M Yahya Fuad mengakui adanya ploating jatah proyek dari bupati atas sejumlah rencana pengadaan di Disdikpora Kebumen. Atas anggaran APBD Perubahan tahun 2016, mereka mendapat jatah proyek pengadaan Alat Peraga, TIK dan buku. Proyek-proyek itu, lantas dijual ke sejumlah pengusaha dengan sistem Ijon komitmen fee 20 persen. Sebesar 10 persen untuk Timses dan 10 persen untuk dewan di Komisi A. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/6). Tiga orang Timses diperiksa sebagai saksi, Kasran (pengacara), Arif Budiman (pengusaha genteng dan minimarket), serta Agus Hasan hidayat (dosen). Sidang juga memeriksa Hartoyo, Komisaris PT OSMA dan Qolbin Salim, stafnya. Saksi Arif Budiman mengakui, mengetahui ploating bagi Timses saat kumpul bersama. "Saya, Barli, Agus Hasan, Kasran. Rencananya ambil Alper. Tapi tidak punya barang. Tapi saya sudah komunikasi dengan Hartoyo (rekanan)," kata dia di hadapan majelis dipimpim Siyoto. Atas jatah proyek Alper yang dijual, Arif mengakui pernah menerima dari Sigit Widido (terpidana perkara terkait), Rp 60 juta. Uang diketahui pemberian dari Qolbin Salim atas perintah Hartoyo. Dari Rp 60 juta, Rp 10 juta diberikan ke Heri Kusworo, teman saksi Arif. Namun atas penyidikan KPK, Arif mengaku telah mengembalikan uang lewat KPK. Tidak hanya dirinya, Timses lain, Zaini Miftah disebutbya juga menerima jatah atas proyek TIK. "Dapat dari Hartoyo sekitar Rp 15 juta," katanya. Saksi Kasran mengaku, jatah proyek Timses dianggarkan dalam APBDP dengan backupan Komisi A. Bersama Dian Pertiwi Subekti, Kasran intens berkomunikasi. Atas ploating proyek, diakuinya, diperoleh dari bupati. "Itu ploatingan dijatah Yahya Fuad. Saya dapat jatah buku," kata dia. Saksi Hartoyo, terpidana dua tahun lebih mengakui, dikenalkan Sigit ke Timses terkait proyek di Disdikpora. Diakuinya, bersama Timses, saksi sepakat memberi komitmen fee 20 persen. "Sebesar 10 persen mereka dan 10 persen untuk dewan (Komisi A). Intinya saya produsen, beli proyek untuk jual alat peraga," kata Hartoyo. Pria asal Sragen itu mengakui kenal terdakwa Adi Pandoyo sebrlumnya dan sering mengerjakan proyek di Disdik. Namun sejak Kebumen dipimpin M Yahya Fuad, Hartoyo tidak dapat proyek. "Saya pernah bilang ke Sekda siapapun yang ditunjuk, tidak masalah. Yang penting beli barang ke saya. Awalnya ingin Alper. Tapi Zaini bilang dapat TIK. Arif Alper. Petruk Pokir (Alper dan buku). Saya sanggupi 20 pesen, dengan 10 persen awal dan 10 akhir," ujarnya. Atas proyek yang dibelinya, Hartoyo mengaku awalnya memberikan sejumlah ke ke Timses dan dewan lewat Sigit Widodo. "Awalnya beri Rp 40 juta ke Arif Budiman. Tapi Arif minta tambah karena mau menghadap Ramane atay bupati. Lalu diambilkan dari Rp 75 juta sebesar Rp 20 juta. Dari Rp 65 juta sisa Rp 75 juta, diminta dilengkapi lagi. Akhirnya saya tambah Rp 10 juta pribadi dan Rp 10 juta pinjam isteri, Siti Solekhah," jelasnya. Atas total Rp 75 yang dilengkapinya, Hartoyo menyuruh Qolbin menyerahkan ke Sigit. "Sigit lalu lapor. Uang akan diterima langsung Pak Yudi (Yudi Tri Hartanto, mantan Komisi A)," jelasnya. Terungkap dalam sidang, jika Hartoyo beberapa kali memberikan fasilitas ke Sekda saat di Jakarta. "Kalau hotel jarang. Saya sering dipinjami mobil, sopir dan bensin. Tidak saya hitung karena kenal Sekda sudah lama sejak jadi Kasubag Protokeler," katanya. Hartoyo mengaku pernah diminta membelikan mobil Avanza pada 2016 awal. Pemilik showroom Otoda sukes mobilindo di Bekasi itu diberi uang Rp 140 juta. "Padahal harga Rp 65 juta. Beri awalnya Rp 100 juta lalu ditambah Rp 40 juta," katanya. Sekda didakwa menerima suap total Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Suap diduga berasal daru pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad disebut menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group miliknya. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Suap diterima salah satunya dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Khayub yang diberi jatah proyek senilai Rp 36 miliar diwajibkan memberi fee 7 persen. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi

Kasus Narkoba di Lapas, Babe Dituntut 17 Tahun Penjara

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menunut pengadilan menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Sutrisno alias Pak Tris alias Babe. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. JPU Kejati Jateng, Efrita mengatakan, Babe bersama-sama terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. "Melanggatlr 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika," kata dia pada sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Semarang Ahmad Dimyati, Selasa (6/6). Terpisah dalam perkara sama, tuntutan juga dijatuhkan terhadap terdakwa Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. JPU menuntut majelis menjatuhkan pidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Keduabya terbujti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sementara, seorang terdakwa lainnya, Modita Delina Susanto oleh JPU dituntut selama satu tahun. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 131 UU Narkotika. Denhan sengaja, Modita tidak melaporkan adanya tindak pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Delina dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Delina. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Delina, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Delina dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Delina mengetahui. Dari Babe, terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi

Langgar Izin Operasi Kapal, Nahkoda Semarang Dipidana Percobaan

SEMARANG - Seorang Mualim (Anak buah kapal berijazah, atau jabatan di atas kapal sebagai perwira di bawah kapten-red) kapal dipidana percobaan karena terbukti bersalah melanggar izin operasional. Yuli Priyanto, Mualim yang menjadi nahkoda kapal TB MEGA GT 269 atas order operasi pertamina dinyatakan bersalah. Kapal baja merk NIIGATA 2 X 1500 TK, panjang 30,14 meter, lebar 8,80 meter, dalam 3,75 meter, dengan tonase bersih NT 81, tonase kotor 269 GT itu merupakan milik Trans Kontinetal Pertamina. Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana sebagai anggota. Tri Susiani, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan, putusan dijatuhkan Jumat 2 Juni lalu. Dalam putusannya, majelis menyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran. Bersalah melanggar pasal 302 ayat 1 jo pasal 117 (2) UURI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. "Menjatuhkan pidana ke terdakwa Yuli Priyanto dengan pidana penjara empat bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dengan suatu perintah hakim terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan pidana lain sebelum masa percobaan yang lamanya delapan bulan," kata Tri Susiani mengutip putusan majelis hakim, mengungkapkan kepada wartawan, kemarin. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Cabjari Semarang, Fanny Widyastuti. Sebelumnya ia dituntut pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus terjadi Jumat 27 januari 2017 di perairan Semarang dengan posisi 06’5 3’222’ S 110 ‘ 26 181 E. Sebelumnya, 24 Januari terdakwa Yuli Priyanto sebagai Mualim I mendapatkan tugas menggantikan nahkoda Dwi Puas Andriyanto yang sedang cuti. "Terdakwa mendapatkan order dari operasi pertamina membawa kapal TB MEGA GT 269 guna membantu sandar MT Pangkalan Brandan dan melayani proses kapal MT Pangkalan Brandan on position mengantung di buritan," kata majelis hakim dalam putusannya. Petugas KP Albatros 3001 yang memeriksa mendapati kapal TB MEGA GT 269 tidak laik laut dikarenakan kelangkapan surat TB MEGA GT 269 telah habis masa berlakunya. Kelengkapan surat yang telah habis antara lain, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang no. PK/ 006/KSOP/TG.EMAS-2015 yang diterbitkan di Semarang pada tanggal 27 November 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 september 2016. Sertifikat keselamatan radio kapal barang no. Pk/002/15/06/ksop.TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 26 mei 2016. Sertifikat no. Pk/005/21/17/ksop.TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 8 September 2016. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang no. Pk/401/06/01/ksop. TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 26 Febuari 2016.rdi

Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menyatakan, mantan Kepala GBB Tambak Aji itu terbukti bersalah korupsi. Sesuai fakta sidang, bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Secara melawan hukum, korupsi dilakukannya dan menguntungkan diri sendiri. "Terdakwa kami tuntut tujuh tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar. Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar. Harta bendanya disit, dijual untuk menutupi. Jika tidak cukup, dipidana tiga tahun penjara," kata Kusri, JPU pada Kejati Jateng kepada Wawasan ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/6). Dikatakan Kusri, sidang pembacaan tuntutan digelar, Senin (5/6) malam dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono. Diakui Kusri, tuntutannya tinggi karena sejumlah alasan. "Diantaranya, tidak ada pengembalian UP. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tidak mengakui, ke siapa beras dijual. Makanya kami terapkan Pasal 2," kata Kusri. Atas tuntutan JPU, Hosdianto didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang ditunda sepekan depan. Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang sejak Februari 2016. Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. Saat serah terima jabatan dilakukan stok opname 7 Oktober dan dicatat dalam berita acara. Hasilnya ditemukan selisih 38.975 Kg beras titipan raskin. Atas kekuranhan stok beras diketahui dijual terdakwa tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan sendiri. Kerugian negara atas kasus itu ditaksir sekitar Rp 2,2 miliar. Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Masalah itu lalu dilaporkan Ihsan dan Eko ke Hosdianto tapi tidak ditanggapi. Hingga akhirnya dilaporkan ke Kanwil. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.rdi