Penetapan UMK Gubernur Digugat PTUN Tiga APINDO

SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2017 digugat ke pengadilan. Gugatan diajukan pengusaha  yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tiga daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ketiganya yaitu, Kota Semarang, Karanganyar dan Jepara.
Di Kota Semarang, atas UMK Rp 2,125 juta yang ditetapkan dalam SK nomor 560/50 tahun 2016 APINDO minta dibatalkan. Atas gugatan yang diajukan 9 Januari lalu dalam nomor 005/G/2017/PTUN-SMG juga diajukan gugatan intervensi pekerja. Federasi pekerja di Kota Semarang mengajukan sebagai pihak intervensi melawan Apindo. Mereka, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Gugatan UMK Karanganyar diajukan 17 Februari lalu dalam perkara 012/G/2017/PTUN-SMG. APINDO Karanganyar diwakili kuasanya, Andriansyah Hasri Tanjung meminta pembatalan itu.
Penggugat menuntut penundaan  pelaksanaan Keputusan  Gubernur Jateng tentang upah minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng 2017.
"Menuntut Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaannya," kata Adriyansyah dalam gugatannya.
Penggugat menuntut PTUN Semarang juga membatalkan SK dan memerintahkan gubernur mencabutnya.
Sementara gugatan atas UMK Jepara yang diajukan akhir Desember 2016 lalu dan terdaftar nomor 074/G/2016/PTUN-SMG menuntut. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat  No. 560/50 Tahun 2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara.
"Memerintahkan Tergugat untuk merevisi /menghitung ulang Upah Minimum Kabupaten Jepara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015," kata penggugat.
Sidang lanjutan perkaranya digelar atas pengajuan intervensi untuk mengamankan penetapan UMK oleh Gubernur Jateng.
"Keikutsertaan kami bertujuan untuk melindungi dan mengamankan putusan Gubernur Jateng mengenai UMK. Sebab, kami merasa pihak yang paling terdampak dari gugatan ini," kata Ketua DPD KSPN, Heru Budi Utoyo, kemarin di PTUN Semarang.
Dikatakannya, khusus UMK Kota Semarang pihaknya telah menerima penetapan UMK. "Gugatan Apindo ini kan bertujuan untuk membatalkan putusan Gubernur terkait penetapan UMK. Kalau gugatan ini dikabulkan, tentu kami akan semakin menderita karena UMK akan dikembalikan seperti tahun lalu," tegasnya.
Selain FSPMI dan KSPN, rencananya sejumlah serikat buruh lain yang ada di Kota Semarang juga akan mengajukan sebagai pihak intervensi. Beberapa diantaranya lanjut Heru seperti Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Independen (SPI) dan Serikat Pekerja Kautindo.
"Kami akan berusaha mengamankan apa yang telah diputuskan Gubernur. Sebab menurut kami, putusan Gubernur sudah memenuhi kriteria yang kami harapkan karena tidak mengacu pada PP 78," pungkasnya.
Sementara itu, dalam gugatannya APINDO juga menilai kenaikkan UMK Kota Semarang sebesar 11,31 persen telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015.
"Dalam PP tersebut sudah diatur bahwa kenaikan diukur dari inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi/PDB sebesar 5,18%. Sehingga, UMK Semarang 2017 seharusnya hanya Rp2,066 juta perbulan," kata kuasa hukum APINDO, Daryanto.
Atas gugatan itu, Gubernur Jateng melalui kuasa hukumnya menyatakan SK nya telah sesuai prosedur. "Bahwa keputusan a quo telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum," kata salah satu kuasa hukum Gubernur Jateng, Adi Nugroho.
Selain itu, SK juga telah mempertimbangkan usulan dari Bupati-Walikota. Dalam penetapan itu, pertimbangan yang digunakan adalah prosentase kenaikan UMK Kota Semarang selama lima tahun terakhir, peningkatan kesejahteraan buruh, melindungi iklim hubungan industrial yang kondusif, peningkatan daya beli masyarakat dan hasil survey kesanggupan perusahaan untuk membayar UMK sebesar 10-15 persen dari upah tahun 2016.rdi

Jual Dextro di Semarang, Agung dan Ginarto Disidang

SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu akan disidang di pengadilan atas perkaranya itu. Dengan sengaja keduanya dituduh mengedarkan dextro tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keduanya diproses hukum atas pengembangan penangkapan Wemby dan Teguh Santoso yang ditangkap lebih awal polisi. Keduanya ditangkap usai membeli 10 butir pil Dextromethorphan (DMP) dari Ginarto dan Agung.
Saat ditangkap, polisi menyita 21 klip plastik isi 10 butir jumlah 210 butir dan berisikan 1 klip plastik isi 6 butir jumlah 6 butir obat jenis Dextromethorphan. Total 216 butir, 20 klip plastik isi 7 butir jumlah 170 butir dan 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir berisikan obat jenis Hexymer berjumlah total 200 butir, kemudian 6 klip plastik isi 10 butir jumlah 60 butir dan 6 klip plastik isi 7 butir jumlah 42 butir berisikan obat jenis Trihexyphenidyl berjumlah total 102 butir.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selasa (7/3) kemarin perkaranya dilimpahkan dalam perkara nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya akan disidangkan jaksa Liliani Diah Kalvikawati," kata Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang.rdi

Direktur RSUD Kraton Divonis 3 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, Selasa (7/3). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 itu dinilai korupsi.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Andi Astara, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh agar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Menurut hakim, dari fakta sidang Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom  dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh yang hingga kini ditahan kota itu dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Teguh merekomendasikan kepada panitia lelang agar PT BIS ditetapkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," kata Andi Astara didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku hakim anggota.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa M Yusdhi yang juga menjalani tahanan kota. Atas tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, majelis hakim memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara.
"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim dalam sidang putusan terpisah.

Lebih Tinggi
Sementara vonis lebih tinggi dijatuhkan terhadap terdakwa Sulistyo Nugroho, mantan anak buah M Nazarudin (mantan politisi Demokrat). Dari tuntutan tujuh tahun penjara jaksa, majelis hakim memvonisnya selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Sulistyo yang ditahan di LP Kedungpane itu dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimaan diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Banding

Atas putusan hakim, terdakwa Teguh Imanto didampingi pengacaranya langsing menyatakan banding. Sementara terdakwa Yusdhi dan Yoyok menyatakan masih pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa yang menangani ketiga perkara itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Sri Heryono jaksa Kejati Jateng.
Korupsi terjadi atas pengadaan Alkes di RSUD Kraton tahun 2012 senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang antara pihakn RSUD Kraton dengan rekanan. Pelaksanaan proyek dimarkup harganya. Terjadi ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,515.107.524. Dalam perkara itu, PT BIS dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,515,102,524 dengan ketentuan apabilan PT Bina Inti Sejahtera tidak membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Naka harta benda PT BIS dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Korupsi disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana. Amat Antono yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi itu hingga kini belum diproses hukum. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses.rdi

Pengelolaan Parkir RSUD Tugurejo Semarang Digugat

SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pihak pengelola parkir yang diputus kontraknya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan CV DM lewat kuasa hukumnya, Firdaus Fuad Helmy terhadap RSUD Tugurejo Kota Semarang cq Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, RSUD yang memutus kontrak pengelolaan parkir dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tergugat yang mengeluarkan surat No.445/0927 tentang pemutusan kontrak/perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir RSUD Tugurejo Kota Semarang tertanggal 13 Februari 2017 adalah perbuatan melawan hukum," kata Firdaus dalam gugatannya.
Pihaknya menilai pemutusan itu tidak sesuai kenyataan dan melawan hukum. Atas hal itu, penggugat meminta surat pemutusan kontrak dan surat pernyataan antara kedua pihak tertanggal 31 Januari 2017 cacat hukum dan harus dibatalkan.
CV DM meminta dinyatakan sah, perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir nomer .445/PKS/209 dan nomor : 046/DM/2015 tertanggal 16 Februari 2015 dan adendum dengan nomor 445/PKS/431  tertanggal 31 Januari 2017. Dalam gugatannya, CV DM juga meminta adanya penyitaan atas sejumlah lahan parkir. Diantaranya gedung parkir lantai 1 sampai 6 (kecuali sebagian basement, 6a, gudang dan TPA di lantai 6). Area parkir depan gedung Nusa Indah,
area parkir depan Gedung rawat Jalan (Gedung D). Area Parkir depan Gedung admission office (Gedung C), area Parkir depan Gedung administrasi (gedung B), area Parkir depan Gedung IGD (gedung A).
Area Parkir depan Gedung bangsal Dahlia (gedung J).
"Menuntut Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.1.825.000.000. Rinciannya, atas penghasilan penggugat perhari sekitar Rp 5 juta yang dikalikan sisa jangka waktu sampai berakhirnya waktu perjanjian selama 365 hari," sebutnya.
Dikonfirmasi perihal gugatan itu, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti mengakuinya. "Senin 6 Maret 2017 gugatan didaftarkan dan tercatat dalam nomor perkara 96/Pdt.G/2017/PN Smg," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/3).rdi

Sipir Semarang Penyelundup Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara

KRAPYAK - Jaksa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Semarang agar menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap Ari Dwi Ariyanto (54), terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 30 gram. Oknum sipir LP Kedungpane Semarang itu juga dituntut agar dipidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang pada sidang  di PN Semarang, Selasa (7/3). Dari pemeriksaan sidang, terdakwa Ari Dwi terbukti menyelundupkan sabu seberat 30 gram dalam bubur kincau ke seorang narapidana. Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng itu dinilai bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika. Tanpa hak ia menawarkan, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika.
"Bersalah sebagaiamana diancam Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Jujun Jusniar dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Dihamzah menyatakan akan mengajukan pembelannya pada sidang 14 Maret mendatang.
Pada Jumat (21/10)  pada sekitar 06.16, terdakwa ditangkap di depan warung soto Pak Dir Jalan dr Cipto 62 Kelurahan Bugangan Semarang timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN bahwa di sekitar RS Pantiwiloso Jl Dr Cipto akan ada transaksi narkoba. Atas hal itu petugas bernama Rustam, Sugiarto, Kunarto menyelidiki.
Sekitar pukul 05.30 sebelum penangkapan melintas mobil Avanza yang dikemudikan Tatang berhenti di depan TKP. Tak lama kemudian datang terdakwa menggunakan motor Honda Astrea. Tatang lalu turun dan menyerahkan tas merah lorek putih kepada terdakwa. Ketika itu petugas lalu menangkanya.
Saat digeledah dan diperiksa isi tas ditemukan lima bungkus bubur kincau. Usai dibuka salah satunya ditemukan sabu seberat 30 gram. Keduanya lalu diamankan ke kantor BNN.Dari pemeriksaan, tas berisi bubur dan sabu itu milk Tatang yang dititipkan ke terdakwa untuk seorang narapidana di LP Kedungpane bernama Catur.rdi

