Sidang Korupsi BRI Semarang. Rekening Bank Misterius

SEMARANG - Dari 18 rekening nasabah dan titipan di BRI berisi Rp 2,1 miliar yang dibobol Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL), tujuh rekening diantaranya misterius. Dari tujuh rekening titipan itu, satu di Cabang Pandanaran, enam di Cabang Patimura. Pihak BRI tidak bisa menjelaskan sumber rekening itu dan jumlah uang milik BRI yang dibobol di tujuh rekening titipan itu.
Hal itu diungkapkan Dedi Hendarto dan Sinta Veronica, dua pegawai Kanwil BRI Semarang, anggota tim adhoc indikasi pelanggaran disiplin pada BRI Patimura dan Pandanaran oleh Kaplink. Keduanya diperiksa dalam pemeriksaan perkara Kaplink di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/2).
"Dana di rekening titipan itu milik internal BRI. Tapi tidak jelas dan tidak ditemukan sumbernya. Seharusnya pembukaannya ada dokumen. Tapi tidak ada dokumen mutasinya. Kami tidak bisa jelasjan sumbernya. Berapa BRI dan berapa yang bukan," kata saksi Sinta di hadapan majelis hakim diketuai Sulistyono.
Diakui saksi yang ditugasi menyelidiki, pembobolan terjadi pada dana di tujuh rekening titipan dan 11 rekening nasabah. Kaplink yang dalam pernyataannya mengakui, membobol dengan menarik dana di rekening itu.
"Dana lalu dioverbooking atau pindah bukukan ke rekening nasabah," kata saksi.
Dana dimasukkan ke sejumlah rekening nasabah yang dibuat terdakwa. Selama 2010 sampai 2016, di Pandanaran Kaplink membohol Rp 662.164.650. Di Patimura  Rp1.5 miliar. Total seluruh dana yang dibobol Rp 2.132.239.903. Tak dijelaskan saksi, rincian jumlah dana rekening nasabah dan titipan yang dibobol.
Pelaku, kata saksi, membobol dengan menggunakan user id dan pasword enam teller di dua cabang itu. Saksi tak mengetahui bagaimana Kaplink mengetahui pasword saksi.
"Dari pemeriksaan, pengakuan terdakwa dilakukan lewat pengintipan. Saat pengisian modal, pengisian menggunakan aplikasi AMOL dengan user id dan pasword teller diketahui, " kata saksi Dedi menambahkan.
Diungkapkan keduanya, tujuh rekening titipan itu berada dalam pengawasan terdakwa, bersama pimpinan cabang, manajer operasional. Terhadap 11 rekening simpanan nasabah yang dibobol, kata saksi, BRI telah menggantinya. Sementara terhadap dana di tujuh rekening titipan yang hilang akibat dibobol, BRI tidak menjelaskan jumlah dan tindaklanjutnya.
Atas fakta itu, majelis hakim dan pengacara terdakwa mempersoalkan status, sumber dana di rekening titipan yang dibobol. Robert Pasaribu, hakim menilai, BRI sembrono mengelola keuangan. Pihak jaksa yang seharusnya membuktikan juga dinilai tidak tegas.
"Kalau uangnya tidak jelas. Bisa jadi uang hasil pencucian uang. Ini bisa jadi tanda tanya. Siapa pemilknya. Jaksa harus mendalami. Jangan-jangan ada keterlibatan Kakanwil. Kok bisa ada rekening misterius," kata Robert.
Sementara, Slamet Widodo, jaksa mengakui dalam perkara ini, tidak memasukan manajer operasional, pimpinan cabang dan Kanwil sebagai saksi. "Kami juga tidak ada ahli keuangan. Hanya ahli pidana," kata Slamet.
Kaplink Samijan, AMOL pada BRI Pandanaran periode 2010-2013 dan Patimura periode 2013-2016 dinilai kprupsi membobol rekening. Ia mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Memakai user id dan pasword teller yang berwenang ia menariknya. Terungkap sebelumnya, teller diduga terlibat atas pemberian pasword. Beberapa kali teller diajak jalan-jalan ke luar negeri dan dalam negeri serta diajak makan.
Dengan pasword itu Kaplink membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking.
Terdakwa menyembunyikan uangnya di rekening yang dibuatnya. Ia meminjam KTP dan membuka rekening atasnama mereka.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi

Sidang Suap Kebumen. Sekda Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif Adi Pandoyo dan Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk diperiksa dalam sidang perkara Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2). Dua tersangka yang ditahan KPK di Jakarta itu diperiksa terkait dugaan suap proyek dana Pokok Pikiran (Pokir) Komisi A pada Disdikpora Kebumen. Selain mereka majelis hakim pemeriksa perkara Hartoyo diketuai Siyoto juga memeriksa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IANU) Kebumen Dr Imam Satibi.
Dalam keterangannya, Sekda yang menjabat sejak 28 Agustus 2012 itu mengakui adanya proyek Pokir untuk anggota dewan. Tak hanya di Komisi A, Pokir juga diberikan bagi seluruh anggota dewan sebesar masing-masing Rp 150 juta.
"Pokir masuk dalam kegiatan seluruh SKPD. Ada banyak kegiatan," kata Adi Pandoyo menjawab pertanyan penuntut umum KPK.
Dari seluruh anggota, diakuinya terdapat seorang anggota dewan yang menolak menerima jatah dana Pokir. 
Adi mengakui keputusannya menyetujui Hartoyo sebagai pelaksana proyek Alat Peraga (Alper) dilakukannya atas usulan Komisi A. Lewat Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota DPRD PDIP, ia mengatakan selain Hartoyo proyek Pokir di Disdikpora juga akan dikerjakan Petruk. Kepadanya, Petruk yang juga anggota LSM, pengusaha dan mantan tim sukses bupati M Yahya Fuad itu juga mengakui.
"Petruk, Imam dan Sigit (Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Disparbud tersangka lain) datang dan mengakui. Sebelum itu datang Kasran dan Agus Hasan dan menyebut akan mengerjakan," aku Adi yang mengaku kenal dengan Hartoyo sejak 2006.
Dikatakan Adi, dewan sebelumnya meminta dana Pokir untuknya masing-masing Rp 500 juta untuk 50 anggota. Namun hasil koordinasi dengan DPKAD, Sekda hanya menyanggupi, mampu menyetujui disepakati Rp 150 juta. Ketua dewan, kata Sekda awalnya minta jatah Pokir Rp 3 miliar tapi hanya diswtujui Rp 1.5 miliar. "Ketua dewan 1.5 miliar ditambah Rp 150 juta. Wakil ketua masing-masing Rp 500 juta," kata Adi.
Keputusan pemberian anggaran Pokir untuk dewan dalam APBDP disetujui dalam rapat Banggar. "Di ruang Banggar bersama Dian dkk. Disitu disepakati setiap anggota Rp 150 juta," akunya.
Sekda mengaku, keputusan itu didasarkan atas pengkodisian dewan agar mau mengesahkan APBDP. :Dalam BAP tidak saya sebutkan. Semalam saya pikir kalau tidak sampaikan salah. Bahwa memang ada penyataan Banggar, kalau belum diakomodir (usulan Pokir) jangan dibahas dulu penetapan APBD Perubahan. Banggar terdiri pimpinan fraksi, anggota biasa dan Pimwan," jelasnya.
Dana Pokir dewan diakui Sekda tak hanya pada APBD Perubahan tapi pada APBD murni. "Masing-masing Rp 500 juta untuk anggota. Dan itu dilaksanakan. Dan di perubahan ada lagi senilai anggaran Rp 10.5 miiar," akunya.
Khusus Pokir di Komisi A, imbuhnya, diputuskan atas usulan. "Ibu Yasinta dan Pak Ujang (Kadisdikpora) dan sebelumnya Pak Yudhi (Ketua Komisi A) didampingi Prasetyo dari PAN, intinya Pokir Komisi A ditaruh di Disdikpora," lanjutnya.
Disinggung alasannya menyetujui nama Hartoyo selaku pelaksana proyek Alper, saksi Adi mengaku hanya sebagai teman.
Atas keputusannya menyetujui Pokir untuk dewan, penunjukan Hartoyo selaku pelaksana Alper, Sekda mengaju tidak mendapat apa-apa. "Saya tidak dapat apa-apa. Jujur saya jadi tersangka karena salah menyetujui untuk mendapatkan itu-itu. Saya harus menjaga stabilitas pemerintahan. Anggaran tepat waktu. Itu yang mendasrlari," bantahnya.
Sementara saksi Imam Satibi dan Petruk mengakui adanya pekerjaan bersumber anggaran Pokir dewan. Imam Satibi diketahui pernah menerima Rp 2 juta atas pemberian Rp 75 juta dari Hartoyo. Penerimaan itu diakui untuk keperluan Hari Santri. Imam sendiri diketahui sering bertemu dan terlibat dalam pengkondisian bagi-bagi proyek Pokir.
Sementara saksi Petruk yang mendapat proyek pengadaan buku dari dana Pokir itu mengakui telah memberikan fee komitmen untuk delapan anggota dewan. "Soal kewajiban untuk anggota dewan. Buku delapan orang sudah saya laksanakan sebesar Rp 60 juta," kata dia tak menjelaskan.
Selain Hartoyo, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu. KPK menetapkan  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo dan Basikun.rdi

