Pamer Kelamin di Jalan, Pria di Semarang Disidang


SEMARANG - Gara-gara pamer alat kelaminnya, Tri Ariyanto, seorang pria di Kota Atlas harus ditahan dan menjalani proses hukum. Ia akan disidang di pengadilan dan terancam dipidana lantaran mempertontonkan diri sendiri atau orang lain di muka umum, menggambarkan ketelanjangan yang bermuatan pornografi. Sebagaimana dimaksud padal 10 UU. No. 44 Tahun 208 tentang pornografi.

"Perkara atasnama Tri Ariyanto dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum dalam klasifikasi perkara pornografi. Perkaranya tercatat nomor 459/Pid.B/2017/PN Smg," kata Noerna R Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada Wawasan, Minggu (2/7).

Kasus yang sempat menghebohkan jagat Media Sosial (Medsos) itu terjadi pada 25 Februari sore di Jalan Menoreh Raya Sampangan Semarang. 

Bermula saksi Yuliani (mahasiswi) melihat tersangka Tri yang tak dikenalnya itu, naik motor Supra hitam H-3620-EZ. 

Yuliani bersama Dwi Prismawati yang sedang makan es cream di warung es cream Monas melihat Tri berhenti menatapnya dengan gerak gerik mencurigakan. Namun kemudian, ia pergi.

Sebelum pergi, Dwi Prismawati yang curiga, sempat memotret Tri dengan handphon dan menunjukkan foto ke Yuliani.

"Di foto, diketahui resletingnya terbuka dan kelihatan alat kelamin laki-lakinya. Kemudian pada malam harinya foto tersebut dikirim Dwi Prismawati kepada saksi Yuliani melalui medsos BBM dan juga diuploadnya di akun instagram dengan nama akun dwiprisma_ ," sebut Setiono SH, jaksa pada Kejati Jateng dalam berkas perkaranya.

Oleh Yuliani lewat instagramnya disebarkan ke Medsos lain dan sempat membuat heboh warga Semarang. Petugas tim Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber di berbagai Medsos serta berita online Tribun Jateng web url http://jateng.tribunnews.com/2017/03/16/heboh-sejumlah-mahasiswi-takut-ada-pria-naik-motor-berkeliaran-pamer-penis-di-kota-semarang, yang diupload pada 16 Maret 2017 berjudul HEBOH! 

Sejumlah Mahasiswi takut Ada Pria Naik Motor Berkeliaran Pamer Penis di Kota Semarang menyelidiki.
Hasilnya, Tri, warga Jalan Mintojiwo Raya, Gisikdrono, Semarang Barat dan tinggal di Puspogiwang, Semarang Barat ditangkap.

Dari pemeriksaan psikologi Polri, Tri dinilai normal dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil wawancara petugas terhadap pria berusia 41 tahun itu, diketahui memiliki kecenderungan mengalami penyimpangan orientasi seksual (ekshibionisme). 

Tri dianggap selalu mempertunjukkan alat kelamin saat melihat perempuan muda.
"Akibat perbuatannya menimbulkan keresahan dan ketakutan mahasiswi di sekitar kampus Menoreh untuk melakukan aktifitas di sekitar kampus , khususnya pada saat jam istirahat siang untuk makan siang," sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 jo pasal 10 UU. No. 44 Tahun 2010 tentang Pornografi.

Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Divonis 5,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Majelis hakim diketuai Antonius Widijantono juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Tak hanya itu, hukuman mantan Kepala GBB Tambak Aji itu akan lebih lama lagi jika ia tak membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2.279.286.197.87. 

Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap UP tak dibayar, maka harta bendanya disita, dijual untuk menutupi. Jika kurang, diganti pidana dua tahun penjara. 

Sesuai fakta sidang, hakim menyatakan terdakwa bersalah korupsi secara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, dakwaan primair jaksa. 

"Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, merugikan negara Rp 2,2 miliar atas beras yang sedianya untuk rakyat miskin. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Antonius yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan punya tangungan keluarga pada sidang, Kamis (22/6). 

Atas vonis itu terdakwa didampingi pengacaranya, diberi kesempatan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa diikuti Jaksa Penuntut Umum. 

Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang, Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. 

Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. 

Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. 

Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. 

Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. 

Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Sebelumnya, Hosdianto dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar subsidair tiga tahun penjara. 

Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. 

Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. 

Dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.

Divonis 15 Tahun, Penyelundup Narkoba 987 Gram Banding

SEMARANG - Vonis pidana terhadap empat terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Nusakambangan telah dijatuhkan. Kamis (22/6) kemarin, putusan dijatuhkan terhadap terdakwa Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jual beli dan peredaran narkoba. Sebagaimana saat ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sabu seberat 987,4 gram. Dalam putusannya, Babe dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dipidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Putusan itu diketahui sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng. Khusus terdakwa Sulistyo, sopir online di Jakarta itu atas sejumlah barang bukti perhiasan dan emas batangannya yang disita. Majelis memerintahkan dikembalikan ke JPU untuk dijual dan diperhitungan dengan denda yang dijatuhkan. "Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Tidak mendukung pemberantasan narkoba. Berpotensi merusak generasi muda. Hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," kata hakim Ahmad Dimyati selaku ketua majelis hakim membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Mursito langsung menyatakan banding. Senada diungkapkan JPU. "Kami banding," kata Mursito. Rabu (21/6), seorang terdakwa lain, Modita Delina Susanto telah divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pengadilan menjatuhkan setahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Modita Delina Susanto selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya. Kasus narkoba melibatkan keempatnya. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu napi kasus narkoba di Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah smenqngkapnya. Modita, Sulistyo dan Sutrisno dinilai terlibat jual beli sabu narkoba atas suruhan Babe. Mereka diketahui mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang.rdi

Jaksa Semarang Dilaporkan ke Pengawasan

SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Majati Furniture (MJ) dilaporkan ke Kejati Jateng. Laporan diajukan Erlina lewat pengacaranya sebelumnya, T Yosep Parera ke Bagian Pengawasan. Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa yang menangani perkara Erlina. Dalam perkara itu, bertindak sebagai jaksanya, Yosi Budi Santoso. Atas laporan itu, T Yosep Parera yang telah dicabut kuasanya oleh Erlina telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Bidang Pengawasan Kejati Jateng pertengahan Juni lalu oleh Sutrisno, pemeriksa IV pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jateng, Fadeli selaku pemeriksa V dan Masduki sebagai jaksa pemeriksa. Yosep dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan internal kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara atasnama tersangka Erlina Iswahyudi. "Laporan pengaduan nomor 101/L/YP-AKH&KP/2017 tanggal 17 April perihal dugaan ketidakprofesionalan Kejari Semarang berdasar surat perintah Kepala Kejati Jateng nomor PRIN-816/O.3/Hpu.2/05/2017 tanggal 22 Mei," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina, kemarin. Sementara atas tuntutan pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta, Erlina membantahnya. Dia mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya dan minta dibebaskan. Sesuai fakta persidangan, menurutnya, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaimana mungkin dirinya mengelapkan uang, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, sementara ia sudah tidak bekerja di PT MF sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korban Joe Revivo dan Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Bina Impola Sitohang. Terdakwa mengaku bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juli 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli dan dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina. Perkara Erlina diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh majelis hakim diketuai Siyoto. Sidang dilanjutkan penyampaian replik jaksa penuntut umum, Kamis (22/6) hari ini. Tak hanya kejaksaan, laporan sebelumnya juga diajukan pihak Erlina terhadap Polsek Genuk ke Propam Polda Jateng. Laporannya masih diproses.rdi

Vonis Wanita Penyelundup Sabu 10 Tahun

SEMARANG - Modita Delina Susanto salah satu terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu divonis pidana 10 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut majelis hakim menjatuhkan setahun penjara terhadap Modita. Menurut majelis hakim dipimpin Noer Ali, terdakwa dinilai terbukti melakukan pemufakatan atas penyelundupan sabu. Beberapa kali, terdakwa bertemu, berkomunikasi dan terlibat atas peran sertanya menyelundupkan sabu. Dia juga menikmati aliran uang atas penyelundupan itu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Noer Ali membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/6). Modita dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara vonis terhadap tiga terdakwa lain, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe, Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito ditunda, Kamis (22/6) hari ini. Sidang vonis keempatnya awalnya diagendakan Selasa (20/6) lalu. Dalam perkara itu, Sutrisno alias Pak Tris alias Babe dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito dituntut masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Modita dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Modita. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Modita, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Modita dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Modita mengetahui. Dari Babe, Modita mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi

Dana Suap Proyek Kebumen Mengalir Kemana-mana * Sekda Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar

SEMARANG - Suap dan gratifikasi proyek di Kebumen tahun 2016 yang dikoordinir terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif mengalir kemana-mana. Sejumlah pihak disebut menerima aliran dana bernama Bina Lingkungan (Binlu) bersumber dari setoran fee rekanan yang mendapat jatah proyek. Hal itu diungkapkan terdakwa Adi Pandoyo pada sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/6). Sekda mengungkapkan, salah satu pemberiannya diberikan ke seseorang yang tak dikenalnya di Hotel Gumaya Semarang. "Ada uang yang dikirim ke seseorang di Gumaya Rp 2 miliar," kata Adi Pandoyo pada sidang dipimpin Siyoto, kemarin. Lewat pengacaranya, Sekda merinci sejumlah pemberian itu, yaitu untuk Kapolres Kebumen, lewat Barli Halim beri Kajati Jateng Rp 350 juta, Kajari Kebumen, Rp 400 juta ke Ketua PKB Zaini Miftah. Lewat Barli terdakwa juga menerima Rp 450 juta. Sejumlak saksi diperiksa kemarin. Mereka, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, M Khayub Lutfi (pengusaha, mantan rival Fuad saat Pilkada 2015), Hojin, Barli Halim (timses bupati), Arif Ainudin dan Agus. Dalam keterangannya, saksi Khayub mengungkapkan, pemberian uang salah satunya untuk Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. "Pernah beri ketua dewan Jateng. Ceritanya tahun 2016 awal Januari ditelepon Rukma. Intinya di Kebumen ada ttipan anggaran dari PDIP untuk operasional partai total Rp 40 miliar. Rukma bilang, tolong diurusi. Maksudnya minta bantuan uang. Realisasinya diberi Rp 850 juta. Sumber uang dari saya. Saya serahkan ke seseorang utusan Rukma. Mungkin pengurus partai. Janjiannya ditunggu di parkiran Gumaya di lantai dasar pakai kaos hitam. Itu intruksi dari rukma. Itu murni dari anggara DAK 2016," ungkap Khayub. Dikonfirmasi soal itu, Rukma membantahnyam "Maaf mas saya tidak tahu menahu soal itu dan dengar kabar ini saja baru sekarang," kata dia dihubungi Wawasan. Nama lain yang disebut menerima aliran uang, yaitu Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz. Saksi Hojin, timses yang ditugasi bupati mengawal anggaran proyek APBN dan mengumpulkan fee untuk Binlu mengakuinya. Rp 220 juta diberikannya untuk melunasi mobil Innova Pak Yazid. Saat penyidikan Yazid mengembalikannya ke ke KPK. "Dua bulan mobilnya tidak dibayar, ditarik dan oleh leasing akan dilelang. Karena saya diminta saya lunasi," kata Barli mengungkapkan. Sementara saksi Yahya Fuad dalam kesaksiannya membantah terlibat pengkondisian proyek bersumber APBN, APBD dan Banprov. Ia membantah membagi-bagi dan pengumpulan fee serta pemberian uang ke sejumlah pihak-pihak itu. Namun sebagai pengusahan 15 tahun, ia mengakui adanya Binlu. "Binlu tidak hanya ke kabupaten tapi juga sampai provinsi. Kadang-kadang setahun sekali, sebelum hari raya. Tahu persis tidak. Hanya dengar. Barli pernah beri ke Muspida. Saya tidak tahu soal pembagian proyek," kata Yahya. Yahya mengakui pernah bersama Hojin, Barli, Zaini Miftah bertemu di rumahnya membahas proyek. Namun ia membantah tidak soal pembagian dan pengumpulan fee. Yahya juga mengakui bersama Sekda bertemu M Khayub di Jogjakarta, namun ia membantah soal proyek. Khayub yang kalah Pilkada disebut membuat gaduh pengkondisian proyek dan oleh saran Sekda, bupati memberinya proyek senilai Rp 36 miliar. Dari itu bupati minta fee tujuh persen. Dibantah Atas keterangan Yahya itu, Adi Pandoyo membantahnya. "Saya berat menyampaikan ini. Yang sebenarnya ternyata saksi keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan," kata Adi. Adi membeberkan soal pertemuannya dengan bupati dan Khayub yang membahas pembagia soal proyek dan fee. "Realisasinya beberapa kali saya terima dari Khayub. Pertama Rp 1 miliar kedua Rp 1,5 miliar. Itu atas perintah saksi (bupati). Uang itu saya berikan salah satunya ke seseorang di Gumaya. Sisa Rp 15 juta, saya diminta beri ke Polda. Tapi karena malu sedikit akhirnya batal," kata dia. Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Muhamad Yahya Fuad hasil pengelolaan uang fee proyek. Sekda beberapa kali menerima uang pengumpulan fee dari Hojin lewat Teguh Kristanto, Barli. Atas lelang yang gaduh karena bupati tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi, akhirnya digandengnya. Sejumlah pihak yang menerima aliran dana, Nita Yunita Rp 20 juta, Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi

Edarkan Upal, Iksan Musriyanto Kena 20 Bulan Penjara

SEMARANG - Kasus peredaran uang palsu (Upal) melibatkan Iksan Musriyanto. Iksan diketahui mendapat dan akan mengedarkan Upal pada jelang lebaran ini. Darinya disita uang nominal Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, nominal Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar, nominal Rp 10 ribu sebanyak 33 lembar dan nominal Rp 2.000 sebanyak 9 lembar. Iksan yang ditangkap 8 Januari 2017 malam lalu di depan POM Bensin Jl. Wolter Monginsidi, Pedurungan telah dipidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terdiri Antonius Widijantono selaki ketua, Lasito dan Abdul Wahib sebagai anggota. "Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga dipidana Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara," kata Evi Rosalina, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (20/6). Putusan dijatuhkan Kamis (8/6) lalu. Iksan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatannya bersalah sesuai Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Iksan dipidana dua tahun enam bulan penjara. Upal diperoleh Iksan dari Dimas (buron), saat bertemu di depan gereja Don Bosco Semarang. Namun belum sempat mengedarkannya, Iksan ditangkap. Berdasarkanpemeriksaan ahli Yuniar Rachman Prabowo, disimpulkan bahwa uang itu palsu.rdi

Jual Beli Jabatan di Klaten Diwarnai Tawar Menawar

SEMARANG - Suap jual beli jabatan mutasi dan promisi sejumlah PNS di Klaten kepada Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif diwarnai tawar menawar. Negosiasi antara penyuap dan penerima terjadi lewat fasilitator. Sebagaimana di Dinas Pertanian, belasan pegawai yang ingin mutasi dan promosi menawar besaran uang syukuran yang ditetapkan bupati. Lewat Kepala Dinas Pertanian, Wahyu Prasetyo usulan mutasi dna promosi, negosiasi dilakukan. "Sembilan orang yang kami bawa. Delapan pegawai yang lolos dan seorang guru bahasa inggris di Kudus ingin masuk ke Klaten," kata Wahyu saat diperiksa sebagai saksi sidang Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/6). Wahyu mengungkapkan, informasi mutasi dan promosi disampaikan Sekda kepadanya bersama sejumlah Kadis lain di ruangannya. "Kami diminta mengusulkan. Kami usulkan beberapa, tapi hanya delapan yang lolos," kata dia. Beberapa pegawai di dinasnya yang diusulkan, Widiyanti Koordinator menjadi Kabid Ketahanan Pangan, Walidi seorang penyuluh jadi Kasubag umum dan kepegawaian. Ali Mashut Kasubag TU UPTD Subdi jadi Kepala UPT BPI (Balai Pembudidayaam Ikan). Sri Suratmi Kasubag TU UPTD Wilayah III Pedan menjadi Kepala UPTD. Sudarmaji menjadi Kasie Penyuluhan. Kukuh dari staf menjadi Kasie penyuluhan. Siti Fatonah dari staf menjadi Kasubag. Susi dari staf menjadi Kasubag. "Atas usulan itu, bupati bilang 'syukurane piye'. Tidak sebutkan jumlahnya. Khusus Distan, menurut bupati disebut dinas 'Loh' atau basah. Pak Slamet (Kabid Mutasi BKD) kadang memberi informasi. Seperti Widiyanti, harus dua kali lipat karena dari staf ke Kabid," kata saksi Wahyu. Menurutnya, sesuai infomasi, dari staf ke Kabid dibutuhkan Rp 150 juta. Staf ke Kasir Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. "Saya tanya ke bupati, syukuran kok di depan. Dijawab, ya ngak apa-apa. SK ditangan saja," kata dia. Kepadanya, kata Wahyu, bupati secara langsung dan lewat ajudannya, Nina Puspitasari minta segera menyetor uang syukuran. "Cepet. 'Mbalike rembug". Biar yang ngak bisa diganti. Sesuai usulan hanya delapan yang siap," lanjutnya. Walidi membayar Rp 50 juta, Widiyanti dua kali Rp 70 juta dan Rp 50 juta. "Widiyanti harusnya Rp 150 juta. Nawar, tolong sampaikan hanya punya tambahan Rp 50 juta. Susi Rp 20 juta, Kukuh Rp 25 juta, Darmaji Rp 25 juta, Ali Rp 20 juta. Suratmi awalnya Rp 20 juta nawar jadi Rp 15 juta, Ari dari Rp 25 juta jadi Rp 20 juta. Total uang yang saya berikan ke bupati Rp 260 juta, kata saksi Wahyu di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono. Atas pemberian uang syukuran itu, mereka yang ingin naik jabatan itu batal dilantik karena Sri Hartini ditangkap KPK. Atas masalah itu, saksi Wahyu mengungkapkan banyaknyaknya pengaruh dari sejumlah pihak luar. "Empat kali. Jujur kadang bohong. Banyak yang bilang temean-teman sarjana hukum. Nanti bisa kena Pasal 55 KUHP," kata saksi yang mengaku bingung. Saksi Arif Yogi Purnomo, keponakan Sri Hartini juga mengungkapkan, membantu Sri Nugroho staf Bappeda menjadi Kabid PNF di Disdik. Lewat Andi Kusuma, anggota DPRD Klaten, Sri Nugroho diusulkan. Saksi Kartani Saputro, mantan PPK Wonosari, tetangga Sri Hartini di rumah Jumeneng mengungkapkan. Pernah dimintai mengunsulkan promosi Wiharti dari staf Kecamatan Wonosari sebagai Kasie Trantib. "Saya sampaikan ke ibu bupati. Saya sudah lama dengar adanya uang syukuran. Perkiraan saya harus beri Rp 35 juta," ucapnya diiyakan Wiharti yang setuju memberi uang syukuran usai pinjam ke bank. Suap jual beli jabatan juga melibatkan, Edi Dwi Hananto alias Hana, sopir pribadi Andi Purnomo anak bupati yabg juga anggota DPRD Klaten. "Pernah dimintai tujuh orang mutasi dan promosi jabatan serta masuk ke BUMD. Total uang ke bupati Rp 425 juta," ujar dia. Saksi lain, Parjo alias Subandi, karyawan PDAM Solo yang mengakui memberibung syukuran Rp 95 juta ke bupati lewat Hana. "Saya ingin anak saya masuk ke PDAM Klaten," kata dia. Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000.rdi

Jual Rokok dan Pita Cukai Palsu, 2 Pria Ditangkap di Hotel Gumaya

SEMARANG - Kasus dugaan peredaran rokok dan pita rokok bercukai palsu bernilai miliaran rupiah melibatkan dua orang pria. Asror dan Sutrisno, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan akan disidang. "Sidang perdana dijadwalkan, Selasa (20/6) besok. Senin 12 Juni lalu perkaranya masuk dan terdaftar dalam nomor 450/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/6). Mereka ditangkap saat akan menjual pita cukai palsu ke Wahyu (buron). Transaksi mereka digelar di halaman Hotel Gumaya Semarang, 2 April lalu. Atas informasi masyarakat tentang ada transaksi pita cukai dan rokok ilegal, petugas bea dan cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menyelidiki. Danang Parobo Hadibroto dan Aji Romadhon memantau mobil Suzuki APV AD 8699 VU merah metalik di halaman parkir hotel. "Saat diperiksa ditemukan, enam kemasan pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) palsu, tujuh karton barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok jenis SKM berbagai merk. Rokok sampel, nota penjualan rokok, uang Rp 6 juta serta sepucuk Air Soft Gun," kata Ari Pratono, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menangani dalam berkas perkaranya. Barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk itu merupakan pesanan Wahyu. "Dipesan melalui tersangka sebanyak 70 karton seharga Rp 300 juta," kata jaksa. Wahyu kuga telah memesan ke kedua tersangka, pita cukai rokok palsu sebanyak 110 karton untuk dikirim 16 April berikutnya. Atas penangkapan itu, dilakukannya penindakan lanjutan di Area Gudang AP Logistik PT. Delta Aero Support, Cargo Bandara Ahmad Yani. Ditemukan barang bukti berupa 14 lebih karton rokok berbagai merek yang akan dikirim Sutrisno ke Bengkulu. Penggeledahan gudang di Dukuh Sidorejo RT 21 Desa Tlogotirto Sumberlawang Sragen, milik Suratman yang disewa Sutrisno. Gudang itu untuk mengepak rokok palsu. Digeledah pula rumah di Dsn. Depok Selatan RT.09 RW.02 Kelurahan Depok, Toroh Kabupaten Grobogan. Di Gaten RT/RW 005/001 Dibal Ngemplak Boyolali. Di sana ditemukan barang bukti rokok palsu milik Sutrisno. Dalam keterangannya ke petugas, Sutrisno telah menjual rokok palsunya ke Pontianak, Banjarmasin, Banten, Bengkulu. Perbuatan tersangka Asror yang melakukan transaksi dan menyediakan barang kena cukai berupa rokok dan pita cukai palsu dijeratvpertama Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua dijeratp Pasal 55 huruf b UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.rdi