Proyek Rp 215 Miliar di Kudus Dipantau Kejaksaan

SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) dan Bina Marga pada tahun anggaran 2017. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Sam'ani Intakoris mengatakan, kegiatan Bina Marga mencakup pembangunan jalan Menara & Madurekso dan rehabilitasi Jalan Agil - Mijen. Kegiatan Sumber Daya Air mencakup normalisasi Kali Londo, normalisasi Larik Cilik, Larik Rejo dan Undaan Lor. Sedangkan kegiatan Tata Bangunan dan Drainase mencakup pembangunan Mako Polres Kudus dan Pembangunan Drainase Jember. "Pelaksanaan seluruh kegiatan dimulai Februari sampai November 2017. Anggarannya Rp 215 miliar," kata dia saat menggelar rapat bersama TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Selasa (7/3).
Diakui Sam'ani, banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan ini.
"Makanya kami perlu bimbingan dan masukan dari TP4D Kejati Jateng dalam penyelesaiannya," kata Sam'ani.
Beberapa permasalahan yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, krisis SDM, kegiatan banyak tidak punya perencanaan, dana pemeliharaan rutin tidak ada (bidang TBD) dan dana pemeliharaan rutin kurang. Beberapa kendala lain yaitu penataan dan penyesuaian OPD, kuantitas dan kualitas SDM minim, dibutuhkan waktu dalam perencanaan dan banyak infrastruktur yang rusak.
Atas hal itu, Ketua TP4D Kejati Jateng, Yacob Hendrik P menyatakan, pihaknya akan siap mengawasi proyek itu. "Semua laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh TP4D selaku pengawal. Semua akan kita awasi, evaluasi agar kegiatan berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asisten Intelejen Kejati Jateng itu.rdi

Mantan Timses Bupati Kebumen Segera Disidang Dugaan Suap Proyek Disdikpora

SEMARANG - Seorang mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen, Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk segera disidang. Berkas perkaranya Petruk, mantan anggota LSM dan pengusaha itu telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Berkas perkara Petruk telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Perkaranya tercatat dalam nomor perkara 10/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Smg. Sudah ditetapkan jadwal sidang serta majelis hakimnya," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Dikatakan Heru, sidang Petruk direncanakan digelar Rabu (8/3) besok dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. "Perkaranya diperiksa majelis hakim dengan ketuai Siyoto, Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro sebagai anggota," kata Heru.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa KPK Joko Hermawan menjerat Petruk dengan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Diketahui selain Petruk, tiga tersangka suap juga telah disidangkan. Mereka, Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA (Kamis, 9/3, mendengarkan tuntutan), mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Seorang tersangka, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum dilinpahkan ke pengadilan.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek bersunber Pokok Pokiran (Pokir) anggota dewan atas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.Suap diberikan Hartoyo atas proyek yang dibelinya lewat sejumlah mantan timses bupati.rdi

Divonis 5 Tahun, Anida Terancam Melahirkan di Penjara. Korupsi Dana PNPM Jatinegara Tegal

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diketahui hamil sekitar empat bulan itu dinilai korupsi atas pengelolaan dana PNPM program simpan pinjam. Anida terancam akan melahirkan  di penjara.
Majelis hakim diketuai Sulistyo menyatakan, dari pemeriksaan sidang terdakwa bersalah secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nom 31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan," kata Sulistyo dalam putusannya yang dijatuhkan pada sidang, Senin (6/3).
Selain pidan badan dan denda, terdakwa juga dipidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 580,4 juta subsidair satu tahun penjara. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Terdakwa sedang hamil dan masih memiliki anak kecil," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Anida. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, membayar UP Rp 580,5 juta silubsidair tiga tahun enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Taufiqurohman menyatakan pikir-pikir. Sikap senada diungkapkan jaksa.
Sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut, terdakwa yang menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP dinilai menyimpangkannya. Titipan yang diterimanya itu tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Dugaan korupsi terjadi atas penyimpangan dana PNPM Pedesaan di Kecamatan Jatinegara oleh Aninda, warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Saat kasus terjadi Aninda menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Jatinegara dari 2014 hingga 2015. Atas pengelolaan dana olehnya yang disimpangkan, hasil audit keuangan dana  Kerjasama Antar Desa (BKAD) menemukan tidak wajar.
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelolanya ada indikasi tunggakan sangat besar sebesar Rp580 juta.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM  pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi

TerdakwaTak Dihadirkan, Pengadilan Anggap Jaksa Semarang Tak Serius

SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan menilai jaksa tidak serius menangani perkaranya.
Putusan itu dijatuhkan pengadilan atas perkara sepele, dugaan kekerasan oleh Machmud terhadap seorang anak, Irvan Maulana Aprianto (15) di sebuah mushola.
Irvan diduga dicekik, ditarik dan dipukul kepalanya lantaran gaduh saat sholat. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan diajukan ke pengadilan oleh jaksa, namun ditolak pengadilan.
"Karena dua kali terdakwa tidak dihadirkan, dakwaan jaksa ditolak. Penuntut umum dinilai tidak serius," kata Hulma S, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkara itu mengungkapkan kepada wartawan, Senin (6/3).
Pada penetapan bernomor 102/Pid.Sus/2017/PN.Smg menjatuhkan penetapan terhadap perkara atas nama terhadap Machmud (44),  warga Tambak Rejo RT.05/RW. 16, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Terdakwa yang tidak ditahan itu dibebaskan atas jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak itu.
"Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa Machmud. Menimbang, bahwa demikian pula pada hari persidangan kedua yang telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 Penuntut Umum datang di persidangan tanpa dapat mengajukan terdakwa," kata Sigit Hariyanto dalam penetapannya yang dijatuhkan pada 28 Februari lalu.
Karena dua kali persidangan jaksa tidak bisa mengajukan terdakwa di persidangan maka majelis hakim beranggapan jaksa tidak serius mengajukan terdakwa di persidangan.
"Maka penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan perkara atas nama terdakwa Machmud dianggap selesai," kata Sigit didampingi Antonius Widijantono dan Muhamat Yusuf selaku hakim anggota dihadiri PP dan Dwi Aprilia Wisudowati selaku jaksa.
Pada 10 Februari lalu, Machmud diajukan ke pengadilan atas tudingan melakukan kekerasan terhadap anak. Kasus terjadi pada Selasa (8/3) lalu sekitar pukul 18.30 wib di Depan TPQ Al Firdaus Rt.05 Rw.16 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Utara.
Kasus bermula saat korban hendak sholat maghrib bersama dengan teman-temannya dan mengambil air wudhu.  Ketika itu, korban dan Yusuf (anak dari terdakwa) serta teman-temannya gaduh dan lari-lari di dalam mushola. Mereka ditegur jamaah dan terdakwa.
Usai sholat, korban yang membeli jajan di depan TPQ dihampiri terdakwa dan anaknya. Terdakwa langsung menarik kaos korban lalu mencekik leher dan memukul kepala korban tiga kali.
Akibat perbuatan terdakwa, korban luka memar pada leher sebelah kanan dan kepala terasa pusing.rdi

Divonis 22 Bulan Penjara Genjer dan Jaksa Terima

SEMARANG - Vonis terhadap dua pelaku pencurian rokok di toko daerah Petek Raya Dadapsari Semarang Utara yang sempat dikabarkan mati ditembak telah dijatuhkan. Setelah Dedi Supriadi alias Bobrok divonis dua tahun penjara, giliran M Kalvin alias Genjer dipidana 22 bulan penjara.
"Dipidana selama satu tahun dan 10 bulan penjara. Berbeda dua bulan dengan putusan Bobrok," kata Putra Satuhu, pengacara Genjer kepada Wawasan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (2/3) petang, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. "Jaksanya menerima. Kalau di perkara Bobrok kemarin, jaksa pikir-pikir. Sementara terdakwa Kalvin langsung menerima, karena lebih rendah dari Bobrok," imbuh Satuhu.
Bobrok dan Genjer disidang karena membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Di sana mereka sempat mencuri motor.
Keduanya sempat dikabarkan matir ditembak polisi saat ditangkap. Keduanya berhasil dibawa ke Semarang usai polisi di Jakarta menangkapnya.rdi

PK Siti Nurmarkesi, Mantan Bupati Kendal Ditolak MA

SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 Kabupaten Kendal ditolak. Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan perkara PK yang diajukan Agustus 2016 lalu, menolaknya. "Amar Putusan. TOLAK PK," sebut MA dalam website informasi penanganan perkaranya.
PK diajukan  bernomor 218 PK/Pid.Sus/2016 dan mulai diperiksa 29 Desember 2016 oleh Siti Nurmarkesi bersama pengacaranya Marthen Pongrekun. Pada pemeriksaannya, majelis hakim terdiri Surya Jaya, Abdul Latief, H.M. Syarifuddin pada 22 februari lalu menolaknya.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo yang dikonfirmasi perihal putusan itu mengaku belum mengatahui. "Belum tahu. Karena belum ada pemberitahuan salinan putusan. Biasanya memang lama turun dari MA," kata Heru, Jumat (3/3).
Senada diungkapkan, Andrea Reynaldo SH pengacara Siti Nurmarkesi ketika dikonfirmasi Wawasan, mengaku belum mengetahui. "Saya belum tahu secara resmi. Di website memang sudah muncul. Kami belum bisa menanggapi," kata dia dihubungi.
Dalam PK sebelumnya, Siti mengajukan dua novum atau bukti baru beserta enam lampirannya sebagai alasannya. Pertama, novum LHP BPK Jateng atas belanja daerah TA 2009/2010. LHP BPK menyatakan permasalahan penyaluran dana Bansos disebabkan Kabag Kesra tidak memahami ketentuan dan mekanisme pengelolaannya. Sekretaris Daerah sebagai atasan Kabag Kesra dinilai pihak yang bertanggungjawab atas masalah itu.
Kedua LKPJ kepala daerah TA 2010 Kabupaten Kendal kepada DPRD terkait tidak adanya masalah atas penyaluran dana Bansos dan telah dipertanggungjawabkan ke DPRD.
Menurut dia, terjadi pertentangan putusan dan kekhilafan hakim pemutus. Atas perkara yang juga menyeret Siti Romlah, Ahmad Rikza, hakim dinilai tidak konsisten menerapkan pasal. Keduanya dijerat pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara Nurmarkesi dijerat pasal 2.
Putusan perkara Siti NUrmarkesi juga dinilai prematur karena mulai distribuskan 23 Oktober 2015 dan telah diputus 28 Oktober 2015. Dalam tiga hari kerja perkara sudah diputus.
Alasan lain, yakni kebijakan presiden Jokowi kepada penegak hukum, bahwa kebijakan atau diskresi tidak boleh dipidana. Kerugian negara juga disebut harus konkrit. Atas kebijakan itu, ahli hukum Dr Dian Puji Simatupang dan Prof Edrward Omar Sharif H yang dijadikan saksi menilai. Kebijakan penyaluran bansos oleh pemohon PK dinilai tidak bisa dipidana.
MA sebelumnya menolak upaya kasasi Siti Nurmarkesi dan memperberat hukumannya dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara. MA menyatakan mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang lalu menguatkan putusan pengadilan dibawahnya tertanggal 9 Februari 2015 dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Korupsi terjadi atas dana bansos keagamaan dari APBD Kendal 2010 sebesar sekitar Rp 1,3 miliar. Tanpa prosedur dan secara langsung Siti Nurmarkesi membagikan bansos sebelum ada payung hukum. Hal itu dinilai menguntungkan diri sendiri secara politis dan orang lain. Atas tindakannya dinilai hakim merupakan penyimpangan berpotensi merugikan negara.
Kasus korupsi sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Kendal, Abdul Rohman dan bendaharanya, Siti Romlah. Serta mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan, dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza (ketiganya sudah divonis dengan hukuman berbeda).rdi