Diperiksa, 10 Pejabat Pemkab Banjarnegara Disebut Terlibat

SEMARANG - Sepuluh pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan Banjarnegara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2). Mereka, Fahrudin Sekretaris Daerah (Sekda), Akhmad Sudibyo Asisten Pemerintahan Sekda, Idarto Kepala DPKAD, Supriyo Kepala DPU. Akhmad Nurudin Kepala Dintankanak, Singhih Haryono Kepala Dinhutbun, Tjahjono Harijadi Kabag Tapem. Suroso Kabag Pemdes, Agus Prabowo Kabag Hukum dan Edi Supriyadi Camat setempat.
Mereka diperiksa untuk terdakwa Solikhun alias Kaswi, Kepala Desa Punggelan serta Ilham Walujo yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah staf di DPPKAD. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai panitia pengadaan tanah.
"Kepanitian didasarkan SK Bupati nomor 027/33 tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 yang diubah nomor 027/794 tahun 2015 tanggal 21 agustus 2015. Bupati selaku penanggung jawab," kata Sekda Fahrudin selaku Ketua Panitia Pengadaan dalam sidang dipimpin hakim Andi Astara.
Dalam sidang, seluruh panitia disebut terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan pengadaan. Mereka diketahui tidak melakukan sosialisai dan pemberitahuan rencana pengadaan tanah pengganti kepada masyarakat.
Dokumen berita acara sosialisasi telah ditandatangani, disiapkan oleh pihak DPKAD (staf PPTK) karena syarat kelengkapan adminitrasi pembayaran. Panitia pengadaan tidak melakukan sosialisasi dan negosiasi harga dengan pemilik tanah karena pemilk tanah lamgsung menyetujui anggaran harga yang disiapkan DPKAD. Panitia tidak memverifikasi ulang terhadap hasil penilaian tim apprasial yang ditunjuk dan tidak melakukan survei tanah lain sebagai calon tanah pengganti. Diketahui, mereka hanya menjalankan tugas formalitas.
"Saksi tahu tidak dan paham tidak tugasnya ?. Saksi menjawab tahu sebagai panitia. Tahu tugasnya. Tahu terdakwa sebagai anggota panitia. Kalau saksi melakukan betul tugasnya, perkara ini tidak akan ada," kata Robert Pasaribu hakim anggota menegaskan dalam sidang.
Bahkan menurut Robert, bupati selaku penanggung jawab seharusnya turut bertanggung jawab. Bupati sendiri tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. "Dalam dakwaan juga katanya kemahalan. Itu karena tidak ada verifikasi. Ini bukan menyeret-eret saksi. Jangan-jangan sampai Kajari sampai turun tangan sidang karena menilai perkara ini serius. Bukanya kami ingin menyeret," kata Robert pada sidang yang juga diikuti Kajari Banjarnegara sebagai penuntut umumnya itu.
Kaswi dan Ilham diduga korupsi, memark up harga tanah milik warga Dusun Kepiring Desa Punggelan. Modusnya tanah warga yang akan digunakan mengganti tanah kas desa Punggelan dan untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan dan kantor PLKB.
Harga tanah sebagai ganti tanah kas desa senilai Rp 569.437.750. Namun jumlah tersebut digelembungkan menjadi Rp 999.969.000. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352 juta. Tanah seluas 10.333 meter persegi di Dusun Kepiring Desa Punggelan ini akan diperuntukkan pengganti kas desa. Tanah itu milik dua warga, yakni 4.583 meter persegi atas nama Imam Kholidin dan 5.750 meter persegi milik Supanggih.
Kasus iti terungkap setelah ditemukan adanya kecurigaan terkait proses pengadaan tanah pengganti tanah kas Desa Punggelan. Awalnya, tahun 2015 lalu, Pemkab Banjarnegara merencanakan pembangunan kantor Kecamatan Punggelan dan Kantor PLKB menggunakan tanah kas desa Punggelan seluas 3.170 meter persegi.
Sesuai aturan desa yang bersangkutan harus mendapatkan ganti atas tanah kas desa yang digunakan untuk kantor. Saat itu, untuk pengadaan tanah pengganti ini Pemkab membentuk panitia kecil yang diketuai Sekda sedangkan posisi DPPKAD sebagai sekretaris. Tetapi, di tengah jalan panitia tidak dapat melaksanakan tugas karena semuanya sudah dilakukan kedua tersangka.
Mereka dijerat melanggar pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat I Jo pasal 55 ayat I ke I KUHP.  Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 250 miliar.rdi

Kecelakaan Tewaskan Anggota Polda Jateng Aipda Umar Said Disidang

SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jakan S Parman teptanya depan RS Wiliam Booth Semarang yang menewaskan Aipda Umar Said, anggota Polda Jateng pada 1 November lalu mulai disidangkan. Sidang perdana digelar, Selasa (7/2) dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum. Ditunjuk selaku jaksa dalam perkara itu Sutardi.
Dalam perkara itu tersangka Siswadi, warga Klaten didudukkan sebagai terdakwanya.
Dalam berkas perkaranya disebutkan kasus bermula sekitar pukul 09.00 dari daerah Sampangan terdakwa mengemudikan mobil boks L 300 H-1810-JH. Didampingi saksi Tono, ia mengangkut 100 galon air mineral dan rencananya akan dikirim ke sejumlah tempat. 
Saat menuju ke daerah Tampomas Semarang sekitar pukul 15.10 mereka melintas di TKP. Dari arah utara mobil belok kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Ketika itu mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan langsung menabrak  kendaraan dari arah selatan. Mobil menabrak  motor Beat K-5721-CH yang dikemudikan korban Umar Said. Serta motor Beat H -4294-TG yang dikemudikan korban Yoyok Yulianto.
Usai menabrak mobil kehilangan kendali dan melewati median jalan serta selokan. Mobil baru berhenti usai menabrak warung milik saksi Darti dan saksi Darsini.
"Dalam perkara itu terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan kedua Pasal 310 ayat (2) UU yang sama," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan.rdi