Suap Jual Beli Jabatan di Klaten, Bupati Libatkan Satpamnya

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini yang didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dan pemotongan dana bantuan total Rp 13 miliar melibatkan sejumlah anak buahnya. Selain ajudannya, Nina Puspitasari, bupati melibatkan Soekarno alias Mbekur, Satpam rumah dinasnya. Satpam yang bertugas sejak beberapa bupati sebelumnya itu terlibat atas usulan promosi jabatan dan penerimaan suap. Mbekur yang juga tim sukses Sri Hartini itu juga terlibat atas pengkodisian plot bantuan keuangan desa atas APBD/ P 2016 da menerima setoran Kepala Desa untuk bupati. Hal itu diakui Mbekur saat diperiksa sebagai saksi sidang Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/6). Atas promosi dan mutasi jabatan, Mbekur membantu tujuh pihak atas pengusulan dan penyakuran uang syukuran ke bupati. "Merek datang menghubungi dan meminta diusulkan menjabat dana promosi dan mutasi. Saya sampaikan ke ibu (terdakwa) dan dijawab bisa dengan memberi uang syukuran," kata Mbekur di hadapan makelis dipimpin Antonius Widijantono. Mereka, Ahmad Arison Kasi Identitas Pendudukan Disdukcapil untuk menjadi camat dengan ung Rp 80 juta. Untung Ragil Kasi Trantib Kec. Wedi menginginkan menjadi Sekretaris Camat Rp 50 juta. Samento dari Kepala Sekolah SD menjadi Kepala UPTD Pendidikan wedi Rp 90 juta, Agus Sunyata, Kasubab Renlap Kec Cawas menjadi Kepala Bidang pada Dishub Rp 100 juta. Suroto, Penilik Dsidik menjadi Kepala UPTD Rp 80 juta. Joko Suparja, Kasi Tapem Delanggu jadi camat Rp 80 juta, Kukuh Riyadi agar tetap menjadi camat Rp 50 juta. Mbekur juga terlibat atas pengusulan dan pemberian suap promosi serta mutasi Kepela Sekolah (Kepsek) SMA/K. Tiga orng yang dibantunya. Yaitu, Is Hapdewi, guru SMKN 1 Jogonalan menjadi Kepsek SMKN 1 Tulung Rp 150 juta, Sudarto guru SMKN 1 Trucuk menjadi Kepsek SMKN 1 Juwiring, Suharyo (Aryo Mug), agar tetap menjadi Kepala SMAN 3 Klaten. Mbekur juga terlibat suap jual beli pegawai BUMD pada PDAM bernama Visi Betarokat. Kepada Dwi, suami Visi, bupati lewat Mbekur minta uang syukuran Rp 100 juta. "Ibu bupati siap membantu asal memberi uang syukuran," kata Mbekur yang diperiksa bersama Ahmad Arison, Agus Sunyata, Untung Ragil. Terkait bantuan dana desa, Mbekur mengakui adanya pemotongan oleh bupati 15 persen. "Bupati bilang jika cair harus dikembalikan 15 persen," akunya. Beberapa kali, Mbekur mengakui menerima uang setoran sejumlah Kades. "Untuk APBD murni, Kades memberi DP (down payment) 10 persen dan 5 persen jika anggaran cair," katanya. Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000. Sri Hartini yang ditahan sejak 31 Desember 2016 lalu dijerat, pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 12 huruf b UU yang sama Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.rdi

KSP Intidana Terancam Gagal Bayar Jika Dananya Tak Dicairkan

SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicairkan. Pasalnya uang itu menjadi salah satu sumber pelaksanaan skema pembayaran ke 120 ribu anggota atas tagihannya Rp 938 miliar lebih. Namun atas dana itu, bank menolak mencairkan dana anggota yang disimpan itu karena sengketa kepengurusan masih diproses di MA. Alasan mantan ketua KSP, Handoko yang dipidana atas kasus penipuan dan penggelapan. Serta perubahan kepengurusan atas dasar rapat anggota, tidak dianggap bank. Bank menolak karena speciemen tandatangan dan pembukaan dua rekening itu dibuat atasnama Handoko. Bank mengabaikan kepengurusan baru KSP Intidana. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa gugatan KSP Intidana melawa Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/6). Edy Kuntoro, anggota sekaligus pengurus KSP mengatakan, masalah Intidana muncul saat PKPU 2015 lalu. Hasilnya diputuskan homologasi antara KSP dengan ratusan nasabah dengan tagihan Rp 938 miliar lebih. "Diputuskan skema pembayarannya. Karena Handoko dipenjara, skema pembayaran itu dilakukan ketua dan pengurus baru. Sebagian telah kami bayarkan," kata saksi Edy di hadapan majelis hakim diketuai Zainal Arifin, kemarin. Dana Rp 26,5 miliar itu, kata Edy, seharusnya juga digunakan melaksanakan skema pembayaran. Namun karena tertahan, pembayaran tidak bisa. "Selaku anggota dan pengurus dirugikan atas hal ini. Anggota marah. Bahkan berbuat tidak kondusif. Maret lalu mengadu ke Mandiri pusat di Jl Pemuda. Kami demo. Jangankan mencairkan, mengatahui saldo saja tidak bisa," kata saksi. Dikatakannya, jika Mandiri tetap menolak mencairkan dana KSP, pihaknya terancam gagal bayar ke anggota. "Padahal kami sudah sampaikan, jika di bank lain saja bisa dengan syarat dan kondisi itu," kata dia. Kuasa hukum dari Bank Mandiri, Agus Joko Purwanto mengatakan, terdapat dua perkara yang sedang berjalan terkait konflik kepengurusan. Budiman Gandi selaku ketua KSP Intidana sekarang menggugat kepengurusan Handoko dan sebaliknya. "Sekarang masih proses kasasi," katanya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang Kawasan Industri Candi Semarang digugat atas penempatan dana KSP Intidana di dua rekening Rp 26,5 miliar yang tak bisa dicairkan. Mereka menggugat dan menuntut blokir dana KSP dicabut dan mencairkan seluruh dana. Atas tertahannya dana, KSP mengaku kesulitan membayar 120.000 tagihan anggota. Dari keuntungan bunga atas dana yang jika dihitung sejak Januari 2016 sampai Januari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar. Hilangnya dana Rp 10 miliar atas penarikan oknum KSP dengan persetujuan bank saat pemblokiran rekening. Total kerugian sebesar Rp 38.337.781.075,52.rdi

Dituntut Setahun Penjara, Erlina Iswahyuni Minta Bebas

SEMARANG - Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting PT Majasti Furniture (MF) Semarang yang dituntut pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta menuntut dibebaskan. Hal itu diungkapkannya pada sidang pembelaannya di Pengadilan Tipikor Semaranv, Kamis (15/6). Erlina mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya. Beberapa dasarnya, yaitu sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaiamana ia mengelapkan, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, smentara ia sudah tidak bekerja di PT MJ sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korvan Joe Revivo dab Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Erlina di hadapan majelis hakim diketuai Siyoto, kemarin. Terdakwa bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juki 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli da dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina menambahkan. Yosi Budi Santoso, jaksa Kejari Sematang mendakwa Erlina bersalah sesuai Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP. Dugaan penggelapan terjadi di PT MF. Erlina didakwa mengambil uang kas kantor dan membuat laporan keuangan fiktif.rdi

Diduga akan Disalahgunakan Tahanan, 2 Dus Komix Disita

SEMARANG - Kasus dugaan penyelundupan obat batuk secara berlebihan kembali terungkap di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, (15/6). Dua bocah, pelajar kelas II SMK di Mijen itu ditangkap saat akan memberikan dua dua obat batuk merek Komix ke tahanan. "Pelaku dua orang di bawah umur, kelas II SMK. Mereka berusaha menyelundupkan dua dua Komix," kata Bripka Edy Kusno, anggota pengawak tahanan di PN Semarang yang menangkap pelaku kepada wartawan, kemarin. Dikatakannya, dua dus berisi sekitar 60 sachet obat batuk itu mengandung dextro. "Penggunaan obat batuk berlebihan dapat menimbulkan mabuk atau teler. Ini yang kami curigai sehingga kami amankan," kata dia. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku yang hanya dilakukan pembinaan itu sebelumnya diberi uang seorang tahanan. Mereka yang masih teman tahanan itu, lalu mengambil dan atas permintaannya membelikan dua dus Komix. Saat akan memberikan ke tahanan di dalam ael, polisi mengamankannya. "Saya hanya diberi uang dan disuruh membeli," kata seorang pelaku berinisiap AP itu. Penyalahgunaan obat batuk dinilai kerap dilakukan anak-anak atau remaja. Dugaan penyalahgunaan itu juga terjadi di kalangan tahanan atau narapidana di Semarang. Membawa obat batuk berlebihan dilarang. Sebagaimana Januari 2017 lalu, polisi menyita puluhan obat batuk sachet merk komix. Obat itu disita dari seorang pengunjung di depan ruang tahanan PN Semarang. "Pentunjukknya tidak boleh. Ini tidak wajar. Membawa obat batuk dalam jumlah besar. Bisa jadi ini (komix) akan diminum di sel tahanan sebelum pulang ke LP, karena di sana (LP) tidak boleh membawa," kata Bripka Edi Kusno. Anggota Unit Satwa Polrestabes Semarang mengakui, penggunaan komix berlebihan bisa memabukkan. "Mengkonsumsi obat batuk berlebihan tersebut membuat jadi mabuk. Banyak laporan di luar, maraknya pelajar dan remaja yang konsumsi obat batuk berlebihan dan lem untuk teler alias mabuk," kata dia. Upaya penyelundupan barang berbahaya dan dilarang sebelumnya juga terjadi di PN Semarang. Sebagaimana akhir Oktober lalu, diketahui mengamankan sabu dua gram dari seorang pengunjung tahanan. Sabu diselundupkan dalam bungkus rokok. Akhir September sebelumnya, seorang pembezuk tahanan diamankan karena menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Congyang. Pelaku mengelabui petugas dengan membungkus Congyang dalam plastik, mirip es teh. Aksi penyelundupan sebelumnya juga terungkap dan digagalkan petugas. Beberapa diantaranya, pil koplo.rdi