Diperiksa, Setiadi Bawa Pistol ke Sidang. Ketua RT Didakwa Peras dan Ancam Seorang Warga

SEMARANG - Pemeriksaan perkara Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat, terdakwa dugaan pemerasan dan pengancaman seorang warganya mulai diperiksa. Sebelumnya, hakim menolak keberatan terdakwa dan memerintah jaksa melanjutkan pemeriksaan Ong.
Pada pemeriksaannya, jaksa menghadirkan saksi korban, Setiadi Hadinata, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Sidang pemeriksaan Setiadi sempat diawali ketegangan.  Pasalnya, saksi diketahui membawa pistol ke ruangan sidang.
Di hadapan majelis hakim disaksikan jaksa, terdakwa didampingi pengacaranya, serta warga dan pengunjung sidang, ia menunjukkan pistolnya.
"Maaf majelis, pistol saya titipkan ke siapa?," kata Setiadi yang membuat kaget semua pihak itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3).
Tak diketahui pasti motivasi dan alasannya membawa pistol. Atas hal itu, Bakri, ketua majelis hakim yang dibuat kaget salah satunya, menanyakan perihal legalitas kepemilikan pistol itu.
"Silahkan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Bakri.
Peristiwa mendapat tanggapan terdakwa dan pengacaranya. Kepada wartawan di luar sidang, Ong mengaku takut.
"Jelas saya takut. Kok bisa dia membawa pistol," kata Ong menilai, hal itu menunjukkan sikap arogansi dan kekuatan Setiadi dalam memperkarakannya.
Mashudi, salah satu pengacara Ong menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian itu. "Sangat disayangkan. Situasi ini bisa mempengaruhi pemeriksaan perkara," katanya.
Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas iuran warga yang tak dibayarnya. Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang dilaporkan ke Mabes Polri dan sempat ditahan 1 Januari lalu, hingga  dialihkan tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari hingga sekarang dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi. 
Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri.rdi

Partai Nasdem akan Gelar Akademi Bela Negara Sekelas Lemhannas

SEMARANG - Partai NasDem akan menggekar Akademi Bela Negara (ABN) sekelas Lemhanas. Di kampus tersebut nantinya kader, pengurus akan digembleng selama empat bulan untuk mendapatkan keilmuan tentang bela negara.
"Kuota, 600 orang pengurus partai dan sayap partai di seluruh Indonesia. Jabar 100 orang, Jateng 90 orang, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan 30 orang, Banten dan DKI 20 orang, Lampung, Sumatera Selatan, NTT dan Aceh 15 orang, DIY, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi dan Papua 10 orang. Serta lima orang di daerah lainnya," ungkap Koordinator ABN Partai NasDem Jateng, Dandan Febrihardiana kepada wartawan mengungkapkan, Kamis (2/3).
Menurut Ketua DPD NasDem Kota Semarang itu, akademi itu digadang-gadang sekelas dengan Lemhanas. Pendidikan berkonsep semi militer dan akan diberikan materi oleh orang-orang hebat sekelas presiden, menteri, dan tokoh tokoh bangsa.
Direncanakan akan ada tiga angkatan dalam waktu satu tahun. Setiap angkatannya terdiri dari 600 kader pilihan dari seluruh wilayah Indonesia.
Visi ABN adalah meningkatkan eksistensi NKRI yang mantap, persatuan bangsa yang kuat, meningjatjan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Misi membentuk pengurus partai menjadi kader yang sadar dan kuat untuk menjalankan Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia," jelas dia.
Selama pendidikan mereka mendapat akomodasi selama di asrama, makan, seragam, biaya transportasi, fasilitas BPJS, uang saku Rp 50o ribu perbulan, sertifikat.
Materi pendidikan kepartaian, bela negara, kedisiplinan dan tim biluilding.
Ketua DPW NasDem Jateng, Setyo Maharso mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kader militan dan terbaik untuk mengikuti. "Semuanya dibiayai partai. Gratis dan dapat uang saku. Disiapkan seragam, makan. Peserta kader dan pengurus partai," ujar dia.rdi

Korupsi Taman DKP Semarang 2012, Mustakim Diganjar 18 Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi dana kegiatan pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012. Vonis itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang.
"Divonis satu tahun dan enam bulan penjara," kata Zahri Aeniwati, jaksa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/3).
Selain pidana badan, Mustakim dipidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Atas putusan itu, kami (jaksa) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Aeniwati menambahkan.
Putusan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono, Rabu (1/3) malam. Hakim menyatakan terdakwa   tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Membebaskannya dari dakwaan primer tersebut.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DKP Semarang itu dinilai terbukti korupsi bersama-sama dengan Sudjadi (terpidana). Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Mustakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa   dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Mustakim dinilai menyalahgunakan wewenangnya selaku BPP dan merugikan negara. Atas perintah Sudjadi, atasannya di DKP, ia mengajukan pencairan anggaran kegiatan pertamanan. Uang lalu dikelola dan dikuasasi sendiri Sudjadi.  Sebagian digunakan untuk kegiatan.
Pertanggungjawaban kegiatan, terdakwa atas perintah Sudjadi membuat nota belanja fiktif. Ia mencantumkan sejumlah rekanan yang dicatut.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.rdi

Partai Nasdem Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg

SEMARANG - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jateng mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Ketua DPW Partai Nasdem Jateng, Setyo Maharso mengatakan, secara resmi akan segera mengumumkannya.
"Sekarang sudah mulai. April dievaluasi. Kami akan minta mereka bekerja. September akan survei untuk peningkatan.
Pendaftaran sampai April. Syarat, sesuai ketentuan KPU. Satu yang digarisbawahi, yaitu tanpa mahar," kata Setyo disela Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) Nasdem Jateng di Patrajasa, Rabu (1/3).
Terkait kriteria dan figur, Nasdem ingin mencari tokoh baru. "Belum berpolitik dan masih punya ruang aktualisasi. Sehingga elektabilitas dan popularits masih punya ruang interaksi ke masyarakat. Bukan soal senang atau tidak, tapi elektabilitas. Kami ingin Caleg yang bersungguh-sungguh," imbuhnya.
Disinggung adanya mantan narapidana yang turut mendaftar, Nasdem mengaku membuka kesempatan itu. "Kami menyesuaikan sesuai hak politiknys. Jika secara hukum diperbolehkan silahkan. Tapi kami lihat survei," kata Setyo didampingi Ketua Bapilu, Ali Mansyur.
Diungkapkannya, Rakorwil digelar salah satunya, mengevaluasi dan perencanaan partai ke depan. Evaluasi diantaranya atas gelaran Pilkada.
"Endingnya 2019 nanti, Pileg dan Pilpres. Ibaratnya pemanasannya Pilkada. Tahun 2018 ada tujuh kabupaten/kota dan Pilgub Jateng. Kami berharap dengan konsolidasi bisa saling menyamakan visi dan semangat," kata dia.
Diakuinya, hingga kini pihaknya memiliki 59 kursi dewan di wilayah Jateng. Pihaknya menargetkan kenaikan kursi 300 persen. Di tingkat provinsi sebesar 200 persen.
Evaluasi dan proyeksi secara nasional, Setyo mengatakan, partainya menang di 251 dari 256 daerah. Memenangkan di 132 daerah yang diusung. Tahun 2017 dari 101 partainya ikut 96 daerah.
"Momentum ini akan dibawa ke 2018 dan 2019 mendatang," kata dia.
Di Jateng sendiri, sejak 2014 dari 21 Nasdem ikut 20 pemilihan dan menang di 12 daerah kabupaten/kota. "Tahun ini dari tujuh kami ikut enam dan menang di dua daerah. Salatiga dan Brebes," tambahnya.
Sementara disinggung terkait sikap politik koalisi rencana Pilgub 2018 nanti, Nasdem belum menyatakan sikap. "Kami masih survei. Siapa yang terbaik pimpin Jateng. Pasti kami akan tentukan sikap. Siapa yang pantas. Kami sudah berkomunikasi dengan 10 Parpol lain. Setiap dua bulan kami silaturohmi. Kami bicara bukan hanya soal Pilgub. Apa blueprintnya, seperti apa itu. Itu yang kani godok," kata dia.
Ditanya soal kriteria calon, Setyo mengaku, harus mampu memajukan Jateng. Menurutnya, banyak potensi ekonomi dan alam yang bisa dikembangkan.
"Kami cari calon yang bisa menjadikan Jateng lebih baik. Jateng masih tertinggal dengan Jatim dan Jabar. Itu yang kita kejar. Dan itu tidak bisa jika tidak ada gebrakan," kata Setyo disinggung soal pemerintahan di kepemimpinan Ganjar Pranowo sekarang.rdi

Korban Laka Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut

SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab diberikan pilihan membayar denda atau pidana dalam proses di kepolisian.
"Hal itu disebut dalam Undang-Undang RI nomor 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Theodorus Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).
Terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas jalan di Jateng, Yosep dan Peradi mengaku prihatin. Masalah itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat 1 dalam UU itu disebut, kata dia, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu.
Pasal 273, imbuhnya, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki sehingga menimbulkan lakalantas dan korban luka, kerusakan dipidana paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat 2 disebut, jika korban laka luka berat, dipidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ayat 3, jika korban meninggal, maka dipidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Ayat 4, diatur terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu jalan rusak, bisa dilaporkan dan dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
"Kecelakaan akibat jalan rusak, negara wajib memberi ganti rugi. Jika tidak, pejabat berkepentingan bisa dipidana penjara atau denda. Kami prihatin. Banyak pengaduan warga dari Rembang, Kendal, Grobogan, Klaten, Temanggung, Semarang dan lainnya lewat sms ke kami di 082320099002," kata Yosep.
Atas hal itu, kemarin, Peradi Semarang menyurati Gubernur Jateng dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum terkait ketentuan, aduan itu. "Jika dalam waktu 14 hari surat dikirim tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum terhadap aparatur pemerintah yang bertugas dan berkewajiban memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan di seluruh jalan di Jateng," tegasnya.
Terkait tanda peringatan, pengecatan warna (pilok) jalan rusak, menurut Peradi hal itu tidak masuk standard bentuk peringatan. Dalam UU 22 sendiri dinilia tidak tegas bentuk tanda yang dimaksud.
"UU tidak mengatur bentuk tanda peringatan hanya menyebut tanda segitiga atau menaruh benda sebelum jalan. Ini yang perlu dikoreksi," kata dia.rdi