Gadaikan Mobil Rental, Nur Cahyo Budi Diadili


SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan harus dijalani Nur Cahyo Budi Jatmiko atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia disangka menggelapkan mobil rental untuk kepentingan pribadi. Mobil rental itu digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kasus itu telah diajukan penuntut umum Kejari Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk kemudian disidangkan. "Pekan lalu kami ajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang mengatakan, kemarin.
Dijelaskannya, dugaan penggelapan terjadi pada Jum’at 28 Oktober 2016 dengan korban Muhamad Arifin. Kasus bermula saat malam sebelumnya, tersangka menghubungi korban karena akan merental mobil. Alasannya transportasi urusan adik isteri pelaku dari Kalimantan yang akan memasukkan anaknya kuliah kedokteran di Semarang.
Korban yang menyetujui meminta pelaku mengambil mobil di rumah kakaknya, Setiyaningsih di Kauman Gunungpati. Mobil Avanza H-8482-JR disewa perhari Rp 225 ribu.
Namun sore mobil beserta STNK juateru digadaikan Nur Cahyo ke Nanang Triganto di Kalipancur Ngaliyan sebesar Rp 20 juta.  Selang beberapa waktu, 23 November kemudian, pelaku datang ke kos korban di Kerkop Ungaran dan minta ganti mobil. Alasannya, transportasi keperluan adik istri pelaku dari Kalimantan selama menunggu pembagian warisan. Esoknya mobil pengganti diberikan, namun saat akan digadaikan pelaku ditangkap polisim
"Saat akan digadaikan ke seseorang di daerah Jalan Baru Salatiga pelaku ditangkap anggota Pores Salatiga dan diserahkan kepada Polsek Gunungpati," kata Anton.
Akiibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10u juta. "Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata dia.
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma S R dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan perkara itu. "Rabu 1 februari lalu diajukan dalam nomor perkara 78/Pid.B/2017/PN Smg," katanya.rdi

Curi Motor dan Hp, Eri Suprianto Diadili

SEMARANG - Dugaan pencurian sepeda motor dan Hp dilakukan Eri Suprianto alias Jack warga Semarang. Pencurian dilakukannya Selasa 22 Nopember 2016 sekitar pukul 01.30 lalu di sebuah rumah di Jalan Gajah Timur I-C Kelurahan Gayamsari.
Modusnya, Jack awalnya jalan kaki mencari sasaran. Sampai di lokasi, rumah yang dihuni Rifki Praditya selaku korban pelaku masuk saat melihat motor korban di luar rumah. Ia membuka pintu pagar yang tidak terkunci lalu masuk ke rumah melalui jendela.
"Di dalam ia mengambil kunci sepeda motor di atas etalase. Ia juga mengambil satu handphone merk OPPO putih di kursi tamu depan etalase milik saksi Taufik Immadudin Amrullah," kata Kasie Pidum Kejari Semarabg Anton Rudianto menjelaskan, kemarin.
Jack lalu keluar lewat jendela dan mengambil motor Suzuki Satria FU DK- 6199 – FR dengan kunci yang telah diambilnya. Mendorong motor ke jalan raya keluar dari teras ia kabur mengendarainya ke arah Simpang Lima. Pelaku menjual Hp dan membuang plat nomor motor di daerah Ketileng.
Esoknya, korban Rifky yang kaget tak mendapati motornya di teras lalu lapor ke  Polsek Gayamsari. Saksi Taufik yang mendapat info tentang Hp nya meminta bantuan polisi melacak. Lima petugas polisi, Panuwun Aris Subagia, M. Yunus, Nova Widiantara, Tommy Agus Irianto, Yudhisita Riptaningsurya lalu menjebak pelaku. Dari penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pada 25 Nopember sekitar pukul 19.30 di Jakan Pancakarya. Darinya disita motor Suzuki Satria FU.
Atas kasusnya, Jack yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. "Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu jadwal sidang," kata Anton menambahkan.
Atas pencurian itu, korban Rifky rugi Rp 13 juta sementara korban Taufik sekitar Rp 500 ribu.
"Perkaranya sudah di pengadilan dan segera ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Norma S selaku Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.rdi

Pembunuhan di Tempat Karaoke Sukarno Hatta Segera Disidang

SEMARANG - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan di tempat karaoke di Jalan Arteri Sukarno Hatta Semarang telah rampung. Perkaranya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum dan dilanjutkan ke pengadilan. Perkaranya segera disidangkan. Utomo alias  Bading yang pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka segera didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili. Sementara seorang pelaku lain Ade alias Boros, yang terlibat pembunuhan hingga kini masih dalam pencarian. Ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Panitera Muda Pidum Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma S kepada wartawan mengakui adanya pelimpahan perkara itu, Senin (6/2).
"Perkara pembunuhan atasnama Utomo telah dilimpahkan Rabu (1/2) lalu dan terdaftar nomor perkara 81/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia di kantornya, kemarin.
Pembunuhan dilakukan Utomo dan Boros pada Jumat (25/11) 2016 lalu di lapangan depan tempat karaoke. Kasus berawal saat Utomo, security tempat karaoke itu duduk bersama teman-teman sambil minum chongyang di lokasi. Tak lama kemudian datang rombongan temannya, Ade (DPO), Trinanda Arswan Dita alias Kacang, Dian Dwi Saputra alias Domble dan Dedi Setiawan  alias Gentong. Mereka mengajak Utomo minum chongyang dan nyanyi.
Buron Ade yang diketahui datang membawa belati dimintanya menyembunyikan di gudang. Belum sempat Utomo minum dan nyanyi, buron Ade pergi keluar dan masuk ke room lain milik koran Jafar Sodik. Tak lama ia kembali ke room.
Ketika itu, ia diikuti korban Jafar dan mengatakan, "kowe kok ngejak bolo-bolo akeh nopo". Oleh Utomo dijawab "urusanmu opo wong aku ra kenal karo koe “.  Korban lalu menunjuk muka Dian Dwi sambil bilang, "kowe PS (artinya kamu mata-mata polisi)".
Spontan Ade alias Boros tersinggung dan memukul korban mengenai rahangnya.
Melihat itu Utomo berusaha melerai. Namun korban justeru memukul matanya. Atas perlakukan itu Utomo dan Ade membalas dan saling pukul.
Korban Jafar yang kalah lari ke lapangan depan tempat karaoke. Di sana, kedua pelaku mengejar dan kembali memukulinya.
Teman-teman pelaku dan pengunjung yang mengetahui datang berusaha melerai.
Ketika itu muncul dua pria dan seorang wanita teman korban dari dalam room karaoke. Kepada pelaku dan teman-temannya, seorang diantaranya, M Nur Rokhmin alias Senthil menantang.
Dalam kondisi itu tersangka Utomo mengambil belati milik Ade dari gudang dan memberikannya. Sedangkan Utomo membawa sangkur miliknya. Keduanya menghampiri korban dan tiga temannya.
Melihat membawa sajam, teman korban kaget."Gowo alat. Gowo alat" (maksudnya membawa sajam)," kata teman wanita korban.
Kepada korban dan temannya, pelaku berusaha menyerang dan membacok. Teman wanita korban yang di dekatnya menangkis dan terkenan sajam. Sementara sajam Ade mengenai pelipis M Nurokhman alias Senthil. Merasa terpojok korban dan temannya berusaha kabur. Namun kedua pelaku tetap mengejar dan salah satu serangannya mengenai paha korban.
Kedua pelaku terus mengejar dua teman pria korban namun tak berhasil. Saat kembali, pelaku yang mengetahui korban tersungkur ditemani teman wanitanya di lapangan akibat luka di paha kembali menyerang. Teman wanita korban yang meminta pelaku berhenti menyerang tak digubris.
"Wis Om. Wis Om"," kata dia yang kemudian lari karena takut.  Namun dua tersangka yang gelap mata tetap menubruk dan menusukinya dengan sajam. Puas menusuk korban hingga tewas, pelaku kembali ke tempat karaoke.
Bahwa akibat perbuatan Itomo dan Ade berdasarkan  erita acara rekonstruksi mengakibatkan korban Jafar Sodiq  luka-luka,Sesuai dengan Hasil Visum Et repertum. Visum Et repertum No. 253/B-112/RF-L/XII/2016 tanggal 25 November 2016 oleh dr Bianti Hastuti dokter RSUD Kariadi Semarang terhadap jenasah atas nama Jafar.
Dengan kesimpulan pemeriksaan luka dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah. Luka tusuk pada perut, pinggang dan tungkai atas kiri serta putusnya pembulh darah nadi besar dan pembuluh darah balik besar tungkai atas kiri pada tungkai atas kirididapatkan tanda mati lemas. Didapatkan perdarahan hebat. Sebab kematian akibat luka tusuk pada tungkai atas kiri  yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah nadi dan pembulh darah balik tungkai atas kiri.
"Tersangka dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua dijerat Pasal Pasal 170 ayat (2)  ke 3 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1   KUHP," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan menjelaskan.rdi