Sengketa Pengurus Picu Dana KSP Intidana Tertahan di Bank

SEMARANG - Sengketa kepengurusan menjadi pemicu dana Rp 26,5 miliar milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tertahan di Bank Mandiri. Bank menolak mencairkan dana 120 ribu anggota KSP yang disimpan itu karena sengketa kepengurusan masih diproses di MA. Alasan mantan ketua KSP, Handoko yang dipidana atas kasus penipuan dan penggelapan. Serta perubahan kepengurusan atas dasar rapat anggota, tidak dianggap bank. Bank menolak karena pembukaan dan speciemen tandatangan dua rekening atasnama Handoko. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa gugatan KSP Intidana mewalan Bank Mandiri Gatot Subroto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (15/6). Edy Kuntoro, anggota sekaligus pengurus KSP mengatakan, masalah Intidana muncul saat PKPU 2015 lalu. Hasilnya diputuskan homologasi antara KSP dengan ratusan nasabah dengan tagihan Rp 938 miliar lebih. "Diputuskan skema pembayarannya. Karena Handoko dipenjara, skema pembayaran itu dilakukan ketua dan pengurus baru. Sebagian telah kami bayarkan," kata saksi Edy di hadapan majelis hakim diketuai Zainal Arifin, kemarin. Dana Rp 26,5 miliar itu, kata Edy, seharusnya juga digunakan melaksanakan skema pembayaran. Namun karena tertahan, pembayaran tidak bisa. "Selaku anggota dan pengurus dirugikan atas hal ini. Anggota marah. Bahkan berbuat tidak kondusif. Maret lalu mengadu ke Mandiri pusat di Jl Pemuda. Kami demo. Jangankan mencairkan, mengatahui saldo saja tidak bisa," kata saksi. Dikatakannya, jika Mandiri tetap menolak mencairkan dana KSP, pihaknya terancam gagal bayar ke anggota. "Padahal kami sudah sampaikan, jika di bank lain saja bisa dengan syarat dan kondisi itu," kata dia. Kuasa hukum dari Bank Mandiri, Agus Joko Purwanto mengatakan, terdapat dua perkara yang sedang berjalan terkait konflik kepengurusan. Budiman Gandi selaku ketua KSP Intidana sekarang menggugat kepengurusan Handoko dan sebaliknya. "Sekarang masih proses kasasi," katanya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Semarang Kawasan Industri Candi Semarang digugat atas penempatan dana KSP Intidana di dua rekening Rp 26,5 miliar yang tak bisa dicairkan. Mereka menggugat dan menuntut blokir dana KSP dicabut dan mencairkan seluruh dana. Atas tertahannya dana, KSP mengaku kesulitan membayar 120.000 tagihan anggota. Dari keuntungan bunga atas dana yang jika dihitung sejak Januari 2016 sampai Januari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar. Hilangnya dana Rp 10 miliar atas penarikan oknum KSP dengan persetujuan bank saat pemblokiran rekening. Total kerugian sebesar Rp 38.337.781.075,52.rdi

Oknum TNI Semarang dan Isteri Siri Disidang atas Pencurian Juragan Kambing

SEMARANG - Kasus dugaan pencurian rumah milik juragan kambing di Kalicari Pedurungan Semarang melibatkan Oknum anggota Kodim 0733/ BS, Untung Basuki. Dia disidang bersama isteri sirinya, Rini binti Ribut. Sidang keduanya digelar terpisah. Kamis (15/6), kemarin sidang perdana Rini digelar dengan agenda dakwaan dan mendengarkan kesaksian Untung. Dengan seragam lengkap dan diborgol, Untung dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lilia i Diah Kalvikawati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam dakwannya menjelaskan. Pencurian terjadi pada 16 Maret 2017 sekira pukul 12.00 di rumah H Muchsin di Jl. Supriyadi No. 26 Kalicari I RT 02/ IV Kalicari, Pedurungan Semarang. Pencurian dilakukan Untung atas uang tunai Rp 38 juta, sebuah kalung seberat 38 gram dua gelang dan sebuah cincin. "Uang Rp 38 juta dan kalung seberat 38 gram itu telah diserahkan ke Rini. Untuk dua gelang, dijual Untung ke toko Mas Mutiara seharga Rp 46 juta. Serta satu cincin dijual di Mrangen Rp 1,1 juta. Sebagian hasilnya dibelikan lagi sebuah liontin emas dengan berat 7,5 gram seharga Rp 2 juta dan diberikan ke Rini," kata jaksa. Wanita asal Temanggung itu juga menerima beberapa kali pemberian uang dari Untung. Uang digunakan menebus BPKB motor Honda H-5505-VJ dan sisidanya disimpan. Sedangkan sebuah kalung emas seberat 38 gram dan sebuah liontin emas seberat 7,5 gram Rini simpan dan digunakan sendiri. "Atas penerimaan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP," kata jaksa dalam dakwaannya. Untung yang diperiks sebagai saksi mengaku khilaf atas perbuatannya. "Saya khilaf pak hakim," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu. Diakuinya, kejadian bermula ketika dirinya melintas di depan rumah korban dengan mengendarai motor. Saat memutar melewati jalan depan rumah korban, pelaku melihat pintu tidak dikunci karena ditinggal melayat. "Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk," katanya. H.Muchsin yang menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing. Pelaku sendiri, lanjut dia, terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya. "Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya," katanya. Sementara itu, Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang. Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang.rdi

Terlibat Pembobolan Toko Aneka Jaya, Tina Minirah Diganjar Setahun Penjara

SEMARANG - Titin Minirah alias Tina dijatuhi pidana setahun penjara karena terbukti terkibat pencurian. Pencurian dilakukannya bersama sejumlah teman prianya di Toko Aneka Jaya Jalan Wolter Mongisidi Semarang. Dalam aksinya, Tina dan komplotannya berhasil menggasak isi brankas toko, uang Rp 290.361.650. Atas pencurian itu, majelis hakim pemeriksa perkara Tina terdiri, Pudji Widodo ketua, Andi Astara dan Muhamad Sainal sebagai anggota menjatuhkan pidana setahun penjara. Tina terbukti bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. "Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ungkap Jahja Amudjadi, Panitera Pengganti yang menangani perkara Tina kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/6). Vonis hakom diketahui lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Majelis menyatakan sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, kalung hasil dari kejahatannya dikembalikan ke Muhamad Ersha Rahmansyah. "Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000," kata hakim. Pencurian dilakukan Tina bersama Wiyono, Abdul Mukod alias Alex, Sidiq Maulana (ketiganya disidang terpisah), serta Teguh dan Cacing (masih buron). Pencurian terjadi 31 Desember 2016 lalu saat Malam Tahun Baru di Toko Swalayan Aneka Jaya Jalan Woltermonginsidi Semarang. Mereka merencanakan aksinya saat kumpul bersama di daerah Tanggerang. Mengendarai mobil Dahaitsu Xenia mereka merencanakan aksinya di rumah Alex di RR 03 RW 01 Dukuh Karanganyar Kelurahan Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Sebelum itu, Teguh mensurvey TKP dengan pura-pura belanja. Di gudang basemen, Teguh menilai jika malam hari tidak ada satpam. Usai melapor ke temannya dan dipastikan titik pembobolan, mereka beraksi. Membawa tiga obeng besar, sebuah linggis, gergaji besi dalam tas, mereka berhenti di kiri belakang toko. Alex lalu melubangi tembok dengan obeng yang sudah diruncingkan bersama Teguh. Usai lubang membesar, mereka memasukan linggis hingga semakin besar. Wiyono dan Sidiq yang awalnya berjaga, turut membantu dan berhasil masuk. Di dalam ia membuka paksa brangkas dan mengambil uang di dalamnya berisi Rp 290.361.650. Uang dimasukannya dalam sua tas punggung. Selang tiga jam lebih beraksi, mereka lalu menelpon Cacing dan Titin yang berjaga di luar untuk menjemput. Usai kabur di Demak, mereka lalu membagi hasil curiannya. Tina mendapat jatah Rp 12 juta.rdi

Penyelundup Sabu 5 Gram ke LP Kedungpane Kena 11 Tahun Penjara

SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan dan harus mendekam di penjara lebih lama lagi, 11 tahun harus dijalani M Bachrul Ulum. Warga Binaan (WB) itu dipidana karena menyelundupkan narkoba jenis sabu lima gram ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Bachrul ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan sabu di LP. Ia mendapat sabu dari napi lain di dalam LP. Heru Satriawan, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, vonis terdakwa Bachrul lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Vonis majelis lebih rendah setahun dari tu tuntutan jaksa yang meminta Bachrul dipidana 12 tahun penjara," kata Heru kepada wartawan di PN Semarang, Rabu (14/6). Dalam putusannya yang dijatuhkan majelis hakim terdiri Noer Ali sebagai ketua, Achmad Dimyati RS da Aloysius Priharnoto sebagai hakim anggota. Bachrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Bachrul Ulum dengan pidana penjara 11 Sebelas tahun. Serta denda Rp 1 mikiar subsidair sebulan kurungan," kata hakim dalam putusannya. Penyelundupan terjadi 15 Januari siang lalu di Pos Jaga Blok F LP Klas 1 Semarang itu. Sebelumnya, Bachrul yang mendekam dk LP Kedungpane, menghubungi Febri Suwelo, napi narkoba di LP Nusakambangan. Ia memesan dan membeli sabu. Febri lalu memberikan paket dengan menyuruh Bachrul mengambil di gang antara gedung aula dengan kantin yang berdekatan dengan Blok F LP Kedungpane. Di sana, Bachrul mengambil sebungkus bekas rokok Marlboro berisi dua plastik klip warna putih yang berisi serbuk Kristal dan tujuh plastik klip kosong. Menutupi aksinya, dia menyembunyikan bersamaan dengan baterai handphone ke dalam bungkus rokok. Saat ia akan berkunjung ke Blok F dan melewati pos jaga, aksinya dihentikan penjaga Pos F, saksi Budiyono dan Budi Setyawan. Dari pemeriksaan perugas, ditemukan paket sabu seberat 5,812 gram dalam bungkus rokok yang diselipkan di sarungnya.rdi