Hanya Dipinjam Nama, Kreditur Dijanjikan Calon Plasma. Dugaan Penyimpangan Kredit BRI dan Mandiri Solo Rp 10,5 Miliar

SEMARANG -  Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), perusahaan eksportir mebel di Solo. Mereka, Harjo Nugroho, Mugiyono, Tria Rusdiana dan Rosyid. Saksi mengakui mau menjadi kreditur karena dijanjikan menjadi plasma PT IA milik Wahyu Hanggono yang menjadi penjamin kredit. Menurut mereka, kredit diajukan untuk pengembangan bisnis mebel PT IA di pabrik Kalijambe Sragen. Saksi, karyawan PT IA itu mengakui, sudah lebih dari lima tahun bekerja di perusahaan eksportir mebel itu.
"Saya ikhlas dipinjam nama karena untuk pengembangan usaha dan mendongkak bisnis. Kami tahu karena yang akan bayar PT IA," kata saksi Harjo yang diperiksa atas perkara dugaan penyimpangan kredit di BRI dan Mandiri Solo dengan terdakwa Wahyu Hanggono di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/3).
Atas pengajuannya, bank mensurvei ke mereka. Survei dilakukan di tempat usaha bukan milik saksi, karyawan PT IA itu. Meski mengaku hanya dipinjam nama, tak mampu membayar angsuran, bank akhirnya menyetujui dan mencairkan dananya. Kepada seluruh kreditur, calon plasma, pencairan dilakukan di bank didampingi Wahyu Hanggono selaku penjamin kredit. Kredit dengan agunan aset tanah, pabrik, mesin senilai sekitar Rp 28 miliar, deposito dan asuransi itu dicairkan.
"Saat akad kredit. Bank mengarahkan, jika saya butuh uang agar ke PT IA. Dari bank mengatakan, atas pinjaman saudara masuk ke PT IA," kata Mugiono yang pernah mengikuti pelatihan calon plasma selama tiga minggu oleh PT IA.
Dana cair ke rekening kreditur yang dibuat saat itu dengan dana awal PT IA. Dana selanjutnya dikelola PT IA sebagaimana kesepakatan kreditur diketahui bank.
"Kami tidak terima uang dan hanya dapat uang bensin," kata saksi.
Saksi, kreditur mengaku tak membayar angsuran karena semua diurus PT IA. Mereka baru tahu atas gagal angsur setelah beberapa kali mendapat surat teguran bank. "Tapi kami tidak ditagih sampai sekarang. Tidak ada petugas bank yang datang," kata para saksi menjawab pertanyaan jaksa, Sri Heryono.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengakui gagal angsur karena dipailitkan pada Juni 2012. Dalam pengajuan kredit itu,  selain terdapat deposito, asuransi, pihaknya mengagunkan aset senilai Rp 28 miliar.
"Saksi tahu adanya pabrik mebel di Kalijambe, factory plasma," kata terdakwa, narapidana 6,5 tahun kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang bersama Hadi Mulyawan (pidana 4 tahun).
Pengajuan kredit diajukan 2011 dan pada Juni 2012 Wahyu dinyatakan pailit. Pengusaha eksportir mebel di Solo Raya itu kembali disidang atas perkara keduanya, kemarin.
Dugaan korupsi terjadi pada BRI Cabang Kartosuro Solo senilai Rp 3 miliar dan PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo sebesar Rp 7,5 miliar. Atas persetujuan 20 lebih anak buahnya, calon plasma perusahaan mebelnya, Wahyu memakai dan mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka bekerjasama usaha mebel itu menjadi kreditur, sementara tersangka sebagai penjamin.
Atas kredit dengan agunan aset sejumlah sertifikat tanah, mesin, deposito dan lainnya serta dijaminkan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar. Jangka waktu kredit 12 bulan.
Usai diterima kreditur, dana diterima dan dikelola tersangka untuk pengembangan bisnis bersama. Namun seiring waktu, ia dan PT IA dipailitkan. Seluruh asetnya disita dan dilelang kurator. Ia akhirnya tak mampu membayar kredit di BRI dan Mandiri. Sisa hutangnya diperkirakan sekitar Rp 600 juta lebih. Atas masalah itu, ia disangka korupsi.
Dalam perkara itu ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.rdi

Komisaris PT OSMA Akui Menyuap. Suap Proyek Pokir Disdikpora Kebumen 2016

SEMARANG - Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo, mengakui memberikan suap untuk tim sukses Bupati Kebumen atas perolehan proyek pengadaan alat peraga Disdikpora Kebumen tahun 2016. Suap sebesar Rp 115 juta diberikan bertahap lewat Sigit Widodo, mantan Kabid Pemasaran Disparbud Kebumen (tersangka). Pengakuan itu diungkapkan Hartoyo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap untuk pejabat Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/2).
Diungkapkan pula, atas pembelian proyek itu, Hartoyo menyebut aman karena telah direstui bupati, M Yahya Fuad. Menurut Hartoyo, hal itu diungkapkan Arif Budiman, salah satu timses bupati.
"Arif Budiman mengatakan sudah mendapat restu bupati untuk proyek pengadaan alat peraga. Saya percaya karena dia (Arif) dekat bupati. Setahu saya, proyek pokir itu dipegang Petruk (Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk, tersangka). Alat peraga dipegang Arif Budiman. TIK dipegang Zaeni Miftah (Ketua PKB Kebumen)," ungkap Hartoyo dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim, Siyoto.
Sebelumnya, kata terdakwa, Arif juga mengungkapkan jika bupati, mantan pengusaha dan memahami situasi. "Dia tahu cara kerjanya. Makanya, Arif bilang dirinya disuruh mencari untung sebanyak-banyaknya," imbuh Hartoyo.
Hartoyo mengakui sudah memberikan Rp. 115 juta sebagai DP atas didapatnya proyek. Ia merinci, dari jumlah itu, Rp 40 juta untuk proyek DAK Alat Peraga, Rp 75 juta untuk proyek Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD.
"Itu ketentuannya adalah 20 persen, yang mulia. Di awal saya beri dulu 10 persen. Nanti setelah proyek selesai, saya tambahi lagi 10 persen," kata dia pada sidang yang ditunda Kamis (9/3) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap juga menyeret mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo. Berkas perkara Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo, telah dilimpahkan dan penahanannya juga dialihkan dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Perkara suap disebut-sebut melibatkan bupati, M Yahya Fuad. Ia yang dilantik pertengahan februari 2016 disebut terlibat pembagian proyek ke sejumlah tim suksesnya saat Pilkada.
Bupati yang diperiksa bersama Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mantan timsesnya, Ujang Sugiono Kadisdikpora, Sigit Widido membantahnya, meski saksi lain mengakui adanya peran itu. rdi

Korupsi Dana Desa Tegalsumur Brati Grobogan. Masyudi Kena 1 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati  menjatuhkan pidana satu tahun terhadap Masyudi.Selain pidana badan, majelis hakim diketuai Andi Astara juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai terbukti bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Atas putusan itu sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," kata  Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/2).
Dalam putusannya pekan lalu, hakim menilai Masyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana terhadap Masyudi selama satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi didampingi Robert Pasaribu dan Wiji Pranajati, hakim anggota.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim memvonis Masyudi agar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.
Secara menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi

Kasasi BPK Vs PT Ampuh Sejahtera Dikabulkan MA

SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera (AS), kontraktor pelaksana Pasar Sukoharjo. Dalam putusan kasasinya nomor 3200 K/PDT/2016, MA mengabulkan.
Kasasi masuk ke MA pada 25 Oktober dan mulai diperiksa MA 28 November 2016. Majelis hakim MA terdiri Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Hamdi dalam putusannya yang dilansir dalam website memenangkannya.
"Amar putusan. Kabul I dan II," sebut MA dalam putusannya pada 24 Januari lalu sebagaimana termuat dalam website penanganan perkaranya.
Terpisah dikonfirmasi atas putusan itu, Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo kepada Wawasan mengaku belum mengetahui.  "Kami belum tahu soal putusan itu," kata Hery, kemarin.
Kasasi diajukan BPK Jateng setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak berwenang. PT menyatakan, PN Semarang berwenang dan harus memeriksa perkaranya.
Pengacara PT AS, Farida Sulistyoni sebelumnya mengakui adanya pembatalan putusan sebelumnya. "Kasasi diajukan BPK karena PT menyatakan, Pengadilan Negeri Semarang berwenang. Putusan PN Semarang sebelumnya menyatakan tidak berwenang dan tidak menerima gugatan kami," kata Farida dikonfirmasi.
PT Semarang pada 8 Desember 2015 membatalkan putusan sebelumnya. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 187/Pdt.G/2014/PN.Smg tertanggal 21 Oktober 2014. Memerintahkan PN Semarang membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut," kata Syarifudin ketua majelis hakom PT dalam putusannya.
Gugatan sebelumnya diajukan PT AS melawan Ketua BPK RI cq Kepala BPK Perwakilan Jateng cq Bernadetta Arum Dati, penanggungjawab pemeriksaan BPK. Gugatan juga ditujukan terhadap Udy Bintara, PPKom proyek pada Disperindagkop Sukoharjo dan Agus Santoso, Sekretaris Daerah Sukoharjo.
Gugatan diajukan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dinilai cacat hukum karena menyalahi prosedur. Pemeriksaan itu tanpa konfirmasi atau klarifikasi pihak penggugat.
Dalam gugatannya, PT AS menuntut ketiga tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp 100 miliar secara tanggung renteng. Adapun, tergugat II diminta membayar kerugian materiil berupa kekurangan pembayaran proyek pembangunan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Rp 6,21 miliar. Tergugat III ditutut membayar keuntungan yang diharapkan dari pekerjaan pembangunan Pasar Sukoharjo Rp 2 miliar. Selain itu juga membayar bunga sebesar 4 persen dari kekurangan pembayaran trsebut, terhitung sejak Februari 2013.
Kasus itu disinyalir masuk ranah korupsi dan kini tengah diselidiki Polda Jateng. Dugaan korupsi terjadi atas kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan proyek.rdi.