Kakak Mego Purnomo Divonis 16 Bulan. Korupsi Proyek Talud Demak 2011

SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusannya terhadap Suratno Hadi Wiyoto ST dengan pidana 16 bulan penjara. Salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak tahun 2011 itu dinilai bersalah korupsi.
Vonis juga telah dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain, Eny Rahayu Murtiningsih, Direktur Umum CV Nusa Cipta Utama (NCU) selaku rekanan dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak. Keduanya divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Suratno dijatuhkan majelis hakim diketuai Sulistyono beberapa waktu lalu. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengungkapkan hal itu, Senin (6/2).
"Terdakwa Suratno divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," kata Heru di kantornya.
Dalam putusan hakim, terdakwa Suratno, dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara.  Perbuatannnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubag UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui kakak dari Mego Purnomo ST MT disen teknik Unnes Semarang yang juga menjadi tersangka menerima.
"Perkaranya sudah inkracht. Kami dan terdakwa sama-sama menerima. Atas putusan itu kami juga telah mengeksekusi terdakwa dan menahannya. Sekitar tiga minggu lalu eksekusi penahanannya dilakukan," kata Diah A, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Demak mengungkapkan.
Sebelumnya Suratno dituntut agar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Suratno dinilai korupsi atas pekerjaan pembuatan talud di Dukuh Timbulsloko dan Bogorame Sayung tahun 2011 bersumber anggaran percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Pemenang lelang atas kedua pekerjaan itu adalah CV Nusa Cipta Utama dengan direktur Eny Rahayu Murtiningsih.
Sesuai kontrak 10 November 2011 pekerjaan senilai Rp 422,3 juta dikerjakan 30 hari. Selaku konsultan pengawas CV Titis Engineering Cosultant (TEC) dengan direktur Ir Sutrisno Afandi.
CV TEC dipakai terdakwa Suratno tanpa seijin pemiliknya. Hal itu terjadi karena pada Maret sebelumnya Mego Purnomo, adik Suratno (tersangka) pernah meminjam bendera CV TEC.
CV TEC ditetapkan konsultan pengawas atas rekomendasi Ir Heru Budiyono (alm) Sekretaris DKP. Suratno diduga memalsu tandatangan Sutrisno dalam semua dokumen tekait pekerjaan. Surat telah dibayar Rp 49,7 juta atau sekitar Rp 43,3 juta usai dipotong pajak. Uang masuk ke rekening CV TEC dan diminta Suratno seolah uang pekerjaan terdahulu.
Dalam pekerjaannya Suratno membuat laporan dan menyatakan pekerja talud 100 persen rampung. Atas laporan itu CV Nusa Cipta Utama mendapat pembayaran.
Namun berdasarkan pemerikaaan hasil hammer tes dan pengukuran oleh ahli Undip ditemukan ketidakberesan. Ditemukan kualitaa mutu beton jelek dan kekurangan volume.
Berdasar audit BPKP Jateng tanggal 18 Agustus 2014 atas proyek itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 296,2 juta. Atas tuntutan itu terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Korupsi proyek talud DKP Demak menyeret sejumlah pihak. Selain Suratno turut disidang Eny Rahayu Murtiningsih dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak. Sementara dua tersangka belum dilimpahkan, Mego Purnomo ST MT dosen tehnik Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Sutrino Afandi, Direktur CV TEC. Satu tersangka, Heru Budiyono, penyidikannya gugur karena meninggal dunia.
Tersangka Mego Purnomo dalam perkara Eny dan Amin yang disidang pernah tiga kali mangkir pemeriksaan sidang. Alasannya sedang menjadi saksi ahli Polda Jateng dan Kejati Jateng.
Sementara dalam perkara Suratno, ia menolak menjadi saksi karena memiliki hubungan darah sebagai kakak adik.
Kasus korupsi diduga dilakukan para tersangka atas proyek pekerjaan pembuatan talud tahun 2011. Atas pengadaan itu delapan perusahaan melakukan penawaran. Empat perusahaan untuk talud Bogorame, yaitu CV Nusa Cipta Utama (NCU), CV Guntur Perkasa (GP), CV Mapan Jaya dan CV Kerta Aji. Sedangkan talud Timbulsloko, CV NCU, CV GP, CV Diva Jaya dan CV Sinar Cahaya.
Diketahui, CV GP, CV Mapan Jaya, CV Kerta Aji, CV Diva Jaya, CV Sinar Cahaya tidak pernah memasukan penawaran. Mereka diduga dicatut dan dokumen penawarannya dipalsukan.
Amin Kusno, selaku ketua Aksinas menyuruh Ragil Ari Wibowo membuat penawaran fiktif, mencatut perusahaan tersebut. Penawaran dibuat fiktif agar dimenangkan CV NCU.
Kepada penyedia jasa, Amin meminta agar menyetor 17 persen dari perkiraan nilai paket pekerjaan. Atas hal itu, Eny menyerahkan Rp 262,4 juta.
CV NCU yang ditetapkan pemenang menandatangani kontrak bersama PPKom, Heru Budiyono pada 10 November 2011 senilai Rp 422,3 juta. Jangka waktu pelaksaan berakhir 10 Desember 2011.
Selaku konsultan pengawas CV Titis Engineering. Dia diketahui juga pernah menjadi konsultan pengawas proyek Gor Tri Lomba Juang Semarang
Atas pekerjaan dua talud oleh CV NCU telah dilakukan pembayaran secara bertahap Pengguna Anggaran (PA), atas persetujuan PPKom.
Dari pemeriksaan hasil hammer tes dan pengukuran dari laboratorium bahan dan kontruksi jurusan teknik sipil Undip Semarang ditemukan ketidaksesuaian. Selaian kualitas pekerjaan tak sesuai, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.rdi