Pimwan Akui Dapat Jatah Pokir * Sidang Sekda Kebumen Terkait Suap Proyek

SEMARANG - Empat Pimpinan Dewan (Pimwan) DPRD Kebumen mengakui adanya pembahasan dan mendapat pembagian jatah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) dari eksekutif lewat Sekda atas APBD dan APBD Perubahan 2016. Seluruh anggota dewan dan alat kelengkapannya mendapat jatah Pokir sesuai porsi masing-masing. Masing-masing anggota mendapatkan Rp150 juta dan untuk Pimwan Rp 500 juta sementara Ketua DPRD Rp 1,5 miliar. Atas jatah anggaran Pokir, dewan mengakui menyepakati tidak terlibat urusan teknis proyek di Kebumen. Atas usulan eksekutif lewat Sekda, proyek akan diurus tanpa keterlibatan dewan. "Kesepakatannya. Kami tidak boleh terlibat di teknis, hanya soal anggaran saja," kata Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen sata diperiksa sebagai saksi atas tedakwa Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6). Saksi Agung Prabowo, Wakil Ketua Dewan mengakui adanya jatah Pokir bagi dewan. Anggota fraksi Gerindra yang masuk dalam Banggar itu mengakui jatah Wakil Ketua dewan sebesar Rp 500 juta. "Pembahasan dilakukan bersama Sekda selaku Ketua TAPD," kata saksi yang mengakui pernah mendapat jatah Rp 5 juta selaku anggota Banggar itu. Saksi Miftahul Ulmm, wakil ketua lain menambahkan, alasan kesepakatan pemberian Pokir eksekutif ke dewan karena persoalan anggaran. "Kami menilai, Sekda minta Pimwan agar pembahasan APBD dan APBDP sesuai jadwal kalender," katanya. Saksi Bagus Setiawan, wakil ketua dewan sekaligus anggota Banggar menambahkan, pembahasan Pokir tidak termasuk fee. Saksi selaku koordinator Komisi A yang pernah terima Rp 25 juta dari Hartono mengakui, usulan Pokir diajukan ke eksekutif dengan harapan imbalan uang. "Harapan dewan atas Pokir. Mereka harapkan imbalan uang dari Pokir. Fee atas proyek Pokir itu dari rekanan. Dengan syarat dewan tudak urusi proyek," kata saksi di hdapan majelis hakim dipimpin Siyoto. Bupati Atur Ploating Proyek Sementara diungkap saksi Miftahul Ulum, adanya pengaturan ploating proyek oleh Bupati Kebumen M Yahya Fuad ke Tim Suksesnya. Yahya Fuad yang menang Pilkada menggelar pertemuan bersama timsss teridiri Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum dan Zaini Miftah. Mereka membahas pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. "Saya tahu pembahasan itu. Bupati bersama timses membagi soal ploating proyek. Rapat membahas perintisan dan mengkoordinir sumber dana proyek dari APBN, APBD dan Bantuan Provinsi. Hojin di APBN. Arif di Banprov. Barli dan Zaini di APBD. Saya tahu pembahasan itu," kata Miftahul Ulum yang saat hadir rapat di rumah bupati di Jogja itu. Sekda didakwa menerima suap total Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Suap diduga berasal daru pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad disebut menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group miliknya. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Suap diterima salah satunya dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Khayub yang diberi jatah proyek senilai Rp 36 miliar diwajibkan memberi fee 7 persen. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi

Korupsi Kredit Fiktif BKK Kendal * Bendahara Ciptakaru dan 2 Pegawai BKK Dituntut 18 Bulan Penjara

SEMARANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong dituntut pidana penjara 18 bulan. Mereka juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ketiganya, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kabupaten Kendal, Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik. Nurhadiyanto, Kasie Pemasaran BKK dan Muhson, bagian kredit. Edy Wijayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan, tuntutan mempertimbangkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kerugian negara telah dikembalikan," kata Edy dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan. Menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsidair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Edy. Dikatakannya, atas penyimpangan kredit pos PNS pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong oleh Muljaningrum Widiastuti periode 2011 sampai 2013 terdapat kerugian negara Rp 338.079.750. Sampai berakhirnya audit BPKP tanggal 2 Juni 2016 terdapat pengembalian ke kas PD BKK oleh Wiwik Rp 262.600.255. "Sisa yang belum dibayar yaitu Rp 55 478.495, telah dikembalikan ke PD BKK Kendal Cabang Brangsong pada 29 April 2017. Atas uraian itu terdakwa tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP)," katanya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidanv berikutnya. Korupsi terjadi atas kredit fiktif 24 yang diajukan Wiwik pada September 2011 pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong atas pos PNS Dinas Ciptakaru. Dari 24, hanya tiga yang PNS pada Dinas Ciptakaru. Lainnya PNS dinas lain dan sebagian besar bukan PNS. Mereka yang dipinjam namanya menyerahkan dokumen syarat kredit ke Wiwik bersamaan membuat Kutipan Perincian Gaji dan Surat Keputusan Gaji Berkala sebagai pengganti SK PNS. Terdakwa Nuhardiyanto dan Muhson diketahui tidak mengecek kebenaran dokumennya. Meski tidak ada SK, keduanya juga tidak menolak. Dari Rp 352 juta yang disetujui dikurangi biaya kredit Rp 13,9 juta diterima Rp 338 juta. Seluruh pencairan kredit diterima Wiwik dan sebagian diberikan ke 23 pemohon kredit yang dipinjam namanya berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu.rdi

Penganiaya Anggota Dewan di Karanganyar Diganjar 5 Bulan dan 1 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis para terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota dewan di Kabupaten Karanganyar dengan pidana lima bulan dan satu tahun penjara. Majelis hakim pemeriksa menyatakan empat terdakwa, anggota Ormas Islam di Karanganyar bersalah melakukan penganiayaan. Keempat terdakwa , Dedi Setiawan alias Didik, Agus Burhan Sayidiman alias Agus Tahu, Sunardi dan Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholev Mujahid. Putusan dijatuhkan majelis hakim Moch Zaenal Arifin sebagai ketua, Suranto dan Mihamad Yusuf selaku anggota. Sinung Kurniawan, Panitera Pengganti yang mencatat sidang pemeriksaan perkaranya mengungkapkan, putusan dijatuhkan 24 Mei lalu. "Majelis menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum. Melanggar Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Kedua Tunggal," kata Sinung kepada wartawan, Selasa (13/6). Khusus terdakwa Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholeh Mujahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan wlternatif Kedua yaitu Kesatu primair. Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa, Dedi Setiawan alias Didik, Agus Burhan Sayudiman alias Agus Tahu, Sunardi, masing-masing penjara lima bulan. "Khusus terdakwa Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholeh Mujahid dengan pidana penjara satu tahun," lanjutnya. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menuntut pidana enam bulan penjara bagi tiga terdakwa. Serta satu tahun dan enam bulan penjara bagi terdakwa Shehol. Kasus penganiayaan menyeret keempatnya dan seorang pelaku lain, Didik alias Didik Ngruki ( buron). Kasus tterjadi Senin 19 Desember 2016 malam di AW RESTO di Jalan Gatot Subroto, Pokoh Baru, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar. Di resto milik H Agustina Wawan Mulyadi, anggota DPRD Karanganyar itu dianggap menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di ruang karaoke. Atas informasi itu diteruskan ke jamaah (laskar) At Taubah dan terdakwa datang ke TKP. Namun berusaha masuk, mereka dicegah Agustina Wawan. Terdakwa lalu menganiayanya.rdi

49 Kepsek SMP di Klaten Setor Rp 1,320 Miliar * Kasus Suap Jual Beli Jabatan oleh Bupati

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini disebut menentukan nilai yang syukuran atas mutasi dan promosi jabatan anak buahnya. Jabatan Kasie ditarik Rp 30 juta dan Kabid Rp 200 juta. "Itu (nominal) dari bupati langsung secara lisan saat kami menghadap. Itu disampaikan Agustus 2016 saat STOK pertama. Dan jedha sebelum OTT," kata Bambang Teguh Setyo, Kabid Dikdas pada Disdik Klaten saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/6). Terungkap pula, atas mutasi dan promosi Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN, bupati menerima suap uang syukuran Rp 1 miliar lebih. Suap dikoordinir Bambang Teguh Setia dibantu Sugiyanto (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP se Klaten. Bupati meminta uang syukuran antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta terkait mutasi atau supaya Kepsek tetap menjabat. Atas promosi itu, bupati telah menerima Rp 1,320 miliar dari 49 Kepsek SMP se Klaten yang akhirnya dilantik 23 September. Bupati awalnya memanggil Bambang Teguh dan Sugiyanto, Ketua MKKS SMP se Klaten di rumah dinas. Kepadanya agar dikondisikan masalah promosi dan mutasi Kepsek melalui MKKS. Syaratnya ada uang syukuran Rp 80 juta. Uang syukuran mutasi dan tetap menjabat berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta tergantung mutu sekolah. Saksi Bambang lalu mengundang Ketua Sub rayon SMP. Mereka, Sudarno Kepsek SMPN 1 Juwiring, Wiyarto Kepsek SMPN 6. Kamidi Kepsek SMPN 2 Jatimom, Subandi Kepsek SMPN 1 krangdowo, Giyarsa Kepsek SMPN 1 Manisrenggo. "Di Klaten ada 65 SMPN. Sub Rayon dibagi antara 5 sampai 6 SMPN," kata Bambang. Usai mengkoordinir dan mengumpulkan uang syukuran, Bambang, Sugiyanto dan Wiyarto menyerahkan ke bupati. Atas keterangan itu, Sri Hartini membantah menentukan nominal uang syukuran dan menerimanya. "Saya tidak menentukan nominal. Saya juga tidak menerimanya Rp 1,3 miliar itu," kata terdakwa. Sidang kemarin juga memeriksa para guru dan Kepsek penyuap bupati. Diantaranya, Suramlan dari Kasie menjadi Kabid Dikdas Rp 200 juta, Subandi agar tetap menjadj Kepsek SMPN 1 Karangdowo Rp 10 juta. Wiyarto agar tetap menjadi Kepsek SMPN 6 Klaten Rp 10 juta. Sugiyanto agar tetap Kepsek SMPN 2 Rp 10 juta, Aji Ismoyo guru SMPN 7 Klaten menjadi Kepsek SMPN 2 Karangmalang Rp 80 juta. Sudarsig guru SMPN 2 Juwirinng menjadi Kepsek SMPN 2 Karangdowo. Widodo Indrianto agar tetap menjadi Kepsek SMPN 1 Karangnongko, Sriyanto agar tetap jadu Kepsek SMPN 1 Pedan. Saksi lain, PNS yang ingin naik jabatan diantaranya. Guntur Sri Wijanarko, staf bagian umum, Agustinus Budi Utomo, staf Kecamatan Manisrenggo. Saksi lain, Pantoro dan Sudirno, Ketua serta Sekretaris Disdik Klaten. Sri Raharjo alias Jojo , Direktur CV Bintang Media serta Dandy Ivan Chori, pengusaha furniture jasa kontruksti sewa alat berat. Saksi Sudirno mengakui, meminta dan menerima sejumlah uang kepada rekanan dinas, diantaranya Jojon dan Dandy Ivan Chori. Permintaan itu terkait proyek yang akan dikerjakan rekanan. Suap jual beli jabatan dan proyek diduga dilakukan terdakwa Sri Hartini. Yaitu, atas mutasi promosi 131 PNS di Desember 2016 sebesar Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten sebesar Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Pengusulan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017 Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Total penerimaan seluruhnya Rp 13.003.000.000.rdi