Soetardjo Kembali Disidang Penipuan CPNS di Semaranv

SEMARANG - H Soetardjo AS bin Ahmad Mursan (65), seorang pensiunan PNS kembali sidang atas perkara dugaan penipuan CPNS dilingkungan Pemprov Jateng. Setelah dipidana delapan bulan penjara atas perkara penipuan tiga orang, korban penipuan dia akan disidang lagi dalam perkara sama.
"Ini merupakan perkara keduanya. Sebelumnya ia disidang perkara sama dan telah dipidana. Perkara itu belum inkracht karena masih ada upaya hukum," kata Anton Rudianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Semarang, Senin (27/2).
Dugaan penipuan dilakukan Soetardjo pada 2015 silam. Kepada korban Rifqah  AMd KG ia mengaku dapat membantu seseorang diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Korban yang tertarik menyerahkan sejumlah uang agar dapat dibantu untuk diangkat CPNS. Di rumah Soetardjo, di Jl. Tegalsari Barat V Tegalsari Candisari korban menyerahkan uang Rp 30 juta. Korban dijanjikan masuk CPNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
Dengan alasan agar proses penerimaan dipercepat, Soetardjo kembali meminta uang ke korban. Kepadanya, ia juga meminta korban mencari orang lain lagi yang mau diangkat menjadi CPNS.
Secara bertahap korban memberikan tambahan uang Rp 25.5 juta. Korban Rifqah lalu mengajak dia temannya, Sukatno dan Muhamad Nurofik. Sukarno memberikan Rp 16,7 juta, M Nurofik sebesar Rp. 14,2 juta.
"Sampai kini ternyata tidak juga diangkat sebagai CPNS dan uang total Rp 59,9 juta milik korban Rifqah, Rp 16 juta milik Sukatno dan Rp 14 juta milkk M Nurofik yang diterima tidak dikembalikan," kata Anton.
Dari keterangan Joko Supomo, Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian pada Bidang Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang dikatakan. Pada 2015 dan 2016 tidak ada penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Semarang. Hal itu diperkuat Surat Keterangan Nomor : 800/1165 tanggal 14 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Supramono selaku Kepala BKD Kabupaten Semarang.
" Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.  Kamis (23/2) lalu perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang dan tercatat nomor 144/Pid.B/2017/PN Smg," imbuhnya.
Sebelumnya pada 7 September 2016 lalu, Soetardjo divonis bersalah melakukan penipuan CPNS dengan sejumlah korban dan kerugian. Pada pemeriksaannya, PN Semarang memvonisnya delapan bulan penjara (dari tuntutan satu tahun tiga bulan penjara).
Akhir November 2016 Pengadilan Tinggi Jateng yang menerima banding jaksa menguatkan putusan itu. Tak terima, pada 17 Januari lalu jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan masih diproses.rdi

Kasus Bapak ajak Bunuh Diri Anak di Semarang ke Pengadilan

SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami masih menunggu jadwal sidangnya," kata Anton Rudianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Semarang dikonfirmasi, Minggu (26/2).
Panitera Muda Pidum PN Semarang, Noerma S dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkannya. "Senin (20/2) lalu dilimpahkan dan tercatat dalam nomor perkara 128/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia.
Diungkapkan Anton, kasus dengan tersangka Davit Nugroho terjadi pada awal November 2016 lalu di rumahnya, Jomblang Perbalan 720, RT 7, RW 2, Candisari. Berawal dari Davit yang memiliki masalah keluarga bersana isterinya, Dian Kumara Dewi.
Dia yang berencana bunuh diri bersama anak-anaknya, Aura Safia Nugroho dan Ronal Junior membeli obat serangga cair dan menyimpannya di rumah. Malam sebelum kejadian, Davit memesan narkoba seharga Rp 350 ribu ke Brendy (DPO), teman isterinya. Sabu dikonsumsi dan habis.
Sebelum berusaha bunuh diri, Davit menulis pesan lewat sms di Hpnya. Isinya, "Jangan pernah datang ke pemakaman kami karena kelakuanmu dan keluargamu aku dan anak anak jadi mati sia sia karena hanya jijik melihatmu kelakuanmu yang cuma mikirin keluarga besarmu. Isteri ngak beradab dan mama yang biadab,".
Pagi sekitar pukul 03.00, ia mengambil obat serangga yang dibeli sebelumnya dan meminumnya. Korban Aura yang mengetahui berusaha menghalaunya. Tapi Davit yang gelap mata, justeru memaksa dan meminumkan cairan ke Aura dengan mencekiknya.
Sementara kepada korban Ronal yang masih tidur, Davit juga meminumkannya. Melihat Aura dan Ronal yang kejang-kejang, Davit lalu berusaha menghabiskan cairan obat serangga. Ketiganya tergeletak tak sadar diri dan baru ditemukan warga selang beberapa jam kemudian.
Dari pemeriksaan, korban Aura Safia N yang berusia 7 tahun itu tewas. Sementara Ronal Junior (2 tahun) mengalami keracunan.
Akibat perbuatannya, Davit dijerat pertama dengan Pasal 340 KUHP. "Kedua dengan Pasal 5 jo pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Atau ketiga dengan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Anton.rdi

Libatkan Akuntan Publik, BPK Jateng Didorong Lebih Kritis

SEMARANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng akan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memeriksa laporan keuangan seluruh entitas Pemerintah Kabupaten/ Kota. Uji coba pemeriksaan melibatkan KAP telah dilakukan tahun lalu di Banyumas, Jepara dan Boyolali.
Kepala BPK Jateng, Hery Subowo mengatakan, mulai April mendatang, KAP resmi dilibatkan audit. Namun dari 36 entitas tidak semua diperiksa KAP. KAP baru akan memeriksa Pemkab Purworejo. Lainnya masih diperiksa BPK.
"Itu didasarkan UU No.12 / 2004, bahwa BPK dapat mengunakan pemeriksa di luar BPK untuk dan atasnama BPK. Salah satunya KAP. Di Jateng. Kami baru pemeriksaan pendahuluan. Terincinya di Purworejo akan diperiksa KAP. Mulai awal April. BPK tetap masuk dalam struktur dalam tim sebagai ketua da  penanggungjawab. BPK tetap masuk dalam kombinasi," kata Hery Subowo usai audiensi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kantornya, Jumat (24/2).
Lembaga pemeriksa publik, KAP rencananya akan mengaudit keuangan pemerintah. Dengan demikian tidak semua auditor BPK diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan rutin. Tak dijelasjan kriteria, jumlah KAP yang akan dilibatkan.
Sementara dalam audiensi BAP dengan BPK turut mendampingi Kepala Inspektorat Jateng, Kunto Nugroho. Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan, salah satu kewenangnnya, menindaklanjuti hasil temuan BPK yang terindikasi kerugian negara. Pialhaknya berharap, adanya komunikasi BPK dengan dengan DPD selaku wakil daerah di pusat.
"Jika ada persoalan yang perlu dikonsultasikan, akan ditindaklanjuti. Kelemahan kita kurang komunikasi. Harusnya sesuai aturan, kebijakan dan kebijaksanaan," kata anggota DPD dari Kepulauan Riau itu didampingi delapan anggota BAP.
Bambang Sadono, anggota DPD dari Jateng mengaku khawatir pemeriksaan BPK hanya formalitas. Pihaknya berharap BPK lebih kritis dalam pemeriksaan.
"Hanya mengurus formal adminitrasi sementara subtansi tidak dilakukan. Apakah BPK tidak bisa mengkoreksi alokasi Pemda yang dinilai berlebihan. Dulu (penganggaran entitas) ada supervisi BPK dengan KPK. Artinya sebelum terjadi kesalahan dan dalam pembagian alokasi," kata mantan anggota DPRD Jateng itu.
Menanggapi itu, Hery yang menjabat sejak Februari 2015 itu mengakui, pihaknya hanya bertugas secara adminitratif terkait pembelian, bukti kas dan pertanggungjawaban. " Tapi mulai 2016 sampai 2020 BPK punya renstra, diantaranya RPJM dan RPJMP,"  katanya.
Kedepan, kata Hery, pihaknya akan mengarah subtansi masalah dan meninggalkan adminitratif. Akan berangsur-angsur meninggalkan pemeriksaan keuangan.
"Kedepan akan beralih ke KAP. Daerah kecil akan dimulai. Sementara BPK ke pemeriksaan kinerja," ungkapnya.
Saat ini, imbuh Hery, pihaknya terus menggalang sinwrgi dengan berbagai pihak. Menurutnya, atas hasil auditnya dan belum direview Aparat Pemeriksa Internal Pemerintag (APIP).
"Fungsi review APIP (inspektorat) belum maksimal. Makanya kami undang dan beri pengetahuan. Bulan depan kami juga akan undang APH. Menyamakan persepesi terkait kerugian negara," ujar dia.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya memiliki 130 pemeriksa dengan 36 entitas. Menurutnya, idealnya jumlah pemeriksa 154 orang. BPK Jateng terdiri empat  Sub Auditorat membidangi 36 entitas dan terbagi dalam Jateng satu sampai empat.rdi