Serobot Tanah Warga, Ketua RT Sambirejo SemarangTerancam Dipidana

SEMARANG - Setelah menimpa Ketua RT di Kelurahan Karanganyu Semarang Barat, kasus dugaan tindak pidana yang muncul atas kebijakan pengurus RT juga terjadi di Kelurahan Sambirejo Gayamsari. Darko, Ketua RT 2 dan pengurus RW 6 serta warga terancam dilaporkan dan dipidana lantaran dituduh menyerobot tanah warga.
Penyerobotan diduga terjadi atas kapling No 69 A seluas 240 m2 milik seorang warga, Stefanus Hardjadinata yang sebagian dibangun posyandu. Keputusan pembangunan dibuat Ketua RW, RT, warga dan tokoh masyarakat tanpa persetujuan Stefanus pihak yang mengklaim memiliki.
Atas keputusan itu, Stefanus yang merasa dirugikan telah mensomasi mereka agar pembangunan posyandu yang memasuki tahap finishing dihentikan. Namun karena tidak ditanggapi, pihak Stefanus mengancam akan melapor pidana.
Gandung Sardjito, kuasa hukum dari LBH Aliansi Tajam mengakui, somasi dilayangkan untuk mencari titik terang masalah. "Kami merasa sebagai pemilik sah kapling. Jika warga menyatakan memiliki, mari duduk bersama saling membuktikan. Tapi mereka tidak beritikad baik. Makanya kami akan melaporkan pidana," kata Gandung saat jumpa pers di kantor LBH di Jalan Supriyadi, Senin (6/2).
Dijelaskannya, pihaknya membeli kapling dari pengurus Yayasan Sapta Prasetya Korpri Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang bernama Endang Wirjati (mantan camat) tahun 2008. Di hadapan notaris Roekiyanto perjanjian jual beli dilakukan.
Sandra Tedjosugondo, ibu Stefanus mengakui, jika kapling dalam kondisi kosong. Sebelum dibeli, kapling dimanfaatkan warga untuk kandang ayam, warung dan pos kamling. Saat jual beli diberikan uang ganti rugi agar bangunan kayu itu dibongkar.
"Kami ada buktinya. Saya bilang ini penyerobotan," kata dia didampingi suaminya.
Abah Sulthon, Ketua LBH Aliansi Tajam menambahkan, pihaknya meminta pembangunan posyandu dihentikan. "Tidak merobohkan. Kami ingin klarifikasi siapa tahu mereka juga punya alas hak," kata dia.
Sementara itu, Lurah Sambiroto, Purwoko dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan posyandu dan sengketa tersebut. Diakuinya, sengketa itu sudah lama terjadi.
"Masing-masing pihak punya argumen, pemilik mengklaim memiliki tanah dengan bukti surat sah, sementara warga mengklaim bahwa tanah itu fasum. Saya juga mendapat tembusan terkait somasi dari pemilik tanah," kata dia dihubungi.
Menurutnya, perkara itu rumit karena sulit didamaikan. Untuk itu, pihaknya berpandangan jika masalahan itu diselesaikan secara hukum.
"Karena keduanya memiliki argumen masing-masing, supaya jelas dan terang lebih baik dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Disinggung terkait akan dilaporkannya warga ke pihak berwajib, Purwoko mengaku tidak dapat berkomentar. Menurutnya, hal itu terserah warga dengan pihak bersengketa.
"Kami hanya berusaha mendamaikan, namun jika tidak ada kata sepakat, mau bagaimana lagi. Buktikan saja di pengadilan siapa yang berhak atas tanah itu," pungkasnya.rdi


Bayar Pakai BG Kosong, Seorang Pengusaha Dimejahijaukan

SEMARANG - Seorang pengusaha alat bahan bangunan di Semarang, Rony Hartono Handoko dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Penipuan dilakukannya atas 15 Bilyet Giro (BG) kosong yang digunakannya membayar.
Kasus terjadi dalam kurun waktu September sampai Oktober 2014 di rumah Jalan Singa VI Kalicari Kecamatan Pedurungan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ia diduga menipu. Korban Poey Rudi Winarto, pemilik UD. Sukses Putra Mandiri.
Rony sebagai sales penjualan barang-barang bangunan awalnya mengenal saksi korban Poey Rudi Winarto pengusahan di bidang perdagangan (suplyer barang sanitary bahan bangunan). Tersangka diketahui sering mengambil barang-barang dari korban. Diantaranya engsel, gembok, kuas, tang, cangkul dan alat banguanan lainya.
Pada suatu sata itu mengambil barang-barang bahan bangunan dari korban dan membayar menggunakan Bilyet Giro atas nama dirinya. Kepada korban ia mengaku BG dapat dicairkan pada saat jatuh tempo.
Atas dasar itu korban percaya dan memberikan barang-barangnya.
Tetapi saat jatuh tempo ada 15 Bilyet Giro yang akan dicairkan tetapi ditolak bank. Alasannya tidak ada dana di rekening dan rekening telah ditutup karena sudah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. Perkara tersangka telah diajukan ke pengadilan," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang, Senin (6/2).
Perkara Rony dilimpahkan pada Rabu (1/2) lalu. Perkaranya tercatat nomor 85/Pid.B/2017/PN Smg.
"Nomor surat pelimpahan B-27/0.2.10/Epp.2/01/2017. Selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Panitera Muda Pidun PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi.rdi

Curi Rokok, 2 Pemuda Semarang Terancam 9 Tahun Penjara

SEMARANG - Gara-gara mencuri 21 slop rokok di sebuah toko, dua pemuda di Semarang ditangkao, ditahan dan akan disidang. Dedi Supriadi alias Bobrok dan M Kalvin Prasetyo alias Genjer, tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam dipidana selama 9 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, menunggu disidang," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/2).
Perkara Bobrok dan Genjer dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) semarang, Rabu (1/2) lalu dan tercatat dalam perkara nomor 88/Pid.B/2017/PN Smg. Perkara itu diajukan dan akan disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz.
"Sudah kami terima dan tinggal ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR.
Pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Peristiwa terjadi di Toko Abdullah  di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara.
Kejadian bermula saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP. Keduanya bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalh ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.rdi

Korupsi Dana Desa, Kades Tegalsumur Brati Grobogan Dituntut 15 Bulan Penjara


SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan yang menangani perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati menuntut Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana korupsi terhadap Masyudi. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai kejaksaan bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Terdakwa dituntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/2).
Diungkapkannya, tuntutan terhadap Masyudi dibacakan jaksa kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya pada sidang, Rabu (1/2). Dalam tuntutannya, majelis dituntut menyatakan terdakwa Masyudi bin Kamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001, sebagaimana dakwaan kedua," kata Djohar Arifin selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan 15 bulan penjara, Masyudi juga dituntut agar dipidana membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kuringan. "Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah Tahanan Negara," kata jaksa.
Atas tuntut  itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Masyudi ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014, dinyatakan lengkap oleh jaksa dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi

Kasus Kecelakaan Maut di Silayur Semarang ke Pengadilan

SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan. Dalam peristiwa itu satu orang tewas di tempat sedang tiga orang lainya luka-luka. Korban tewas pengendara sepeda motor Vario putih H-4221-SQ Yuni Purnamasari, warga Bringin, Ngaliyan, Semarang.
Apudin, sopir truk Fuso BG 8485 HB yang menabrak yang telah dijadikan tersangkanya segera disidang. Sopir truk bermuatan besi scaffolding seberat kurang lebih 6700 kg atau sekitar 13.005 kg berat total dengan beban kendaraan itu terancam pidana 6 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, perkara Apudin telah dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN)  Semarang. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan 1 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengemudi, Apudin mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah kami limpahkan. Jaksa Penuntut Umumnya Erica Normasari," kata dia, Jumat (3/2).
Kecelakaan melibatkan truk orange yang dikemudikan Apudin saat melintas di TKP menuju ke arah selatan. Seuai rambu terpasang di ujung jalan sebelah utara RS. Permata Medika Ngaliyan seharusnya hanya boleh dilalui oleh truk dengan beban keselurahan 8 ton atau 8000 kg.
Tersangka Apudin yang salah arah itu, disebut mendapat telepon dari perusahaannya yang mengingatkannya. Apudin memtlutuskan berputar arah.
Usai berhasil memutar arah, ia tidak mengurangi laju truk, meski jalanan di depan menurun. Karena kelebihan beban kendaraan melebihi batas beban yang diperbolehkan melewati jalan. Serta jalanan yang menurun tajam, rem truk tidak bekerja sempurna.
Akibatnya truk menabrak kendaraan di depannya secara beruntun. Pertama truk menabrak taksi Blue Bird H-1112-AW yang dikemudikan saksi Faruk.  Berikutnya menabrak mobil pikap L-300 hitam H-1820-M yang dikemudikan saksi Bonawi. Setelah itu menabrak Toyota Innova silver H-8937-F yang dikemudikan saksi Subali.
Dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi Ady Prabowo. Serta motor Vario putih H-4221-SQ yang dikendarai Yuni Purnamasari.
Truk baru berhenti di pinggir kiri jalan setelah menabrak gundukan pasir.
Korban Yuni tewas dengan sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum oleh dokter pemeriksa Dr. Alun Dhika Pratama. Yuni sekitar pukul 14.45 WIB sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/134/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Bringin.
"Perkara atasnama Apudin nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya segera ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panmud Pidana pada PN Semarang.rdi

Seorang Warga Semarang Didakwa Racik dan Edarkan Trihex

SEMARANG - Peredaran pil trihex di Kota Semarang masih saja terjadi. Kendati beberapa pengedar dan pemakai telah diproses hukum, namun hal itu seolah tak membuat jera.
Kali ini, kasus pil trihex menyeret seorang warga Semarang, Yudhi Setiawan ke meja hijau, Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia disangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil tirhex yang tidak berizin edar. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peredaran trihex terbongkar pada Jumat 28 Oktober 2016 sekira pukul 21.00 di Kp. Gendero, Badarharjo, Semarang Utara. Awalnya sekira pukul 16.30 tersangka Yudhi bersama dengan Tri Pandegani mangkal sambil menunggu calon pembeli  dextro dan trihex di belakang rumahnya.
Sekitar 30 klip plastik kecil berisi pil dextro dan trihex siap jual disediakannya. Beberapa diantaranya laku terjual.
Sekitar pukul 19.20 ketika paketan sudah hampir habis Yudhi masuk ke dalam rumah membuat paketan plastik kecil lagi. Ketika itu tiba-tiba petugas kepolisian berpakaian preman datang dan menangkapnya.
Dari penggeledahan ditemukan satu cepuk berisi 924 butir pil dextro warna kuning, serta dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning. Serta dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih di atas kasur kamarnya.
Trihex yang diedarkan Yudhi tergolong obat keras dalam daftar G. Sedangkan dextro ijin edarnya telah dicabut. Sesuai hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.:1694/NOF/2016 tanggal 07 Nopember 2016 Yudhu dinilai bersalah.
Kasus itu telah rampung penyidikannya dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Semarang. Oleh kejaksaan telah diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perkaranya sudah dilimpahkan dan kami terima pada Rabu (1/2) lalu dengan kasifikasi perkara kesehatan. Perkara tercatat nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana Umum pada PN Semarang, Jumat (3/2).
Terpisah, Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, dalam perkara itu pihaknya telah menujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ditunjuk Yustiawati SH mH selaku JPU nya," kata dia.rdi

Terdakwa Ajak Jalan-Jalan Teller. Korupsi BRI Pandanaran dan Patimura Semarang

SEMARANG - Kaplink Samijan, terdakwa dugaan korupsi pembobolan rekening BRI Kanca Pandanaran dan Patimura Semarang diketahui pernah mengajak jalan-jalan teller anak buahnya. Selain ke luar negeri, pulau Jawa, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) pada BRI itu juga kerap mengajak makan.
"Terdakwan mengajak dan mengurusi segala kebutuhan jalan-jalan dan saat makan," kata Nugroho Budiantoro, pengacara Kaplink Samijan kepada wartawan mengungkapkan, Kamis (2/2).
Hal itu terungkap, kata Nurgoho, pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara Kaplink di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/2) sore. Dua teller diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Ratna Dwi Haryanti (29) dan Debby Dinda Wijaya (26).
Dalam kesaksiannya, keduanya mengakui hal itu. "Pernah beberapa kali diajak jalan-jalan ke Malaysia, pulau Jawa dan makan. Pernah juga dikasih roti," kata Nugroho mengungkapkan.
Sementara dalam keterangannya saat penyidikan saksi Ratna mengakui jika pasword teller miliknya dipakai terdakwa membobol rekening. Pasword itu merupakan kunci bisa dilakukannya transaksasi atau overbooking.
"User id digunakan terdakwa untuk transaksi sebanyak 13 kali. Kepemilikan user id dan pasword diperoleh usai mendapat SK penujukan selaku teller," kata Ratna dalam keterangannya di depan penyidik.
Senada diungkapkan saksi Debby Dinda yang pasword tellernya dipakai terdakwa Kaplink. "Kami tidak tahu bagaimana terdakwa bisa memiliki," kata Debby.
Terdakwa diduga membobol rekening saat menjabat AMOL dengan modus memakai user id dan pasword para teller. Beberapa kali transaksi ilegal dilakukannya selama periode Oktober 2010 sampai dengan April 2016. Kaplink berhasil membobol uang nasabah dalam rekening penampung Rp 2,1 miliar.
Tak diungkap jelas bagaimana Kaplink memiliki pasword teller. Sesuai ketentuan bank, pasword dimiliki teller dan bersifat rahasia. Selama periode maksimal tiga hari, teller diwajibkan mengganti pasword untuk keamanan.
"Pasword harusnya diganti maksimal tiga hari," kata Nugroho mengungkapkan.
Kaplink didakwa mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Untuk mengambil dana, ia memakai pasword teller yang berwenang menarik dana nasabah dari 11 rekening. Satu rekening internal pendapatan kredit. Dengan pasword itu ia membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking atau pemindahbukuan dari rekening penitipan milik BRI ke rekening tabungan pasif, menggunakan komputer di ruangannya.
Terdakwa menyembunyikan uangnya dengan meminjam KTP temannya Pujiyanto, seorang pembantunnya Sulastri dan mahasiswi magang Kinta Khana Amozhita. Membuka rekening atasnama mereka.
Ia juga mengubah rekening miliknya dengan nama Suwardi agar dana yang diperoleh dari rekening titipan tidak diketahui masuk ke rekening miliknya, meski nyatanya rekening itu dikuasasinya.
Atas perbuatannya Kaplink mendapat Rp 662.164.650 saat di Kanca Pandanaran dan Rp1.510.075.253 saat Patimura.  Total seluruh uang yang dibobol sebesar Rp 2.132.239.903.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi

PN Semarang Vonis Ketua LCKI Jateng 10 Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu dengan pidana 10 bulan penjara. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim dipimpin Puji Widodo itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu agar Adhi dipidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan Adhi bersalah melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.  Perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adhi Siswanto Wisnu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan yang dijalaninya," kata hakim Puji.
Dalam putusannya, hakim menyatakan barang bukti mobil dikembalikan ke pemiliknya. Membebani terdakwa membayar biaya perkara.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, terdakwa merugikan orang lain. Ia telah menikmati uang hasil kejahatannya. "Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Adhi Siswanto yang sejak awal menghadapi perkaranya sendiri tanpa didampingi pengacara langsung menyatakan menerima. Sementara JPU mengaku masih pikir-pikir.
"Saya menerima putusan Yang Mulia," kata Adhi menjawab pertanyaan.
Adhi Siswanto ditahan, didudukkan di kursi pesakitan dan disidang atas dugaan penipuan dan pengelapan. Perkara menyeret warga Taman Alamanda, Graha Padma Semarang itu pada Juli 2016. Awalnya ia menghubungi saksi Agus Sariyanto dan meminta mencarikan mobil rental. Selama 10 hari ia akan menyewa guna operasional bisnis pupuk dari malaysia dengan sewa perhari Rp275 ribu. Agus Sariyanto lalu mengalihkan mencarikan mobil rental milik rekannya, Gunawan Patria dan diperoleh mobil Avanza H 8460AQ atasnama Yuli Astuti.
Pada 1 Agustus, mobil diserahkan terdakwa lalu diserahkan ke Budiyono, rekan Adhi. Namun tanpa ijin, mobil digadaikan ke Yanto di Winong, Pati senilai Rp 20 juta.
Pada 10 Agustus Adhi kembali menghubungi Agus untuk mencarikan mobil lagi dan kembali dicarikan milik Gunawan, Xenia H 91d5 DY atasnama Eko Wicaksono. Usai diserahkan ke terdakwa di rumahnya, mobil diserahkan ke Hendri Pujiarto, rekannya. Namun kembali digadaikan ke seorang bernama Agus di Winong Pati senilai Rp 30 juta.
Hingga waktu perjanjian habis, terdakwa tidak mengembalikan dua mobil dan tidak membayar. Adhi dilaporkan ke kepolisian dan ditangkap Polrestabes Semarang pada 5 September 2016.rdi

Ketua RT di Semarang Didakwa Peras dan Ancam Warganya

SEMARANG - Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus hukum yang menjeratnya. Pada sidang perdana perkaranya, Kamis (2/2) kemarin, ia didakwa telah melakukan pemerasan dan pengancaman ke seorang warganya. Korban, Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang ditahan penyidik Mabes Polri 1 Januari lalu dan dialihkan menjadi tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari, ia dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang.
"Pimair. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) KUHP. Subaidair Pasal 368 KUHP," kata Akhyar Sugeng WidiartoJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. "Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama," kata JPU di depan majelis hakim dipimpin Samsul Bakri.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. "Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014," kata jaksa.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi. 
"Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar," ujar jaksa.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi delapan pengacaranya akan mengajukan eksepsi.
"Kami eksepsi. Ini bukan pidana. Bukan pemerasan. Ini tentang hidup di masyarakat. Tentang iang iuran wajib hidup di masyarakat dan sejak dulu ada. Semua warga harus patuh. Terdakwa minta bukan memeras tapi demi kepentingan warga. Kami berharap majelis bijaksana menilai bahwa ini bukan pidana. Sebagai ketua RT, terdakwa menjalankan fungsi koordinator warga. Kecuali itu kepentingan pribadi," kata
Osward Feby Lawalata dan Isakh Rons, pengacara Ong menyayangkan.rdi

Didakwa Korupsi Rp 352 Juta, Ilham Walujo dan Solikhun Tak Ajukan Keberatan

SEMARANG-  Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pengganti tanah kas desa di Desa Punggelan Kabupaten Banjarnegara mulai disidangkan. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua orang pelaku didudukkan sebagai terdakwa. Mereka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Skala Kecil pada Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara, Ilham Walujo dan Kepala Desa Punggelan, Solikhun.
Keduanya didakwa korupsi atas pengadaan lahan pengganti tanah kas desa di Desa Punggelan. Pengadaan lahan itu karena tanah kas desa seluas 3.170 meter persegi akan digunakan untuk pembangunan kantor Kecamatan Punggelan dan kantor PLKB.
Sesuai aturan desa, maka harus tanah kas desa harus dicarikan penggantinya.
Ilham dan Solikhun didakwa melakukan perbuatan sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga didakwa pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Korupsi.
Bahwa, akibat perbuatan yang tidak sesuai ketentuan secara bersama-sama dan berlanjut oleh terdakwa Ilham Walujo dan Solikhun tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara Rp 352,3 juta.
Atas dakwaan tersebut, Ilham dan Solikhun yang didampingi kuasa hukumnya Taufik Hidayat menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Perkaranya langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Taufik, kemarin.
Perkara ini bermula pada 27 Agustus 2015 jam 19.00, terdakwa Ilham mengubungi Solikhun untuk keperluan permohonan ukur tanah pengganti bengkok.
Menurut Cici, Solikhun menyadari data yang diserahkan kepada Ilham tidak benar. Berdasarkan kutipan C Desa Nomor 2093 Persil 64 atas nama Solikhun, sebenarnya milik Imam Cholidin Bingut sebagaimana Buku Letter C Desa Nomor 2214 Persil 64. Adapun, Leter C Desa Nomor 2219 Persil 72B atas nama  Supandi Ratmo sebenarnya sudah dipindahkan kepemilikan kepada Solikhun lewat proses jual beli, tapi buku catatan belum diubah data kepemilikannya.
"Satu bidang tanah seluas 4.583 meter persegi di Desa Punggelan sebagaimana C Desa 2214 Persil 64 sebenarnya atas nama Imam seharga 569,43 juta. Satu bidang tanah lainnya seluas 5.750 meter persegi di Desa Punggelan C Desa 2219 atas nama Supandi harganya Rp 430,53 juta," kata jaksa dari Banjarnegara Cipi Perdana saat membacakan dakwaannya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Andi Astara.
Jaksa menilai Ilham selaku PPTK tanpa meneliti atau mengkoreksi dokumen-dokumen kegiatan yang dimintakan tanda tangan ke pengguna anggaran. Kemudian, ia menghitung dan menetapkan besarnya ganti rugi Rp 999 juta.
Harga itu dinilai tidak wajar atau terjadi mark up karena penentuan harga tidak mempertimbangkan harga pasar. Selain itu juga terjadi kecurangan Solikhun, karena tanpa ada negosiasi harga. Pembayaran tanah juga telah diterima Solikhun, sebesar Rp 250 juta di antaranya digunakan untuk membayar tanah milik Imam.rdi