Pembunuh Waria di Semarang Divonis 14 Tahun

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, terdakwa pembunuhan terhadap Rohmadi alias Vera (24), seorang waria di Semarang. Joko Sutrisno, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan di perkebunan tebu RT 05 RW 01, Desa Kandri, Gunungpati itu. Bersalah sebagaimana Pasal 339 KUHP. Vonis 14 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Achmad Dimyati RS selaku ketua, Noer Ali dan Aloysius Priharnoto sebagai anggota. Safrudin Ichrom, Panitera Penggati yang menangani perkara Joko kepada wartawan mengungkapkan hal itu. "Senin 5 Juni lalu sidang putusannya. Terdakwa Joko Sutrisno dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara14 tahun," kata Safrudin di PN Semarang, Senin (12/6). Majelis memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkannya tetap ditahan. Dalam perkara itu, disita sebuah sweater, sepasang sarung tangan, dua buah BH, sebuah buah celana jeans, helm, sepasang sandal jepit, Handphone Mito A69, uang tunai Rp 600 ribu. "Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,- ," imbuhnya. Pembunuhan terjadi Selasa (20/12) 2016 malam. Kejadian bermula saat terdakwa dan korban bertemu di Pasar Karangayu. Keduanya sepakat melakukan oral seks dengan imbalan Rp 100 ribu. Mengunakan motor Supra X 125 milik korban, mereka menuju TKP. Tiba di TKP, keduanya lalu langsung melepas pakaian dan dilakukan oral. Pelaku lalu membayar Rp 100 ribu. Usai itu korban mengajak disodomi. "Mas ayo gantian bol bolan belakang (gantian anal dari belakang-red)," kata korban. Oleh pelaku ajakan itu ditolak. Korban yang kecewa, lalu meminta tambahan uang Rp 50 ribu untuk ongkos bensin namun ditolak. "Pada saat korban hendak membuka jok motor, pelaku menggunakan tangan kanan dengan cara menggenggam mengeluarkan besi dengan panjang kurang lebih 40 Cm yang ujungnya lancip dari dalam jaketnya," kata jaksa dalam berkasnya. Besi dipukulkan ke kepala korban hingga ia terjatuh. Pelaku lalu menusukkan besi beberapa kali ke dahi korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil satu Hp Mito A69. Pelaku menutup tubuh korban dengan daun pisang, setelah sebelumnya mengambil tas berisi uang Rp 185 ribu dan motornya. Pelaku membuang besi yang dipakainya di Sungai Banjir Kanal Timur Semarang dan menjual motor seharga Rp 1 juta.rdi

Kasir dan Operator Barbie Sunan Kuning Semarang Diadili

SEMARANG - Dimas Putra Prihardika, Lilik Sutrimo Sutrisno serta Purwanto, seorang kasir dan dua operator di Wisma Karaoke Barbie I di jalan Argorejo, gang 3 RT.03 RW.04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang disidang. Mereka ditahan dan segera disidang atas sangkaan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi. " Kamis 8 Juni lalu dalam klasifikasi perkara pornografi perkaranya dilimpahkan dan tercatat nomor 440/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma Soejatingsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang dikonfirmasi, Senin (12/6). Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Kurnia yang menangani perkaranya menjelaskan, kasus berawal saksi Stefanus dan Ginting (petugas Polda Jateng) mendapat informasi dari masyarakat adanya pertunjukan hula-hula atau striptis di TKP. Atas hal itu, keduanya menyamar dan datang ke TKP. "Oleh terdakwa, keduanya ditawari hula-hula oleh salah satu operator. Tarifnya Rp 400 ribu per jam. Kepada terdakwa Lilik, keduanya minta dicarikan pemandu karaoke (PK) yang bisa menari hula-hula atau triptis," kata jaksa. Terdakwa Lilik mencarikan PK striptis bernama Wanda dari Wisma Panorama serta Gadin dari Wisma Star Girl. Wanda sendiri diketahui masih di bawah umur. Sekitar satu jam menyanyi, Wanda dan Gadin lalu menggelar aksi striptis dan telanjang. Tak selamg lama, petugas Polda Jateng menggerebek dan mengamankannya. Dari tangan terdakwa Dimas, Lilik dan Purwanto disita nota dua barang tertulis Rp 800 ribu. Dari Rp 400 ribu, Rp 350 ribu untuk penari striptis, Rp 50 ribu untuk operator dan kasir. Disangka Pasal 4 ayat (2) huruf a, b jo Pasal 30 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, dijerat Pasal 37 jo Pasal 11 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya disidang Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi di SK. Serta Ghandinia Petra Anindika alias Gading.rdi

Vonis 3 Tahun Penjara Dirut RSUD Kraton Dikuatkan PT

SEMARANG - Upaya banding Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang yang memeriksa banding Teguh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutuskan menguatkan putusan sebelumnya. Dokter ahli bedah itu tetap divonis tiga tahun penjara. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada Wawasan mengatakan, putusan perkara nomor 12/ Pid Sus- TPK/2017/PT SMG dijatuhkan 15 Mei lalu. "Selasa 6 Juni lalu telah disampaikan pemberitahuan putusannya ke kepada terdakwa lewat kuasa hukumnya," kata Heru didampingi Enny Sugiyarti juru sita pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/6). Dijelaskannya, putusan PT Semarang terhadap Muhamad Teguh Imanto dijatuhkan pada 15 Mei 2017. "Amarnya, mengadili. Menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Unum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Maret 2016 Nomor 122/ Pud Sus-TPK/ 2016/PN.Tipikor.Smg yang dimintakan banding tersebut," kata Heru mengutip isi putusan banding. Dalam putusannya, PT tetap menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. "Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam tahanan kota harus dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding Rp 2.500," katanya. Atas vonis banding yang menguatkan itu, pengacara M Teguh Imanto, Ahmad Hadi Prayitno mengakuinya. "Kami sudah dapat pemberitahuannya. Kami langsung mengajukan kasasi," kata Prayit dikonfirmasi. Selain pidana tiga tahun penjara, Teguh dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh dipidana empat tahun enam bulan penjara. Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS). Keempatnya kini menjalani pemidanaan di Lapas. Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh dianggap menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Ia merekomendasikan ke panitia lelang agar PT BIS dimenangkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah. Perbuatan sesuai Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. Perkara Lain Teguh terancam dijerat perkara korupsi lagi. Ia dilaporkan dan proses atas dugaan korupsi pemotongan remunerasi atau intensif manajerial para pejabat struktural Tahun Anggaran 2014-2016. Kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng. Pada penyelidikannya, sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Bupati Pekalongan tahun 2014-2016. Pada Selasa (6/6) lalu, penyidik memanggil dan memeriksan Riski Tessa Malela, Kabag Keuangan RSUD Kraton. Riski yang menurut informasi kerabat mantan bupati itu diperiksa terkait pengajuan dan penandatanganan Perbup 58 tahun 2013 dan SK Direktur RSUD Kraton. Pada kedua kasus korupsi itu, disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana pada pengadaan Alkes. Amat Antono tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses. Pada dugaan pemotongan intensif, Amat Antono disebut terlibat menerima aliran uang pemotongan. Pemotongan juga disebut melibatkan sejumlah pejabat lain.rdi

Ong Budiono Dituntut 5 Tahun Penjara * Ketua RT Didakwa Peras dan Ancam Warganya

SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan dan pengancaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, berdasar pemeriksaan sidang, Ong terbukti bersalah sesuai dakwaan primair sebagaimana Pasal 368 KUHP. "Menyatakan Ong Budiono bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pasal 368 KUHP dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Akhyar Sugeng Widiarto, JPU pada Kejari Semarang membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (8/6). Selama proses pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada Ong. Oleh karena kesalahannya, terdakwa Ong harus bertanggungjawab. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, Ong berbelit dalam persidangan. Sebagai ketua RT, Obg seharusnya memberikan teladan bagi warganya. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban Setiadi Hadinata Rp 2,1 juta dan menyebabkan omzet penjualan menurun. Bahkan sampai menutup tempat usahanya yang merugikan Rp 10 miliar," kata Akhyar yang mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mendengar tuntutan itu, Ong Budiono menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang Kamis (14/6) mendatang. Osward Feby Lawalanta pengacatanya menyatakan, sesuai fakta sidang, Ong tidak terbukti melakukan pidana. Menurutnya, tuntutan lima tahun jaksa, sangat fantastik. "Tidak masuk akal tuntutan jaksa. Ong bukan teroris, apalagi koruptor. Dia cuma melaksanakan tugasnya sebagai Ketua RT untuk mewujudkan kedamaian, " kata dia. Terpisah, menanggapi tuntutan itu, Setiadi Hadinata mengaku terkejut. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan ke proses hukum. “Saya tidak ikut lagi masalah itu, karena saya berusaha untuk melupakannya. Jika benar-benar terbukti salah, silahkan dihukum. Jika tidak terbukti silahkan dibebaskan," katanya. Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI). Alasannya menagih iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran. Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran. Ia beberapa kali juga rapat warga dan meminta dibuatkan sejumlah surat keterangan. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB, rukonya masuk wilayah RT 1. Ia lapor ke Polrestabes Semarang dan ditengah proses Setiadi mencabutnya. Belakangan Ong dan warga nenggugat Setiadi atas pemeriksaan itu. Tahu ia digugat, ia lapor ke Mabes Polri dan kasusnya diproses hingga ia disidang. Atas gugatan Ong dan 25 warga RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat melawan Setiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas putusan itu, warga yang diwakili Ketua RT, Ong Budiono dan dua pengurus lain mengaku akan menempuh Peninjauan Kembali (PK).rdi DITUNTUT : Ong Budiono, Ketua RT di Karangayu Semarang Barat usai disidang atas dakwaan pemerasan dan pengancaman. Ong dituntut pidana lima tahun penjara. Foto : Sunardi.