19 Tahun Nyabu, Gubernur LIRA Jateng Divonis 10 Bulan Penjara. Pengacara Semarang Terlibat Narkoba

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut pengacara di Semarang agar dipidana 15 bulan penjara.
"Rabu (22/2) lalu vonisnya dijatuhkan. Dari tuntutan satuy tahun tiga bulan, majelis memvonisnya 10 bulan penjara," kata M Reza Kurniawan, salah satu pengacara Budi Kiatno kepada wartawan mengungkapkan, Jumat (24/20.
Majelis hakim tertdiri Noer Ali selaku ketua didampingi Andi Tisa Jaya dan Muhamad Sainal selaku anggota menyatakan, Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu untuk diri sendiri. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Kiatno dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis dalam putusannya.
Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa langsung menyatakan menerima. "Kami dan terdakwa menerima," imbuh Reza.
Kasus narkoba menyeret Budi Kiatno bersama tiga terdakwa lain. Terungkap pada sidang sebelumya, bahwa terdakwa Budi Kiatno telah 19 tahun memakai narkoba jenis sabu. Budi sempat mengajukan penangguhan penahanan dan minta direhabilitasi, namun ditolak majelis hakim.
Selain Budi, putusan juga dijatuhkan terhadap Tedy Buadiawan Abdullah. Majelis hakim pemeriksanya menyatakannya, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pecandu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tedy Budiawan Abdullah berupa menjalankan rehabilitasi medis selama lima bulan di RSJ Dr. Amoni Gondohutomo Jl. Brigjend. Sudiarto No.347 Gemah Pedurungan Kota Semarang. Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Sebelumnya vonis telah dijatuhkan terhadap Dhika Rakawira, oknum Resmob Polrestabes Semarang dengan rehabilitasi selama lima bulan. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa. Vonis sama dijatuhkan terhadap terdakwa Welly Hernanto.
Kasus penyalahgunaan narkoba terungkap pada Sabtu (15/10) sekitar 16.40 dan terjadi di kantor IPW Jateng Ruko Peterongan Blom C Jl Mt Jaryono Semarang.
Terdakwa Budi mengirim sms ke Darpo alias Depexl (buron), pemasok sabu dan ingin membeli sabu. Pukul 21.30 Budi mentransfer Rp 1,1 jufa ke rekening atasnama Indah Riya Utami dengan pesan untuk Darpo.
"Pukul 21.05 terdakwa mendapatkan sms dari Daepo alias Depexl berisi Jalan Woltermonginsidi, masuk jln ganesa bhn plastik hitam dibawah portal sebelah knn. Dan terdakwa menjawab 30 menit tak geseri  1OO neh (Rp 100 ribu), kok bkn smg brt po? Wolter adohmen...matrial apik gak? (saya transfer seratus ribu lagi kok jauh bukan Semaramg Barat, sabu bagus ndak) dijawab itu tertanam tertindih batu bang, ya bang," unghkap jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Pukul 21.05 Wely yang dihubungi lalu menuju Jl Wolter Mongisidi. "Wel tolong aku ambilkan KTP (sabu di alamat) di Ganesa” dijawab Wely katanya tadi ndak akan ambil sabu lagi, koq ndak konsisten“. Terdakwa jawab “terakhir ini Wel”. Dijawab “jauh sekali  daerah Ganesa” terdakwa jawab “ini dikantor ada Tedy dan Dika”. Dijawab “Ya om”,"kata JPU.
Sambil menunggu Wely terdakwa membuaat alat bong. Pukul 22.00 Wely tiba dan menyerahka  satu paket sabu bungkus plastik.
"Sabu dipisah menjadi dua paket," lanjutnya. Selanjutnya Minggu tanggal 16 Oktober 2016 sekira pukul 00.15 WIB pada saat terdakwa mencari berkas ada petugas dari Dit Resnarkoba Polda Jateng saksi Muh Muanam dan saksi Joko Priyono beserta tim datang dan melakukan penangkapan.  Usai digeledah ditemukan dua paket sabu, satu di meja dan satu di laci serta sejumlah barang bukti lain.rdi

KPK Segera Sidangkan Ketua Komisi A Kebumen

SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dengan tersangka Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif, Kamis (23/2). Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain dia, turut dilimpahkan tersangka Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen nonaktif. Keduanya juga telah dialihkan penahanannya dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Sementara, tersangka lain, Andi Pandoyo, Sekda Kebumen nonaktif dan Basikun alias Petruk, belum dilimpahkan. Andi masih ditahan di Jakarta sementara Basikun telah dipindah ke Kedungpane.
Atas pelimpahan itu, Yudhi dan Sigit segera didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa unyuk disidang.
"Hari ini (kemarin) pelimpahan berkas perkara Kebumen oleh KPK. Dua orang yang dilimpahkan, yakni Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikot Semarang, Heru Sungkowo, kemarin.
Atas pelimpahan itu, Heru menyatakan telah mencatatnya sesuai nomor perkara. Berikutnya, akan diajukan ke Ketua PN Semarang untuk dikeluarkam penetapan majalis haiim pemeriksa dan jadwla sidangnya.
Terpisah dikonfirmasi, Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengakuinya. "Baru dua itu. Dua lainnya masih proses penyidikan lebih lanjut," terangnya saat ditemui usai mengirimkan berkas, kemarin.
Dalam perkara itu, tersangka Yudhi dan Sigit dijerat  Pasal12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Selain keempatnya, dugaan suap juga menyeret Hartoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA). Perkaranya telah lebih dulu disidang lkan.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.rdi

Walikota dan DPRD Kota Semarang Menyimpang. Korupsi Kebijakan Tunjangan Perumahan Bagi DPRD Tak Wajar

SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimpang. Atas pemberian tunjangan meliputi listrik, air dan telepon senilai Rp 2,9 miliar harus dikembalikan ke negara.
Hal itu diungkapkan pakar Hukum Adminitrasi Negara Universitas Semarang, Dr Muhamad Junaedi. "Secara adminitrasi jika sudah diamanatkan Permendagri tiga unsur tunjangan itu dikecuali sebagai hak dewan. Secara subtansi harus dikembalikan. Jika tidak  masuk penyalahgunaan. Ini bentuk penyimpangan," kata Junaedi, Kamis (23/2).
Dikatakannya, kesalahan itu menjadi tanggung jawab Walikota Semarang selaku pihak yang menyetujui. "Walikota yang paling bertanggungjawab. Serta anggota dewan karena menyetujui," kata dia.
Atas keputusan itu, menurut dia, masuk kategori penyimpangan peraturan karena bertentangan dengan aturan di atasnya. "Karena itu bukan diskresi atu kebijakan dalam keadaan tertentu," lanjutnya.
Terkait belajja tak wajar dan menyimpang itu, Junaedi menyatakan, selurih anggota dewan yang menerima harus mengembalikan. "Saran saya. Konsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagaimana mekanisme pengembalian dan keabalsahannya," jelasnya.
Ditambahkannya, penyimpangan itu akan masuk ranah pidana korupsi jika uang negara Rp 2,9 miliar itu tidak dilembalikan. "Itu masuk penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena negara dirugikan. Konteksnya saya lihat lebik baik bukan korupsi. Tapi apa yang diterima harus dikembalikan," kata dia.
Terpisah, Rektor Undip Semarang, Prof Yos Johan Utama yang juga dimintai pendapat terkait hal itu mengakuinya. Yos tak secara tegas menjelaskan konsekuensi hukum atas dugaan penyimpangan itu. Namun menurutnya, masalah itu harus dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.
"Sebaiknya okuti saja rekomendasi BPK yang biasanya ada dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Tergantung apa isi rekomendasi BPK," kata dia.
Sementara, pihak Kejati Jateng yang menyelidiki dugaan korupsi itu tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. Heru Chaerudin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng tidak menjawab.
Dugaa  korupsi terjadi atas belanja tunjangan perumahan untuk 49 anggota dewan terdiri wakil ketua dan anggota. Ditemukan realiasasi belanja tidak efisian sebesar Rp 2.970.258.240.
Sebelumnya Pemerintah Kota Semarang pada TA 2015 menganggarkan belanja pegawai diantaranya Rp7,942 miliar untuk tunjangan perumahan dewan karena belum disediakan rumah dinas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang.  Ditetapkan, nilai tunjangan Rp 14 juta perbulan untuk pimpinan dan sebesar Rp 13,5 juta perbulan untuk anggota. Nilai itu berdasarkan hasil kajian tim independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD.
Di dalamnya terdapat unsur tunjangan listrik, air dan telepon. Tunjangan listrik untuk Wakil Ketua Rp 2,6 juta sampai Rp 3 juta. Anggota Rp 2,5 juta - Rp 2,8 juta. Tunjangan telepon Wakil Ketua Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta.
Tunjangan air PDAM Wakil Ketua Rp 1,3 - Rp 1,5 juta anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta. Tunjangan sewa ruma Wakil Ketua Rp 7,3 juta - Rp 8,4 juta. Anggota Rp 6,9 miliar - Rp 7,9 juta. Jumlah Wakil Ketua Rp 12,7 juta - Rp 14,5 juta. Anggota Rp 11,9 juta - Rp 13,7 juta.
Dari pemeriksaan diketahui ketiga unsur itu seharusnya tidak termasuk. Untuk Wakil Ketua sebesar Rp5,3 juta dan anggota Rp 5 juta per bulan dengan estimasi Rp2,970 miliar dinilai tak wajar.
Kondisi itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD. Angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa besaran tunjangan pertanahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubelair, biaya listrik, air, gas dan telepon.
Permasalahan tersebut mengakibatkan membebani keuangan daerah sebesar Rp2.970.258.240.  Atas masalah tersebut Sekretariat DPRD menanggapi bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut dibayarkan dengan alasan perkembangan ekonomi Kota Semarang. Sehingga ditunjuk pihak independen untuk melakukan kajian tentang tunjangan perumahan. Aturan yang digunakan pihak independen merujuk kepada aturan terkait kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam pemeriksaannya, BPK hanya  merekomendasikan kepada Walikota Semarang agar penetapan nilai tunjangan perumahan sesuai dengan komponen yang diamr dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD.
Kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan masyarakat ke Kejati Jateng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah didorong agar mengawasi penanganannya.rdi

Hakim Tolak Eksepsi Ong Budiono. Ketua RT di Semarang Disidang Pengancaman dan Pemerasan

SEMARANG -  Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi atau keberatan Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Kamis (23/2). Menurut majelis hakim diketuai Bakri, eksepsi tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Hakim menilai, hal itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkaranya.
Ong sebelumnya didakwa memeras dan pengancam Setiadi Hadinata, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Motifnya, penarikan iuran terhadap warga.
"Majelis hakim sependapat, eksepsi telah masuk pokok perkara. Diperintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya," kata Bakri dalam putusannya di hadapan terdakwa Ong didampingi pengacaranya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi peruhal eror in persona, menurut hakim tidak terbukti karena dakwaan jaks telah memenuhi syarat formil. Terkait eksepsi yang menyatakan sanksi sosial yang dikontruksi jaksa sebagai pengancaman, hakim menilai telah masuk pokok perkara.
"Sehingga harus dibuktikan dan eksepsi haruslah ditolak," kata Bakri didampingi Andi Astara dan M Sainal selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Jika terdakwa tidak puas, bisa banding bersama pokok perkara," kata Bakri pada sidang yang ditunda Kamis (2/3) mendatang.
Menanggapi itu, Osward Feby Lawalata, pengacara Ong mengaku kecewa dan menyesal. "Kami kecewa. Harusnya hakim bisa progresif dan membuat terobosan hukum sebagaimana hakim Sarpin. Bahwa perkara ini bukan masuk ranah pidana," kata dia didampingi Ong.
Osward menilai, Ong hanya sasaran tembak. "Kami akan bujtikan terdakwa tidak bersalah. Kami akan hadirkan saksi meringankan dan bukti. Seluruh warga jug siap menjadi saksi karena tahu ini hanya rekayas," kata Osward didampingi Mashudi dan Isakh Rons.
Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas iuran warga yang tak dibayar. Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang ditahan penyidik Mabes Polri 1 Januari lalu dan dialihkan menjadi tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari hingga sekarang dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi. 
Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri.rdi

Hakim Tolak Eksepsi Bos PT Indonesia Antique

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau keberatan Wahyu Hanggono, terdakwa perkara dugaan korupsi atas kredit pada BRI dan Mandiri Solo tahun 2012. Hakim menyatakan pemeriksaan perkara Direktur PT Indonesia Antique (IA), terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang 2012 itu dilanjutkan. Menurut hakim, ekpsepsi terdakwa tidak beralasan.
"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor Sematang berwenang memeriksa dan nengadili. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan. Menyatajan pemeriksaan perkara terdakwa Wahyu Hanggono dilanjutkan hingga putusan akhir," kata Antonius Widijantono ketua majelis hakim membacakan putusan selanyq, Rabu (23/2).
Eksepsi sebelumnya diajukan yang intinya menilai Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang. Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan lengkap. Dakwaan juga tidak mengurai jelas tentang perbuatan terdakwa. Serta tidak menguraikan jelas soal unsur kerugian negara.
Hakim dalam pertimbangannya menilai, terdakwa selaku debitur terpailit yang dalam pengajuan kreditnya tidak sesuai proses dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya menimbulkan kerugian negara dan masuk ranah korupsi.
"Meski dalam keadaan pailit, hal itu menghapus pidana," kata Antonius didampingi Sininta Y Sibarani dan Hadrianus selaku hakim anggota.
Wahyu Hanggono, pengusaha eksportir mebel itu menilai munculnya masalah kredit macet karena pailit yang dijatuhkan terhadapnya dan PT IA. Atas kredit pada BRI Cabang Kartosuro Solo Rp 3 miliar, PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo Rp 7,5 miliar yang dinilai muncul kerugian negara senilai jumlah kredit itu tidaklah benar.
Korupsi diduga terjadi pada BRI dan Mandiri Solo. Memakai 21 nama anak buahnya, calon plasma Wahyu menjadi avalis atau penjamin mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atas kredit beragunan sejumlah aset sertifikat tanah, mesin, deposito dan jaminan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Usai disetujui bank, dana diterima kreditur, lalu dikelola terdakwa. Pada perjalanannya, kredit tak dibayar karena terdakwa jatuh pailit. Akibatnya, ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No 20/2001.
Wahyu mengajukan kredit di Mandiri dan BRI dan cair Mei dan Juni 2011. Pada 7 Mei 2012, Wahyu dan PT IA digugat ke PN Semarang, dua kreditur atas hutang Rp 140 juta tahun 2010 silam. Pada 8 Juni 2012 perkara diputus dan dinyatakan pailit.
Efek pailit, hutang di BRI dan Mandiri tak terbayar. Seluruh asetnya disita kurator dan dilelang.  Aset senilai lebih dari pinjaman bank dijual. Namun hasilnya tak cukup melunasi hutangnya di bank.rdi

Curi 127 Bungkus Rokok, Bobrok Dihukum 2 Tahun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuma ln terhadap Dedi Supriadi alias Bobrok selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar Kecamatan Semarang Utara dinilai bersalah membobol toko dan mencuri 127 bungkus rokok.
Majelis hakim dipimpin Dewa Ketut Kartana, menyatakan Bobrok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Bersalah sesuai Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata Dewa membacakan amar putusannya, Rabu (23/2).
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan warga. Hal meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut agar Bobrok dipidana tiga tahun.
Atas putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Putro Satuhu menyatakan menerima. Sementara jaksa belum mengambil sikap dan masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Aulia Hafidz.
Bobrok dan Muhammad Kalvin alias Genjer (berkas terpisah) membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Kemudian keduanya ditangkap dan disidangkan.rdi

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Semarang Rp 2,9 Miliar

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Semarang pada tahun 2015. Korupsi diduga terjadi atas ketidakefisienan tunjangan listrik, telepon dan air PDAM oleh 49 anggota dewan. Atas kasus itu diduga merugikan negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejati Sugeng Pudjianto dikonfirmasi Wawasan terkait penyelidikan itu mengakuinya. "Pernah kami terima laporan soal itu. Sekarang sedang ditindaklanjuti," kata dia dihubungi, Rabu (23/2).
Mendorongan penanganan kasus itu, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) dan Jejaring Anti Korupsi (JeJAK) Jateng yang melapor, kemarin mendatangi KPK.  "Hari ini (kemarin) kami ke KPK, meminta penanganannya diawasi. Kami harap KPK turun tangan," kata Koordinator Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Eko Haryanto dihubungi.
Dikatakan Eko, selain audiensi, pihaknya KPK berkoordinasi, supervisi dan memonitoring kasus itu. "Pada 30 Januari 2017 kami laporkan ke Kejati Jateng," kata dia.
Dugaan korupsi atas belanja tunjangan perumahan tak wajar sebelumnya juga ditemukan BPK Jateng, dalam LHP tahun 2015 yang terbit Juni 2016 lalu. Tahun 2015 sebesar Rp7,9 miliar anggaran direalisasikan untuk Tunjangan Perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kelima atas Perwal Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Semarang Nomor 18 tahun 2004. Ditetapkan nilai tunjangan perumahan sebesar Rp l4 juta/bulan untuk pimpinan dan sebesar Rp l3,5 juta/bulan untuk anggota DPRD. Nilai itu berdasarkan kajian Tim Independen yang ditunjuk Sekretaris DPRD.
Pertimbangannya faktor studi komparatif dengan daerah lain, indikator rasio kemandirian keuangan daerah serta indikator lain. Komponen tunjangan ditentukan listrik untuk Wakil Ketua Rp 2,6 juta sampai Rp 3 juta. Anggota Rp 2,5 juta - Rp 2,8 juta. Tunjangan telepon Wakil Ketua Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta.
Tunjangan air PDAM Wakil Ketua Rp 1,3 - Rp 1,5 juta anggota Rp 1,2 juta - Rp 1,4 juta. Tunjangan sewa ruma Wakil Ketua Rp 7,3 juta - Rp 8,4 juta. Anggota Rp 6,9 miliar - Rp 7,9 juta. Jumlah Wakil Ketua Rp 12,7 juta - Rp 14,5 juta. Anggota Rp 11,9 juta - Rp 13,7 juta.
Dari pemeriksaan terdapat unsur yang seharusnya tidak termasuk yaitu tunjangan listrik, tunjangan telepon dan tunjangan air. Untuk Wakil Ketua sebesar Rp5,3 juta dan anggota Rp 5 juta per bulan. Estimasi atas tiga komponen itu sebesar Rp2,970 miliar.
Menurut BPK Jateng kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan anggota DPRD, angka 3 huruf c. Dinyatakan besaran tunjangan pertanahan yang dibayarkan adalah sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku umum yaitu tidak termasuk meubelair, biaya listrik, air, gas dan telepon.
Permasalahan tersebut mengakibatkan membebani keuangan daerah sebesar Rp2.970.258.240,00 atas komponen tunjangan listrik, telepon dan air dalam tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Semarang agar menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan komponen yang diamr dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/PAKD.rdi

Banding, Hukuman Peni Suprapti Ditambah. Terdakwa Penyelundupan Sabu 97 Kg

SEMARANG - Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang ditempuh Peni Suprapti, salah satu terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 97 Kg dari Guanzhou China ke Jepara kandas. PT dalam putusan bandingnya menambah hukuman isteri Muhamad Riaz alias Mr Khan (warga negara Pakistan,terdakwa lain) dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding dijatuhkan beberapa waktu lalu oleh majelis hakim diketuai Nurcahyo Dwijanto Sudibjo.
"Benar, banding terhadap terdakwa Peni Suprapti sudah turun. Putusannya menambah hukuman dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/2).
Selain pidana 20 tahun, Peni juga dihukum pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan, jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Vonis banding juga dijatuhkan terhadap Julian Citra Kurniawan, karyawan perusahaan importir. Dalam putusanya, hakim PT menguatkan putusan PN Semarang sebelumnya dengan pidana seumur hidup.
"Putusan untuk Julian Citra Kurniawan juga sudah turun. Intinya menguatkan putusan PN Semarang, yakni menghukum seumur hidup," imbuh Noerma.
Sementara terhadap perkara terdakwa lain yang juga mengajukan banding, masih diproses di PT Jateng. Mereka, Muhammad Riaz alias Mr Khan (vonis mati), Kamran Muzaffar Malik alias Philipp Rushel (vonis seumur hidup), Faiq Akhtar (vonis seumur hidup), Tomy Agung Pratomo (vonis seumur hidup), Restyadi sayoko (vonis 20 tahun) dan Didik Triono (15 tahun).
"Vonis banding terdakwa lainnya belum keluar putusannya, baru dua itu yang sudah putus," kata Noerma.
Terpisah, pengacara Peni Suprapti, Theodorus Yosep Parera menyatajan, pihaknya akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu. "Kami sudah terima putusan bandingnya. Kami langsung menyatakan kasasi," kata dia.
Kasus narkoba melibatkan para terdakwa berawal pada 5 Januari saat BNN mendapat informasi dari DEA (Drug Enforcement Administration) tentang penyelundupan sabu. Sabu dikirim lewat mesin genset yang dikirim dari Guangzhou China ke Semarang lewat jalur laut oleh sindikat Nawaz. Sabu disimpan dalam 194 unit mesin genset.
Proses impor diurus terdakwa Julian Citra Kurniawan, Tommy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko, karyawan PT Jacobson Global Logistik, berkantor di Jalan Pemuda 171 Semarang.
Pada 7 Januari, kontainer genset masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas. Atas impor itu, Faiq memberikan 12.000 USD atas perintah M Riaz kepada Julian, Tommy dan Restyadi.
Faiq, diketahui bekerja di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh (PT HK) di Jakarta sebagai office boy. Ia bertugas menerima transferan dari costumer dan membeli dollar US oleh bosnya bernama Kamran (terdakwa) dan Mike Mueen Chisti (DPO).
Pada 27 Januari, BNN menangkap Mr Khan di Gudang Jepara Raya International di Batealet, Jepara saat akan mengambil narkoba dari genset. Diketahui terdapat 54 plastik seberat 97.155,88 gram.
Ditangkap pula, Didi Triono di rumahnya di Jepara. Ia berperan mencari dan menyimpan genset ke gudang. Penangkapan dilanjutkan di Semarang terhadap Julian, Tommy dan Restyadi Sayoko di kantornya, serta ditangkap Peni Suprapti di rumahnya Graha Padma Semarang.
Tak hanya itu, di Jakarta juga dilakukan penangkapan kepada Faiq Akhtar  dan Kamran. Faiq ditangkap usai keluar dari mentransfer uang Rp29 juta ke rekening Julian dan akan menuju kantor Kamran.rdi

