SEMARANG - Suap dan gratifikasi proyek di Kebumen tahun 2016 yang dikoordinir terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif mengalir kemana-mana. Sejumlah pihak disebut menerima aliran dana bernama Bina Lingkungan (Binlu) bersumber dari setoran fee rekanan yang mendapat jatah proyek. Hal itu diungkapkan terdakwa Adi Pandoyo pada sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/6). Sekda mengungkapkan, salah satu pemberiannya diberikan ke seseorang yang tak dikenalnya di Hotel Gumaya Semarang. "Ada uang yang dikirim ke seseorang di Gumaya Rp 2 miliar," kata Adi Pandoyo pada sidang dipimpin Siyoto, kemarin. Lewat pengacaranya, Sekda merinci sejumlah pemberian itu, yaitu untuk Kapolres Kebumen, lewat Barli Halim beri Kajati Jateng Rp 350 juta, Kajari Kebumen, Rp 400 juta ke Ketua PKB Zaini Miftah. Lewat Barli terdakwa juga menerima Rp 450 juta. Sejumlak saksi diperiksa kemarin. Mereka, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, M Khayub Lutfi (pengusaha, mantan rival Fuad saat Pilkada 2015), Hojin, Barli Halim (timses bupati), Arif Ainudin dan Agus. Dalam keterangannya, saksi Khayub mengungkapkan, pemberian uang salah satunya untuk Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. "Pernah beri ketua dewan Jateng. Ceritanya tahun 2016 awal Januari ditelepon Rukma. Intinya di Kebumen ada ttipan anggaran dari PDIP untuk operasional partai total Rp 40 miliar. Rukma bilang, tolong diurusi. Maksudnya minta bantuan uang. Realisasinya diberi Rp 850 juta. Sumber uang dari saya. Saya serahkan ke seseorang utusan Rukma. Mungkin pengurus partai. Janjiannya ditunggu di parkiran Gumaya di lantai dasar pakai kaos hitam. Itu intruksi dari rukma. Itu murni dari anggara DAK 2016," ungkap Khayub. Dikonfirmasi soal itu, Rukma membantahnyam "Maaf mas saya tidak tahu menahu soal itu dan dengar kabar ini saja baru sekarang," kata dia dihubungi Wawasan. Nama lain yang disebut menerima aliran uang, yaitu Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz. Saksi Hojin, timses yang ditugasi bupati mengawal anggaran proyek APBN dan mengumpulkan fee untuk Binlu mengakuinya. Rp 220 juta diberikannya untuk melunasi mobil Innova Pak Yazid. Saat penyidikan Yazid mengembalikannya ke ke KPK. "Dua bulan mobilnya tidak dibayar, ditarik dan oleh leasing akan dilelang. Karena saya diminta saya lunasi," kata Barli mengungkapkan. Sementara saksi Yahya Fuad dalam kesaksiannya membantah terlibat pengkondisian proyek bersumber APBN, APBD dan Banprov. Ia membantah membagi-bagi dan pengumpulan fee serta pemberian uang ke sejumlah pihak-pihak itu. Namun sebagai pengusahan 15 tahun, ia mengakui adanya Binlu. "Binlu tidak hanya ke kabupaten tapi juga sampai provinsi. Kadang-kadang setahun sekali, sebelum hari raya. Tahu persis tidak. Hanya dengar. Barli pernah beri ke Muspida. Saya tidak tahu soal pembagian proyek," kata Yahya. Yahya mengakui pernah bersama Hojin, Barli, Zaini Miftah bertemu di rumahnya membahas proyek. Namun ia membantah tidak soal pembagian dan pengumpulan fee. Yahya juga mengakui bersama Sekda bertemu M Khayub di Jogjakarta, namun ia membantah soal proyek. Khayub yang kalah Pilkada disebut membuat gaduh pengkondisian proyek dan oleh saran Sekda, bupati memberinya proyek senilai Rp 36 miliar. Dari itu bupati minta fee tujuh persen. Dibantah Atas keterangan Yahya itu, Adi Pandoyo membantahnya. "Saya berat menyampaikan ini. Yang sebenarnya ternyata saksi keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan," kata Adi. Adi membeberkan soal pertemuannya dengan bupati dan Khayub yang membahas pembagia soal proyek dan fee. "Realisasinya beberapa kali saya terima dari Khayub. Pertama Rp 1 miliar kedua Rp 1,5 miliar. Itu atas perintah saksi (bupati). Uang itu saya berikan salah satunya ke seseorang di Gumaya. Sisa Rp 15 juta, saya diminta beri ke Polda. Tapi karena malu sedikit akhirnya batal," kata dia. Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Muhamad Yahya Fuad hasil pengelolaan uang fee proyek. Sekda beberapa kali menerima uang pengumpulan fee dari Hojin lewat Teguh Kristanto, Barli. Atas lelang yang gaduh karena bupati tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi, akhirnya digandengnya. Sejumlah pihak yang menerima aliran dana, Nita Yunita Rp 20 juta, Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi
Edarkan Upal, Iksan Musriyanto Kena 20 Bulan Penjara
SEMARANG - Kasus peredaran uang palsu (Upal) melibatkan Iksan Musriyanto. Iksan diketahui mendapat dan akan mengedarkan Upal pada jelang lebaran ini. Darinya disita uang nominal Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, nominal Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, nominal Rp 10 ribu sebanyak 33 lembar dan nominal Rp 2.000 sebanyak 9 lembar. Iksan yang ditangkap 8 Januari 2017 malam lalu di depan POM Bensin Jl. Wolter Monginsidi, Pedurungan telah dipidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terdiri Antonius Widijantono selaki ketua, Lasito dan Abdul Wahib sebagai anggota. "Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga dipidana Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara," kata Evi Rosalina, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (20/6). Putusan dijatuhkan Kamis (8/6) lalu. Iksan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatannya bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Iksan dipidana dua tahun enam bulan penjara. Upal diperoleh Iksan dari Dimas (buron), saat bertemu di depan gereja Don Bosco Semarang. Namun belum sempat mengedarkannya, Iksan ditangkap. Berdasarkanpemeriksaan ahli Yuniar Rachman Prabowo, disimpulkan bahwa uang itu palsu.rdi
Jual Beli Jabatan di Klaten Diwarnai Tawar Menawar
SEMARANG - Suap jual beli jabatan mutasi dan promisi sejumlah PNS di Klaten kepada Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif diwarnai tawar menawar. Negosiasi antara penyuap dan penerima terjadi lewat fasilitator. Sebagaimana di Dinas Pertanian, belasan pegawai yang ingin mutasi dan promosi menawar besaran uang syukuran yang ditetapkan bupati. Lewat Kepala Dinas Pertanian, Wahyu Prasetyo usulan mutasi dna promosi, negosiasi dilakukan. "Sembilan orang yang kami bawa. Delapan pegawai yang lolos dan seorang guru bahasa inggris di Kudus ingin masuk ke Klaten," kata Wahyu saat diperiksa sebagai saksi sidang Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/6). Wahyu mengungkapkan, informasi mutasi dan promosi disampaikan Sekda kepadanya bersama sejumlah Kadis lain di ruangannya. "Kami diminta mengusulkan. Kami usulkan beberapa, tapi hanya delapan yang lolos," kata dia. Beberapa pegawai di dinasnya yang diusulkan, Widiyanti Koordinator menjadi Kabid Ketahanan Pangan, Walidi seorang penyuluh jadi Kasubag umum dan kepegawaian. Ali Mashut Kasubag TU UPTD Subdi jadi Kepala UPT BPI (Balai Pembudidayaam Ikan). Sri Suratmi Kasubag TU UPTD Wilayah III Pedan menjadi Kepala UPTD. Sudarmaji menjadi Kasie Penyuluhan. Kukuh dari staf menjadi Kasie penyuluhan. Siti Fatonah dari staf menjadi Kasubag. Susi dari staf menjadi Kasubag. "Atas usulan itu, bupati bilang 'syukurane piye'. Tidak sebutkan jumlahnya. Khusus Distan, menurut bupati disebut dinas 'Loh' atau basah. Pak Slamet (Kabid Mutasi BKD) kadang memberi informasi. Seperti Widiyanti, harus dua kali lipat karena dari staf ke Kabid," kata saksi Wahyu. Menurutnya, sesuai infomasi, dari staf ke Kabid dibutuhkan Rp 150 juta. Staf ke Kasir Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. "Saya tanya ke bupati, syukuran kok di depan. Dijawab, ya ngak apa-apa. SK ditangan saja," kata dia. Kepadanya, kata Wahyu, bupati secara langsung dan lewat ajudannya, Nina Puspitasari minta segera menyetor uang syukuran. "Cepet. 'Mbalike rembug". Biar yang ngak bisa diganti. Sesuai usulan hanya delapan yang siap," lanjutnya. Walidi membayar Rp 50 juta, Widiyanti dua kali Rp 70 juta dan Rp 50 juta. "Widiyanti harusnya Rp 150 juta. Nawar, tolong sampaikan hanya punya tambahan Rp 50 juta. Susi Rp 20 juta, Kukuh Rp 25 juta, Darmaji Rp 25 juta, Ali Rp 20 juta. Suratmi awalnya Rp 20 juta nawar jadi Rp 15 juta, Ari dari Rp 25 juta jadi Rp 20 juta. Total uang yang saya berikan ke bupati Rp 260 juta, kata saksi Wahyu di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono. Atas pemberian uang syukuran itu, mereka yang ingin naik jabatan itu batal dilantik karena Sri Hartini ditangkap KPK. Atas masalah itu, saksi Wahyu mengungkapkan banyaknyaknya pengaruh dari sejumlah pihak luar. "Empat kali. Jujur kadang bohong. Banyak yang bilang temean-teman sarjana hukum. Nanti bisa kena Pasal 55 KUHP," kata saksi yang mengaku bingung. Saksi Arif Yogi Purnomo, keponakan Sri Hartini juga mengungkapkan, membantu Sri Nugroho staf Bappeda menjadi Kabid PNF di Disdik. Lewat Andi Kusuma, anggota DPRD Klaten, Sri Nugroho diusulkan. Saksi Kartani Saputro, mantan PPK Wonosari, tetangga Sri Hartini di rumah Jumeneng mengungkapkan. Pernah dimintai mengunsulkan promosi Wiharti dari staf Kecamatan Wonosari sebagai Kasie Trantib. "Saya sampaikan ke ibu bupati. Saya sudah lama dengar adanya uang syukuran. Perkiraan saya harus beri Rp 35 juta," ucapnya diiyakan Wiharti yang setuju memberi uang syukuran usai pinjam ke bank. Suap jual beli jabatan juga melibatkan, Edi Dwi Hananto alias Hana, sopir pribadi Andi Purnomo anak bupati yabg juga anggota DPRD Klaten. "Pernah dimintai tujuh orang mutasi dan promosi jabatan serta masuk ke BUMD. Total uang ke bupati Rp 425 juta," ujar dia. Saksi lain, Parjo alias Subandi, karyawan PDAM Solo yang mengakui memberibung syukuran Rp 95 juta ke bupati lewat Hana. "Saya ingin anak saya masuk ke PDAM Klaten," kata dia. Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000.rdi
Jual Rokok dan Pita Cukai Palsu, 2 Pria Ditangkap di Hotel Gumaya
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran rokok dan pita rokok bercukai palsu bernilai miliaran rupiah melibatkan dua orang pria. Asror dan Sutrisno, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan akan disidang. "Sidang perdana dijadwalkan, Selasa (20/6) besok. Senin 12 Juni lalu perkaranya masuk dan terdaftar dalam nomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/6). Mereka ditangkap saat akan menjual pita cukai palsu ke Wahyu (buron). Transaksi mereka digelar di halaman Hotel Gumaya Semarang, 2 April lalu. Atas informasi masyarakat tentang ada transaksi pita cukai dan rokok ilegal, petugas bea dan cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menyelidiki. Danang Parobo Hadibroto dan Aji Romadhon memantau mobil Suzuki APV AD 8699 VU merah metalik di halaman parkir hotel. "Saat diperiksa ditemukan, enam kemasan pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) palsu, tujuh karton barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok jenis SKM berbagai merk. Rokok sampel, nota penjualan rokok, uang Rp 6 juta serta sepucuk Air Soft Gun," kata Ari Pratono, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menangani dalam berkas perkaranya. Barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk itu merupakan pesanan Wahyu. "Dipesan melalui tersangka sebanyak 70 karton seharga Rp 300 juta," kata jaksa. Wahyu kuga telah memesan ke kedua tersangka, pita cukai rokok palsu sebanyak 110 karton untuk dikirim 16 April berikutnya. Atas penangkapan itu, dilakukannya penindakan lanjutan di Area Gudang AP Logistik PT. Delta Aero Support, Cargo Bandara Ahmad Yani. Ditemukan barang bukti berupa 14 lebih karton rokok berbagai merek yang akan dikirim Sutrisno ke Bengkulu. Penggeledahan gudang di Dukuh Sidorejo RT 21 Desa Tlogotirto Sumberlawang Sragen, milik Suratman yang disewa Sutrisno. Gudang itu untuk mengepak rokok palsu. Digeledah pula rumah di Dsn. Depok Selatan RT.09 RW.02 Kelurahan Depok, Toroh Kabupaten Grobogan. Di Gaten RT/RW 005/001 Dibal Ngemplak Boyolali. Di sana ditemukan barang bukti rokok palsu milik Sutrisno. Dalam keterangannya ke petugas, Sutrisno telah menjual rokok palsunya ke Pontianak, Banjarmasin, Banten, Bengkulu. Perbuatan tersangka Asror yang melakukan transaksi dan menyediakan barang kena cukai berupa rokok dan pita cukai palsu dijeratvpertama Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua dijeratp Pasal 55 huruf b UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.rdi
Suap Jual Beli Jabatan di Klaten, Bupati Libatkan Satpamnya
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini yang didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dan pemotongan dana bantuan total Rp 13 miliar melibatkan sejumlah anak buahnya. Selain ajudannya, Nina Puspitasari, bupati melibatkan Soekarno alias Mbekur, Satpam rumah dinasnya. Satpam yang bertugas sejak beberapa bupati sebelumnya itu terlibat atas usulan promosi jabatan dan penerimaan suap. Mbekur yang juga tim sukses Sri Hartini itu juga terlibat atas pengkodisian plot bantuan keuangan desa atas APBD/ P 2016 da menerima setoran Kepala Desa untuk bupati. Hal itu diakui Mbekur saat diperiksa sebagai saksi sidang Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/6). Atas promosi dan mutasi jabatan, Mbekur membantu tujuh pihak atas pengusulan dan penyakuran uang syukuran ke bupati. "Merek datang menghubungi dan meminta diusulkan menjabat dana promosi dan mutasi. Saya sampaikan ke ibu (terdakwa) dan dijawab bisa dengan memberi uang syukuran," kata Mbekur di hadapan makelis dipimpin Antonius Widijantono. Mereka, Ahmad Arison Kasi Identitas Pendudukan Disdukcapil untuk menjadi camat dengan ung Rp 80 juta. Untung Ragil Kasi Trantib Kec. Wedi menginginkan menjadi Sekretaris Camat Rp 50 juta. Samento dari Kepala Sekolah SD menjadi Kepala UPTD Pendidikan wedi Rp 90 juta, Agus Sunyata, Kasubab Renlap Kec Cawas menjadi Kepala Bidang pada Dishub Rp 100 juta. Suroto, Penilik Dsidik menjadi Kepala UPTD Rp 80 juta. Joko Suparja, Kasi Tapem Delanggu jadi camat Rp 80 juta, Kukuh Riyadi agar tetap menjadi camat Rp 50 juta. Mbekur juga terlibat atas pengusulan dan pemberian suap promosi serta mutasi Kepela Sekolah (Kepsek) SMA/K. Tiga orng yang dibantunya. Yaitu, Is Hapdewi, guru SMKN 1 Jogonalan menjadi Kepsek SMKN 1 Tulung Rp 150 juta, Sudarto guru SMKN 1 Trucuk menjadi Kepsek SMKN 1 Juwiring, Suharyo (Aryo Mug), agar tetap menjadi Kepala SMAN 3 Klaten. Mbekur juga terlibat suap jual beli pegawai BUMD pada PDAM bernama Visi Betarokat. Kepada Dwi, suami Visi, bupati lewat Mbekur minta uang syukuran Rp 100 juta. "Ibu bupati siap membantu asal memberi uang syukuran," kata Mbekur yang diperiksa bersama Ahmad Arison, Agus Sunyata, Untung Ragil. Terkait bantuan dana desa, Mbekur mengakui adanya pemotongan oleh bupati 15 persen. "Bupati bilang jika cair harus dikembalikan 15 persen," akunya. Beberapa kali, Mbekur mengakui menerima uang setoran sejumlah Kades. "Untuk APBD murni, Kades memberi DP (down payment) 10 persen dan 5 persen jika anggaran cair," katanya. Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000. Sri Hartini yang ditahan sejak 31 Desember 2016 lalu dijerat, pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 12 huruf b UU yang sama Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.rdi
KSP Intidana Terancam Gagal Bayar Jika Dananya Tak Dicairkan
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicairkan. Pasalnya uang itu menjadi salah satu sumber pelaksanaan skema pembayaran ke 120 ribu anggota atas tagihannya Rp 938 miliar lebih. Namun atas dana itu, bank menolak mencairkan dana anggota yang disimpan itu karena sengketa kepengurusan masih diproses di MA. Alasan mantan ketua KSP, Handoko yang dipidana atas kasus penipuan dan penggelapan. Serta perubahan kepengurusan atas dasar rapat anggota, tidak dianggap bank. Bank menolak karena speciemen tandatangan dan pembukaan dua rekening itu dibuat atasnama Handoko. Bank mengabaikan kepengurusan baru KSP Intidana. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa gugatan KSP Intidana melawa Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/6). Edy Kuntoro, anggota sekaligus pengurus KSP mengatakan, masalah Intidana muncul saat PKPU 2015 lalu. Hasilnya diputuskan homologasi antara KSP dengan ratusan nasabah dengan tagihan Rp 938 miliar lebih. "Diputuskan skema pembayarannya. Karena Handoko dipenjara, skema pembayaran itu dilakukan ketua dan pengurus baru. Sebagian telah kami bayarkan," kata saksi Edy di hadapan majelis hakim diketuai Zainal Arifin, kemarin. Dana Rp 26,5 miliar itu, kata Edy, seharusnya juga digunakan melaksanakan skema pembayaran. Namun karena tertahan, pembayaran tidak bisa. "Selaku anggota dan pengurus dirugikan atas hal ini. Anggota marah. Bahkan berbuat tidak kondusif. Maret lalu mengadu ke Mandiri pusat di Jl Pemuda. Kami demo. Jangankan mencairkan, mengatahui saldo saja tidak bisa," kata saksi. Dikatakannya, jika Mandiri tetap menolak mencairkan dana KSP, pihaknya terancam gagal bayar ke anggota. "Padahal kami sudah sampaikan, jika di bank lain saja bisa dengan syarat dan kondisi itu," kata dia. Kuasa hukum dari Bank Mandiri, Agus Joko Purwanto mengatakan, terdapat dua perkara yang sedang berjalan terkait konflik kepengurusan. Budiman Gandi selaku ketua KSP Intidana sekarang menggugat kepengurusan Handoko dan sebaliknya. "Sekarang masih proses kasasi," katanya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang Kawasan Industri Candi Semarang digugat atas penempatan dana KSP Intidana di dua rekening Rp 26,5 miliar yang tak bisa dicairkan. Mereka menggugat dan menuntut blokir dana KSP dicabut dan mencairkan seluruh dana. Atas tertahannya dana, KSP mengaku kesulitan membayar 120.000 tagihan anggota. Dari keuntungan bunga atas dana yang jika dihitung sejak Januari 2016 sampai Januari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar. Hilangnya dana Rp 10 miliar atas penarikan oknum KSP dengan persetujuan bank saat pemblokiran rekening. Total kerugian sebesar Rp 38.337.781.075,52.rdi
Dituntut Setahun Penjara, Erlina Iswahyuni Minta Bebas
SEMARANG - Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting PT Majasti Furniture (MF) Semarang yang dituntut pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta menuntut dibebaskan. Hal itu diungkapkannya pada sidang pembelaannya di Pengadilan Tipikor Semaranv, Kamis (15/6). Erlina mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya. Beberapa dasarnya, yaitu sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaiamana ia mengelapkan, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, smentara ia sudah tidak bekerja di PT MJ sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korvan Joe Revivo dab Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Erlina di hadapan majelis hakim diketuai Siyoto, kemarin. Terdakwa bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juki 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli da dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina menambahkan. Yosi Budi Santoso, jaksa Kejari Sematang mendakwa Erlina bersalah sesuai Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP. Dugaan penggelapan terjadi di PT MF. Erlina didakwa mengambil uang kas kantor dan membuat laporan keuangan fiktif.rdi