Jadi PK Striptis, Gading Disidang. Kasus Prostitusi di Sunan Kuning

SEMARANG - Setelah Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi di Sunan Kuning (SK) disidang, giliran Ghandinia Petra Anindika alias Gading seorang Pemandu Karaoke (PK) akan disidang. Gading dijerat perkara prostitusi karena menjadi penari telanjang di SK. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Rabu (7/6) kemarin dilimpahkan jaksa Kejari Semarang. Perkaranya kami terima dan catat nomor 434/Pid.B/2017/PN Smg atas klsifikasi perkara pornografi. Belim ditetapkan majelis dan jadwal sidangnya," kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada wartawan, Kamis (8/6). Sri Suparni, Jaksa Penuntut Umum yang menangani, dalam berkas perkaranya menjelaskan, kasus terjadi 2 Maret 2017 malam. Di dalam Room 2 di Wisma Barbie 1 di Jalan Argorejo Gang 3 Rt.03 Rw.04 Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Gading menari telanjang. Gading ditangkap bersama sejumlah pegawai karaoke lain, Dimas Putra Prihardika, Lilik Sutrimo Sutrisno, Purwanto (dalam berkas perkara lain). "Berawal adanya informasi, di karaoke milik Sumiyati itu sering ada pertunjukan tarian telanjang atau striptis oleh PK, petugas lalu ke lokasi. Beberapa petugas, datang menyamar sebagai pengunjung," kata Sri Suparni. Di TKP, mereka ditawari Dimas dan Lilik (pegawai Barbie) PK striptis. Tawaran itu disetujui. Dimas dan Lilik lalu memanggil Gading di wisma Star Girl dan tiba di TKP. Sekitar satu jam bernyanyi bersama, usai diberi kode, tersangka Gading lalu melakukan stripties atau biasa disebut Hula-Hula. Sembari menemani petugas yang menyamar, dia minum miras, Gading beraksi. Gading menjadi penari Hula-Hula dengan upah Rp 400 ribu perjam dari tamu. Rp 50 ribu diberikan ke pegawai wisma Barbie. Dia menjadi PK sejak bulan Oktober 2016 dan mengaku menjadi penari telanjang Februari 2017. "Tersangka, pertama dijerat pasal 8 jo pasal 34 UURI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atau kedua, pasal 10 jo pasal 36 UURI No.44 tahun 2008 tentang pornografi," kata jaksa. Sementara, atas perkara prostitusi terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PK dengan terdakwa Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi masih proses sidang. Kasus prostitusi meyeret Memeh pada 2 Maret lalu di SK. Memeh membuka bisnis Karaoke, Wisma Boxi dan mempekerjakan operator, Dedy Mashuti alias Jum, merangkap kasir. Memeh juga menyediakan mess bagi operator dan PK. Memeh diketahui mempekerjakan PK dan diantaranya masih di bawah umur, yaitu saksi Dika Vidana alias Dika (17), Linda Rofiana (17). Sebagai PK, keduanya diberi upah Rp 40 ribu perjam mereka menemani tamu. Memeh sendiri mendapatkan keuntungan Rp 15 ribu usai dipotong Rp 5.000 untuk operator dari setiap transaksi tamu. Atau Rp 400 ribu dan Rp 12 juta tiap bulan untuk rata-ratanya. Memeh dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.rdi

Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

SEMARANG - Mayoritas Pemerintah Daerah (Pemda) di Jateng memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dari 36 Pemda, entitas yang diperiksa, pada 2017 ini, BPK memberikan opini atas LKPD TA 2016 ke 31 Pemda dengan opini WTP. Sedangkan empat Pemda mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Yaitu, Rembang Klaten, Kota Tegal dan Kebumen. Satu Pemda diketahui masih dalam proses penyelesaian laporan. Hal itu diungkapkan saat penyerahan dilakukan Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo disaksikan Anggota V BPK RI Ir Isma Yatun dan Tortama V Dr Bambang Pamungkas, Rabu (7/6) petang di kantor BPK Jateng. Acara penyerahan dihadiri Gubernur dan Ketua Jateng, 24 Bupati/Walikota dan Ketua DPRD penerima LHP. Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo mengatakan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi peningkatan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jateng. Pada 2015 BPK memberikan opini WTP atas LKPd TA 2014 ke 12 entitas dan 24 entitas WDP. Tahun 2016 sebanyak 21 Pemda memperoleh opini WTP atas LKDP TA 2015 dan 15 Pemda memperoleh opini WDP. Anggota V BPK RI Ir Isma Yatun dalam sambutannya mengatakan, terdapat peningkatan signifikan perolehan opini WTP dan penurunan opini WDP. Sesuai ketentuan diwajibkan Pemda melaporkan LKPD nya. Secara keseluruhan dibanding TA 2015 pada TA 2016 mengalami peningkatan jumlah status WTP. "Atau 88, 57 persen. Ini prestasi lebih baik dibanding sebelumnya. Terdapat 28,57 persen dibanding TA 2015," kata Isma di hadapan tamu undangan yang hadir. Meski begitu, lanjutnya, dari keseluruhan adapula dua Pemda yang mengalami penurunan opini. BPK mengapresiasi Pemda yang tahu lalu mendapat opini WDP dan kini menjadi WTP. Mereka yaitu, Pemkot Semarang, Demak, Wonosobo, Magelang, Kota Magelang, Cilacap, Purbalingga, Kendal, Pemalang dan Kabupaten Tegal. "Sedangkan yang mempertahankan, Kabupaten Semarang, Pati, Kudus, Kepara, Sukoharjo, Winogiri, Temanggung, Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalonvan dan Banyumas," katanya. Terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dan menjadi perhatian bersama. Antara lain, pertama, permasalahan aset tetap yaitu belum seluruh tanah Pemda dimiliki; dikuasai dan bersertifikat. Serta penyerahan aset SMK/K, terminal dan aset lain sesuai UU 23/2015 belum lancar, belum diserahkan dan dicatatkan. Dua, masalah belanja. Diantaranya BOS, hibah dan bantuan keuangan belum atau terlambat dipertanggungjawabkan oleh penerima tanpa dikenai sanksi tegas. Masalah lain terjadi kekurangan volume fisik pekerjaan kontriksi dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Tiga, masalah pendapatan. Diantaranya pendapatan belum atau terlambat disetor ke kasda atau digunakan langsung untuk kepentingan operasional. Serta pendapatab dari pemanfaatan aset belum dikelola memadai sebagai keuntungan Pemda. Atas upaya Pemda telah dapat dipertanggugjawbkan secara akuntabel. "Opini merupakan pernyataan profesional terkait sajian laporang keuangan untuk mengungkap adanya fraud atau oenyimpangan," katanya. Atas penyimpangan atau kecurangan yng berdampak potensi tinbulnya kerugian negara, menurutnya penting diungkap dalam LHP. "LHP bukan jaminan tidak adanya fraud atau korupsi. Ini mengigat banyak kesalahpahaman tentang makna opini BPK," ujar dia. Kepada seluruh pejabat Pemda, BPK berharap semua Pemda segera menindaklanjuti temuan SPI. Wajib memberi jawaban ke BPK tenyang tindaklanjut atas rekomendasinya. "Jawaban atau penjelasan disampaikan selambatnya 60 hari usai LHO diterima. Jika tisak jelas, bisa bertanya ke BPK," pungkasnya. Sementara, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menanggapi pemingkatan status LHP nya dari WDP ke WTP mengaku, perolehan itu didasarkan ketentuan yang ada. "Semua ikuti sesuai ketentuan. Kami sajikan sesuai riil apa yang dilakukan. WTP bagian dari kerja keras Pemkot semarang," katanya kepasa wartawan. Terkait evaluasi catata BPK, Hendi mengakui masih terjadi kelemahan dalam pencatatan aset. "Kami lihat ada keteteran pencatatan aset. Itu yang diminta diperbaiki dilengkapi untuk tahun 2017," katanya.rdi

PTUN Semarang Batalkan 50 SHM Warga Kebonharjo

SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melawan Kantor Pertanahan Semarang terkait pembatalan 50 sertifikat hak milik (SHM) warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Hery Wibawa mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa obyek sengketa. Menyikapi putusan itu, Budi Sekoriyanto selaku kuasa hukum warga menilai aneh. Menurutnya, putusan majelis janggal. "Hakim mengabulkan gugatan PT KAI terkait pembatalan SHM sebagian warga Kebonharjo. Kami terkejut dengan putusan itu," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/6). Dikatakannya, dalam pertimbangan majelis , proses penerbitan SHM dinilai tidak sah. Pasalnya, penerbitan SHM yang diawali proses pelepasan hak dari PT KAI ke Pemkot Semarang tersebut kurang pihak. "Majelis menilai kurang pihak saat pelepasan aset PT KAI. Karena terjadi antara Diding Sukarya (Kadaop) dan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip," terang Budi. Budi menilai, putusan itu sangatlah janggal. Pasalnya, dalam eksepsi dirinya menyatakan bahwa gugatan pembatalan penerbitan SHM itu telah kadaluwarsa. Menurutnya 50 SHM dari 3.360 SHM di Kebonharjo itu terbit sejak tahun 2001. Sesuai ketentuan, permohonan pembatalan SHM itu harusnya telah kadaluwarsa. "Namun hakim berpendapat bahwa fakta di persidangan PT KAI baru mengetahui adanya penerbitan SHM itu setelah putusan perkara 045 yang dilayangkan warga Kebonharjo atas penggusuran yang dilakukan Mei 2016 lalu," terangnya. Pendapat hakim tersebut menurut Budi bertentangan dengan fakta dan bukti. Sesuai bukti dan fakta sisang, PT KAI tahu proses pelepasan, peralihan hak dan penerbitan 50 SHM tersebut. Atas putusan itu, Budi mengaku langsung menyatakan banding. Dalam gugatannnya, PT KAI menuntut pembatalan sejumlah SHM dan mewajibkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang mencabut dan mencoretnya. Diketahui, atas rencana reaktifasi rel Semarang Tawang-Tanjung Emas, PT KAI menggusur sebagian pemukiman warga Kebonharjo. Dasar kepemilikan PT KAI adalah empat Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Grondkraart tahun 1962, bekas eigendom Verponding No 69 tahun 1864. Atas proyek itu, dari 3.360 SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan, KAI mempersoalkan, menggugat kepemilikan 56 SHM yang masuk jalur rel. Gugatan terbagi dua perkara, yaitu atas 50 SHM dan 6 SHM. PT KAI tidak berhak lagi atas SHM warga karena, telah terjadi pelepasan hak dari Kadaop IV Semarang, Diding Sukaryati kepada Walikota Semarang, Sukawi Sutatip tahun 2000. Sesuai Surat Departemen Keuangan RI tahun 2000 diterangkan, aset KAI yang dilepas itu merupakan aset negara yang dipisahkan dan dikelola KAI serta tidak lagi masuk aset Departemen Perhubungan. Bahwa atas pelepasan itu, pada Januari 2001, Kantor Pertanahan mengajukan pensertifikatan dan telah diterbitkan 3.360 SHM. Bahwa atas 3.360 SHM itu, hingga kini Kantor Pertanahan tetap mengakui keabsahannya. Terkait empat SHP yang menjadi dasar PT KAI, Kantor Pertanahan mengakui adanya. Namun berdasar pelepasan aset tahun 2000, PT KAI mendasarkan sebagai aset negara. PT KAI dinilai baru mengetahui dan mendasarkan adanya SHP saat penertiban aset-asetnya beberapa waktu lalu. Sementara dasar groundkaart sendiri tidak jelas.rdi