Divonis 2 Tahun, Mudasir Langsung Terima. Korupsi PSSI Pati 2012

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara Mudasir, anggota DPRD Pati nonaktif, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Pati untuk Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Pati tahun 2012 menjatuhkan putusannya. Majelis hakim diketui Ari Widodo memvonis politisi Partai Hanura itu dengan pidana 2 tahun penjara. Hukuman itu diketahui lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut majelis menghukum mantan bendahara KONI, PSSI dan Manajer Persipa itu dengan pidana 18 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mudasir selama 2 tahun penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ari Widodo didampingi Sastra Rasa dan Kalimatul Jumro, hakim anggota membacakan amar putusannya.
Pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara yang muncul juga dijatuhkan ke terdakwa. Yaitu membayar UP Rp 316.732.973 diperhitungan penitipannnya ke penyidik Polda Jateng sebesar Rp 316.732.800.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terbukti korupsi melawan hukum dan dibebaskan dari dakwaan primair. Menurut majelis, Mudasir bersalah korupsi bersama-sama, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana danwaan subsidair. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001. Bersama Sunarwi, anggota DPRD Pati dari Hanuta sekaligus mantan Ketua KONI dan PSSI itu, ia korupsi.
Sunarwi dinilai terlibat atas perannya mencari kuitansi, pembuata  Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atas sejumlah kegiatan PSSI dan Persipa. "SPK fiktif dibuat seolah ada kegiatan yang dikerjakan rekanan. Semuanya digunakan dalam penyusunan Lph kegiatan PSSI Pati tahun 2012," kata hakim.
Selaku bendahara, terdakwa tidak melaporkan beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan senilai 316.732.793 dalam Lpj itu.  "Adanya Lpj fiktif itu terlihat adanya kesengajaan terdakwa untuk mendapat keuntungan," lanjut Ari Widodo.
Bersama Sunarwi, Mudasir telah menggunakan dana hibah Pemkab Pati tahun 2012 tidak sesui mestinya. "Pervuatannya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatannya selaku bendahara dan Sunarsi selaku ketua umum," kata hakim menyatajan keduanya harus bertanggungjawab.
Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan pengacaranya. Vonis dipertimbangkan, hal memberatkan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, memiliki tangungan keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata hakim yang dalam putusannya mengembalikan barang bukti ke penuntut umum untuk pengembangan penyidikan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima. Senada diungkapkan JPU.
"Kami menerima Yang Mulia," kata Mudasir pada sidang yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Korupsi terjadi atas pengelolaan dana hibah Pemkab Pati untuk KONI Pati, PSSI dan Persipa senilai Rp 1,070 miliar. Dalam pengelolaanya diketahui terdapat sejumlah penyimpangan. Terdapat belanja PSSI dan Persipa yang tidak sesuai jumlah dan tokonya. Beberapa belanja itu di Spj kan dengan nota tidak sesuai dan diplasukan.
Terdakwa membuat Spj fiktif atas beberapa kegiatan seakan telah dilaksanakan semua. Menutupi itu terdakwa bersama pengurus lain mencari nota dari pihak ketiga, mengisi sesuai nilai anggaran, seolah kegiatannya sudah dilaksanakan.
Spj 2012 disusun diantaranya berdasar nota dan SPK fiktif yang ditandatangani Sunarwi. Terdapat sekitar empat SPK fiktif yang kemudian dilampirkan di Spj. Terdakwa diketahui juga memalsu bukti pemberian bantuan ke sejumlah Persatuan Sepakbola (PS). Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 316,7 juta.
Korupsi menyeret Sunarwi, mantan Ketua DPRD Pati sekaligus mantan ketua PSSI Pati periode 2007-2011. Atas permohonanan dana hibah dan dicairkan sebesar Rp 1,070 miliar. Meski sudah diganti, namun dana itu diketahui diambil Sunarwi dan Mudasir.
Sebelum turunnya dana, masalah bermula saat Pengcab PSSI dan Persipa Pati akan mengikuti kompetidi Divisi I Liga Primer Indonesia dan BLAI tahun 2011/2012. Karena dana belum cair pelaksanaannya, dipakai dana talangan dari beberapa pengurus, sebesar Rp 1.070 miliar sesuai anggaran hibah yang disetujui.
Dana itu digunakan untuk kesekretariatan, pelaksanaan divisi sebesar Rp 804,6 juta dan masih sisa Rp 265,3 juta. Berdasar konsultasi ke BPK, sisa dana itu bisa dipakai dan dimasukan dalam anggaran, dengan syarat revisi pengajuan.
Di akhir 2012 dana hibah Rp 1,070 miliar cair sesuai revisi pengajuan proposal ke KONI Pati untuk Pengcab PSSI. Dalam empat tahap cair dan masuk ke rekening Pengcab dan dua kali diterima tunai terdakwa.
Dana lalu digunakan untuk pengembalian dana talangan ke terdakwa, pengurus termasuk Sunarwi. Atas pengelolaannya, terdakwa menggunakan dana tidak sesuai dan membuat Lpj fiktif. Dalam pemeriksaannya, BPK Jateng menemukan adanya penggunaan fiktif sebesar Rp 354 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai merugikan negara Rp 316,7 juta (Rp 354 juta dikurangi pajak Rp 37,6 juta).rdi

Pengadilan Tipikor Tak Berwenang, Dakwaan Wahyu Hanggono Tak Berstempel dan Kabur

SEMARANG - Eksepsi atau keberatan diajukan Wahyu Hanggono, terdakwa perkara dugaan korupsi atas kredit pada BRI dan Mandiri Solo tahun 2012. Direktur PT Indonesia Antique (IA), terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang 2012 itu menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lewat pengacaranya, Hono Setiaji dan Dedi Arif Cahyono, dalam eksepsinya, Pengadilan Tipikor Semarang juga dianggap tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Menurutnya, perkaranya itu masuk ranah perdata.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaab eksepsinya pada sidang, Rabu (1/2). Diungkap Wahyu, pengusaha eksportir mebel itu, munculnya masalah kredit macet kedua bank terjadi karena pailit yang dijatuhkan terhadapnya dan PT IA."Tidak akan terjadi kredit macet jika terdakwa tidak dipailitkan," kata Hono di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono.
Beberapa alasan keberatan atas surat dakwaan JPU, diantaranya pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili. Dikatakannya, terkait perjanjian kredit dan kredit macet bukan ranah perkara pidana tapi perdata. 
Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. "Pasalnya dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," ujarnya.
Salah satunya alasannya, tindakan penuntut umum yang mencoret adanya pasal 55 KUHP dalam dakwaannya. Sebagai pihak swasta mandiri, menurutnya dakwaan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dinilai tak tepat.
"Ketidakjelasan juga terjadi atas penerapan terkait Surat Edaran (SE) direksi bank tentang prosedur dan mekanisme penyaluran kredit,"lanjutnya.
Menurut Wahyu, pihak yang dinilai menyimpang dari SE itu, aturan itu berlaku internal bank. Ia menyatakan tidak ada satupun tindakan penyimpangan atas kredit yang dijamin dan diajukan calon plasmanya.
Jaksa juga dinilai tidak jelas mengurai soal kerugian negara. Disebut jaksa, atas kredit pada BRI Cabang Kartosuro Solo Rp 3 miliar, PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo Rp 7,5 miliar muncul kerugian negara senilai jumlah kredit itu.
"Sesuai fakta yang juga diakui ahli BRI dan Mandiri dalam BAP penyidikannya, sisa kredit yang tak terbayar di BRI sebesar Rp 191 juta sedangkan Mandiri Rp 660 juta. Jumlah itu adalah sisa tunggakan kredit, pencairan jaminan agunan dan pembayaran asuransi," jelas dia.
Atas eksepsi itu, Sri Heryono, JPU Kejati Jateng menyatakan akan menanggapi. Sidang ditunda pekan depan dengan acara tanggapan jaksa atas eksepsi.
Korupsi diduga terjadi pada BRI dan Mandiri Solo. Memakai 21 nama anak buahnya, calon plasma Wahyu menjadi avalis atau penjamin mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atas kredit beragunan sejumlah aset sertifikat tanah, mesin, deposito dan jaminan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Usai disetujui bank, dana diterima kreditur, lalu dikelola terdakwa. Pada perjalanannya, kredit tak dibayar karena terdakwa jatuh pailit. Akibatnya, ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No 20/2001.
Wahyu mengajukan kredit di Mandiri dan BRI dan cair Mei dan Juni 2011. Pada 7 Mei 2012, Wahyu dan PT IA digugat ke PN Semarang, dua kreditur atas hutang Rp 140 juta tahun 2010 silam. Pada 8 Juni 2012 perkara diputus dan dinyatakan pailit.
Efek pailit, hutang di BRI dan Mandiri tak terbayar. Seluruh asetnya disita kurator dan dilelang.  Aset senilai lebih dari pinjaman bank dijual. Namun hasilnya tak cukup melunasi hutangnya di bank.rdi