Ketua PDIP Rembang Dituntut 2 Tahun Penjara. Korupsi 5 Proyek DPU 2011

SEMARANG - Ketua DPC PDIP Rembang, Sumadi HS, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Rembang tahun 2011 dituntut pidana 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperkarakannya menyatakan Sumadi terbukti korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sumadi dinilai bersalah menyalahgunakan wewenangnya selaku Direktur CV Sumber Alam dan merugikan negara. Atas lima proyek yang dikerjakan, ia dinyatakan korupsi.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan yang dibacakan pekan lalu, Sumadi didampingi dua pengacaranya, Arya W. Kusuma dan Ahmad Muhsin akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Hari ini (kemarin), sedianya pembacaan pledoi. Tapi kami belum siap dan minta waktu seminggu," kata Arya kepada wartawan usai sidang, Selasa (22/2).
Dikatakan Arya, atas kasus itu kerugian negara telah dikembalikan yaitu sebesar Rp 360 juta. Terakhir sebelum tuntutan, Sumadi melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta.
"Ada lima proyek. Tiga dikerjakan dan dua terdakwa selaku penyedia material saja. Kerugian negara harusnya hanya di tiga proyek, karena dua proyek dikerjakan pihak lain. Nanti kami sampaikan dalam pledoi," katanya.
Sumadi, Direktur CV Sumber Alam didakwa korupsi atas lima paket pekerjaan DPU Rembang senilai Rp 1 miliar lebih. Sumadi yang hingga kini menjalani tahanan kota itu atas prpyek bersumber dana APBD Rembang dan APBD Provinsi.
Atas lima paket pekerjaan, Sumadi diketahui mengajukan penawaran dengan dua CV miliknya, Sumber Alam dan CV Sinta. Di CV Sinta, ia menempatkan stafnya, Hartadi sebagai direkturnya (ditetapkan tersangka).
Pengurusan proyek dilakukan anak buahnya bernama Eni. Atas sejumlah dokumen penawaran, ia ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Atas pekerjaannya, telah dinyatakan selesai oleh PPHP diketahui PPTK dan PPKom. Dengan memalsu beberapa tandatangan pemgajuan pencairan pembayaran dilakukan. Semua diurusi Eni. PPKom yang diketahui berkongkalikong sebelumnya menyetujui pembayarannya 100 persen meski nyatanya pekerjaan tak rampung.
Korupsi PU di Rembang menyeret sejumlah pihak. Selain Sumadi turut ditetapkan sebagai tersangka Gunarsih Wakil Ketua DPRD dan Hikmah Purnawati alias Ipung anggota dewan. Keduanya politisi dari Partai Demokrat (belum diproses).
Sebelumnya, tiga Kabid pada DPU selaku PPKom telah dipidana 1 tahun. Ketiganya mantan Kabid Cipta Karya, M Chaeron, mantan Kabid Irigasi, Sinarman dan mantan Kabid Bina Marga, Raharjo.rdi

Bupati, Timses dan Kadisdikpora Dikonfortir . Sidang Suap Proyek Pokir Kebumen 2016

SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/2). Bersama Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mantan tim sukses (timses) nya, Ujang Sugiono Kadisdikpora ia diperiksa. Turut diperiksa pula, Sigit Widido, Kabid Pemasaran Disparbud, tersangka perkara terkait.
Keenam saksi itu diperiksa lagi untuk dikonfortir satu sama lain. Dalam keterangannya sebelumnya saksi memberi pernyataan tak sinkron.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Siyoto, mereka yang bersama-sama diperiksa mengakui adanya peran keterlibatan bupati dalam bagi-bagi proyek Pokok Pikiran (Pokir) APBDP 2016 itu. Saksi Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mengakui hak itu.
"Saya meminta proyek kepada bupati," kata saksi Arif Budiman yang diamini Zaini dan Kasran menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, saksi Yahya Fuad membantah. Ia mengakui diminta proyek, namun olehnya disarankan ikut lelang.
"Saya minta mereka ikut lelang. Saya tidak pernah membagi proyek," kata Yahya.
Terkait penunjukan Hartoyo selaku pihak yang 'membeli' alokasi proyek dan nantinya melaksanakan proyek Alat Peraga (Alper) anggaran Pokir di Disdikpora, Yahya membantah terlibat. "Saya tidak ke A atau B. Kami ingin terbaik. Soal dukungan Pak Hartoyo, silahkan yang mau lelang," katanya.
Yahya yang dikonfortir atas keterangan saksi Arif yang menyebut adanya keterlibatannya atas proyek Alper dan fee, juga membantah. Dalam sidang dan BAP, Arif mengaku pernah ditanya bupati terkait proyek Pokir saat di pendopo pada 10 Oktober, sekitar dua jam sebelum pengesahan APBDP.
"Mas untuk Alper apa semua sudah clear. Dan saya jawab sudah, sesuai harapan jenengan. Dan bupati bilang bagus dan dapat berapa ?," kata Arif tak tegas memaknainya sebagai fee dan membantah membahasnya kepada bupati.
Saksi Arif yang dinilai tak konsisten atas keterangannya sebelumnya mengaku, pembicaraan itu membahas soal diskon dan spek barang. Sidang sebelumnya, Arif menyebut adanya fee.
"Di BAP tidak ada diskon. Sidang kemarin  yang dipakai fee. Kata diskon baru muncul sekarang," kata jaksa dan hakim menimpali.
Dikonfortir soal itu, Yahya Fuad membantah hal itu. "Itu tidak ada. Saya tidak pernah tanya fee. Sama sekali. Saya tidak pernah meminta dan menyuruh meminta. Saya bersumpah.Saya bersumpah. Saya bersumpah," kata Yahya berusaha meyakinkan.
Saksi Ujang sendiri mengakui, ada peran bupati dalam pembagian proyek. "Pernah menghadap bupati terkait pengadaan di Disdikpora. Hadilnya saya buat catatan lalu saya beritahukan Edi Wiranto selaku ULP, terkait nama-nama yang ada di catatannya. Kepada Edi Wiranto, saya sampaikan bahwa ini adalah arahan bapak bupati," kata Ujang.
Dugaan suap juga menyeret  Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo. Suap terkait alokasi anggaran Pokir di Komisi A.rdi

Pembebasan Lahan, Hambat Proyek BBWS Pemali Juana

SEMARANG - Masalah pembebasan lahan muncul atas proyej drainase Tambaklorok Semarang serta pekerjaan pengendalian banjir Sistem Sungai Jragung. Proyek milik Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk mengendalikan banjir itu kini memasuki tahap galian alur sungai. Proyek drainase akan menghabiskan Rp 151 miliar, jangka waktu 23 Oktober 2015 sampai 7 Oktober 2017.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah galian alur sungai sepanjang 800 m dan pembuatan tanggul rob sepanjang 1,485 meter," ucap Dani Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Drainase Tambak Lorok kepada Sub Tim II Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di lokasi proyek, kemarin.
Kepada TP4D yang dipimpin Nanang Dwi Priharyadi selaku Kasubtim II, Dani menambahkan. Kendala dan permasalahan di lapangan saat ini adalah pembebasan lahan.
"Masih ada 12 bidang yang belum masuk appraisal dan sembilan bidang yang belum bisa dicairkan karena sertifikat jadi jaminan bank. Tapi masih terus kita kebut proses nya agar segera beres," kata Dani.
Sementara proyek pengendali banjir di Sungai Jragung muncul atas menurunnya  kapasitas sungai. Itu akibat sedimentasi dan banyaknya tanaman perkebunan di bantaran sungai.
"Dimaksudkan mengembalikan fungsi sungai Jragung. Jragung lama sebagai sarana pengendali banjir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar sungai rawan banjir saat banjir melanda adalah maksud dan tujuan kegiatan pengendalian banjir ini," ucap Ari, PPKom proyek kepada TP4D.
Proyek itu, kata dia, beranggarkan Rp193 miliat dengan waktu pelaksanaan 810 hari kalender.
Nanang Dwi P menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi pelaksanaa  kedua proyek sesuai tufoksi. Pihaknya berharap atas masalah yang muncul dapat diselesaikan dan tidak masuk ranah hukum.
"Kami akan terus dorong terus secara kontinyu supaya bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan," kata Nanang.rdi

Ditilang, Pengacara di Solo Praperadilankan Polisi di Semarang

SEMARANG - Juned Wijayantmo, seorang pengacara di Solo menggugat praperadilan Kapolda Jateng cq Kapolrestabes Semarang ke pengadilan. Gugatan diajukan terkait tindakan penilangan petugas terhadap Juned. Tanpa kewenangan, polisi dinilai menindak atas keterlambatan pajak kendaraan milik Juned.
"Benar. Ada gugatan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smg yang diajukan Juned Wijayantmo SH MH melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapoltabes Semarang. Kamis, 16 Februari lalu perkaranya diajukan," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang dikonfirmasi, Senin (20/2).
Praperadilan bermula pada Kamis (26/1) lalu sekitar pukul 12.30 di jalan Tol Semarang-Bawen atau wilayah hukum Polrestabes Semarang. Juned dalam perjalananya dihentikan polisi. Dia lalu diberi surat tilang. SIM-nya disita karena pajak mobilnya belum dibayar.
"Bahwa  ada upaya pemaksaan pemohon untuk menghadiri sidang di PN Semarang pada Jumat tanggal 14 Februari 2017. Termohon telah bertindak asal-asalan  karena Jumat tanggal 14 Februari 2017 tidak ada. Melainkan Selasa tanggal 14  Februari 2017. Termohon telah bertindak tidak cermat sesuai azas-azas pemerintahan yang baik," sebut Juned dalam gugatannya.
Juned mengakui jika mobilnya legal dan secara adminitrasi memang menunggak pajak. "Tapi bukan kewenangan Termohon memberikan sanksi. Termohon tetap menyita SIM Pemohon," kata dia.
Menurut Juned, polisi telah bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang. Mengutip keterangan Divisi Humas Mabes Polri menurut Juned, pajak kewenangan ada di Dispenda.
"Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," sebut dia.
Disebutkannya, keterlambatan pajak adalah masalah Administrasi dengan sanksi pembayaran denda. Menurut Juned, ada dugaan upaya mencari cari kesalahan  yang dilakukan oleh polisi.
Atas masalah itu, Juned meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang memeriksa dan menjatuhkan putusan. Menyatakan penyitaan SIM atasnama dirinya adalah tindakan penyalahgunaan wewenang.
"Menyatakan  dan memerintahkan kepada  Termohon mengembalikan SIM Pemohon.
Menghukum Termohon membayar biaya perkara," kata Juned yang diketahui berkantor di Jalan Dr. Radjiman No.274, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam gugatannya, Juned menilai sesuai Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, negara harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan  hukum”. Pasal 28 I disebut “Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
"Aturan hukum dibuat untuk melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang atau penyalahgunaan aparatur penegak hlhukum," kata Juned dalam gugatannya.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 merubah ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP.
Dikonfirmasi terkait masalah itu, AKBP Catur Gatot Efendi, Kasatlantas Polrestabes Semarang tidak bisa dihubungi.rdi