Mantan Guru SD Terpidana 12 Tahun, Dituntut 3,6 Tahun Bui * Kasus Penipuan Investasi Bodong Seragam Sekolah Kota Semarang

SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut pidana penjara tiga tahum enam bulan penjara. Adiana Windawati, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang menuntut menyatakan, terpidana 12 tahun kasus penipuan itu terbukti melakukan penipuan. Bersalah sesuai pasal 378 KUHP. "Menuntut majelis hakim yang menangani perkara menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan," kata jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, terdakwa dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Penipuan terjadi antara Maret 2012 sampai Februati 2014. Kepada seorang koordinator, Dwi Hndayani, Arista mengaku memiliki CV Cahaya Mulia dan bergerak atas pengadaan batik, akat tulis kantor dan peralatan olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan Semarang. Atas proyek itu, ia mengaku butuh modal. Dia meminta dicarikan investor yang mau menanamkan uangnya dan menjanjikan keuntungan besar. Meyakinkan korban, Arista menunjukkan sejumlah copi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) pekerjaan pengadaan ATK dan copy Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) pekerjaan pengadaan batik untuk guru di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kota Semarang. Padahal Diknas Semarang dan KKKS tidak pernah mengadakan pekerjaan itu. Ratusan orang yang tertarik investasi itu bersedia menanamkan investasinya. Salah satunya, Aning Wida Priyantini yang menyerahkan modal Rp 100 juta. Penanaman modal dicatatkan dalam perjanjian di depan notaris. Sejak periode Februari 2012 berturut-turut hingga sampai Februari 2014, penyerahan modal yang dilakukan secara bertahap tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar. Atas investasi itu, korban Aning Wida Priyantini telah merasakan bagi hasil sebesar Rp 600 juta. Arista sebelumnya disidang atas kasus penipuan dan pencucian uang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi. Pada Desember 2015 lalu keduanya divonis 12 tahun di tingkat kasasi. Sebelumnya, di tingkat pertama dan banding, Arista dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Sementara Yohanes dipidana 10 tahun.rdi

Edarkan Sabu 1,7 Ons, Ari Rusmanto Diganjar 12 Tahun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Ari Rusmanto. Ari dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 ons atau sekitar 176,258 gram serta ekstasi. Selain pidana badan, terdakwa dipidana denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ari dipidana 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsuder dua bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andi Dwi Octavian mengaku menerima. "Kami menerima putusan itu," kata Andi kepada wartawan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/6). Dikatakan Andi, vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno pada 30 Mei lalu. Dalam putusannya, warga Perum Puri Gedawang Indah, Gedawang, Banyumanik itu dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana selaku hakim anggota dalam amar putusannya. Majelis mengaku tidak nenemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada terdakwa. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, kejahatan narkotika masuk ekstra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa sopan menyesali perbuatannya. Majelis menyatakan uang tunai Rp 1,8 juta hasil penjualan sabu dirampas untuk negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000. Ari ditangkap Selasa 7 Februari 2017dini hari lalu di pinggir jalan Perum Puri Gedawang Indah RT. 01 RW. 06 Gedawang Banyumanik Kota Semarang. Sebelumnya petugas memperoleh informasi jual beli sabu di Jl. Mpu Sendok Gedawang oleh terdakwa. Usai dicari, dan digeledah, ditemukan sebuah tas berisi enam paket berisi sabu-sabu, handphone dan uang hasil penjualan Rp 1,8 juta. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti beberapa bungkus plastik klip berisi sabu total 1,7 ons serta ratusan butir pil ekstasi. "Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstasi dari Tony (DPO) pada Kamis 2 Februari 2017 di Jl. Pondok Kacang Cileduk Tangerang. Sebanyak dua ons dan ekstasi sebanyak 500 butir," kata Ahyar Sugeng ×, jaksa pada Kejari Semarang dalam dakwannya. Terdakwa Ari merupakan kurir yang diperintah Tony membuat paket, menaruhnya di tempat yang ditentukan. Ia juga menjual paket sabu sendiri. Keuntungan menjualkan sabu Rp 150 ribu per gram, sedangkan ekstasi Rp 20 ribu per butir.rdi

Timses dapat Ploating Jatah Proyek Bupati * Sidang Sekda Kebumen Terkait Suap Proyek

SEMARANG - Tim Sukses (Timses) Bupati Kebumen, M Yahya Fuad mengakui adanya ploating jatah proyek dari bupati atas sejumlah rencana pengadaan di Disdikpora Kebumen. Atas anggaran APBD Perubahan tahun 2016, mereka mendapat jatah proyek pengadaan Alat Peraga, TIK dan buku. Proyek-proyek itu, lantas dijual ke sejumlah pengusaha dengan sistem Ijon komitmen fee 20 persen. Sebesar 10 persen untuk Timses dan 10 persen untuk dewan di Komisi A. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/6). Tiga orang Timses diperiksa sebagai saksi, Kasran (pengacara), Arif Budiman (pengusaha genteng dan minimarket), serta Agus Hasan hidayat (dosen). Sidang juga memeriksa Hartoyo, Komisaris PT OSMA dan Qolbin Salim, stafnya. Saksi Arif Budiman mengakui, mengetahui ploating bagi Timses saat kumpul bersama. "Saya, Barli, Agus Hasan, Kasran. Rencananya ambil Alper. Tapi tidak punya barang. Tapi saya sudah komunikasi dengan Hartoyo (rekanan)," kata dia di hadapan majelis dipimpim Siyoto. Atas jatah proyek Alper yang dijual, Arif mengakui pernah menerima dari Sigit Widido (terpidana perkara terkait), Rp 60 juta. Uang diketahui pemberian dari Qolbin Salim atas perintah Hartoyo. Dari Rp 60 juta, Rp 10 juta diberikan ke Heri Kusworo, teman saksi Arif. Namun atas penyidikan KPK, Arif mengaku telah mengembalikan uang lewat KPK. Tidak hanya dirinya, Timses lain, Zaini Miftah disebutbya juga menerima jatah atas proyek TIK. "Dapat dari Hartoyo sekitar Rp 15 juta," katanya. Saksi Kasran mengaku, jatah proyek Timses dianggarkan dalam APBDP dengan backupan Komisi A. Bersama Dian Pertiwi Subekti, Kasran intens berkomunikasi. Atas ploating proyek, diakuinya, diperoleh dari bupati. "Itu ploatingan dijatah Yahya Fuad. Saya dapat jatah buku," kata dia. Saksi Hartoyo, terpidana dua tahun lebih mengakui, dikenalkan Sigit ke Timses terkait proyek di Disdikpora. Diakuinya, bersama Timses, saksi sepakat memberi komitmen fee 20 persen. "Sebesar 10 persen mereka dan 10 persen untuk dewan (Komisi A). Intinya saya produsen, beli proyek untuk jual alat peraga," kata Hartoyo. Pria asal Sragen itu mengakui kenal terdakwa Adi Pandoyo sebrlumnya dan sering mengerjakan proyek di Disdik. Namun sejak Kebumen dipimpin M Yahya Fuad, Hartoyo tidak dapat proyek. "Saya pernah bilang ke Sekda siapapun yang ditunjuk, tidak masalah. Yang penting beli barang ke saya. Awalnya ingin Alper. Tapi Zaini bilang dapat TIK. Arif Alper. Petruk Pokir (Alper dan buku). Saya sanggupi 20 pesen, dengan 10 persen awal dan 10 akhir," ujarnya. Atas proyek yang dibelinya, Hartoyo mengaku awalnya memberikan sejumlah ke ke Timses dan dewan lewat Sigit Widodo. "Awalnya beri Rp 40 juta ke Arif Budiman. Tapi Arif minta tambah karena mau menghadap Ramane atay bupati. Lalu diambilkan dari Rp 75 juta sebesar Rp 20 juta. Dari Rp 65 juta sisa Rp 75 juta, diminta dilengkapi lagi. Akhirnya saya tambah Rp 10 juta pribadi dan Rp 10 juta pinjam isteri, Siti Solekhah," jelasnya. Atas total Rp 75 yang dilengkapinya, Hartoyo menyuruh Qolbin menyerahkan ke Sigit. "Sigit lalu lapor. Uang akan diterima langsung Pak Yudi (Yudi Tri Hartanto, mantan Komisi A)," jelasnya. Terungkap dalam sidang, jika Hartoyo beberapa kali memberikan fasilitas ke Sekda saat di Jakarta. "Kalau hotel jarang. Saya sering dipinjami mobil, sopir dan bensin. Tidak saya hitung karena kenal Sekda sudah lama sejak jadi Kasubag Protokeler," katanya. Hartoyo mengaku pernah diminta membelikan mobil Avanza pada 2016 awal. Pemilik showroom Otoda sukes mobilindo di Bekasi itu diberi uang Rp 140 juta. "Padahal harga Rp 65 juta. Beri awalnya Rp 100 juta lalu ditambah Rp 40 juta," katanya. Sekda didakwa menerima suap total Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Suap diduga berasal daru pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad disebut menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group miliknya. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Suap diterima salah satunya dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Khayub yang diberi jatah proyek senilai Rp 36 miliar diwajibkan memberi fee 7 persen. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi